Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Kritik atas Fikih Disabilitas: Sekadar Formalitas?

Fikih disabilitas bukan hanya sekadar teori, tetapi harus menjadi gerakan nyata untuk membangun keadilan bagi semua.

arinarahmatika arinarahmatika
22 Maret 2025
in Personal
0
Kritik atas Fikih Disabilitas

Kritik atas Fikih Disabilitas

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Islam menjunjung tinggi keadilan dan kasih sayang untuk semua, tanpa terkecuali. Dalam syariat Islam, setiap individu, termasuk teman-teman difabel, memiliki hak yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, baik dalam pendidikan, pekerjaan, maupun dalam hal beribadah. Salah satunya adalah adanya fikih disabilitas.

Fikih disabilitas berperan penting dalam memberikan panduan bagi penyandang disabilitas dalam menjalankan ibadah dan aktivitas sehari-hari. Namun, meskipun banyak kajian tentang ini, kritik atas fikih disabilitas tetap bermunculan dari para penyandang disabilitas sendiri.

Terlalu Ribet dan Kurang Aksesibel

Salah satu kritik atas fikih disabilitas adalah sulitnya aksesibilitas dalam memahami dan menerapkannya. Banyak kajian masih mengandalkan perbandingan antar-mazhab serta referensi kitab-kitab klasik yang menggunakan bahasa dan istilah yang sulit terpahami oleh banyak orang, termasuk penyandang disabilitas.

Terlebih, banyak difabel yang mempunyai akses terhadap kitab klasik secara terbatas. Penyandang disabilitas yang tidak memiliki kesempatan mempelajari teks-teks tersebut akan kesulitan memahami istilah-istilah yang berkaitan dengan mereka. Karena itu, perlu pendekatan baru yang lebih praktis dan mudah terakses, seperti fikih disabilitas yang lebih praktis dan to the point serta relate dengan kehidupan difabel sekarang.

Selain itu, banyak kajian fikih disabilitas yang terlalu akademik. Akibatnya, banyak penyandang disabilitas kesulitan memahami dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, dalam menyusun panduan fikih disabilitas, lebih baik jika ada penjelasan berbentuk tanya-jawab atau ilustrasi kasus yang konkrit. Sehingga, penyandang disabilitas bisa langsung memahami bagaimana fiqih berperan dalam kehidupan mereka tanpa harus melewati pembahasan akademik yang panjang dan berbelit-belit.

Selain itu, bahasa dalam kitab klasik sering kali kurang ramah difabel. Misalnya, penggunaan istilah seperti penggunaan istilah “tuna” ada. Padahal istilah ini dianggap kurang sensitif terhadap keberagaman penyandang disabilitas. Bahkan, beberapa teks masih beranggapan bahwa penyandang disabilitas seperti difabel grahita tidak dapat menjalankan ibadah sepenuhnya. Padahal, setiap individu dengan disabilitas memiliki kondisi yang berbeda dan tidak bisa kita samaratakan.

Tidak Mencakup Semua Jenis Disabilitas

Banyak buku fikih disabilitas hanya membahas jenis disabilitas tertentu dan mengabaikan yang lain. Akibatnya, banyak penyandang disabilitas tidak mendapatkan panduan sesuai kebutuhan mereka. Misalnya, kajian tentang aksesibilitas bagi difabel netra dan difabel tuli cukup berkembang, tetapi bagaimana dengan penyandang disabilitas intelektual atau psikososial?

Selain itu, belum ada buku khusus yang membahas aksesibilitas di pondok pesantren, sekolah, madrasah, atau tempat ibadah. Padahal, aksesibilitas adalah kunci agar semua orang dapat menjalankan ibadah dan belajar agama dengan nyaman. Masjid dan lembaga pendidikan Islam seharusnya menyediakan fasilitas yang mendukung penyandang disabilitas dalam beribadah dan belajar.

Penyandang Disabilitas: Objek atau Subjek?

