Mubadalah.id – Akhir-akhir ini, konflik rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billay kian menjadi konsumsi sehari-hari publik. Pasalnya kabar Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang Rizky lakukan terhadap istrinya cukup membuat kaget masyarakat, apa lagi baru-baru ini muncul statement dari Benny Sikumbang yang merupakan kakak Rizky Billar yang cukup membuat kontroversi.
Benny merasa kecewa atas sikap Lesti yang melaporkan tindakan Rizky ke polisi. Karena menurutnya konflik rumah tangga itu hal yang biasa, justru yang membuat besar konflik tersebut adalah pasca bertengkar suami atau istri lapor ke siapa. Benny juga menegaskan bahwa KDRT adalah bentuk keharmonisan dalam rumah tangga.
Konflik Keluarga: Haruskah Diselesaikan dengan Kekerasan?
Betul sekali jika setiap rumah tangga tidak terlepas dari konflik, bahkan konflik menjadi sebuah keniscayaan. Bayangkan saja, dua insan dengan latar belakang keluarga yang berbeda, pemikiran yang berbeda, dan pengalaman yang berbeda, pasti sulit menyatu. Maka untuk sampai pada ‘visi misi’ yang sama perlu melewati fase perdebatan, lantas apakah konflik tersebut selalu bermakna negatif?.
Tidak juga, karena faktanya banyak orang yang bisa mencapai hasil konstruktif dalam konflik. Tentunya itu sangat bergantung pada bagaimana cara menyelesaikan konflik tersebut. Namun apakah konflik yang berujung pada perubahan baik, kita tempuh melalui jalur kekerasan? Jelas tidak.
Kekerasan seseorang lakukan guna mempertahankan dominasinya atas orang lain dan menunjukan powernya. Sedangkan nilai luhur yang harus kita junjung tinggi dalam penyelesaian suatu konflik adalah kesetaraan. Hal tersebut kita lakukan agar tercipta kerendahan diri untuk sama-sama saling mendengarkan kegelisahan, kekecewaan, ketakutan yang nantinya berujung pada titik saling mengerti satu sama lain.
Korban KDRT itu Disuruh Lapor, Bukan Sabar!
Ketika suami melakukan KDRT, yakinlah hal tersebut bukan suatu aib yang mesti istri tutupi. Dalam Islam seseorang yang dalam posisi dizalimi diperbolehkan melaporkan kepada penguasa, hakim atau pihak-pihak terkait yang memiliki kewenangan untuk menindak tegas pihak yang menzalimi.
Termasuk kasus KDRT, mesti terselesaikan lewat mekanisme hukum. Untuk itu, istri boleh mengatakan bahwa seseorang telah melakukan pemukulan terhadap diri dia, pencemaran nama baik atau hal-hal semacamnya.
Jika seorang istri terus diperintahkan “sabar” terhadap suami yang melakukan KDRT, maka tidak secara langsung telah terjadi “normalisasi” KDRT. Hal tersebut bisa menyebabkan semakin menjamurnya anggapan bahwa KDRT adalah hal yang “wajar” dalam rumah tangga, mau berapa perempuan lagi yang kehilangan kesempatan hidupnya karena KDRT?.
Mengapa KDRT Sangat Berbahaya?
Ada banyak dampak buruk yang korban KDRT rasakan. Yakni dampak fisik, korban bisa mengalami luka-luka, cidera, lumpuh, bahkan meninggal dunia. Jelas KDRT bisa merusak kehidupan korban, dan bisa saja kehilangan kesempatan hidup.
Selain itu dampak psikologi juga bisa korban alami. Di mana ia akan merasa cemas, tidak percaya diri, ketakutan, rasa khawatir yang berlebihan yang bisa menurunkan fungsi kognitifnya. Sehingga korban mengalami depresi, stress, dan paling ekstrem korban bisa sampai bunuh diri.
Meninjau Perilaku KDRT dalam Perspektif Islam
Ibu Nyai Nur Rofiah, Bil. Uzm dalam bukunya yang berjudul “Nalar Kritis Muslimah” menyatakan karena kekerasan dalam rumah tangga jauh dari kasih sayang dan jelas melahirkan kemafsadahan, maka KDRT bertentangan dengan Islam dan pesan utama teks-teks tentang pemukulan istri justru menganjurkan untuk jangan main pukul.
Bagaimana konteks KDRT dalam perspektif mubadalah? Kiai Faqihudin Abdul Kodir dalam bukunya yang berjudul “Qira’ah Mubadalah” berpendapat bahwa pemukulan atau segala bentuk kekerasan apapun sama sekali tidak direkomendasikan untuk menyelesaikan persoalan relasi pasutri, termasuk menangani persoalan nusyuz suami maupun nusyuz istri. Malah, hal ini bisa menambah problem baru yang lebih buruk.
Penyelesaian perilaku nusyuz, baik yang dilakukan istri maupun suami, haruslah memenuhi nilai-nilai yang digariskan al-Qur’an (QS. an-Nisaa’ [4]: 128). Yaitu bersifat rekonsiliatif (ishlah), menambah tindakan baik (ihsan), dan menjaga diri (takwa) dari segala perilaku buruk. Bisa saja seseorang melakukan tindakan tegas terhadap pihak yang melakukan nusyuz (QS. an-Nisaa’ [4]: 34), tetapi tidak boleh dengan pemukulan atau kekerasan fisik bentuk apapun, jelas pak Faqih.
Bukankah tujuan pernikahan untuk sama-sama memperoleh ketentraman (sakinah)? Bagaimana suami bisa memperoleh ketentraman dengannya. Lalu memandu cinta kasih (mawaddah wa rahmah), dan mudah mencapai kebahagiaan dalam mengarungi kehidupan di dunia. Dalam perspektif mubadalah, hal yang serupa harus juga istri merasakannya. Di mana dalam keluarga, semua bisa memperolah ketenangan, ketentraman dan kebahagiaan bersama.
Apakah sakinah dan mawaddah wa rahmah bisa tercapai dengan perilaku kasar terhadap istri? Tentu tidak! Jika suami memposisikan istri sebagai partner setara, seharusnya tidakan KDRT tersebut tidak terjadi. []