Mubadalah.id – Salah satu dewan penasehat ulama perempuan (KUPI), Buya Husein Muhammad menjelaskan bahwa uraian singkat di atas menunjukkan bahwa jihad dalam al-Qur’an mengandung makna yang tidak tunggal, melainkan beragam sesuai dengan konteks pembicaraannya.
Buya Husein melanjutkan bahwa yang pada intinya makna Jihad itu meliputi perjuangan moral, spiritual, dan intelektual.
Serta kerja keras untuk sebuah tanggung jawab kehidupan publik maupun domestik. Pada masa klasik Islam pemaknaan jihad seperti ini pernah sangat populer.
Kebesaran, kemajuan dan kemenangan luar biasa yang pernah agama Islam capai itu, justru lahir dari semangat jihad dengan makna terakhir ini.
Para pemikir muslim post tradisional, kata Buya Husein, juga memperkenalkan kembali makna jihad ini dalam tulisan-tulisan mereka.
Meskipun demikian, memang terdapat banyak pandangan bahwa Jihad dalam al-Qur’an bisa menunjukkan arti perang atau perjuangan.
Misalnya hal tersebut digunakan dengan cara-cara kekerasan dan bersenjata, utamanya terhadap orang-orang “kafir”.
Akan tetapi menurut Buya Husein penggunaan kata “jihad” untuk makna perang adalah suatu tafsir belaka.
Pasalnya, ada sejumlah kata dalam teks-teks al-Qur’an yang paling spesifik dan paling banyak menggunakannya untuk menunjuk arti perang fisik, yaitu “Qital”.
Kata lain untuk perang fisik adalah harb, siyar dan ghazw. Ada sejumlah ayat al-Qur’an yang berbicara tentang perang terhadap orang-orang kafir, baik dengan kata jihad sendiri maupun dengan kata qital.
Akan tetapi jika kata jihad yang digunakan dalam kaitan ini bukanlah berarti perang itu sendiri.
Kata tersebut dalam rangka mengiringi atau menyertai peristiwa perang yang sudah mulai atau sedang berlangsung.
Dengan kata lain “jika perang terpaksa harus terjadi maka berjihadlah kalian dengan seluruh kekuatan yang ada dalam jiwa raga dan finansial.” (Rul)