ng Mubaadalahnews.com – Keterlibatan perempuan dalam aksi-aksi terorisme terus meningkat. Kasus terbaru Solimah, istri dari tersangka teroris Abu Hamzah, pada 13 Maret 2019 di Sibolga, Sumatera Utara, memutuskan untuk meledakkan dirinya dengan anaknya yang berumur dua tahun.
Setahun sebelumnya (2018), Puji Astuti bersama dengan dua orang anak perempuan menjadi pembom bunuh diri di sebuah gereja di Surabaya. Pengeboman juga dilakukan bersama dengan suami dan dua putranya di dua gereja lain di lokasi yang berbeda.
Melihat hal itu, Direktur Asian Muslim Action Network (AMAN) Indonesia, Ruby Kholifah mengatakan, kasus perempuan sebagai pelaku bom bunuh diri, terutama keluarga, memberikan alarm bagi bangsa Indonesia soal lemahnya gender mainstreaming dalam penanganan kasus teror di Indonesia.
“Tampaknya respon pemerintah dan non pemerintah masih lemah soal gender mainstreaming dalam ekstremisme kekerasan,” kata Ruby.
Ia menilai, kelompok ekstremis semakin lihai membangun narasi gender yang menimbulkan rasa pembebasan atau pemberdayaan. Padahal secara nyata tubuh perempuan dipakai oleh kelompok teroris karena dianggap tidak berdosa (Innocent).
”Di sisi lain, dalam Resolusi 1325 yang dikeluarkan oleh Dewan Keamanan PBB tentang Perempuan, Perdamaian dan Keamanan di mana dalam resolusi pertama yang menyebutkan secara eksplisit tentang perempuan di bawah dewan keamanan,” ungkap Ruby.
Hal utama yang menjadi dasar PBB mengeluarkan hal tersebut, lanjut dia, terdapat tiga hal. Pertama, terorisme dan ekstremisme telah menjadi trend global, sehingga penting untuk diintegrasikan ke dalam pelaksanaan resolusi 1325.
Karena ini menyangkut persoalan keamanan perempuan. Dilihat dari tiga konteks negara seperti Kenya, Nigeria dan Indonesia, tampak jelas bahwa perempuan kalau tidak dijadikan instrumen terorisme, mereka dijadikan target keamanan.
Kedua, dokumentasi tentang perempuan bekerja untuk CVE perlu dilakukan karena ini merupakan basis dari pengetahuan untuk menundukkan ekstremisme dengan melibatkan peran perempuan secara signifikan.
“Ketiga, distribusi pendanaan untuk masyarakat sipil menjadi penting. Mengecilnya sumber-sumber pendanan masyarakat sipil terutama dalam context CVE,” tambahnya.
Ia menegaskan, persoalan ekstremisme dan terorisme tidak cukup hanya direspon menggunakan resolusi 1325. Kenyataannya banyak perempuan dijadikan instrumen dalam radikalisasi baik sebagai bagian dari aksi teror maupun sebagai korban.
”Dalam dokumen UN resolusi 2242 juga dijelaskan bagaimana media dan teknologi menjadi bagian penting dipakai oleh kelompok ekstremis. Untuk itu, penting melakukan penguatan tentang program prevention dan resolusi konflik,” tegasnya.
Pengalaman dan pengetahuan tentang P/CVE dan pendekatan Gender serta ulasan tentang bagaimana pendekatan gender digunakan untuk menanggapi P/CVE, agar dapat menyusun strategi kebijakan dan intervensi di masa depan pada P/CVE.
“Indonesia Peacebuilders Forum 2019 merupakan upaya untuk menjadi platform di mana para praktisi, akademisi, pembuat kebijakan, dan sektor swasta dapat bertemu untuk mencerminkan dan mendorong pendekatan gender mainstreaming untuk seluruh masyarakat dengan kepatuhan terhadap kesetaraan gender dan hak asasi manusia,” pungkasnya. (NITA)