Mubadalah.id – Mu’asyarah berasal dari kata “usyrah”, yang secara leterir berarti: keluarga, kerabat, teman dekat. (Baca al-Qur’an, QS. an-Nisa ayat 19, at-Taubah ayat 24, al-Hajj ayat 13, as-Syu’ara ayat 14 dan al-Mujadalah ayat 22).
Kata mu’asyarah dalam bahasa Arab terbentuk berdasakan sighah musyarakah bayna al-itsnayn, kebersamaan di antara dua pihak. Dari sini orang sering mengartikan mu’asyarah dengan bergaul atau pergaulan, karena di dalamnya mengandung kebersamaan dan kebertemanan. Jadi ada dua pihak yang menjadi teman bagi yang lainnya. Misalnya dalam ayat :
وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ
Artinya: “Dan pergaulilah mereka (para istri-mu) dengan ma’ruf”. (QS. an-Nisa ayat 19)
Dengan demikian mu’asyarah adalah suatu pertemanan, kekerabatan dan kekeluargaan. Dalam kalimat-kalimat ini terkandung makna kebersamaan dan keakraban di antara mereka.
Al-ma’ruf berakar dari kata ‘urf, yang secara leterir berarti adat, kebiasaan atau budaya. Adat atau kebiasaan adalah sesuatu yang sudah dikenal dengan baik oleh suatu masyarakat. Maka ma’ruf berarti sesuatu yang dikenali dengan baik.
Pandangan Para Tokoh
Al-Raghib al-Ishfihani mengatakan bahwa ma’ruf adalah setiap hal atau perbuatan yang oleh akal dan agama dipandang sebagai sesuatu yang baik.
Muhammad Abduh dalam tafsir al-Manar mendefinisikan ma’ruf sebagai segala hal yang sudah dikenal di dalam masyarakat manusia yang dipandang baik menurut akal pikiran maupun naluri-naluri yang sehat.
Sementara Ibnu Abi Jamrah menyebutkan ma’ruf sebagai hal-hal yang oleh dalil-dalil agama dikenal sebagai sesuatu yang baik, apakah yang terjadi dalam adat istiadat atau budaya maupun lainnya.
Dari berbagai pengertian di atas, barangkali kita dapat merumuskan bahwa ma’ruf adalah suatu tradisi atau kebiasaan dan norma-norma yang berkembang di dalam masyarakat. Semua hal ini kita kenali sebagai sesuatu yang patut, baik menurut ajaran-ajaran agama, akal pikiran maupun naluri-naluri kemanusiaan.
Beberapa terjemahan al-Qur’an yang beredar luas di masyarakat Indonesia, kata ini selalu kita terjemahkan dengan sesuatu yang baik. Misalnya para mubaligh kita selalu menganjurkan kepada kita untuk selalu melakukan Amar Ma’ruf Nahi Munkar. Yakni memerintahkan/ menganjurkan yang baik dan menjauhi yang munkar.
Jika kita mengacu pada definisi di atas, maka pengertian yang baik di sini tentu saja adalah cara-cara yang baik yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam tradisi atau budayanya masing-masing. Oleh sebab itu, sebagian orang menafsirkan kata ini dengan sesuatu yang patut atau yang pantas. []