Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Kritik Aisyah Terhadap Hadis Abu Hurairah

Membaca kisah relasi antara Sayyidah Aisyah dengan para sahabat membuat saya introspeksi diri bahwa moral seperti ini yang menghilang dari diri kita sekarang, objektif sejak dalam pikiran dan sikap

Nur Kholilah Mannan by Nur Kholilah Mannan
12 November 2022
in Pernak-pernik
A A
0
Kritik Aisyah Terhadap Hadis Abu Hurairah

Kritik Aisyah Terhadap Hadis Abu Hurairah

14
SHARES
714
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sudah lama saya mendengar bahwa Sayyidah Aisyah sering mengoreksi –atau mengkritik- riwayat diskriminatif yang disampaikan oleh sahabat. Salah satu yang mashur didengar ialah kritik aisyah terhadap hadis abu hurairah terkait riwayat hadis berikut” الشُّؤْمُ فِي ثَلَاثَةٍ فِي الدَّارِ وَالْمَرْأَةِ وَالْفَرَسِ kesialan ada pada 3 hal; rumah, perempuan dan hewan tunggang. Saat sahabat Makhul menyampaikan riwayat ini kepada Sayyidah Aisyah, ia meralatnya “Abu Hurairah tidak hafal seluruh redaksi hadis itu, sungguh Nabi berkata;

 قَاتَلَ اللهُ اليَهُوْدَ يَقُوْلُوْنَ: الشُّؤْمُ فِي ثَلَاثَةٍ فِي الدَّارِ وَالْمَرْأَةِ وَالْفَرَسِ “Allah mengutuk kaum Yahudi yang berkata; kesialan ada pada 3 hal; rumah, perempuan dan hewan tunggang”. Dan Abu Hurairah datang di penggalan terakhir”.

Meski masih diragukan apakah Makhul pernah bertemu dengan Sayyidah Aisyah atau tidak. Namun  ada hadis senada yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah;

إِنَّماَ الطِّيَرَة فِي المَرْأَةِ وَالدَّابَّةِ وَالدَّارِ Artinya, “Sungguh kesialan itu ada pada perempuan, hewan peliharaan, dan rumah.” Dengan tegas Sayyidah Aisyah menolak “Demi Zat yang menurunkan Al-Qur’an kepada Abul Qasim (Nabi Muhammad SAW), Nabi SAW tidaklah berkata demikian” karena redaksi lengkapnya adalah

كَانَ أَهْلُ الجَاهِلِيَّةِ يَقُوْلُوْنَ : الطِّيَرَةُ فِي المَرْأَةِ وَالدَّابَّةِ وَالدَّارِ “Dahulu orang jahiliyah berkata ‘kesialan ada pada perempuan, hewan ternak dan rumah.” Abu Hurairah juga tertinggal di bagian awal redaksi hadis ini.

Dalam kitab  الإجابة لإيراد ما استدركته عائشة ada banyak hadis yang dikritik oleh Sayyidah Aisyah. Bukan hanya masalah keperempuanan, Sayyidah Aisyah juga menjadi referensi keilmuan lainnya. Sebelum genap usia ke 18 tahun, perempuan yang dijuluki Humaira oleh Nabi Muhammad ini, telah menguasai berbagai fan keilmuan; fikih, tafsir, ilmu syariat, syiir, ilmu nasab, kedokteran, dan sejarah.

Selain karena kecerdasannya, sejak lahir pendidik pertamanya adalah Abu Bakar as-Siddiq, ayahanda Sayyidah Aisyah, kemudian setelah menikah dilanjutkan pendidikan ruhani dan intelektualnya oleh Nabi Muhammad, suami sekaligus manusia termulia sepanjang masa.

Setelah Nabi wafat keilmuan Sayyidah Aisyah telah mencapai puncak kematangan sehingga meski banyak pembesar sahabat bermigrasi ke kota lain, Madinah tetap menjadi gudang ilmu sekaligus sumber hadis, dan Sayyidah Aisyahlah yang menjadi alasan utama itu. Nabi pernah berkata خذوا شطر دينكم عن الحميرا ambillah separuh agama kalian dari alhumaira (sayyidah Aisyah). Di lain waktu Nabi juga berkata – riwayat dari Musa bin Thalhah- ما رأيت أحدا أفصح من عائشة tidak ada yang lebih fasih dari pada Aisyah.

Tidak tanggung-tanggung, Abu Bakar ayahandanya sendiri dan pemuka sahabat yang lain seperti Ali bin Abi Thalib, Umar bin Khatab, Abdullah bin Umar, Abu Hurairah, Abdullah bin ‘Amr, Abdullah bin Zubair dan sederet pemuka lainnya, sesekali merujuk pada Sayyidah Aisyah. Relasi mereka adalah guru dan murid, namun tetap saling menghormati dan berbagi.

Saat bersantai, Sayyidah Aisyah mendatangi kamar ayahnya lalu ayahnya bertanya perihal kafan dan hari wafatnya Nabi. Wallahu a’lam pertanyaan ini untuk benar-benar mencari jawaban atau hanya sekedar mendapat penegasan. Tapi apapun tujuannya Abu Bakar pastilah menganggap putrinya memiliki kedekatan yang lebih intens dengan Nabi sehingga merasa perlu ia merujuk pada Sayyidah Aisyah.

Abdullah bin Abbas pernah meriwayatkan “Barang siapa yang berkurban maka haram baginya semua yang diharamkan saaj –ihram- haji sampai ia menyembelih kurban tersebut” Sayyidah Aisyah menyangkalnya, ia pernah melilitkan kalung pada hewan kurban sedangkan Nabi tidak mengharamkan apapun sampai menyembelihnya.

Meski Sayyidah Aisyah secara keilmuan di atas mereka, ia tidak lupa pada etika sebagai junior dalam segi usia. Umar bin Khattab pernah meriwayatkan hadis bahwa seseorang yang telah meninggal akan diazab karena tangisan keluarganya. Sayyidah Aisyah menyangkalnya رحم الله عمر, والله ما حدث رسول الله semoga Allah merahmati Umar, demi Allah Rasul tidak pernah berkata demikian. Kemudian menjelaskan bahwa seseorang tidak akan menanggung kesalahan orang lain.

Membaca kisah relasi antara Sayyidah Aisyah dengan para sahabat membuat saya introspeksi diri bahwa moral seperti ini yang menghilang dari diri kita sekarang, objektif sejak dalam pikiran dan sikap. Setiap orang memiliki potensi benar dan keliru. Sebagaimana pesan Imam asy-Syafi’i pendapatku benar tapi ada kemungkinan salah, dan pendapatmu salah tapi ada kemungkinan benar. Sekian, Allah yang Maha Mengetahui.

Demikian penjelasan terkait kritik aisyah terhadap hadis abu hurairah. Semoga menambah khazanah keilmuwan kita bersama. Seyogianyakritik aisyah terhadap hadis abu hurairah menjadi pengetahuan baru bagi kita. []

 

 

.

 

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Apakah Tugas Manusia Sebagai Khalifah di Bumi

Next Post

Kidung Pelipur Lara; Menghadirkan Kasih Nabi

Nur Kholilah Mannan

Nur Kholilah Mannan

Related Posts

Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
Next Post
Kidung Pelipur Lara

Kidung Pelipur Lara; Menghadirkan Kasih Nabi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0