Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Layla Majnun (4) ; Layla Tetap Perawan

KH. Husein Muhammad by KH. Husein Muhammad
15 September 2020
in Hikmah
A A
0
Layla Majnun (4) ; Layla Tetap Perawan
6
SHARES
315
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Qais berkawan Rusa

Tetapi Qais tak bisa menolak kehadiran cinta itu. Kerinduan dan Cinta itu telah merasuk diam-diam ke dalam hatinya dan kemudian menyatu ke dalam jantung jiwanya. Ia menjadi “gila” (majnun). Qais kemudian mengembara tanpa arah dan membiarkan tubuhnya tak terurus.

Rambutnya semrawut dan penuh debu. Ia mengarungi padang pasir yang luas dalam terik matahari yang membakar tubuhnya, seperti panas hatinya yang terbakar oleh cinta kepada Layla. Ia mendaki gunung gemunung dan memasuki hutan-hutan belukar, tanpa manusia. Ia menyendiri, merindu dan menangis. Ia kemudian bersahabat dengan para binatang.

Mereka menyayangi Qais, yang manusia itu, dan Qais juga menyayangi mereka. Mereka saling menyayangi. Hari-hari Qais di hutan dilalui bersama para binatang itu: ada rusa, domba, kelinci, singa dan lain-lain. Pada awalnya Qais dan para binatang itu tak saling memahami bahasa masing-masing. Tetapi hari demi hari dengan bahasa isyarat, akhirnya saling memahami. Mereka menjadi keluarga.

Sepanjang mereka saling berbuat baik, saling memberi dan saling menolong, mereka tak akan saling menyakiti atau mengancam. “Siapa menyayang akan disayang”. “Siapa yang merendahkan akan direndahkan”. “Apa yang kau berikan, itulah yang kau terima”. Begitu kata-kata bijak para Nabi dan para bijakbestari.
Sebuah hadits Nabi menyebutkan :

الخلق كلهم عيال الله واحبهم اليه انفعهم لعياله
Semua ciptaan Tuhan adalah keluarga Tuhan. Yang paling dicintai-Nya adalah yang paling banyak memberikan manfaat”.

Layla Menikah tapi Tetap Perawan

Layla mendengar kabar kekasihnya di belantara hutan dan hari-harinya bersama para binatang itu. Dia menjerit keras lalu menangis. Air matanya terus mengalir, membasahi pipinya yang ranum itu. Bibirnya mendesahkan nama Qais. Dan sambil menangis dia kemudian menulis surat untuk Qais :

هَذِه الرِّسَالَةُ مِنِّى اَنَا رَهِينَةُ الدَّارِ وَقَعِيْدَةُ الْبَيْتِ … اِلَيْكَ يَامَنْ حَطَمَ اْلقَيْدَ وَصَارَ حُرّاً فِى السُّهُولِ وَالْجِبَالِ .
اَنْتَ شَبِيهُ عَيْنِ مَاءِ الْخِضِر تَأَلُّقاً.
وَلَا زِلْتَ مِثْلَ الْفِراشَةِ تُهِيمُ شَمْعَ الْوِصَالِ .
اِنِّى بِدُونِكَ عَلَى الْوَفَاءِ مُقِيمَةٌ .
وَهَذَا زَوْجِى . بَيْنَنَا لَا يُجْمِعُ رَأْسِى وَرَأْسَهُ فِرَاشُ . وَاِنِّى لَجَوْهَرَةٌ لَمْ تَقْرُبْهَا مَاسَّةٌ
وَكَنْزٌ مَخْتُومٌ لَمْ يُفْضَ.
وَ بَرْعَمَةُ بُسْتَانٍ لَمْ تَتَفَتَّحْ.
يَا مَنْ أَذْيَالُهُ فىِ الطُّهْرِ شَبِيهَةُ الْخِضِر.
تَعَالَ فَاسْقِنِى مَاءَ الْخُلُودِ كَالْخِضِرْ.
وَعَلىَ النَّأْيِ مِنْكَ لَنْ يَبْقَى طَوِيلًا هَذَا الْجِسْمُ.

“Surat ini dari aku, seorang perempuan yang terpenjara di rumahnya,
Ya, seorang perempuan yang sepanjang hari hanya duduk di rumah…
Untukmu duhai kekasihku.
Apa kabarmu, kekasih?
Bagaimana hari-harimu,
dengan siapakah engkau menjalani jam demi jam dalam hidupmu
di lembah-lembah
dan di gunung-gunung itu.
Aku kira engkau lebih bahagia daripada aku.
Engkau bisa bebas pergi ke mana saja, dengan siapa saja dan bisa makan apa saja, sedangkan aku?
Ketahuilah kekasihku,
Aku tak bisa berbuat apa-apa, kecuali hanya menunggu hari demi hari tanpa jiwa,
sambil terus mengingatmu dan merinduimu.
Duhai kekasih jiwaku, yang hatimu bagai mata air Hidhir, mata air keabadian.
Aku masih seperti dulu.
Meski aku telah menikah, namun aku bersumpah hatimu selalu ada di hatiku, Meski aku tidur satu rumah dengan suamiku,
tetapi kepalaku tak pernah menyentuh kepalanya di atas ranjang (La Yajma’u Ra’si wa Ra’sahu Firasy).
“Permata di tubuhku” yang dianugerahkan Tuhan masih tersimpan utuh, bersih dan tak pernah disentuh oleh jamahan tangan siapa pun.
“Harta karunku” yang paling berharga itu masih terkunci rapat dan tak pernah dibuka oleh tangan siapa pun.
Bungaku di taman masih tetap kuncup dan belum merekah, sebagaimana dulu. Duhai dikau yang jernihnya bagai air mata air Khidhir.
Kemarilah, tuangkan air keabadian Khidhir.
Jauhku darimu tak akan lama lagi.”

(Bersambung)

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ratu Sinuhun dan Kitab Simbur Cahaya

Next Post

Dua Barista; Monogami Tetap Juaranya

KH. Husein Muhammad

KH. Husein Muhammad

KH Husein Muhammad adalah kyai yang aktif memperjuangkan keadilan gender dalam perspektif Islam dan salah satu pengasuh PP Dar al Tauhid Arjawinangun Cirebon.

Related Posts

Ramadan dan Lingkungan
Lingkungan

Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

19 Februari 2026
Hukum Menikah
Pernak-pernik

Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

19 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Hukum Menikah
Pernak-pernik

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

19 Februari 2026
Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

19 Februari 2026
khalifah fi al-ardh
Mubapedia

Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah

19 Februari 2026
Next Post
Novel Mubadalah

Dua Barista; Monogami Tetap Juaranya

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0