Dalam banyak kajian fiqih, penyandang disabilitas sering kali hanya kita anggap sebagai objek hukum, bukan sebagai subjek yang memiliki hak untuk berpartisipasi dalam penyusunan hukum Islam. Misalnya, dalam tata kelola masjid, jarang ada pembahasan tentang bagaimana penyandang disabilitas bisa kita libatkan dalam perencanaan dan pengelolaannya.

Padahal, inklusivitas bukan hanya soal menyediakan fasilitas, tetapi juga memberi ruang bagi penyandang disabilitas untuk berkontribusi dalam masyarakat. Mereka harus dianggap sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki hak yang sama dalam membentuk fikih yang lebih manusiawi dan relevan.

Sebagai contoh, dalam pengambilan keputusan mengenai desain masjid yang ramah disabilitas, penyandang disabilitas harus kita libatkan secara aktif. Mereka bisa memberikan masukan mengenai aksesibilitas ruang ibadah, posisi khotbah, atau ketersediaan sarana pendukung lainnya. Dengan begitu, inklusivitas dalam fiqih tidak hanya menjadi teori, tetapi benar-benar kita terapkan dalam kehidupan nyata.

Fatwa tentang Disabilitas

Fatwa yang ada saat ini masih belum cukup membahas berbagai aspek kehidupan penyandang disabilitas. Beberapa fatwa seperti yang dikeluarkan oleh Wahbah Zuhaili memang sudah membahas fiqih disabilitas, tetapi cakupannya masih terbatas. Penyandang disabilitas membutuhkan fatwa yang lebih komprehensif, yang tidak hanya membahas aspek ibadah, tetapi juga hak-hak mereka dalam bekerja, belajar, dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial keagamaan.

Sebagai contoh, dalam dunia kerja, masih banyak penyandang disabilitas yang kesulitan mendapatkan pekerjaan karena terbatasnya pemahaman tentang hak-hak mereka dalam perspektif Islam. Bagaimana fikih menanggapi hak-hak ekonomi penyandang disabilitas? Apakah mereka berhak mendapatkan keringanan tertentu? Bagaimana Islam menanggapi isu inklusivitas di tempat kerja? Ini adalah pertanyaan-pertanyaan yang masih belum banyak dibahas dalam fatwa-fatwa yang ada.

Fikih Disabilitas, Serius atau Sekadar Formalitas?

Saat ini, fiqih disabilitas masih jauh dari kata inklusif. Banyak kajian hanya membahasnya di tingkat teori tanpa benar-benar memahami kebutuhan nyata penyandang disabilitas. Jika fikih tetap terpaku pada teks klasik yang sulit terakses dan tidak berkembang sesuai zaman, maka fikih disabilitas akan terus tertinggal dan tidak relevan bagi mereka yang membutuhkannya.

Sudah saatnya berhenti memperlakukan penyandang disabilitas hanya sebagai objek hukum. Mereka harus menjadi bagian aktif dalam menyusun fikih yang lebih adil dan manusiawi. Jika kita ingin fikih tetap relevan, maka kita harus berani melakukan perubahan dan meninggalkan perspektif lama yang tidak lagi sesuai dengan realitas kehidupan saat ini.

Terakhir, fikih disabilitas bukan hanya sekadar teori, tetapi harus menjadi gerakan nyata untuk membangun keadilan bagi semua. Apakah kita siap untuk berubah, atau akan terus bertahan dalam tradisi yang tidak lagi bisa menjawab tantangan zaman? []

 

Tags: AksesibilitasDifabelIsu DisabilitasKritik atas Fikih DisabilitasRuang Inklusi
arinarahmatika

arinarahmatika

Terkait Posts

Film Downside Up
Film

Siapa Sebenarnya yang Norma(l)? Melihat Dunia Terbalik melalui Film Downside Up

5 November 2025
Kemandirian Disabilitas
Publik

Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

2 November 2025
Menghapus Kata Cacat
Publik

Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

1 November 2025
Komunikasi Islam
Publik

Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

31 Oktober 2025
Pendidikan Inklusif
Publik

Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

29 Oktober 2025
Lingkungan Inklusif
Film

Refleksi Twinkling Watermelon: Mengapa Seharusnya Kita Ciptakan Lingkungan Inklusif?

28 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani
  • Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat
  • Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID