• Login
  • Register
Kamis, 22 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Mahar: Simbol Ketulusan dan Komitmen Suami Istri

Mahar adalah pemberian suka rela yang merupakan simbol dari ketulusan, kejujuran, dan komitmen

Redaksi Redaksi
03/05/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Mahar

Mahar

705
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mahar merupakan komitmen cinta yang ia berikan dengan penuh sukarela (nihlah) dan suka cita

Mubadalah.id – Di nusantara ini, prosesi akad nikah kadang lebih kental dengan nuansa budaya dibanding agama. Kebanyakan orang lebih terikat dengan adat istiadat yang telah membudaya daripada dengan ajaran agama.

Tentu saja, adat istiadat yang berkaitan dengan pernikahan diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Walaupun demikian, sejak awal Islam juga mengajarkan kesederhanaan dalam prosesi pernikahan. Sehingga semua rangkaian prosesi ini tidak menyulitkan atau membebani kedua mempelai.

Sebab, dalam pandangan Islam, seluruh rangkaian prosesi tersebut tak lebih dari simbol belaka. Sementara substansinya adalah ikatan dan komitmen mereka berdua.

Baca Juga:

Bias Gender KHI dalam Persoalan Nusyuz, Mahar dan Poligami

Keadilan untuk Perempuan Menjadi Komitmen Nabi Muhammad Saw Sejak Awal

Suami Istri Saling Ridla (Taradlin)

Film 1 Kakak 7 Ponakan: Arti Keluarga, Kebersamaan, Perjuangan, Cinta dan Ketulusan

Hal yang sama juga berlaku dengan mahar yang menjadi salah satu rukun akad nikah dalam Islam. Mahar adalah pemberian suka rela yang merupakan simbol dari ketulusan, kejujuran, dan komitmennya dalam menikahi seorang perempuan.

Al-Qur’an sendiri menyebutkan dengan kata shaduqah yang berarti kejujuran dan ketulusan sebagaiana firman-Nya dalam QS an-Nisa ayat 4:

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا

Dan berikanlah para perempuan itu mahar-mahar mereka dengan penuh suka rela. Ketika mereka memberikan dengan suka cita kepada kamu sebagian dari mahar tersebut. Maka makanlah (ambillah) pemberian itu dengan nyaman dan senang hati. (QS. an-Nisa ayat 4)

Dalam ayat tersebut jelas bahwa mahar merupakan komitmen cinta yang ia berikan dengan penuh sukarela (nihlah) dan suka cita. Kedua kondisi tersebut mengindikasikan bahwa mahar tidak seharusnya memberatkan seorang laki-laki, apalagi menghalanginya untuk menikahi seorang perempuan.

Hukum Islam

Hukum Islam sendiri tidak memberikan batasan baku tentang besaran jumlah mahar. Akan tetapi, berbagai sabda Rasulullah SAW melalui berbagai hadis menganjurkan mahar itu ringan dan mudah.

Dalam rangkaian hadis tersebut, menyebutkan bahwa Rasulullah pernah merestui pernikahan dengan mahar berupa cincin besi, sepasang sandal, bahkan jasa sebentuk pengajaran al-Qur’an. Hal ini seperti firman Allah dalam QS. ath-Thalaq ayat 7:

لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ ۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا ࣖ

Hendaknya seseorang yang berkemampuan memberikan (sesuatu) sesuai kemampuannya: siapa yang telah diberi rizki (yang bisa jadi sedikit) hendaklah memberi sesuai yang diberi Allah itu. Allah tidak akan membebani seseorang kecuali sebanyak yang telah diberikan oleh-Nya. Allah akan memberikan kelapangan di balik kesusahan. (QS. ath-Thalaq ayat 7)

Pemahaman mahar sebagai simbol cinta kasih ini juga penting karena ada sementara orang yang memahami mahar adalah alat tukar. Dengan demikian, ketika mahar sudah ia berikan maka perempuan tersebut menjadi miliknya, dapat ia kuasai dan harus mengikuti perintah dan kemauannya.

Lebih jauh lagi, dengan pemahaman tersebut, makin besar mahar yang ia berikan maka semakin tinggi rasa kepemilikan suami terhadap istrinya. Pemahaman seperti ini bukan hanya menyalahi alasan yang telah Islam syariatkan tapi juga berpotensi besar mengarah kepada kekerasan dalam rumah tangga dan berbagai efek negatif lain. []

Tags: ketulusankomitmenMaharSimbolsuami istri
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Azl menurut Fiqh

KB dalam Pandangan Fiqh

21 Mei 2025
Hadits-hadits Membolehkan Azl

Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

21 Mei 2025
Azl dilarang

Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

21 Mei 2025
Dalam Hadits

KB dalam Hadits

21 Mei 2025
Menyusui Anak

Menyusui Anak dalam Pandangan Islam

20 Mei 2025
KB

KB dalam Pandangan Riffat Hassan

20 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengepungan di Bukit Duri

    Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Fiqh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan sebagai Puser Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KB dalam Pandangan Fiqh
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl
  • Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan
  • Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version