Rabu, 10 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

    Ayat Ekologi

    Dr. Faqih: Ayat Ekologi Menjadi Peringatan Tuhan atas Kerusakan Alam

    Bencana

    Agama Harus Jadi Rem: Pesan Dr. Faqih atas Terjadinya Bencana di Aceh dan Sumatera

    Bencana di Aceh dan

    Dr. Faqih Bongkar Gagalnya Kontrol Agama dan Negara atas Bencana di Aceh dan Sumatera

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    Skizofrenia

    Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi dan Tanggung Jawab Agama: Refleksi Tadarus Subuh ke-173

    Dunia Digital

    Menguatkan Kesehatan Mental dan Psikososial Anak di Dunia Digital Bersama Para Pakar

    Manusia dan Alam

    Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

    Ayat Ekologi

    Dr. Faqih: Ayat Ekologi Menjadi Peringatan Tuhan atas Kerusakan Alam

    Bencana

    Agama Harus Jadi Rem: Pesan Dr. Faqih atas Terjadinya Bencana di Aceh dan Sumatera

    Bencana di Aceh dan

    Dr. Faqih Bongkar Gagalnya Kontrol Agama dan Negara atas Bencana di Aceh dan Sumatera

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    Skizofrenia

    Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi dan Tanggung Jawab Agama: Refleksi Tadarus Subuh ke-173

    Dunia Digital

    Menguatkan Kesehatan Mental dan Psikososial Anak di Dunia Digital Bersama Para Pakar

    Manusia dan Alam

    Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Kodrat Perempuan dan Fleksibilitas Peran

Mubadalah Mubadalah
1 November 2022
in Kolom
0
kodrat perempuan

kodrat perempuan

134
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ketika saya berkunjung ke rumah kerabat, saya perhatikan istri kerabat tersebut melakukan hampir semua pekerjaan rumah tangga. Mulai dari membersihkan dan merapikan rumah, mencuci, memasak sampai mengasuh anak dan melayani suaminya. Semua itu dilakukannya sendiri. Ketika sedang beristirahat, saya bertanya: “Apa kamu nggak cape mengerjakan semua itu sendirian?” Dia tersenyum dan menjawab: “Ya cape sih cape, tapi inilah kodrat perempuan yang harus saya terima.” Jawaban tersebut mengundang saya untuk bertanya lebih lanjut. “Memangnya apa sih kodrat perempuan itu?”. Dia menjawab: “Kodrat perempuan itu sumur, kasur dan dapur“.

Di hari lain ketika saya menonton sebuah acara televisi, ditayangkan sekilas acara pernikahan seorang artis. Artis tersebut mengatakan bahwa “Sebagai istri, hendaknya tidak merasa berat untuk melayani suami, karena melayani suami itu adalah kodrat perempuan”.

Selain dua pemahaman tersebut, masih banyak lagi pemahaman lain terhadap kodrat perempuan. Di antaranya ada yang mengatakan bahwa kodrat perempuan itu selain melayani suami adalah mengasuh dan mendidik anak, memasak, mencuci, tinggal di rumah serta membersihkan dan merapikan rumah.

Kodrat Perempuan

Apakah benar peran dan tugas di atas merupakan kodrat perempuan? Untuk menjawabnya kita harus mengerti dulu apa yang dimaksud dengan kodrat. Kodrat adalah sesuatu yang telah ditentukan oleh Yang Maha Kuasa. Kodrat tidak dapat berubah dengan sendirinya seiring dengan berubahnya zaman. Tuhan telah menciptakan laki-laki dan perempuan dengan kodrat yang berbeda. Perbedaan yang bersifat kodrati antara laki-laki dan perempuan adalah dari segi kelamin dan struktur tubuh. Secara biologis, perempuan memiliki kapasitas untuk hamil, melahirkan dan menyusui serta mengalami menstruasi, sedangkan laki-laki tidak. Perbedaan jenis kelamin dan struktur tubuh ini tidak akan dapat berubah dengan sendirinya seiring dengan berubahnya zaman.

Berbeda dengan perbedaan biologis yang bersifat kodrati, peran dan tugas serta harapan terhadap perempuan dapat berubah seiring dengan berubahnya situasi dan kondisi suatu masyarakat. Peran, tugas serta pandangan masyarakat tentang keidealan seorang laki-laki/perempuan (femininity dan masculinity) dinamakan gender (jender). Gender itu dibentuk oleh suatu masyarakat (socially constructed). Karena dibentuk dan diciptakan oleh masyarakat, maka ketika terjadi perubahan dalam masyarakat tersebut, gender pun dapat berubah.

Contohnya, sebelum masa perjuangan Kartini, pendidikan hanya merupakan hak laki-laki dan terbatas pada perempuan bangsawan saja. Sekarang, baik laki-laki ataupun perempuan dari berbagai lapisan masyarakat bukan hanya dapat menikmati hak mereka mendapatkan pendidikan, bahkan mereka wajib mendapatkannya.

Dulu mungkin memasak hanya dianggap sebagai pekerjaan perempuan, namun sekarang profesi koki sudah banyak dikerjakan oleh laki-laki. Demikian halnya dengan menyapu, mengepel dan lain sebagainya yang selama ini dianggap sebagai kodrat perempuan, ternyata dapat dilakukan laki-laki. Hal ini menunjukkan bahwa peran dan pekerjaan tersebut tidaklah bersifat kodrati seperti halnya hamil, menyusui dan melahirkan.

Istilah gender ditemukan oleh kaum feminis dalam upaya mereka memperjuangkan hak-hak perempuan. Penemuan istilah ini sangatlah mendukung perjuangan mereka. Alasannya, selama ini perbedaan sex/biologis antara laki-laki dan perempuan telah dijadikan alat untuk mendominasi dan mengeksploitasi kaum perempuan demi kepentingan kaum laki-laki.

Contohnya, karena perempuan memiliki kapasitas untuk hamil, melahirkan dan menyusui, diinterpretasikan bahwa tugas perempuanlah untuk merawat dan mendidiknya. Karena anggapan bahwa tempat yang paling aman untuk merawat anak adalah di rumah (atau gua pada zaman dahulu kala/hunter gatherer), maka diinterpretasikan bahwa perempuan sebaiknya di rumah. Karena perempuan diharapkan untuk tinggal di rumah, maka diinterpretasikan bahwa memasak, mencuci dan membersihkan rumah merupakan tugas perempuan.

Fleksibilitas Peran

Harapan dan interpretasi atas perbedaan biologis tersebut telah melekat kuat pada masyarakat. Sehingga banyak di antara mereka yang menganggapnya sebagai kodrat atau sesuatu yang tidak dapat berubah. Konsekuensinya, jika ada perempuan yang tidak menjalankan peran-peran tersebut, maka mereka mendapat resiko menerima sangsi sosial. Mungkin mereka dianggap bukan perempuan shalihah (di kalangan masyarakat muslim), atau bukan perempuan yang baik/ideal atau tidak feminin, bahkan dianggap menyimpang/menyalahi kodrat. Padahal memang hanya perempuan yang bisa hamil dan melahirkan, namun bukan hanya perempuan yang dapat dan harus mengasuh dan mendidik anak.

Hal ini tentu saja merugikan perempuan, terutama mereka yang harus bekerja mencari nafkah keluarga. Para perempuan biasanya tetap diharapkan untuk menjalankan peran-peran tradisionalnya, di samping karirnya. Berbeda dengan laki-laki, kaum perempuan harus bangun lebih pagi untuk mengerjakan berbagai pekerjaan rumahnya berikut melayani suami sebelum berangkat ke tempat tugas. Selain itu, mungkin tidak terlalu sulit bagi laki-laki untuk menjadi ilmuwan yang produktif, terutama bagi yang sudah berkeluarga. Karena ketika mereka sudah berkeluarga, pada umumnya secara otomatis segala urusan yang menyangkut kesejahteraannya, mulai dari pakaian, makan, minum dilayani oleh istrinya. Namun tidaklah demikian dengan perempuan. Bagaimana mereka dapat berkarya sementara mereka masih tetap diharapkan untuk melayani dirinya sendiri, suami serta anak-anaknya? Kelelahan dalam menjalankan peran-peran tersebut dapat menjadi hambatan bagi mereka untuk berkarya.

Ketika perempuan berkarier namun masih dibebani juga dengan urusan domestik, itu artinya perempuan tersebut sedang mengalami beban ganda (double burden), yang merupakan salah satu indikator ketidak setaraan gender. Untuk mengakhiri ketidak setaraan gender tersebut diperlukan fleksibilitas peran antara laki-laki dan perempuan. Misalnya, ketika dalam sebuah rumah tangga suami merupakan pencari nafkah utama, maka adil bagi istrinya untuk bertanggung jawab atas semua urusan rumah tangga seperti memasak, membersihkan rumah dan mengasuh anak.

Namun ketika suami dan istri sama-sama mencari nafkah, maka akan adil jika suami dan istri tersebut sama-sama mengerjakan pekerjaan domestik, sehingga ringan sama dijinjing berat sama dipikul, keduanya berkontribusi baik bagi pencarian nafkah ataupun bagi penyelesaian urusan rumah tangga. Sebaliknya, jika istri merupakan satu-satunya pencari nafkah keluarga, maka idealnya suami mengambil alih semua tugas domestic yang biasanya diharapkan dilakukan oleh perempuan.

Dus, disarankan adanya fleksibilitas peran gender demi tercapainya keadilan. Sebab laki-laki dan perempuan itu diciptakan bukan untuk saling menyaingi dan mendominasi, melainkan untuk saling bekerja sama dan saling mengasihi. Jika selama ini senantiasa ditekankan bahwa melayani suami merupakan amal salih bagi seorang istri, mengapa kesempatan untuk beramal salih ini tidak ditekankan pula kepada kaum laki-laki? Toh keduanya adalah sama-sama manusia yang diciptakan Allah untuk beribadah dan beramal untuk kebaikan. Tidak ada yang lebih tinggi derajat seseorang di atas yang lain, baik laki-laki ataupun perempuan, kecuali dalam hal ketakwaannya (QS 49: 13).

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kalian terdiri dari laki-laki dan perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”. (QS. al-Hujurat, 13).

Penulis: Nina Nurmila, Dosen senior di Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung.

Tags: keluargaketerlibatan laki-laki di rumahperan keluargaperempuan
Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Terkait Posts

Media yang
Aktual

Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

10 Desember 2025
Media Sosial Anak
Keluarga

Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

10 Desember 2025
16 HAKTP yang
Aktual

16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

10 Desember 2025
Kekerasan Perempuan
Aktual

16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

6 Desember 2025
16 HAKTP
Publik

16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

5 Desember 2025
16 HAKTP di
Aktual

Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan

6 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi
  • Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana
  • KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan
  • Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?
  • 16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID