• Login
  • Register
Kamis, 23 Maret 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Makna Hijab Menurut Para Ahli

Hijab dalam ayat 53 di atas dengan jelas menunjukkan makna penutup atau tirai, sekat, pemisah, pembatas yang ada di dalam rumah Nabi saw sebagai sarana untuk memisahkan ruang kaum laki-laki dari kaum perempuan agar mereka tidak saling memandang

Redaksi Redaksi
03/02/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Hijab

Hijab

470
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jilbab dan hijab sesungguhnya memiliki pengertian asli yang berbeda. Keduanya disebutkan dalam ayat suci al-Qur’an dalam surah yang sama, surah Al-Ahzab :

Pertama Hijab. Ia disebut dalam ayat 53:

وَاِذَا سَاَلْتُمُوْهُنَّ مَتَاعًا فَسْـَٔلُوْهُنَّ مِنْ وَّرَاۤءِ حِجَابٍۗ ذٰلِكُمْ اَطْهَرُ لِقُلُوْبِكُمْ وَقُلُوْبِهِنَّۗ

“Jika kamu meminta sesuatu kepada mereka (para istri Nabi saw), maka mintalah dari balik “hijab”. Cara ini lebih mensucikan hatimu dan hati mereka.” (QS. a-Ahzab, (33:53). –

Hijab dalam ayat 53 di atas dengan jelas menunjukkan makna penutup atau tirai, sekat, pemisah, pembatas yang ada di dalam rumah Nabi saw sebagai sarana untuk memisahkan ruang kaum laki-laki dari kaum perempuan agar mereka tidak saling memandang.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Memahami Makna #EmbraceEquity Sebagai Tema International Women’s Day 2023: Setara Bukan Berarti Sama
  • 5 Hadis Tentang Ampunan di Malam Nisfu Sya’ban
  • Belajar Menafsirkan Al Qur’an Bersama Buya Husein
  • Perkembangan Makna Jilbab dan Hijab
    • Hijab Menurut Ahli Fiqh

Baca Juga:

Memahami Makna #EmbraceEquity Sebagai Tema International Women’s Day 2023: Setara Bukan Berarti Sama

5 Hadis Tentang Ampunan di Malam Nisfu Sya’ban

Belajar Menafsirkan Al Qur’an Bersama Buya Husein

Perkembangan Makna Jilbab dan Hijab

Pengertian ini merujuk pada asbab nuzul, latar belakang turunnya ayat ini. Al-Thabari, mufassir besar menyebut sejumlah latar belakang turunnya ayat ini.

Antara lain: Sebagian menyebut ia turun berkaitan dengan peristiwa di rumah Nabi.

Para sahabat itu berkumpul di rumah Nabi dalam rangka menghadiri walimah Zainab bint Jahsy. Mereka bercakap-cakap di sana. Nabi Saw tampak merasa kurang nyaman manakala memerlukan Zainab, istrinya itu.

Sebagian ahli tafsir menyatakan bahwa ayat itu turun berkaitan dengan usulan Umar bin Khattab.

Kepada Nabi Saw, Umar mengatakan: “Wahai Nabi, mereka berkumpul di rumahmu dan menemui istri-istrimu ada orang-orang yang baik dan ada yang tidak baik (al-fajir). Sebaiknya engkau memasang “hijab”. Maka turunlah ayat ini.

Hijab Menurut Ahli Fiqh

Para ahli fiqh kemudian mengubah dan memperluas makna “hijab” di atas, sehingga menjadi penutup tubuh perempuan, bukan lagi tirai pemisah ruang antara laki-laki dan perempuan dan tidak hanya untuk para istri Nabi saja tetapi juga perempuanperempuan muslimah lain.

Alasannya adalah agar tidak menimbulkan gangguan bernuansa seksual dan dalam kerangka “mensucikan hati”.

Dalam teori fiqh disebutkan: “al-‘Ibrah bi ‘Umum al-Lafzh La Bi Khushush al-Sabab” (yang dipakai adalah katakata umum bukan kasus yang karenanya teks itu diturunkan).

Jadi “hijab” atau sekat, pada dasarnya dimaksudkan sebagai alat atau cara “pencegahan” terjadinya tindakan bernuansa seksual.

Pertanyaan kita adalah apakah tujuan pencegahan dan “pensucian hati”, atau agar menjadi saleh, hanya bisa kita lakukan dengan alat dan cara ini.

Ini adalah cara pandang legal-formal dan menyederhanakan masalah serta kedangkalan berpikir. Kesucian hati atau kesalehan, dalam banyak sekali ayat al-Qur’an maupun hadits Nabi lebih terletak pada cara pandang, pikiran dan hati manusia. Dan pakaian takwa itulah yang terbaik.*

*Sumber: tulisan KH. Husein Muhammad dalam buku Jilbab dan Aurat.

Tags: ahlifiqhHijabmaknatafsir
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Rahmat Allah

Rahmat Allah Swt Untuk Orang Islam dan Orang Kafir

22 Maret 2023
Islam adalah Rahmat

Islam Adalah Agama yang Menjadi Rahmat Bagi Seluruh Alam Semesta

22 Maret 2023
Belajar Toleransi

Ramadan dan Nyepi; Lagi-lagi Belajar Toleransi

22 Maret 2023
Kerja Istri

Pentingnya Pembagian Kerja Istri dan Suami

21 Maret 2023
sejarah perempuan

Dalam Catatan Sejarah, Perempuan Kerap Dilemahkan

21 Maret 2023
Aman Berpuasa untuk Ibu Hamil

Tips Aman Berpuasa untuk Ibu Hamil dan Menyusui

21 Maret 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perayaan Nyepi

    Nilai Inklusif dalam Perayaan Nyepi 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramadan dan Nyepi; Lagi-lagi Belajar Toleransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Adalah Agama yang Menjadi Rahmat Bagi Seluruh Alam Semesta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tips Aman Berpuasa untuk Ibu Hamil dan Menyusui

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siti Walidah: Ulama Perempuan Progresif Menolak Peminggiran Peran Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rahmat Allah Swt Untuk Orang Islam dan Orang Kafir
  • Islam Adalah Agama yang Menjadi Rahmat Bagi Seluruh Alam Semesta
  • Ramadan dan Nyepi; Lagi-lagi Belajar Toleransi
  • Nilai Inklusif dalam Perayaan Nyepi 2023
  • Pentingnya Pembagian Kerja Istri dan Suami

Komentar Terbaru

  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Petasan, Kebahagiaan Semu yang Sering Membawa Petaka pada Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia
  • Berbagi Pengalaman Ustazah Pondok: Pentingnya Komunikasi pada Belajar dari Peran Kiai dan Pondok Pesantren Yang Adil Gender
  • Kemandirian Perempuan Banten di Makkah pada Abad ke-20 M - kabarwarga.com pada Kemandirian Ekonomi Istri Bukan Melemahkan Peran Suami
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist