• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Larangan Monopoli Sumber Daya Alam dalam Ajaran Islam

Idealnya, segala macam sumber daya alam (SDA) yang strategis, vital, dan menyangkut hajat hidup banyak orang mestinya tidak kita serahkan ke pihak swasta. Sebab, hal ini berpotensi memunculkan praktik monopoli sumber daya alam

Ahmad Asrof Fitri Ahmad Asrof Fitri
28/02/2023
in Publik, Rekomendasi
0
Sumber Daya Alam

Sumber Daya Alam

1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mengapa Islam melarang monopoli sumber daya alam? Jawabannya ada dalam penjelasan berikut ini. Perputaran roda ekonomi yang positif tertandai dengan adanya siklus produksi, distribusi, dan konsumsi yang berjalan secara lancar dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Jika terjadi kendala pada satu aspek, maka hal tersebut akan berpengaruh terhadap aktivitas lainnya.

Minimnya jumlah barang yang kita produksi, misalnya, berdampak pada kurangnya kuantitas produk yang bisa terdistribusikan ke masyarakat, untuk kemudian mereka konsumsi. Akibatnya, lantaran barang mengalami kondisi langka, harganya akan menjadi lebih mahal. Sebaliknya, apabila produk yang beredar di pasaran terlalu banyak dan melimpah, yang terjadi selanjutnya adalah penurunan harga barang tersebut.

Naik dan turunnya harga, selain sebab besaran biaya produksi dan distribusi, juga terpengaruhi oleh tingkat kelangkaan (scarcity). Walhasil, terdapat oknum-oknum tertentu yang sengaja menciptakan keadaan serba langka tersebut untuk kepentingan menaikkan harga barang, yang tentu saja menguntungkan mereka sebagai penjual. Caranya, dengan melakukan penimbunan barang. Dalam fiqih muamalah kita sebut dengan ihtikar.

Menurut Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim Juz 5 halaman 482, ihtikar yang haram adalah yang kita lakukan dalam kondisi-kondisi tertentu. Yaitu, pada saat seseorang membeli makanan ketika harganya tinggi untuk ia perjualbelikan. Tetapi dia tidak menjualnya pada waktu itu. Justru ia malah menimbunnya agar bisa terjual dengan harga yang lebih tinggi. Atau dengan kata lain, ihtikar tersebut ia lakukan pada saat terjadi kelangkaan barang dan/atau bertujuan untuk menciptakan kelangkaan yang pada tahap berikutnya bisa mendongkrak harga.

Peraturan yang melarang monopoli

Dalam konteks hukum di Indonesia, pemerintah telah melarang praktik ihtikar itu melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1948 Tentang Larangan Penimbunan Barang Penting. Di samping itu, peraturan ini semakin kuat melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Juga:

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

Mengapa Waktu Berlalu Cepat dan Bagaimana Mengendalikannya?

Hal-hal yang Tak Kita Hargai, Sampai Hidup Mengajarkan dengan Cara yang Menyakitkan

Ayat-ayat Al-Qur’an yang Menjelaskan Proses Perkembangan Janin dan Awal Kehidupan Manusia

UU Nomor 5 Tahun 1999 itu kemudian Negara perjelas ketentuannya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam PP tersebut ada penjelasan, yang dimaksud dari monopoli adalah penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang. Dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. Ini bermakna, pelaku usaha individual maupun kartel tidak kita beri ruang untuk berlaku culas dalam berdagang. Sebab, hal ini dapat mengganggu stabilitas ekonomi.

Larangan monopoli dalam Islam

Memonopoli komoditas barang, terutama yang menjadi kebutuhan pokok banyak orang, baik dalam perspektif hukum positif maupun hukum Islam, merupakan hal yang terlarang. Hal ini sejalan dengan fitrah manusia yang sama-sama menghendaki kebaikan bersama secara universal. Dalam hadis yang riwayat sahabat Abdullah bin Abbas menjelaskan bahwa terdapat beberapa jenis barang yang tidak boleh untuk kita monopoli.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ وَثَمَنُهُ حَرَامٌ (رواه ابن ماجه)

قَالَ أَبُو سَعِيدٍ يَعْنِي الْمَاءَ الْجَارِيَ

Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, “Orang-orang muslim berserikat dalam 3 hal: air, rumput, dan api. Memperjualbelikannya haram.” Abu Said menjelaskan bahwa air yang dimaksud dalam hadis itu adalah air yang mengalir.

Hadis ini bermakna, dalam membangun usaha tertentu, perlu kita perhatikan tiga kategori barang yang tidak boleh kita monopoli, antara lain: Pertama, air yang mengalir bebas yang dapat termanfaatkan oleh masyarakat umum. Kedua, rerumputan di padang luas yang tidak dimiliki oleh siapapun.

Ketiga, sumber energi tertentu yang dapat menghasilkan panas yang sifatnya menjadi milik umum atau terkelola oleh negara. Atau dengan kata lain, sumber-sumber penghidupan yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak boleh dimonopoli oleh segelintir orang untuk kepentingan pribadi.

Dalam hal ini, ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 telah sejalan dengan prinsip tersebut. Dalam Pasal 33 ayat (2) dinyatakan, “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Sementara dalam ayat (3) disebutkan, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Oleh karena itu, idealnya, segala macam sumber daya alam (SDA) yang strategis, vital, dan menyangkut hajat hidup banyak orang mestinya tidak kita serahkan ke pihak swasta. Sebab, hal ini berpotensi memunculkan praktik monopoli sumber daya alam. []

Tags: Fikih MuamalahIhtikarmanusiaMonopoliSumber Daya AlamSumber Daya Ekonomi
Ahmad Asrof Fitri

Ahmad Asrof Fitri

Alumni Pesantren Mahasiswa Al-Muayyad Windan Sukoharjo. Saat ini, selain mengajar, juga aktif melakukan penelitian dan menulis buku. Aktivitasnya dapat diikuti di Instagram: @a.asrof.fitri

Terkait Posts

Peran Aisyiyah

Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan

20 Mei 2025
Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas

Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama

20 Mei 2025
Bangga Punya Ulama Perempuan

Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

20 Mei 2025
Nyai Nur Channah

Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

19 Mei 2025
Nyai A’izzah Amin Sholeh

Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

18 Mei 2025
Inses

Grup Facebook Fantasi Sedarah: Wabah dan Ancaman Inses di Dalam Keluarga

17 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bangga Punya Ulama Perempuan

    Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman
  • Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version