Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Mamah Dedeh dan Pesan Kemandirian Finansial Perempuan

Pada dasarnya setiap pekerjaan bebas gender dan bisa dilakukan oleh laki-laki atau perempuan asal mau belajar dan berusaha

Nujumun Niswah by Nujumun Niswah
27 Januari 2024
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Mamah Dedeh

Mamah Dedeh

20
SHARES
985
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam sejarah perkembangan keagamaan di Indonesia, otoritas keagamaan laki-laki masih mendominasi dan memegang pengaruh kuat. Pada beberapa kasus, kemaslahatan perempuan kerap dikesampingkan dalam proses pembentukan pandangan keagamaan oleh mereka. Tausiyah-tausiyah yang dihasilkannya sering kali melalui sudut pandang yang memihak laki-laki saja.

Hal ini tentu saja menjadi hambatan bagi pemberdayaan perempuan dalam konteks keagamaan. Seperti halnya narasi keagamaan yang berkembang saat ini yang mempopulerkan gagasan pekerjaan terbaik perempuan adalah di rumah mengurus keluarga dan rumah tangga.

Narasi ini begitu menggema, hingga kita yakini sebagai kebenaran mutlak. Tak jarang perempuan yang memiliki potensi luar biasa pada bidang keahliannya menanggalkan kesempatan tersebut demi mengejar pekerjaan ideal yang ia yakini. Di lain kasus, perempuan yang memilih untuk bekerja kadang mendapatkan perundungan karena dianggap tidak ideal.

Otoritas Keagamaan Perempuan

Di tengah narasi yang masif ini, muncul pandangan progresif dari otoritas keagamaan perempuan yang menyeru kepada perempuan untuk bisa mandiri secara finansial. Ia adalah Mamah Dedeh, sosok penceramah perempuan yang hadir dengan tausiyah-tausiyah yang berpihak kepada perempuan.

Mamah Dedeh menjelaskan bahwa wanita yang sudah menikah tetap boleh berkarir. Tidak ada larangan baginya untuk bekerja. Bahkan Al-Qur’an mengharuskan manusia baik laki-laki maupun perempuan untuk berusaha dan bekerja di dunia.

Tidak ada teks otoritatif yang memberikan batasan bahwa bekerja hanya boleh dilakukan oleh laki-laki. Dengan demikian, setiap individu, memiliki hak yang sama untuk bisa berkontribusi dan mengembangkan kapasitasnya dalam ranah profesional.

Penjelasan Mamah Dedeh mengenai kebolehan perempuan bekerja mengindikasikan penolakannya terhadap pandangan tradisional, yang saat ini populer kembali. Di mana situasi itu membatasi peran perempuan hanya pada ranah domestik saja. Sebagai penguat atas pernyataannya, Mamah Dedeh memberikan contoh-contoh perempuan yang terlampau progresif pada zamannya yang turut mengusahakan kemaslahatan bagi keluarganya.

Sejarah Islam

Adalah Siti Hajar yang mengupayakan kehidupan bagi anaknya, Nabi Ismail, yang kehausan karena ketiadaan air minum. Ia memutari Shofa sampai Marwa sebanyak tujuh kali untuk mencarikan air bagi anaknya. Tidak menolak, Al-Qur’an justru merekam kerja-kerja perempuan sebagai bentuk apresiasinya atas usaha mereka untuk menghidupi keluarganya.

Selain Siti Hajar, ada pula Siti Khadijah yang telah menjalankan usaha ekspor-impor ke negara-negara tetangga seperti Syam, Iran, dan lainnya. Usaha Siti Khadijah dalam bidang perdagangan ini membawa dampak kemaslahatan yang besar bagi orang lain.

Siti Khadijah memberikan peluang pekerjaan bagi mereka yang membutuhkan melalui usahanya. Nabi Muhammad adalah satu satu contoh orang yang mendapatkankan peluang pekerjaan darinya. Keberhasilan Siti Khadijah selain membawa manfaat dari segi ekonomi juga turut memberikan kontribusi positif pada kesejahteraan komunitasnya secara keseluruhan.

