Kamis, 5 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Konflik Rumah Tangga itu Wajar, Tapi Haruskah Diselesaikan dengan Kekerasan?

Dalam Islam seseorang yang dalam posisi dizalimi diperbolehkan melaporkan kepada penguasa, hakim atau pihak-pihak terkait yang memiliki kewenangan untuk menindak tegas pihak yang menzalimi

Hoerunnisa by Hoerunnisa
14 Oktober 2022
in Keluarga
A A
0
Konflik Rumah Tangga

Konflik Rumah Tangga

11
SHARES
571
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 Mubadalah.id – Akhir-akhir ini, konflik rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billay kian menjadi konsumsi sehari-hari publik. Pasalnya kabar Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang Rizky lakukan terhadap istrinya cukup membuat kaget masyarakat, apa lagi baru-baru ini muncul statement dari Benny Sikumbang yang merupakan kakak Rizky Billar yang cukup membuat kontroversi.

Benny merasa kecewa atas sikap Lesti yang melaporkan tindakan Rizky ke polisi. Karena menurutnya konflik rumah tangga itu hal yang biasa, justru yang membuat besar konflik tersebut adalah pasca bertengkar suami atau istri lapor ke siapa. Benny juga menegaskan bahwa KDRT adalah bentuk keharmonisan dalam rumah tangga.

Konflik Keluarga: Haruskah Diselesaikan dengan Kekerasan?

Betul sekali jika setiap rumah tangga tidak terlepas dari konflik, bahkan konflik menjadi sebuah keniscayaan. Bayangkan saja, dua insan dengan latar belakang keluarga yang berbeda, pemikiran yang berbeda, dan pengalaman yang berbeda, pasti sulit menyatu. Maka untuk sampai pada ‘visi misi’ yang sama perlu melewati fase perdebatan, lantas apakah konflik tersebut selalu bermakna negatif?.

Tidak juga, karena faktanya banyak orang yang bisa mencapai hasil konstruktif dalam konflik. Tentunya itu sangat bergantung pada bagaimana cara menyelesaikan konflik tersebut. Namun apakah konflik yang berujung pada perubahan baik, kita tempuh melalui jalur kekerasan? Jelas tidak.

Kekerasan seseorang lakukan guna mempertahankan dominasinya atas orang lain dan menunjukan powernya. Sedangkan nilai luhur yang harus kita junjung tinggi dalam penyelesaian suatu konflik adalah kesetaraan. Hal tersebut kita lakukan agar tercipta kerendahan diri untuk sama-sama saling mendengarkan kegelisahan, kekecewaan, ketakutan yang nantinya berujung pada titik saling mengerti satu sama lain.

Korban KDRT itu Disuruh Lapor, Bukan Sabar!

Ketika suami melakukan KDRT, yakinlah hal tersebut bukan suatu aib yang mesti istri tutupi. Dalam Islam seseorang yang dalam posisi dizalimi diperbolehkan melaporkan kepada penguasa, hakim atau pihak-pihak terkait yang memiliki kewenangan untuk menindak tegas pihak yang menzalimi.

Termasuk kasus KDRT, mesti terselesaikan lewat mekanisme hukum. Untuk itu, istri boleh mengatakan bahwa seseorang telah melakukan pemukulan terhadap diri dia, pencemaran nama baik atau hal-hal semacamnya.

Jika seorang istri terus diperintahkan “sabar” terhadap suami yang melakukan KDRT, maka tidak secara langsung telah terjadi “normalisasi” KDRT. Hal tersebut bisa menyebabkan semakin menjamurnya anggapan bahwa KDRT adalah hal yang “wajar” dalam rumah tangga, mau berapa perempuan lagi yang kehilangan kesempatan hidupnya karena KDRT?.

Mengapa KDRT Sangat Berbahaya?

Ada banyak dampak buruk yang korban KDRT rasakan. Yakni dampak fisik, korban bisa mengalami luka-luka, cidera, lumpuh, bahkan meninggal dunia. Jelas KDRT bisa merusak kehidupan korban, dan bisa saja kehilangan kesempatan hidup.

Selain itu dampak psikologi juga bisa korban alami. Di mana ia akan merasa cemas, tidak percaya diri, ketakutan, rasa khawatir yang berlebihan yang bisa menurunkan fungsi kognitifnya. Sehingga korban mengalami depresi, stress, dan paling ekstrem korban bisa sampai bunuh diri.

Meninjau Perilaku KDRT dalam Perspektif Islam

Ibu Nyai Nur Rofiah, Bil. Uzm dalam bukunya yang berjudul “Nalar Kritis Muslimah” menyatakan karena kekerasan dalam rumah tangga jauh dari kasih sayang dan jelas melahirkan kemafsadahan, maka KDRT bertentangan dengan Islam dan pesan utama teks-teks tentang pemukulan istri justru menganjurkan untuk jangan main pukul.

Bagaimana konteks KDRT dalam perspektif mubadalah? Kiai Faqihudin Abdul Kodir dalam bukunya yang berjudul “Qira’ah Mubadalah” berpendapat bahwa pemukulan atau segala bentuk kekerasan apapun sama sekali tidak direkomendasikan untuk menyelesaikan persoalan relasi pasutri, termasuk menangani persoalan nusyuz suami maupun nusyuz istri. Malah, hal ini bisa menambah problem baru yang lebih buruk.

Penyelesaian perilaku nusyuz, baik yang dilakukan istri maupun suami, haruslah memenuhi nilai-nilai yang digariskan al-Qur’an (QS. an-Nisaa’ [4]: 128). Yaitu bersifat rekonsiliatif (ishlah), menambah tindakan baik (ihsan), dan menjaga diri (takwa) dari segala perilaku buruk. Bisa saja seseorang melakukan tindakan tegas terhadap pihak yang melakukan nusyuz (QS. an-Nisaa’ [4]: 34), tetapi tidak boleh dengan pemukulan atau kekerasan fisik bentuk apapun, jelas pak Faqih.

Bukankah tujuan pernikahan untuk sama-sama memperoleh ketentraman (sakinah)? Bagaimana suami bisa memperoleh ketentraman dengannya. Lalu memandu cinta kasih (mawaddah wa rahmah), dan mudah mencapai kebahagiaan dalam mengarungi kehidupan di dunia. Dalam perspektif  mubadalah, hal yang serupa harus juga istri merasakannya. Di mana dalam keluarga, semua bisa memperolah ketenangan, ketentraman dan kebahagiaan bersama.

Apakah sakinah dan mawaddah wa rahmah bisa tercapai dengan perilaku kasar terhadap istri? Tentu tidak! Jika suami memposisikan istri sebagai partner setara, seharusnya tidakan KDRT tersebut tidak terjadi. []

Tags: istriKDRTkeluargaperkawinanrumah tanggasuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Hoerunnisa

Hoerunnisa

Perempuan asal garut selatan dan sekarang tergabung dalam komunitas Puan menulis

Related Posts

Laki-laki Provider
Personal

Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

5 Februari 2026
Sujud
Pernak-pernik

Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

4 Februari 2026
Sujudnya Istri
Pernak-pernik

Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

4 Februari 2026
Rumah Tangga
Buku

Refleksi Buku Drama Rumah Tangga, Catatan Ringan Seorang Ibu

3 Februari 2026
"Azl
Personal

‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

2 Februari 2026
Humor
Personal

Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

30 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Islam Membela Perempuan

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    27 shares
    Share 11 Tweet 7

TERBARU

  • Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman
  • Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama
  • Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?
  • Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan
  • Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0