Senin, 23 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Keadilan Iklim

    Idulfitri dan Penegakkan Keadilan Iklim

    Kaum Muda

    Kaum Muda dan Inflasi Ijazah

    Iran

    Kenapa Kita Harus Mendukung Iran?

    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tabu

    Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran

    Kesehatan Perempuan

    Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    Hak Perempuan

    Pembatasan Hak Perempuan

    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Keadilan Iklim

    Idulfitri dan Penegakkan Keadilan Iklim

    Kaum Muda

    Kaum Muda dan Inflasi Ijazah

    Iran

    Kenapa Kita Harus Mendukung Iran?

    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tabu

    Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran

    Kesehatan Perempuan

    Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    Hak Perempuan

    Pembatasan Hak Perempuan

    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Konflik Rumah Tangga itu Wajar, Tapi Haruskah Diselesaikan dengan Kekerasan?

Dalam Islam seseorang yang dalam posisi dizalimi diperbolehkan melaporkan kepada penguasa, hakim atau pihak-pihak terkait yang memiliki kewenangan untuk menindak tegas pihak yang menzalimi

Hoerunnisa by Hoerunnisa
14 Oktober 2022
in Keluarga
A A
0
Konflik Rumah Tangga

Konflik Rumah Tangga

11
SHARES
571
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 Mubadalah.id – Akhir-akhir ini, konflik rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billay kian menjadi konsumsi sehari-hari publik. Pasalnya kabar Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang Rizky lakukan terhadap istrinya cukup membuat kaget masyarakat, apa lagi baru-baru ini muncul statement dari Benny Sikumbang yang merupakan kakak Rizky Billar yang cukup membuat kontroversi.

Benny merasa kecewa atas sikap Lesti yang melaporkan tindakan Rizky ke polisi. Karena menurutnya konflik rumah tangga itu hal yang biasa, justru yang membuat besar konflik tersebut adalah pasca bertengkar suami atau istri lapor ke siapa. Benny juga menegaskan bahwa KDRT adalah bentuk keharmonisan dalam rumah tangga.

Konflik Keluarga: Haruskah Diselesaikan dengan Kekerasan?

Betul sekali jika setiap rumah tangga tidak terlepas dari konflik, bahkan konflik menjadi sebuah keniscayaan. Bayangkan saja, dua insan dengan latar belakang keluarga yang berbeda, pemikiran yang berbeda, dan pengalaman yang berbeda, pasti sulit menyatu. Maka untuk sampai pada ‘visi misi’ yang sama perlu melewati fase perdebatan, lantas apakah konflik tersebut selalu bermakna negatif?.

Tidak juga, karena faktanya banyak orang yang bisa mencapai hasil konstruktif dalam konflik. Tentunya itu sangat bergantung pada bagaimana cara menyelesaikan konflik tersebut. Namun apakah konflik yang berujung pada perubahan baik, kita tempuh melalui jalur kekerasan? Jelas tidak.

Kekerasan seseorang lakukan guna mempertahankan dominasinya atas orang lain dan menunjukan powernya. Sedangkan nilai luhur yang harus kita junjung tinggi dalam penyelesaian suatu konflik adalah kesetaraan. Hal tersebut kita lakukan agar tercipta kerendahan diri untuk sama-sama saling mendengarkan kegelisahan, kekecewaan, ketakutan yang nantinya berujung pada titik saling mengerti satu sama lain.

Korban KDRT itu Disuruh Lapor, Bukan Sabar!

Ketika suami melakukan KDRT, yakinlah hal tersebut bukan suatu aib yang mesti istri tutupi. Dalam Islam seseorang yang dalam posisi dizalimi diperbolehkan melaporkan kepada penguasa, hakim atau pihak-pihak terkait yang memiliki kewenangan untuk menindak tegas pihak yang menzalimi.

Termasuk kasus KDRT, mesti terselesaikan lewat mekanisme hukum. Untuk itu, istri boleh mengatakan bahwa seseorang telah melakukan pemukulan terhadap diri dia, pencemaran nama baik atau hal-hal semacamnya.

Jika seorang istri terus diperintahkan “sabar” terhadap suami yang melakukan KDRT, maka tidak secara langsung telah terjadi “normalisasi” KDRT. Hal tersebut bisa menyebabkan semakin menjamurnya anggapan bahwa KDRT adalah hal yang “wajar” dalam rumah tangga, mau berapa perempuan lagi yang kehilangan kesempatan hidupnya karena KDRT?.

