Kamis, 6 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Lisan Tak Terjaga: Ketika Candaan Merusak Ukhuwah Islamiyah

Ucapan yang baik dapat menjadi ladang pahala, memperbaiki hubungan, dan menanamkan rasa kasih sayang di antara sesama.

Yayat Hidayat Yayat Hidayat
9 Desember 2024
in Publik
0
Candaan Merusak Ukhuwah Islamiyah

Candaan Merusak Ukhuwah Islamiyah

771
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bayangkan diri Anda sebagai pedagang kecil yang mengais rezeki dengan penuh perjuangan, lalu seseorang dengan pengaruh besar melontarkan olokan yang menyinggung profesi Anda. Apa yang Anda rasakan?

Barangkali hati Anda terluka, harga diri tergores, dan semangat mencari nafkah memudar. Sayangnya, hal seperti ini kerap terjadi, bahkan melibatkan tokoh-tokoh yang seharusnya menjadi teladan. Lalu, bagaimana jika pelaku olok-olok tersebut adalah seorang da’i yang kita percaya menyuarakan ajaran Islam?

Kejadian terbaru yang menimpa seorang pedagang es teh, yang menjadi bahan olok-olok dalam sebuah candaan oleh seorang da’i terkenal, Gus Miftah, menjadi sorotan publik.

Ucapan yang mungkin dianggap lelucon ringan ternyata menyisakan luka bagi yang menjadi sasaran. Ini bukan hanya soal etika, tetapi juga pelanggaran terhadap ajaran Islam yang dengan tegas melarang perbuatan tersebut.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Barangsiapa yang tidak meninggalkan ucapan dusta dan perbuatannya, maka Allah tidak membutuhkan ia meninggalkan makan dan minumnya.” (HR. Bukhari).

Menimbang Akhlak dalam Bercanda

Kisah pedagang es teh yang menjadi sasaran candaan oleh seorang da’i terkenal, Gus Miftah, mengingatkan kita pada pentingnya menjaga akhlak dalam berbicara, terlebih ketika menyandang status sebagai tokoh masyarakat atau pemuka agama.

Mungkin bagi sebagian orang, olok-olok tersebut hanyalah humor biasa. Namun, bagi si penerima, hal itu bisa menjadi luka batin yang sulit sembuh. Sebagai seorang da’i, setiap kata yang terucapkan bukan hanya merepresentasikan dirinya, tetapi juga mencerminkan ajaran Islam yang ia dakwahkan.

Candaan yang merendahkan martabat orang lain tidak hanya bertentangan dengan prinsip ukhuwah Islamiyah, tetapi juga dapat merusak kepercayaan umat terhadap pemuka agama. Rasulullah ﷺ bersabda,

“Setiap kamu adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Sebagai pemimpin dalam penyampaian ajaran agama, seorang da’i wajib menjaga ucapannya agar tidak menyakiti atau merendahkan orang lain, apalagi di depan publik. Kesalahan kecil dalam lisan bisa menjadi fitnah besar yang merugikan semua pihak.

Peristiwa ini memberikan pelajaran penting: bercanda memiliki batas dalam Islam. Rasulullah ﷺ adalah manusia terbaik yang juga pernah bercanda, tetapi candaan beliau selalu mengandung kebenaran dan kebaikan. Tidak ada olok-olok, sindiran, atau penghinaan dalam tutur kata beliau.

Maka, sebagai umatnya, kita dituntut untuk meneladani akhlak mulia ini. Bercanda tidaklah dilarang, tetapi harus dilakukan dengan menjaga adab, menghormati sesama, dan membawa manfaat, bukan menciptakan keburukan.

Menggunakan Lisan Sebagai Alat Kebaikan

Lisan adalah nikmat besar yang Allah berikan kepada manusia. Dengannya, kita dapat berkomunikasi, menyampaikan gagasan, dan mempererat hubungan. Namun, lisan juga bisa menjadi alat yang merusak jika tidak dijaga dengan baik.

Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya seorang hamba mengucapkan satu kata yang ia anggap ringan, tetapi itu membuatnya terjerumus ke neraka sejauh antara timur dan barat.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Seorang Muslim diperintahkan untuk menggunakan lisannya hanya untuk berkata yang baik atau diam. Ucapan yang baik dapat menjadi ladang pahala, memperbaiki hubungan, dan menanamkan rasa kasih sayang di antara sesama.

Sebaliknya, ucapan yang buruk—termasuk olok-olok, celaan, dan hinaan—bisa menjadi penyebab permusuhan dan perpecahan. Tidak ada ruang dalam Islam untuk kata-kata yang merendahkan orang lain, meskipun dengan alasan bercanda. Rasulullah ﷺ sendiri menunjukkan bahwa setiap kata yang keluar dari lisannya adalah kebaikan, bahkan ketika beliau bercanda.

Menggunakan lisan untuk kebaikan bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk syukur atas nikmat Allah. Ketika kita menjaga lisan, kita sedang melindungi diri dari dosa yang tidak terlihat namun memiliki dampak besar. Sebagai umat Islam, kita harus menjadikan lisan sebagai sarana dakwah yang mempererat ukhuwah, menyebarkan cinta kasih, dan menunjukkan keindahan Islam.

Menguatkan Ukhuwah dengan Akhlak Mulia

Menjaga lisan adalah langkah pertama dalam memperkuat ukhuwah Islamiyah. Sebagai umat Islam, kita memiliki tanggung jawab untuk saling menghormati, mendukung, dan menjaga kehormatan satu sama lain.

Allah berfirman “Sesungguhnya orang-orang beriman itu bersaudara, maka damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat.” ( QS. Al-Hujurat:10)

Akhlak mulia adalah pondasi bagi terwujudnya masyarakat yang harmonis. Ketika setiap individu menghormati orang lain, baik melalui ucapan maupun perbuatan, maka akan tumbuh kepercayaan dan kasih sayang di antara mereka. Sebaliknya, candaan yang menyakiti, olokan, atau hinaan hanya akan menimbulkan perpecahan.

Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidak sempurna iman seseorang hingga ia mencintai saudaranya seperti ia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari dan Muslim). Artinya, apa pun yang kita tidak ingin orang lain lakukan kepada kita, janganlah kita lakukan kepada mereka.

Islam adalah agama rahmat, yang ajarannya memancarkan keindahan dan kebaikan. Sebagai umatnya, mari kita terus berusaha menjadi teladan dalam berperilaku dan bertutur kata. Jadikan lisan sebagai sarana untuk memperbaiki, bukan merusak.

Dengan menjaga lisan dan meneladani akhlak Rasulullah ﷺ, kita tidak hanya memperkuat ukhuwah Islamiyah tetapi juga menunjukkan kepada dunia betapa indahnya Islam sebagai agama yang membawa kedamaian. Wallahu a’lam bish-shawab. []

 

 

Tags: adabCandaandakwahislamKasus Gus MiftahUkhuwah Islamiyah
Yayat Hidayat

Yayat Hidayat

Perantau-Santri-Abdi Negara

Terkait Posts

Disabilitas
Publik

Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

6 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Haid dalam
Keluarga

Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

4 November 2025
Haidh
Keluarga

Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

3 November 2025
Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menafsir Ulang Fiqh Haid
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”
  • Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID