Mubadalah.id – Apakah makna “kemaslahatan” itu? Secara umum, ia — bermakna memberikan, membawa, atau menarik kebaikan dan menghindari, menolak, dan menghilangkan keburukan dan kerusakan.
Akan tetapi, Abu Hamid al-Ghazali, tokoh yang paling sering kita rujuk sebagai pemula membicarakan hal ini, secara elaboratif mengurai kemaslahatan sebagai berikut:
Kemaslahatan menurut makna asalnya berarti membawa kebaikan dan menolak keburukan (kerugian). Tetapi bukan ini yang ia maksudkan. Karena ini adalah tujuan manusia. Kemaslahatan yang ia maksud adalah adalah menjaga tujuan/cita-cita syari’at.
Tujuan/cita-cita itu adalah perlindungan terhadap lima hal: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda. Setiap hal yang mengandung perlindungan terhadap lima hal ini adalah kemaslahatan dan setiap hal yang menegasikannya adalah kemafsadatan (keburukan, kerusakan, kekacauan). Menghindarkan kerusakan merupakan kemaslahatan.
Para ahli ushul fikih menyampaikan tambahan atas lima hal yang Imam al-Ghazali sebut di atas. Tambahan tersebut, di antaranya, adalah “hifdh al-‘irdI” (perlindungan atas kehormatan manusia) dan “hifdh al-bi’ah” (perlindungan atas lingkungan hidup, dan lain-lain).
Mengenai “al-ushul al-khamsah” ini saya ingin menyampaikan pandangan atau tafsir almaghfurlah KH Abdurrahman Wahid —biasa dipanggil Gus Dur—yang menurut saya sangat menarik.
Interpretasi Gus Dur atas lima prinsip kemanusiaan di atas sedikit banyak berbeda dengan interpretasi konvensional sebagaimana terdapat dalam kitab-kitab klasik pada umumnya.
Jika interpretasi konvensional lebih memperlihatkan makna-makna eksklusivitasnya, Gus Dur justru memaknainya secara lebih luas, inklusif dan kontekstual. Ia tak selalu patuh pada tafsir-tafsir konvensional-konservatif, meski tetap menghargainya dan mengadopsinya untuk mendukung sebagian pikiran-pikirannya.