Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Konseling Pra Nikah: Catatan bagi Calon Pasutri

Sesi konseling pra nikah ini menjadi penting agar masing-masing pasangan dapat memahami dan mudah beradaptasi dengan sekitarnya, dan tidak terlalu shock saat telah tinggal bersama

Aspiyah Kasdini RA by Aspiyah Kasdini RA
15 November 2022
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Konseling Pra Nikah

Konseling Pra Nikah

19
SHARES
925
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menikah adalah ibadah terpanjang dalam hidup. Bahkan Nabi melalui riwayat Anas bin Malik ra. menganalogikannya sebagai penyempurnaan atas separuh agama. Di mana ia menjadi ibadah terpanjang bersama pasangan, dan merupakan hal yang harus kita perjuangkan secara konsisten. Oleh karena itu kita membutuhkan konseling pra nikah sebagai bentuk ikhtiar untuk menggapai takdir Tuhan yang berkeadilan.

Ikhtiar harus kita lakukan bersama, baik saat belum terjadi pernikahan, maupun setelah pernikahan. Sebagaimana bunyi kaidah, al-umuuru bimaqashidiha, segala sesuatu itu tergantung niatnya, maka sebelum pernikahan terealisasi, kedua pihak harus meneguhkan niat, menyatukan visi-misi bersama, dan bersepakat atas faktor-faktor yang akan direalisasikan kelak setelah menikah.

Jika niatnya telah baik, Insya Allah pernikahan yang akan terbinapun demikian. Setelah akad nikah bukanlah saat untuk membicarakan visi-misi, tetapi justru mewujudkannya bersama berdasarkan niat pernikahan yang telah dibuat bersama.

Konseling Pra Nikah

Adanya konseling pra nikah merupakan salah satu cara untuk menguatkan niat tersebut. Sebagaimana yang  Drs. Asep Haerul Gani lakukan. Ia adalah seorang Psikolog., pakar Ericksonian Hypnotherapy dan Family Therapy Virginia Satir. Menurutnya ada beberapa hal yang harus dua sejoli tuntaskan sebelum pernikahan terjadi:

Pertama, geneologi keluarga. Calon pengantin harus dapat mempresentasikan tentang siapa saja yang terdapat dalam keluarganya, karakter-karakternya, konflik dan sensitifitas yang mungkin terjadi kepada masing-masing dari mereka, dan segala sesuatunya secara jelas dan gamblang dengan menggambar pohon keluarga yang komprehensif.

Hal ini maksudnya  agar masing-masing calon pengantin dapat memahami dengan siapa ia akan menikah, dan memahami apa yang harus dan tidak ia lakukan sebagai anggota keluarga baru dalam keluarga besar pasangannya. Ini dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan konflik dan untuk mendekatkan secara pribadi terhadap anggota keluarga baru melalui karakter-karakter yang telah diketahui.

Kedua, tujuan pernikahan. Masing-masing calon pengantin harus mampu menuliskan tujuan pernikahan mayor dan minor, jangka pendek (rumah, anak, pendidikan) dan jangka panjang, dan kemudian disepakati mana yang menjadi tujuan bersama.

Hal ini mempermudah pasangan untuk saling mengetahui harapan bersama di masa yang akan datang untuk mewujudkannya bersama-sama. Calon pengantin harus mampu membuat timeline kehidupan berdasarkan pemaparan tujuan pernikahan yang telah mereka sepakati bersama tadi sebagai pedoman berkelanjutan.

Membuat Aturan dan Kesepakatan

Ketiga, aturan rumah. Datang dari dua keluarga yang berbeda, tentu calon pengantin memiliki dua aturan keluarga yang berbeda pula. Dalam sesi ini, masing-masing calon diminta mempresentasikan apa saja aturan yang berlaku di rumahnya, dan bersama-sama menyepakati mana saja aturan yang akan diberlakukan di rumah tangga baru yang akan mereka bina.

Sesi konseling pra nikah ini menjadi penting agar masing-masing pasangan dapat memahami dan mudah beradaptasi dengan sekitarnya, dan tidak terlalu shock saat telah tinggal bersama, sehingga dapat meminimalisir konflik yang mungkin terjadi. Menjadi kesepakatan yang harus kita taati pula. Yakni tentang aturan bertamu dan menerima tamu. Aturan berkunjung dan memberi orang tua, dan aturan berbagi dengan sesama.

