Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Kritik atas Fikih Disabilitas: Sekadar Formalitas?

Fikih disabilitas bukan hanya sekadar teori, tetapi harus menjadi gerakan nyata untuk membangun keadilan bagi semua.

arinarahmatika by arinarahmatika
2 Februari 2026
in Disabilitas, Personal
A A
0
Kritik atas Fikih Disabilitas

Kritik atas Fikih Disabilitas

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Islam menjunjung tinggi keadilan dan kasih sayang untuk semua, tanpa terkecuali. Dalam syariat Islam, setiap individu, termasuk teman-teman difabel, memiliki hak yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, baik dalam pendidikan, pekerjaan, maupun dalam hal beribadah. Salah satunya adalah adanya fikih disabilitas.

Fikih disabilitas berperan penting dalam memberikan panduan bagi penyandang disabilitas dalam menjalankan ibadah dan aktivitas sehari-hari. Namun, meskipun banyak kajian tentang ini, kritik atas fikih disabilitas tetap bermunculan dari para penyandang disabilitas sendiri.

Terlalu Ribet dan Kurang Aksesibel

Salah satu kritik atas fikih disabilitas adalah sulitnya aksesibilitas dalam memahami dan menerapkannya. Banyak kajian masih mengandalkan perbandingan antar-mazhab serta referensi kitab-kitab klasik yang menggunakan bahasa dan istilah yang sulit terpahami oleh banyak orang, termasuk penyandang disabilitas.

Terlebih, banyak difabel yang mempunyai akses terhadap kitab klasik secara terbatas. Penyandang disabilitas yang tidak memiliki kesempatan mempelajari teks-teks tersebut akan kesulitan memahami istilah-istilah yang berkaitan dengan mereka. Karena itu, perlu pendekatan baru yang lebih praktis dan mudah terakses, seperti fikih disabilitas yang lebih praktis dan to the point serta relate dengan kehidupan difabel sekarang.

Selain itu, banyak kajian fikih disabilitas yang terlalu akademik. Akibatnya, banyak penyandang disabilitas kesulitan memahami dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, dalam menyusun panduan fikih disabilitas, lebih baik jika ada penjelasan berbentuk tanya-jawab atau ilustrasi kasus yang konkrit. Sehingga, penyandang disabilitas bisa langsung memahami bagaimana fiqih berperan dalam kehidupan mereka tanpa harus melewati pembahasan akademik yang panjang dan berbelit-belit.

Selain itu, bahasa dalam kitab klasik sering kali kurang ramah difabel. Misalnya, penggunaan istilah seperti penggunaan istilah “tuna” ada. Padahal istilah ini dianggap kurang sensitif terhadap keberagaman penyandang disabilitas. Bahkan, beberapa teks masih beranggapan bahwa penyandang disabilitas seperti difabel grahita tidak dapat menjalankan ibadah sepenuhnya. Padahal, setiap individu dengan disabilitas memiliki kondisi yang berbeda dan tidak bisa kita samaratakan.

Tidak Mencakup Semua Jenis Disabilitas

Banyak buku fikih disabilitas hanya membahas jenis disabilitas tertentu dan mengabaikan yang lain. Akibatnya, banyak penyandang disabilitas tidak mendapatkan panduan sesuai kebutuhan mereka. Misalnya, kajian tentang aksesibilitas bagi difabel netra dan difabel tuli cukup berkembang, tetapi bagaimana dengan penyandang disabilitas intelektual atau psikososial?

Selain itu, belum ada buku khusus yang membahas aksesibilitas di pondok pesantren, sekolah, madrasah, atau tempat ibadah. Padahal, aksesibilitas adalah kunci agar semua orang dapat menjalankan ibadah dan belajar agama dengan nyaman. Masjid dan lembaga pendidikan Islam seharusnya menyediakan fasilitas yang mendukung penyandang disabilitas dalam beribadah dan belajar.

Penyandang Disabilitas: Objek atau Subjek?

Dalam banyak kajian fiqih, penyandang disabilitas sering kali hanya kita anggap sebagai objek hukum, bukan sebagai subjek yang memiliki hak untuk berpartisipasi dalam penyusunan hukum Islam. Misalnya, dalam tata kelola masjid, jarang ada pembahasan tentang bagaimana penyandang disabilitas bisa kita libatkan dalam perencanaan dan pengelolaannya.