Pada ceramahnya ini, Mamah Dedeh menegaskan perempuan yang bekerja memiliki kontribusi yang lebih baik daripada tidak melakukan apa-apa. Ia menambahkan fleksibilitas memilih pekerjaan dengan menyampaikan bahwa bekerja bisa kita lakukan di mana saja. Termasuk di luar rumah maupun di dalam rumah.

Kemandirian Finansial Perempuan

Kemandirian finansial perempuan tidak hanya bermanfaat bagi diri sendiri saja. Ia bisa meneruskan manfaat tersebut pada orang tuanya, kerabat, anak yatim, orang miskin, dan kelompok-kelompok lainnya yang membutuhkan.

يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلْ مَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِه عَلِيْمٌ (البقرة: 215)

“Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, “Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan (dan membutuhkan pertolongan).” Kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.”

Ayat di atas menerangkan keutamaan orang yang memiliki lebihan harta sebagai hasil usahanya, lalu menafkahkannnya kepada orang lain. Allah SWT menjanjikan pahala bagi orang yang menafkahkan hartanya pada orang lain dan mencatatnya sebagai amal saleh di sisi-Nya.

Ini merupakan pesan positif kepada perempuan-perempuan pekerja. Di mana kemandirian finansial mereka tidak hanya bermanfaat pada peningkatan taraf hidup meraka. Tetapi juga bisa berpotensi untuk menjadi sumber kemaslahatan pada keluarga dan masyarakat yang lebih luas.

Selain mendorong perempuan untuk mandiri secara finansial, Mamah Dedeh juga turut menyorot jenis-jenis pekerjaan yang terkadang dilabeli sebagai pekerjaan perempuan atau laki-laki. Ia mencontohkan Ummu Salamah yang bekerja sebagai penyamak kulit, pekerjaan ini tak lazim bagi perempuan pada masanya.

Menjadi Perempuan Mandiri

Pada dasarnya setiap pekerjaan bebas gender dan bisa dilakukan oleh laki-laki atau perempuan asal mau belajar dan berusaha. Semua jenis pekerjaan baik bagi perempuan selagi pekerjaan tersebut tidak merendahkan martabatnya, merenggut kemanusiaannya, dan mendatangkan kerugian bagi orang lain.

Perempuan memang seharusnya tidak melewatkan kesempatan bekerja yang datang. Keterlibatannya tentu dapat berkontribusi pada keragamaan output  di bidang pekerjaannya. Selain itu, perempuan yang mandiri secara finansial memiliki kontrol lebih besar atas keputusan-keputusan dalam hidupnya, karena tidak menggantungkan finansialnya pada orang lain.

Berdasarkan ceramah Mamah Dedeh, perempuan yang bekerja bisa memberikan dukungan ekonomi pada keluarganya. Sehingga tercipta kehidupan keluarga yang lebih stabil dan sejahtera. Dengan demikian, kemandirian finansial bagi perempuan tidak hanya menjadi pencapaian individu saja, tetapi juga menjadi sumber manfaat yang menciptakan perubahan positif dalam kehidupan sosial dan ekonomi. []

Tags: agamaCeramahmamah dedehMuslimah Bekerjaperempuan bekerja
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

4 Nilai yang Diajarkan Gus Dur pada Putri-putrinya

Next Post

Pondok Pesantren Kebon Jambu Al-Islamy: Pesantren yang Komitmen Menyelesaikan Permasalahan Sampah

Nujumun Niswah

Nujumun Niswah

Nujumun Niswah, dosen di Universitas Negeri Yogyakarta

Related Posts

Menjadi Dewasa
Personal

Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

13 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
Perkawinan Beda Agama
Publik

Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

6 Februari 2026
Seksualitas
Pernak-pernik

Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

25 Januari 2026
Tafsir Agama
Publik

KUPI Hadir Menjawab Kebuntuan Tafsir Agama dalam Isu Perempuan

2 Februari 2026
Ibnu Hajar al-‘Asqalani
Personal

Perempuan, dan Masa Depan Umat: Perspektif Ibnu Hajar al-‘Asqalani

4 Januari 2026
Next Post
Pondok Pesantren Kebon Jambu

Pondok Pesantren Kebon Jambu Al-Islamy: Pesantren yang Komitmen Menyelesaikan Permasalahan Sampah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan
  • Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong
  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0