Keempat, sesi ini menjadi sesi yang panjang, karena masing-masing calon harus dapat dengan jujur dan jelas membuka berapa penghasilannya. Berapa pengeluarannya dan untuk apa saja. Berapa hutang dan angsuran yang ia miliki, apa saja harta yang ia punya. Setelah itu calon pengantin diajak untuk belajar mengatur keuangan berdasarkan hasil presentasi tadi.

Termasuk tentang kesepakatan menggunakan harta bersama dalam memberi, investasi, tabungan, maupun batas maksimal untuk menjadi piutang. Dalam sesi ini, posisi harta juga harus kita jelaskan di sini. Apakah pendapatan suami milik bersama atau milik sendiri. Apakah pendapatan istri milik bersama atau milik sendiri. Dari mana pemasukan yang kita gunakan untuk pengeluaran selama menikah.

Hal-hal tersebut harus sudah clear dalam sesi ini, sehingga saat telah menikah, tidak ada lagi keluhan suami atau istri yang tidak terbuka perihal keuangan. Karena telah mereka sepakati bersama sebelum pernikahan terjadi.

Memahami Kondisi Psikologis untuk Kebahagiaan Bersama

Kelima, harga diri. Dua diri menjadi satu dalam satu rumah yang sama, berbagi waktu bersama, suka dan duka bersama, maka menjadi penting menjaga harga diri pasangan. Harga diri merupakan martabat yang menjadi dasar tersusunnya konvensi Hak Asasi Manusia Internasional. Maupun menjadi dasar kesetaraan yang Tuhan mandatkan. (Al-Baqarah: 21, Al-Nahl: 97, Al-Hujurat: 13).

Oleh karena itu, pada sesi ini masing-masing calon harus mampu mempresentasikan tentang bagaimana kondisinya saat sedang lowbatt. Bagaimana cara kita mengatasinya. Baik yang dapat kita lakukan sendiri maupun dengan bantuan pasangan.

Para calon harus dapat dengan jelas dan kritis memaparkan postur, pikiran, perasaan, keperluan, harapan atas pasangan kawin, dan ciri-ciri yang menampakkan jika ia telah pulih dari kondisi lowbatt.  Sesi ini memberikan gambaran pada pasangan tentang kondisi tidak baiknya. Sehingga masing-masing pasangan dapat membaca situasi dan saling menjaga harga diri pasangannya. Bukan justru memicu konflik dalam situasi-situasi tersebut.

Khususnya pada calon pengantin perempuan untuk memaparkan kondisi biologisnya saat sedang mengalami menstruasi yang kerap mendatangkan perubahan mood dan kesehatan. Semua itu harus terbahas secara mendetail. Harapannya agar tidak terjadi diskriminasi terhadap masing-masing pihak saat sedang dalam kondisi yang lemah selama menjalankan kehidupan pernikahan bersama.

Keenam, sakinah, mawaddah, wa rahmah. Akad nikah merupakan kesepakatan final antara dua pasangan dan dua keluarga yang beserta  mawaddah dalam bentuk birahi/passion. Juga rahmah yang berupa kepedulian, kasih-sayang, empati yang harus senantiasa kita jaga. Tujuannya guna mendapatkan sakinah/ketenangan berupa kebahagiaan dalam rumah tangga yang terbina.

Sesi-sesi ini harus sudah terbahas sebelum pernikahan terjadi. Jangan ada satu hal pun yang kita tutup-tutupi, semoga semua relasi pernikahan yang kita bina senantiasa mendapat ridla. Amiin. []

Tags: istrikeluargamenikahperkawinanrumah tanggasuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perlindungan Bagi Perempuan yang Sedang Dalam Proses Cerai

Next Post

Tanggung Jawab itu Masing-masing, Nasab Tak Menjamin

Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Related Posts

Kemitraan
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

3 Maret 2026
Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Mendidik Rasa Aman
Keluarga

Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

25 Februari 2026
Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Hukum Menikah
Pernak-pernik

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

19 Februari 2026
Next Post
Nasab

Tanggung Jawab itu Masing-masing, Nasab Tak Menjamin

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19
  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)
  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0