Padahal, inklusivitas bukan hanya soal menyediakan fasilitas, tetapi juga memberi ruang bagi penyandang disabilitas untuk berkontribusi dalam masyarakat. Mereka harus dianggap sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki hak yang sama dalam membentuk fikih yang lebih manusiawi dan relevan.

Sebagai contoh, dalam pengambilan keputusan mengenai desain masjid yang ramah disabilitas, penyandang disabilitas harus kita libatkan secara aktif. Mereka bisa memberikan masukan mengenai aksesibilitas ruang ibadah, posisi khotbah, atau ketersediaan sarana pendukung lainnya. Dengan begitu, inklusivitas dalam fiqih tidak hanya menjadi teori, tetapi benar-benar kita terapkan dalam kehidupan nyata.

Fatwa tentang Disabilitas

Fatwa yang ada saat ini masih belum cukup membahas berbagai aspek kehidupan penyandang disabilitas. Beberapa fatwa seperti yang dikeluarkan oleh Wahbah Zuhaili memang sudah membahas fiqih disabilitas, tetapi cakupannya masih terbatas. Penyandang disabilitas membutuhkan fatwa yang lebih komprehensif, yang tidak hanya membahas aspek ibadah, tetapi juga hak-hak mereka dalam bekerja, belajar, dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial keagamaan.

Sebagai contoh, dalam dunia kerja, masih banyak penyandang disabilitas yang kesulitan mendapatkan pekerjaan karena terbatasnya pemahaman tentang hak-hak mereka dalam perspektif Islam. Bagaimana fikih menanggapi hak-hak ekonomi penyandang disabilitas? Apakah mereka berhak mendapatkan keringanan tertentu? Bagaimana Islam menanggapi isu inklusivitas di tempat kerja? Ini adalah pertanyaan-pertanyaan yang masih belum banyak dibahas dalam fatwa-fatwa yang ada.

Fikih Disabilitas, Serius atau Sekadar Formalitas?

Saat ini, fiqih disabilitas masih jauh dari kata inklusif. Banyak kajian hanya membahasnya di tingkat teori tanpa benar-benar memahami kebutuhan nyata penyandang disabilitas. Jika fikih tetap terpaku pada teks klasik yang sulit terakses dan tidak berkembang sesuai zaman, maka fikih disabilitas akan terus tertinggal dan tidak relevan bagi mereka yang membutuhkannya.

Sudah saatnya berhenti memperlakukan penyandang disabilitas hanya sebagai objek hukum. Mereka harus menjadi bagian aktif dalam menyusun fikih yang lebih adil dan manusiawi. Jika kita ingin fikih tetap relevan, maka kita harus berani melakukan perubahan dan meninggalkan perspektif lama yang tidak lagi sesuai dengan realitas kehidupan saat ini.

Terakhir, fikih disabilitas bukan hanya sekadar teori, tetapi harus menjadi gerakan nyata untuk membangun keadilan bagi semua. Apakah kita siap untuk berubah, atau akan terus bertahan dalam tradisi yang tidak lagi bisa menjawab tantangan zaman? []

 

Tags: AksesibilitasDifabelIsu DisabilitasKritik atas Fikih DisabilitasRuang Inklusi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perempuan yang Haid, Nifas dan Istihadlah Bukan Manusia Kotor

Next Post

Perempuan Memiliki Hak untuk Menentukan Maskawin

arinarahmatika

arinarahmatika

Related Posts

Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Post-Disabilitas
Disabilitas

Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

18 Februari 2026
Jalan Raya
Publik

Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

16 Februari 2026
Perda Inklusi
Disabilitas

Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

13 Februari 2026
Sejarah Difabel
Disabilitas

Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

13 Februari 2026
Inpirasi Perempuan Disabilitas
Disabilitas

Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

7 Februari 2026
Next Post
Maskawin

Perempuan Memiliki Hak untuk Menentukan Maskawin

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas
  • Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan
  • Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan
  • Martabat–Kemuliaan (Martabah–Karamah) dalam Relasi Mubadalah
  • Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0