Minggu, 1 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Kritik atas Fikih Disabilitas: Sekadar Formalitas?

Fikih disabilitas bukan hanya sekadar teori, tetapi harus menjadi gerakan nyata untuk membangun keadilan bagi semua.

arinarahmatika by arinarahmatika
22 Maret 2025
in Personal
A A
0
Kritik atas Fikih Disabilitas

Kritik atas Fikih Disabilitas

12
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Islam menjunjung tinggi keadilan dan kasih sayang untuk semua, tanpa terkecuali. Dalam syariat Islam, setiap individu, termasuk teman-teman difabel, memiliki hak yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, baik dalam pendidikan, pekerjaan, maupun dalam hal beribadah. Salah satunya adalah adanya fikih disabilitas.

Fikih disabilitas berperan penting dalam memberikan panduan bagi penyandang disabilitas dalam menjalankan ibadah dan aktivitas sehari-hari. Namun, meskipun banyak kajian tentang ini, kritik atas fikih disabilitas tetap bermunculan dari para penyandang disabilitas sendiri.

Terlalu Ribet dan Kurang Aksesibel

Salah satu kritik atas fikih disabilitas adalah sulitnya aksesibilitas dalam memahami dan menerapkannya. Banyak kajian masih mengandalkan perbandingan antar-mazhab serta referensi kitab-kitab klasik yang menggunakan bahasa dan istilah yang sulit terpahami oleh banyak orang, termasuk penyandang disabilitas.

Terlebih, banyak difabel yang mempunyai akses terhadap kitab klasik secara terbatas. Penyandang disabilitas yang tidak memiliki kesempatan mempelajari teks-teks tersebut akan kesulitan memahami istilah-istilah yang berkaitan dengan mereka. Karena itu, perlu pendekatan baru yang lebih praktis dan mudah terakses, seperti fikih disabilitas yang lebih praktis dan to the point serta relate dengan kehidupan difabel sekarang.

Selain itu, banyak kajian fikih disabilitas yang terlalu akademik. Akibatnya, banyak penyandang disabilitas kesulitan memahami dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, dalam menyusun panduan fikih disabilitas, lebih baik jika ada penjelasan berbentuk tanya-jawab atau ilustrasi kasus yang konkrit. Sehingga, penyandang disabilitas bisa langsung memahami bagaimana fiqih berperan dalam kehidupan mereka tanpa harus melewati pembahasan akademik yang panjang dan berbelit-belit.

Selain itu, bahasa dalam kitab klasik sering kali kurang ramah difabel. Misalnya, penggunaan istilah seperti penggunaan istilah “tuna” ada. Padahal istilah ini dianggap kurang sensitif terhadap keberagaman penyandang disabilitas. Bahkan, beberapa teks masih beranggapan bahwa penyandang disabilitas seperti difabel grahita tidak dapat menjalankan ibadah sepenuhnya. Padahal, setiap individu dengan disabilitas memiliki kondisi yang berbeda dan tidak bisa kita samaratakan.

Tidak Mencakup Semua Jenis Disabilitas

Banyak buku fikih disabilitas hanya membahas jenis disabilitas tertentu dan mengabaikan yang lain. Akibatnya, banyak penyandang disabilitas tidak mendapatkan panduan sesuai kebutuhan mereka. Misalnya, kajian tentang aksesibilitas bagi difabel netra dan difabel tuli cukup berkembang, tetapi bagaimana dengan penyandang disabilitas intelektual atau psikososial?

Selain itu, belum ada buku khusus yang membahas aksesibilitas di pondok pesantren, sekolah, madrasah, atau tempat ibadah. Padahal, aksesibilitas adalah kunci agar semua orang dapat menjalankan ibadah dan belajar agama dengan nyaman. Masjid dan lembaga pendidikan Islam seharusnya menyediakan fasilitas yang mendukung penyandang disabilitas dalam beribadah dan belajar.

Penyandang Disabilitas: Objek atau Subjek?

Dalam banyak kajian fiqih, penyandang disabilitas sering kali hanya kita anggap sebagai objek hukum, bukan sebagai subjek yang memiliki hak untuk berpartisipasi dalam penyusunan hukum Islam. Misalnya, dalam tata kelola masjid, jarang ada pembahasan tentang bagaimana penyandang disabilitas bisa kita libatkan dalam perencanaan dan pengelolaannya.

