Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Menyoal Zakat bagi Penyandang Disabilitas Part 2

Zakat, dalam hal ini, merupakan salah satu instrumen penting untuk menjamin kehidupan layak bagi penyandang disabilitas.

Nur Fadiah Anisah by Nur Fadiah Anisah
11 Agustus 2025
in Disabilitas, Publik
A A
0
Zakat Disabilitas

Zakat Disabilitas

21
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pembahasan tentang zakat kerap diarahkan pada kelompok fakir miskin secara umum. Namun, wacana zakat yang sebelumya saya tulis dalam Persoalan Zakat Penyandang Disabilitas di Indonesia belum banyak kita bicarakan secara mendalam. Padahal kelompok ini memiliki kerentanan khusus, baik dari sisi fisik, mental, maupun sosial.

Dalam perspektif Islam, zakat tidak hanya sekadar kewajiban ibadah, tetapi juga merupakan bentuk kegiatan sosial dan moral sebab tujuannya adalah untuk distribusi harta secara merata.

Pembahasan awal terkait zakat bagi penyandang disabilitas perlu kita awali dengan konsep nafkah. Jika ia seorang ayah, maka kewajiban memberi nafkah berada pada anaknya. Jika ia seorang anak, maka orang tuanyalah yang berkewajiban menafkahinya.

Dengan demikian, tanggung jawab pemenuhan kebutuhan penyandang disabilitas berada di bawah keluarga. Lalu, bagaimana jika keluarga tersebut hidup dalam kemiskinan?

Zakat: Tujuan dan Penerimanya

Ahli fikih kontemporer, Yusuf Al-Qardhawi, memandang zakat sebagai bentuk solidaritas sosial yang berfungsi menjadi jaminan bagi masyarakat yang membutuhkan. Dalam pengertian ini, zakat dikelola secara terorganisir oleh lembaga filantropi untuk menjamin hak-hak individu, seperti fakir miskin dan kelompok rentan lainnya. Yusuf Al-Qardhawi juga menggolongkan penyandang disabilitas miskin sebagai penerima utama zakat.

Namun, penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga mampu tidak termasuk dalam kategori penerima zakat. Hal ini sejalan dengan fatwa Darul Ifta Mesir. Mengapa penyandang disabilitas kaya tidak berhak menerima zakat? Karena tujuan zakat adalah meningkatkan taraf hidup orang miskin atau yang membutuhkan, sebagaimana tercatat dalam Al-Qur’an:

وَفِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّاۤىِٕلِ وَالْمَحْرُوْمِ

“Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.”

Mayoritas ulama berpendapat bahwa penyandang disabilitas yang tidak mampu mencari nafkah sendiri dan hidup dalam keluarga miskin termasuk golongan prioritas penerima zakat.

Moh. Ghaly, dalam bukunya Islam and Disability: Perspective in Theory and Jurispundence, menyoroti dua hal penting terkait prioritas penerima zakat ini.

Pertama, setelah memaparkan para ulama yang mendukung pandangan tersebut, ia menegaskan bahwa tujuan utama zakat adalah untuk mencapai ghinā (kecukupan) bagi orang miskin. Artinya, seluruh kebutuhan dasar mereka harus terpenuhi—jika tidak dapat terpenuhi hanya melalui zakat, maka dapat terpenuhi dengan sumber keuangan lain yang kita bebankan negara kepada orang kaya. Beberapa sarjana modern menyebut mekanisme ini sebagai pajak penghasilan dalam perspektif Islam.

Kedua, setiap kasus penerima zakat harus kita lihat secara spesifik. Dalam konteks ini, penyandang disabilitas miskin perlu kita pertimbangkan dari dua sudut pandang di atas.

Saat negara menyalurkan zakat, harus kita sadari bahwa kebutuhan dasar penyandang disabilitas berbeda dengan orang miskin pada umumnya. Sebagai contoh, biaya perawatan kesehatan perlu kita perhitungkan. Dengan kata lain, kemungkinan besar kebutuhan dasar penyandang disabilitas memerlukan biaya yang lebih besar.

Zakat Fitrah

Hingga saat ini, belum ada pembahasan khusus mengenai zakat fitrah bagi penyandang disabilitas. Hanya ada tulisan di NU Online yang membahas penyandang disabilitas emosional, yang menyebutkan bahwa mereka tidak wajib membayar zakat fitrah karena tidak memenuhi salah satu syarat zakat.

Sementara itu, zakat fitrah bagi penyandang disabilitas jenis lainnya jarang kita diskusikan. Apakah mereka wajib mengeluarkan zakat fitrah atau tidak? Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap individu muslim, yang bertujuan untuk menyucikan jiwa—karena itu juga kita sebut  dengan zakat nafs—serta membantu orang-orang yang membutuhkan agar dapat hidup layak dan merayakan Idul Fitri sebagaimana masyarakat pada umumnya.

Penerima zakat fitrah antara lain fakir miskin, orang yang terlilit utang, muallaf, dan kelompok lain yang secara ekonomi atau spiritual memerlukan dukungan. Setiap muslim wajib membayar zakat fitrah jika mampu memenuhi kebutuhan dirinya dan orang yang ia nafkahi pada malam Idulfitri, termasuk kebutuhan sandang, pangan, papan, dan bebas dari utang yang memberatkan. Jika tidak mampu, kewajiban tersebut gugur.

Sebagai seorang muslim, penyandang disabilitas memiliki kedudukan yang sama dengan muslim lainnya. Karena itu, ketentuan zakat fitrah yang berlaku bagi non-disabilitas juga berlaku bagi mereka. Jika mampu memenuhi kebutuhan hidupnya pada malam Idulfitri, maka ia wajib mengeluarkan zakat fitrah. Jika tidak mampu, maka ia tidak berkewajiban menunaikannya.

Zakat, dalam hal ini, merupakan salah satu instrumen penting untuk menjamin kehidupan layak bagi penyandang disabilitas. Kehidupan yang  layak  di sini tidak hanya terbatas pada pemenuhan kebutuhan harta semata, namun banyak aspek lainnya seperti kesehatan dan lain sebagainya. Hal ini penting untuk kita perhatikan agar tujuan utama zakat sebagai manifestasi keadilan dapat terwujudkan. []

Tags: AksesibilitasAmil ZakatHak-hak DisabilitasInklusi SosialZakat Disabilitas
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kerentanan Anak pada Narkoba dan Zat Adiktif

Next Post

Membentengi Anak dari Narkoba Sejak Dini

Nur Fadiah Anisah

Nur Fadiah Anisah

Alumni PP. Annuqayah Sumenep Madura dan UIN Sunan Kalijaga  Yogyakarta

Related Posts

Krisis Pangan
Disabilitas

Krisis Pangan dan Kerentanan Ganda yang Dialami Difabel

15 Juli 2026
Anak Guru SLB
Disabilitas

Melihat Disabilitas dari Rumah: Cerita Anak Guru SLB

14 Juli 2026
Kesehatan Mental Disabilitas
Disabilitas

Kesehatan Mental Disabilitas Belum Menjadi Prioritas

10 Juli 2026
Mitos Disabilitas
Disabilitas

Meruntuhkan Mitos, yang Perlu Disembuhkan Bukan Disabilitas

8 Juli 2026
Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas
Disabilitas

Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

1 Juli 2026
Kursi Roda
Disabilitas

Kursi Roda: Tanda Pengenal untuk Sebagian Penyandang Disabilitas

29 Juni 2026
Next Post
Anak dari

Membentengi Anak dari Narkoba Sejak Dini

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0