Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Lima Sedekah Selain Uang di Hari Jum’at

Sedekah termurah dan termudah yang bisa seorang muslim lakukan. Bahkan ada banyak hadis Nabi yang berkaitan dengan hal ini

Ardianto Nanang by Ardianto Nanang
12 April 2023
in Hikmah
A A
0
Sedekah selain Uang

Sedekah selain Uang

17
SHARES
841
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sedekah di hari Jum’at. Adakah umat Islam yang tidak tahu keutamaan sedekah di hari Jum’at? Saya yakin pasti ada. Wong saya juga tahu baru beberapa tahun belakangan ini, kok. Hehehe. Itu pun tidak secara spesifik. Saya tahu cuman pokoknya bawa uang pas salat Jum’at, terus dimasukin ke kotak amal, sudah beres. Itu saja. Sama sekali tidak tahu apa alasan di baliknya.

Karena hal itulah saya akhirnya membuat riset kecil-kecilan sebelum menuliskan ini. Dan ternyata, ada begitu banyak keutamaan dari hari Jum’at yang bisa saya temukan dari riset kecil-kecilan itu. Salah duanya yang berhubungan dengan tulisan saya kali ini adalah hadist berikut:

وَيُضَعَّفُ فِيهِ الصَّدَقَةُ

Artinya: “Dan di hari Jum’at pahala bersedekah dilipatgandakan,” (HR Imam al-Syafi’i).

عن أبي لبابة بن عبد المنذر قال: قال رسول اللهصلى الله عليه وسلم: إن يوم الجمعة سيد الأيام وأعظمها عند الله من يوم الأضحى ويوم الفطر.

Artinya: “Dari Abi Lubabah bin Abdul Mundzir, Rasulullah SAW pernah bersabda: Hari Jumat adalah ‘tuannya’ semua hari, dan hari yang paling agung. Di mata Allah, hari Jumat lebih agung dari Hari Idul Fitri dan Idul Adha,” (HR al-Baihaqi).

Sebenarnya ada banyak hadist-hadist lain, tapi saya rasa dua hadist di atas sudah sangat mewakili tulisan ini. Oke, lanjut.

Nah, karena ada hadis kalau pahala sedekah itu berlipat ganda, tentu saja kita merasa eman-eman kalau hanya bersedekah sedikit. Lho, kenapa kok sedikit? Yah, kalau punya uang halal berlebih-lebih sih, oke-oke saja kalau ingin masukin satu, dua, atau bahkan sepuluh uang kertas warna merah ke kotak amal yang ada di masjid.

Masalahnya, tentu tidak semua orang bisa melakukan hal itu. Bahkan terkadang ada yang kesulitan untuk bersedekah sekadar uang lima ribu atau sepuluh ribu perak saja. Jadi, terkhusus para muslim yang mau bersedekah lebih banyak tapi kesulitan dana, saya berbagi list sedekah yang murah meriah dan bisa dilakukan oleh semua muslim. Inilah sedekah selain uang di Hari Jum’at. Langsung masuk ke list, ya.

1. Donor darah

Kegiatan ini sama sekali tidak butuh biaya kecuali sarapan, makan siang atau makan malam, tergantung kapan anda melakukan donor darah. Juga tidur yang cukup, minimal enam jam di malam sebelum donor.

Oh iya, sebagai info tambahan, terkhusus di bulan Ramadan, PMI Surabaya biasanya memberikan tambahan suvenir berupa T-Shirt warna hitam. Jadi, ayo sedekahkan darah anda!

2. Menyingkirkan batu yang ada di jalan

Sepertinya ini tak perlu saya jelaskan, bukan? Sudah sangat jelas, kok.

3. Membantu nenek tua atau ibu hamil menyeberang jalan.

Walaupun terlihat sederhana, tapi jenis sedekah ini tak semudah kelihatannya. Coba bayangkan, mo nyari di mana nenek tua atau ibu hamil yang mau menyeberang jalan sendirian. Ndak setiap hari kita bisa menemukan yang seperti itu. Apalagi khusus di hari Jum’at, wkwkwk.

Yah, semoga tahun ini saya bisa melakukan sedekah jenis ini. Aaaminnn.

4. Bikin status kebaikan di media sosial

Hari gini siapa sih yang tidak ber-medsos ria? Nah, sekali-sekali bolehlah bikin status kebaikan di media sosial anda di hari Jum’at.

5. Senyum

Last but not least, senyum. Sedekah termurah dan termudah yang bisa seorang muslim lakukan. Bahkan ada banyak hadis Nabi yang berkaitan dengan hal ini. Salah satunya adalah “Senyummu di hadapan saudaramu (sesama muslim) adalah (bernilai) sedekah bagimu.” (HR Tirmidzi).

Hanya saja pada kenyataannya, akhir-akhir ini kita kesulitan untuk menunjukkan senyum kita ke orang lain bukan? Bagaimana ndak kesulitan, lha wong mulut kita tertutup masker, wkwkwk.

Itulah lima list sedekah selain uang, yang murah meriah versi saya. Anda tentu saja dipersilakan untuk menambah list tersebut versi anda sendiri. Semakin banyak pilihan, semakin bagus tentunya.

Bagaimana? Tertarik untuk bersedekah selain uang yang murah meriah di hari Jum’at? Tertarik dong, masak enggak. Hehehe.. []

Tags: Hari Jum;atHikmahramadansedekah Jum'atSedekah selain UangSunah Nabi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Benarkah Perempuan sebagai Sumber Kesialan?

Next Post

Kritik Aisyah Ra atas Hadis Perempuan sebagai Sumber Kesialan

Ardianto Nanang

Ardianto Nanang

Nanang Ardianto Buruh, tinggal di Lamongan, Jawa Timur.

Related Posts

Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Spiritual Ekologi
Hikmah

Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

2 Februari 2026
Difabel
Disabilitas

Mereka (Difabel) Hanya Ingin “Diterima”

2 Februari 2026
Memperlakukan Anak Perempuan
Hikmah

Rasulullah, Sosok Tumpuan Umat Manusia dalam Memperlakukan Anak Perempuan

14 Oktober 2025
Next Post
perempuan sebagai sumber kesialan

Kritik Aisyah Ra atas Hadis Perempuan sebagai Sumber Kesialan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam
  • Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam
  • Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0