Mengapa KDRT Sangat Berbahaya?

Ada banyak dampak buruk yang korban KDRT rasakan. Yakni dampak fisik, korban bisa mengalami luka-luka, cidera, lumpuh, bahkan meninggal dunia. Jelas KDRT bisa merusak kehidupan korban, dan bisa saja kehilangan kesempatan hidup.

Selain itu dampak psikologi juga bisa korban alami. Di mana ia akan merasa cemas, tidak percaya diri, ketakutan, rasa khawatir yang berlebihan yang bisa menurunkan fungsi kognitifnya. Sehingga korban mengalami depresi, stress, dan paling ekstrem korban bisa sampai bunuh diri.

Meninjau Perilaku KDRT dalam Perspektif Islam

Ibu Nyai Nur Rofiah, Bil. Uzm dalam bukunya yang berjudul “Nalar Kritis Muslimah” menyatakan karena kekerasan dalam rumah tangga jauh dari kasih sayang dan jelas melahirkan kemafsadahan, maka KDRT bertentangan dengan Islam dan pesan utama teks-teks tentang pemukulan istri justru menganjurkan untuk jangan main pukul.

Bagaimana konteks KDRT dalam perspektif mubadalah? Kiai Faqihudin Abdul Kodir dalam bukunya yang berjudul “Qira’ah Mubadalah” berpendapat bahwa pemukulan atau segala bentuk kekerasan apapun sama sekali tidak direkomendasikan untuk menyelesaikan persoalan relasi pasutri, termasuk menangani persoalan nusyuz suami maupun nusyuz istri. Malah, hal ini bisa menambah problem baru yang lebih buruk.

Penyelesaian perilaku nusyuz, baik yang dilakukan istri maupun suami, haruslah memenuhi nilai-nilai yang digariskan al-Qur’an (QS. an-Nisaa’ [4]: 128). Yaitu bersifat rekonsiliatif (ishlah), menambah tindakan baik (ihsan), dan menjaga diri (takwa) dari segala perilaku buruk. Bisa saja seseorang melakukan tindakan tegas terhadap pihak yang melakukan nusyuz (QS. an-Nisaa’ [4]: 34), tetapi tidak boleh dengan pemukulan atau kekerasan fisik bentuk apapun, jelas pak Faqih.

Bukankah tujuan pernikahan untuk sama-sama memperoleh ketentraman (sakinah)? Bagaimana suami bisa memperoleh ketentraman dengannya. Lalu memandu cinta kasih (mawaddah wa rahmah), dan mudah mencapai kebahagiaan dalam mengarungi kehidupan di dunia. Dalam perspektif  mubadalah, hal yang serupa harus juga istri merasakannya. Di mana dalam keluarga, semua bisa memperolah ketenangan, ketentraman dan kebahagiaan bersama.

Apakah sakinah dan mawaddah wa rahmah bisa tercapai dengan perilaku kasar terhadap istri? Tentu tidak! Jika suami memposisikan istri sebagai partner setara, seharusnya tidakan KDRT tersebut tidak terjadi. []

Tags: istriKDRTkeluargaperkawinanrumah tanggasuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Film Pesantren Tampilkan Wajah Islam, Perempuan dan Pesantren Sesungguhnya

Next Post

2 Hukum Anak dalam Pandangan Mahmud al-Hafi

Hoerunnisa

Hoerunnisa

Perempuan asal garut selatan dan sekarang tergabung dalam komunitas Puan menulis

Related Posts

Status Perempuan
Pernak-pernik

Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

21 Maret 2026
Kaffarat
Keluarga

Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

19 Maret 2026
Pengasuhan Anak
Keluarga

Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

18 Maret 2026
Perceraian
Personal

Gemuruh Kausa Perceraian

16 Maret 2026
Konflik Keluarga
Keluarga

Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

16 Maret 2026
Kehidupan Perempuan
Pernak-pernik

Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

15 Maret 2026
Next Post
hukum anak

2 Hukum Anak dalam Pandangan Mahmud al-Hafi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Idulfitri dan Penegakkan Keadilan Iklim
  • Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan
  • Umi Rauhun: Jejak Ulama Perempuan NTB Memperjuangkan Pendidikan Setara
  • Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran
  • Kaum Muda dan Inflasi Ijazah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0