Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Konflik Keluarga Bisa Dicegah Kok, Begini Caranya!

Keterbukaan dan komunikasi bagi pasangan suami istri adalah kunci, bagaimana konflik keluarga bisa dihindari. Bahkan perceraian bisa urung dilakukan, jika suami istri punya komitmen yang kuat, dalam kondisi apapun tetap saling mendukung, menghargai dan menghormati pilihan masing-masing

Zahra Amin by Zahra Amin
15 Agustus 2021
in Keluarga
A A
0
Keluarga

Keluarga

8
SHARES
386
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kamu pernah mendengar istilah kutukan perempuan? Yaitu satu situasi dimana perempuan mengalami ketidakadilan gender menurut pengamatan teman-temannya, tapi si perempuan tersebut tidak merasakan, atau mengingkari kenyataan itu dengan atas nama cinta. Sebagai teman, tentu ingin sekali membantu dan membawanya ke luar dari lingkaran keluarga yang toxic tersebut, tetapi apa mau dikata, ia tetap keukeuh pada pendiriannya, dan menegaskan bahwa ia baik-baik saja.

Memang selalu ada alasan mengapa perempuan memilih bertahan dalam relasi keluarga yang tidak adil. Mungkin karena cinta, yang kerap tak bisa dilogika. Alasan lain, mungkin karena sudah ada anak, yang membuatnya enggan berjarak, sebab ketakutan-ketakutan menghadapi masa depan seorang diri. Jikapun keberanian itu ada, akan menambah daftar panjang angka perceraian di Indonesia dengan kasus gugat cerai.

Faktor ekonomi masih menjadi penyebab tertinggi kasus perceraian di Indonesia. Terlebih di masa pandemi ini, di mana ketika kesempatan kerja semakin sempit, kemunduran usaha, dan PHK massal oleh beberapa perusahaan. Ketimpangan relasi akan semakin terasa, ketika pondasi pernikahan rapuh, emosi labil, dan secara ekonomi belum stabil. Sementara kehidupan harus terus berjalan, dan ada masa depan anak-anak yang dipertaruhkan.

Istilah kutukan perempuan bisa dihilangkan, terlebih rasanya risih ketika itu teman sendiri yang pernah bersama bergiat di isu perempuan. Aneh rasanya, ketika dalam komunitas kami gigih memperjuangkan hak-hak perempuan, namun di sisi lain, sebagai perempuan ia sendiri tak berdaya dan menerima begitu saja menjadi korban dari ketidakadilan gender dalam segi penelantaran ekonomi. Ia bekerja setengah mati, tetapi suaminya tak pernah peduli.

Keterbukaan dan komunikasi bagi pasangan suami istri adalah kunci, bagaimana konflik keluarga bisa dihindari. Bahkan perceraian bisa urung dilakukan, jika suami istri punya komitmen yang kuat, dalam kondisi apapun tetap saling mendukung, menghargai dan menghormati pilihan masing-masing. Artinya, ketika salah satu pasangan dalam kondisi rapuh, yang lain harus siap menumbuh, agar keduanya tak menjadi runtuh dalam waktu bersamaan.

Menumbuh di sini, laki-laki dan perempuan, atau suami dan istri, meski sudah terikat dalam lembaga perkawinan harus terus menerus belajar mengenali emosi pasangan, dan mengelola emosi sendiri. Belajar bagaimana menumbuhkan rasa empati, tanpa harus membuat diri ini semakin membenci dan menyimpan sakit hati. Karena jika selalu dipelihara, kebencian yang terpendam, akan semakin menyakitkan dan menimbulkan dendam tak berkesudahan.

Hal yang harus selalu diingat, keluarga mempunyai fungsi strategis, sebab lingkungan terkecil inilah yang menjadi tonggak utama pembangunan moralitas dan karakter seseorang. Keluarga adalah sekolah pertama, dan yang paling menentukan untuk kehidupan manusia dalam cakupan yang lebih luas. Sebagaimana dijelaskan Musdah Mulia dalam buku “Muslimah Reformis” yang memaparkan enam fungsi keluarga untuk mencegah terjadinya konflik keluarga agar tak semakin liar, dan tak terkendali.

Pertama, fungsi religius, yakni keluarga memberikan pengalaman keagamaan kepada anggota-anggotanya. Kedua, fungsi afektif yakni keluarga memberikan kasih sayang dan melahirkan keturunan. Ketiga, fungsi sosial, keluarga memberikan prestise dan status kepada semua anggotanya. Keempat, fungsi edukatif , keluarga memberikan pendidikan kepada anak-anaknya.

Kelima, fungsi protektif, keluarga melindungi anggota-anggotanya dari ancaman fisik, ekonomi, dan psikososial. Dan terakhir, ke enam, fungsi rekreatif. Yakni keluarga merupakan wadah rekreasi bagi anggotanya. Suatu keluarga akan kukuh bila ke enam fungsi tersebut berjalan harmonis. Sebaliknya jika mengalami hambatan akan terjadi krisis keluarga. Bahkan keluarga akan mengalami konflik bila fungsi tersebut tidak berjalan secara memadai.

Sementara itu, ditinjau dari perspektif gender, keluarga merupakan lingkungan yang secara langsung, dan tidak langsung memperkenalkan sifat-sifat khas perempuan dan laki-laki, cara-cara mengisi peran gender (sebagai ayah, ibu, atau sebagai suami dan istri), dan berbagai bentuk interaksi gender, seperti ayah dominan, ibu submisif serta sebaliknya.

Sehingga sebagai penerus utama nilai-nilai dalam lingkungan keluarga, berlangsung juga mekanisme pemilihan tokoh identifikasi. Anak akan meniru pola perilaku orang di dalam keluarga, yang ditiru dapat berupa perilaku, gaya bicara, atau sifat-sifat khasnya. Maka, ditinjau dari perspektif gender, keluarga merupakan laboratorium di mana sejak anak dilahirkan ia belajar mengenal perilaku yang terkait pada gender seseorang.

Dengan demikian, jika ingin mewariskan nilai-nilai kesalingan dalam keluarga, mulailah dari diri sendiri, membuka pintu komunikasi antara suami istri. Saling bicara dan mengakui tentang kelemahan diri. Bukan soal siapa yang menang dan kalah dalam relasi, siapa yang lebih dominan dan menguasai, tetapi bagaimana antar pasangan suami istri saling mengisi dan melengkapi, bertumbuh menjadi pribadi yang utuh, tanpa harus merunduk dengan hati yang penuh rusuh. []

Tags: GenderistrikeadilankeluargaKesalinganKesetaraanPandemi Covid-19perkawinanRelasisuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perempuan Anshar dalam Barisan Hijrah, Meneladani Spirit Nusaibah

Next Post

KB Demi Kebaikan Bersama

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Ayat-ayat Mubadalah
Ayat Quran

Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga

23 Februari 2026
Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Puasa dan Ekologi Spiritual
Hikmah

Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

21 Februari 2026
UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Next Post
KB demi kebaikan bersama

KB Demi Kebaikan Bersama

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah
  • Akhlak Karimah dalam Paradigma Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0