• Login
  • Register
Kamis, 22 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Kisah Ummu Salamah ra Tuntut Haknya saat Al-Qur’an Tak sebut Perempuan

Ummu Salamah mendatangi Nabi Saw dan menuntut kepada Nabi Muhammad Saw perihal ayat yang tidak eksplisit menyebut perempuan.

Fachrul Misbahudin Fachrul Misbahudin
05/04/2022
in Pernak-pernik
0
Perempuan

Perempuan

306
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Al-Qur’an merupakan kitab suci yang menjadi pedoman bagi umat Islam. Termasuk di dalamnya bagi laki-laki dan perempuan.

Ketika Nabi Muhammad Saw menerima wahyu al-Qur’an, Nabi Saw juga hidup bersama para sahabat laki-laki dan perempuan.

Maka, setiap wahyu yang diturunkan oleh Allah SWT, tentu untuk disampaikan kepada para sahabat serta pengikutnya, baik laki-laki ataupun perempuan.

Akan tetapi, ada salah satu kisah di dalam hadis yang diriwayatakan oleh Turmudzi, yang menyebutkan bahwa Ummu Salamah, seorang sahabat perempuan Nabi Saw yang tegas menuntut haknya.

Pasalnya di dalam al-Qur’an ada ayat yang secara eksplisit tidak menyebut perempuan, tapi hanya laki-laki yang kerap disebut.

Baca Juga:

Jamilah binti Abdullah: Kisah Perempuan yang Mendampingi Dua Syuhada

Nyai Badriyah Fayumi: Banyak Sahabat Perempuan Menjadi Periwayat Hadis, Guru dan Ulama Besar

Hikmah Isra Mikraj: Spiritual Healing Ala Nabi Muhammad SAW

Pesan Nabi Muhammad: Perempuan Harus Terbebas dari Kekerasan

Ummu Salamah berkata wahai Rasulullah, saya tidak mendengar Allah menyebutkan secara eksplisit ayat al-Qur’an yang memanggil perempuan misalnya tentang ayat hijrah.

Jadi, menurut Ummu Salamah, ada ayat tentang hijrah itu menggunakan struktur bahasa laki-laki yang tidak eksplisit perempuan.

Kemudian Ummu Salamah mendatangi Nabi Saw dan menuntut kepada Nabi Muhammad Saw perihal ayat yang tidak eksplisit menyebut perempuan.

Maka tidak lama kemudian, Allah SWT menurunkan ayat ‘anni la ‘udi’u ‘amala ‘amili minkum.

Dalam ayat tersebut, Allah berfirman bahwa Aku tidak menyia-nyiakan amal setiap orang, laki-laki maupun perempuan.

Dengan turunnya ayat tersebut, menjadi dasar bahwa perempuan juga disebut oleh Allah SWT, dan untuk keduanya baik perempuan maupun laki-laki, Allah SWT memberikan apresiasi.

Kisah penuntutan sahabat perempuan kepada Nabi Muhammad itu kemudian diabadikan di dalam salah satu surat di al-Qur’an, yaitu surat al-Mujadilah.

Secara bahasa, surat al-Mujadilah memberikan makna yang menuntut, yang mendebat, dan yang meminta.

Allah SWT berfirman pada ayat pertama surat al-Mujadilah, qod sami’allah qaulaldzi tujadiluka.

Artinya: Allah SWT telah mendengar perempuan yang mendebatmu, curhat kepadamu tentang suaminya.

Dalam kisah Ummu Salamah di atas, menjelaskan perempuan pada masa Nabi Saw kerap kali langsung meminta perlindungan kepada Nabi Saw.

Saat mereka tidak mempunyai hak, mereka dengan berani langsung menuntut Nabi Saw, agar sama-sama diberikan haknya.

Pada akhirnya, Nabi Saw pun memberikan hak yang sama kepada perempuan, terlebih keduanya, laki-laki dan perempuan juga diberikan apresiasi yang sama. []

Tags: nabi muhammadSahabat PerempuanUmmu Salamah
Fachrul Misbahudin

Fachrul Misbahudin

Lebih banyak mendengar, menulis dan membaca.

Terkait Posts

KB dan Politik

KB dan Politik Negara

22 Mei 2025
KB Modern

5 Jenis KB Modern

22 Mei 2025
Kontrasepsi

Bolehkah Dokter Laki-laki Memasangkan Alat Kontrasepsi (IUD) kepada Perempuan?

22 Mei 2025
Azl menurut Fiqh

KB dalam Pandangan Fiqh

21 Mei 2025
Hadits-hadits Membolehkan Azl

Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

21 Mei 2025
Azl dilarang

Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

21 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jalan Mandiri Pernikahan

    Jalan Mandiri Pernikahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Fiqh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berhenti Meromantisasi “Age Gap” dalam Genre Bacaan di Kalangan Remaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Dokter Laki-laki Memasangkan Alat Kontrasepsi (IUD) kepada Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah untuk Si Bungsu: Budaya Nusantara Peduli Kaum Rentan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Melampaui Batasan Tafsir: Membebaskan Narasi Gender dalam Islam Menurut Mernissi dan Wadud
  • KB dan Politik Negara
  • “Normal” Itu Mitos: Refleksi atas Buku Disabilitas dan Narasi Ketidaksetaraan
  • 5 Jenis KB Modern
  • Jalan Mandiri Pernikahan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version