Padahal, inklusivitas bukan hanya soal menyediakan fasilitas, tetapi juga memberi ruang bagi penyandang disabilitas untuk berkontribusi dalam masyarakat. Mereka harus dianggap sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki hak yang sama dalam membentuk fikih yang lebih manusiawi dan relevan.

Sebagai contoh, dalam pengambilan keputusan mengenai desain masjid yang ramah disabilitas, penyandang disabilitas harus kita libatkan secara aktif. Mereka bisa memberikan masukan mengenai aksesibilitas ruang ibadah, posisi khotbah, atau ketersediaan sarana pendukung lainnya. Dengan begitu, inklusivitas dalam fiqih tidak hanya menjadi teori, tetapi benar-benar kita terapkan dalam kehidupan nyata.

Fatwa tentang Disabilitas

Fatwa yang ada saat ini masih belum cukup membahas berbagai aspek kehidupan penyandang disabilitas. Beberapa fatwa seperti yang dikeluarkan oleh Wahbah Zuhaili memang sudah membahas fiqih disabilitas, tetapi cakupannya masih terbatas. Penyandang disabilitas membutuhkan fatwa yang lebih komprehensif, yang tidak hanya membahas aspek ibadah, tetapi juga hak-hak mereka dalam bekerja, belajar, dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial keagamaan.

Sebagai contoh, dalam dunia kerja, masih banyak penyandang disabilitas yang kesulitan mendapatkan pekerjaan karena terbatasnya pemahaman tentang hak-hak mereka dalam perspektif Islam. Bagaimana fikih menanggapi hak-hak ekonomi penyandang disabilitas? Apakah mereka berhak mendapatkan keringanan tertentu? Bagaimana Islam menanggapi isu inklusivitas di tempat kerja? Ini adalah pertanyaan-pertanyaan yang masih belum banyak dibahas dalam fatwa-fatwa yang ada.

Fikih Disabilitas, Serius atau Sekadar Formalitas?

Saat ini, fiqih disabilitas masih jauh dari kata inklusif. Banyak kajian hanya membahasnya di tingkat teori tanpa benar-benar memahami kebutuhan nyata penyandang disabilitas. Jika fikih tetap terpaku pada teks klasik yang sulit terakses dan tidak berkembang sesuai zaman, maka fikih disabilitas akan terus tertinggal dan tidak relevan bagi mereka yang membutuhkannya.

Sudah saatnya berhenti memperlakukan penyandang disabilitas hanya sebagai objek hukum. Mereka harus menjadi bagian aktif dalam menyusun fikih yang lebih adil dan manusiawi. Jika kita ingin fikih tetap relevan, maka kita harus berani melakukan perubahan dan meninggalkan perspektif lama yang tidak lagi sesuai dengan realitas kehidupan saat ini.

Terakhir, fikih disabilitas bukan hanya sekadar teori, tetapi harus menjadi gerakan nyata untuk membangun keadilan bagi semua. Apakah kita siap untuk berubah, atau akan terus bertahan dalam tradisi yang tidak lagi bisa menjawab tantangan zaman? []

 

Tags: AksesibilitasDifabelIsu DisabilitasKritik atas Fikih DisabilitasRuang Inklusi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
arinarahmatika

arinarahmatika

Related Posts

MBG
Publik

MBG bagi Difabel: Pentingkah?

1 Februari 2026
Kesehatan mental
Publik

Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

31 Januari 2026
Sejarah Disabilitas
Publik

Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

29 Januari 2026
KUPI 2027
Publik

KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

29 Januari 2026
Pendidikan Perempuan Disabilitas
Publik

Membincang Hak Pendidikan Perempuan Disabilitas yang Terabaikan

24 Januari 2026
Membaca Disabilitas dalam Al-Qur'an
Publik

Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

22 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    18 shares
    Share 7 Tweet 5

TERBARU

  • Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti
  • Hak Perempuan Menggugat Cerai
  • Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU
  • MBG bagi Difabel: Pentingkah?
  • Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0