Kamis, 30 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Konflik Rumah Tangga itu Wajar, Tapi Haruskah Diselesaikan dengan Kekerasan?

Dalam Islam seseorang yang dalam posisi dizalimi diperbolehkan melaporkan kepada penguasa, hakim atau pihak-pihak terkait yang memiliki kewenangan untuk menindak tegas pihak yang menzalimi

Hoerunnisa Hoerunnisa
14 Oktober 2022
in Keluarga
0
Konflik Rumah Tangga

Konflik Rumah Tangga

567
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 Mubadalah.id – Akhir-akhir ini, konflik rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billay kian menjadi konsumsi sehari-hari publik. Pasalnya kabar Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang Rizky lakukan terhadap istrinya cukup membuat kaget masyarakat, apa lagi baru-baru ini muncul statement dari Benny Sikumbang yang merupakan kakak Rizky Billar yang cukup membuat kontroversi.

Benny merasa kecewa atas sikap Lesti yang melaporkan tindakan Rizky ke polisi. Karena menurutnya konflik rumah tangga itu hal yang biasa, justru yang membuat besar konflik tersebut adalah pasca bertengkar suami atau istri lapor ke siapa. Benny juga menegaskan bahwa KDRT adalah bentuk keharmonisan dalam rumah tangga.

Konflik Keluarga: Haruskah Diselesaikan dengan Kekerasan?

Betul sekali jika setiap rumah tangga tidak terlepas dari konflik, bahkan konflik menjadi sebuah keniscayaan. Bayangkan saja, dua insan dengan latar belakang keluarga yang berbeda, pemikiran yang berbeda, dan pengalaman yang berbeda, pasti sulit menyatu. Maka untuk sampai pada ‘visi misi’ yang sama perlu melewati fase perdebatan, lantas apakah konflik tersebut selalu bermakna negatif?.

Tidak juga, karena faktanya banyak orang yang bisa mencapai hasil konstruktif dalam konflik. Tentunya itu sangat bergantung pada bagaimana cara menyelesaikan konflik tersebut. Namun apakah konflik yang berujung pada perubahan baik, kita tempuh melalui jalur kekerasan? Jelas tidak.

Kekerasan seseorang lakukan guna mempertahankan dominasinya atas orang lain dan menunjukan powernya. Sedangkan nilai luhur yang harus kita junjung tinggi dalam penyelesaian suatu konflik adalah kesetaraan. Hal tersebut kita lakukan agar tercipta kerendahan diri untuk sama-sama saling mendengarkan kegelisahan, kekecewaan, ketakutan yang nantinya berujung pada titik saling mengerti satu sama lain.

Korban KDRT itu Disuruh Lapor, Bukan Sabar!

Ketika suami melakukan KDRT, yakinlah hal tersebut bukan suatu aib yang mesti istri tutupi. Dalam Islam seseorang yang dalam posisi dizalimi diperbolehkan melaporkan kepada penguasa, hakim atau pihak-pihak terkait yang memiliki kewenangan untuk menindak tegas pihak yang menzalimi.

Termasuk kasus KDRT, mesti terselesaikan lewat mekanisme hukum. Untuk itu, istri boleh mengatakan bahwa seseorang telah melakukan pemukulan terhadap diri dia, pencemaran nama baik atau hal-hal semacamnya.

Jika seorang istri terus diperintahkan “sabar” terhadap suami yang melakukan KDRT, maka tidak secara langsung telah terjadi “normalisasi” KDRT. Hal tersebut bisa menyebabkan semakin menjamurnya anggapan bahwa KDRT adalah hal yang “wajar” dalam rumah tangga, mau berapa perempuan lagi yang kehilangan kesempatan hidupnya karena KDRT?.

Mengapa KDRT Sangat Berbahaya?

Ada banyak dampak buruk yang korban KDRT rasakan. Yakni dampak fisik, korban bisa mengalami luka-luka, cidera, lumpuh, bahkan meninggal dunia. Jelas KDRT bisa merusak kehidupan korban, dan bisa saja kehilangan kesempatan hidup.

Selain itu dampak psikologi juga bisa korban alami. Di mana ia akan merasa cemas, tidak percaya diri, ketakutan, rasa khawatir yang berlebihan yang bisa menurunkan fungsi kognitifnya. Sehingga korban mengalami depresi, stress, dan paling ekstrem korban bisa sampai bunuh diri.

Meninjau Perilaku KDRT dalam Perspektif Islam

Ibu Nyai Nur Rofiah, Bil. Uzm dalam bukunya yang berjudul “Nalar Kritis Muslimah” menyatakan karena kekerasan dalam rumah tangga jauh dari kasih sayang dan jelas melahirkan kemafsadahan, maka KDRT bertentangan dengan Islam dan pesan utama teks-teks tentang pemukulan istri justru menganjurkan untuk jangan main pukul.

Bagaimana konteks KDRT dalam perspektif mubadalah? Kiai Faqihudin Abdul Kodir dalam bukunya yang berjudul “Qira’ah Mubadalah” berpendapat bahwa pemukulan atau segala bentuk kekerasan apapun sama sekali tidak direkomendasikan untuk menyelesaikan persoalan relasi pasutri, termasuk menangani persoalan nusyuz suami maupun nusyuz istri. Malah, hal ini bisa menambah problem baru yang lebih buruk.

Penyelesaian perilaku nusyuz, baik yang dilakukan istri maupun suami, haruslah memenuhi nilai-nilai yang digariskan al-Qur’an (QS. an-Nisaa’ [4]: 128). Yaitu bersifat rekonsiliatif (ishlah), menambah tindakan baik (ihsan), dan menjaga diri (takwa) dari segala perilaku buruk. Bisa saja seseorang melakukan tindakan tegas terhadap pihak yang melakukan nusyuz (QS. an-Nisaa’ [4]: 34), tetapi tidak boleh dengan pemukulan atau kekerasan fisik bentuk apapun, jelas pak Faqih.

Bukankah tujuan pernikahan untuk sama-sama memperoleh ketentraman (sakinah)? Bagaimana suami bisa memperoleh ketentraman dengannya. Lalu memandu cinta kasih (mawaddah wa rahmah), dan mudah mencapai kebahagiaan dalam mengarungi kehidupan di dunia. Dalam perspektif  mubadalah, hal yang serupa harus juga istri merasakannya. Di mana dalam keluarga, semua bisa memperolah ketenangan, ketentraman dan kebahagiaan bersama.

Apakah sakinah dan mawaddah wa rahmah bisa tercapai dengan perilaku kasar terhadap istri? Tentu tidak! Jika suami memposisikan istri sebagai partner setara, seharusnya tidakan KDRT tersebut tidak terjadi. []

Tags: istriKDRTkeluargaperkawinanrumah tanggasuami
Hoerunnisa

Hoerunnisa

Perempuan asal garut selatan dan sekarang tergabung dalam komunitas Puan menulis

Terkait Posts

Pengalaman Perempuan
Personal

Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

30 Oktober 2025
Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

29 Oktober 2025
Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Konflik dalam Rumah Tangga yang
Keluarga

3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

27 Oktober 2025
Konflik dalam Keluarga
Keluarga

Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

27 Oktober 2025
Konflik Rumah Tangga
Keluarga

5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

27 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Negara

    Komitmen Negara untuk Menghapus Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs
  • Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma
  • Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan
  • Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID