Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Mamah Dedeh dan Pesan Kemandirian Finansial Perempuan

Pada dasarnya setiap pekerjaan bebas gender dan bisa dilakukan oleh laki-laki atau perempuan asal mau belajar dan berusaha

Nujumun Niswah Nujumun Niswah
27 Januari 2024
in Personal, Rekomendasi
0
Mamah Dedeh

Mamah Dedeh

983
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam sejarah perkembangan keagamaan di Indonesia, otoritas keagamaan laki-laki masih mendominasi dan memegang pengaruh kuat. Pada beberapa kasus, kemaslahatan perempuan kerap dikesampingkan dalam proses pembentukan pandangan keagamaan oleh mereka. Tausiyah-tausiyah yang dihasilkannya sering kali melalui sudut pandang yang memihak laki-laki saja.

Hal ini tentu saja menjadi hambatan bagi pemberdayaan perempuan dalam konteks keagamaan. Seperti halnya narasi keagamaan yang berkembang saat ini yang mempopulerkan gagasan pekerjaan terbaik perempuan adalah di rumah mengurus keluarga dan rumah tangga.

Narasi ini begitu menggema, hingga kita yakini sebagai kebenaran mutlak. Tak jarang perempuan yang memiliki potensi luar biasa pada bidang keahliannya menanggalkan kesempatan tersebut demi mengejar pekerjaan ideal yang ia yakini. Di lain kasus, perempuan yang memilih untuk bekerja kadang mendapatkan perundungan karena dianggap tidak ideal.

Otoritas Keagamaan Perempuan

Di tengah narasi yang masif ini, muncul pandangan progresif dari otoritas keagamaan perempuan yang menyeru kepada perempuan untuk bisa mandiri secara finansial. Ia adalah Mamah Dedeh, sosok penceramah perempuan yang hadir dengan tausiyah-tausiyah yang berpihak kepada perempuan.

Mamah Dedeh menjelaskan bahwa wanita yang sudah menikah tetap boleh berkarir. Tidak ada larangan baginya untuk bekerja. Bahkan Al-Qur’an mengharuskan manusia baik laki-laki maupun perempuan untuk berusaha dan bekerja di dunia.

Tidak ada teks otoritatif yang memberikan batasan bahwa bekerja hanya boleh dilakukan oleh laki-laki. Dengan demikian, setiap individu, memiliki hak yang sama untuk bisa berkontribusi dan mengembangkan kapasitasnya dalam ranah profesional.

Penjelasan Mamah Dedeh mengenai kebolehan perempuan bekerja mengindikasikan penolakannya terhadap pandangan tradisional, yang saat ini populer kembali. Di mana situasi itu membatasi peran perempuan hanya pada ranah domestik saja. Sebagai penguat atas pernyataannya, Mamah Dedeh memberikan contoh-contoh perempuan yang terlampau progresif pada zamannya yang turut mengusahakan kemaslahatan bagi keluarganya.

Sejarah Islam

Adalah Siti Hajar yang mengupayakan kehidupan bagi anaknya, Nabi Ismail, yang kehausan karena ketiadaan air minum. Ia memutari Shofa sampai Marwa sebanyak tujuh kali untuk mencarikan air bagi anaknya. Tidak menolak, Al-Qur’an justru merekam kerja-kerja perempuan sebagai bentuk apresiasinya atas usaha mereka untuk menghidupi keluarganya.

Selain Siti Hajar, ada pula Siti Khadijah yang telah menjalankan usaha ekspor-impor ke negara-negara tetangga seperti Syam, Iran, dan lainnya. Usaha Siti Khadijah dalam bidang perdagangan ini membawa dampak kemaslahatan yang besar bagi orang lain.

Siti Khadijah memberikan peluang pekerjaan bagi mereka yang membutuhkan melalui usahanya. Nabi Muhammad adalah satu satu contoh orang yang mendapatkankan peluang pekerjaan darinya. Keberhasilan Siti Khadijah selain membawa manfaat dari segi ekonomi juga turut memberikan kontribusi positif pada kesejahteraan komunitasnya secara keseluruhan.

Pada ceramahnya ini, Mamah Dedeh menegaskan perempuan yang bekerja memiliki kontribusi yang lebih baik daripada tidak melakukan apa-apa. Ia menambahkan fleksibilitas memilih pekerjaan dengan menyampaikan bahwa bekerja bisa kita lakukan di mana saja. Termasuk di luar rumah maupun di dalam rumah.

Kemandirian Finansial Perempuan

Kemandirian finansial perempuan tidak hanya bermanfaat bagi diri sendiri saja. Ia bisa meneruskan manfaat tersebut pada orang tuanya, kerabat, anak yatim, orang miskin, dan kelompok-kelompok lainnya yang membutuhkan.

يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلْ مَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِه عَلِيْمٌ (البقرة: 215)

“Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, “Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan (dan membutuhkan pertolongan).” Kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.”

Ayat di atas menerangkan keutamaan orang yang memiliki lebihan harta sebagai hasil usahanya, lalu menafkahkannnya kepada orang lain. Allah SWT menjanjikan pahala bagi orang yang menafkahkan hartanya pada orang lain dan mencatatnya sebagai amal saleh di sisi-Nya.

Ini merupakan pesan positif kepada perempuan-perempuan pekerja. Di mana kemandirian finansial mereka tidak hanya bermanfaat pada peningkatan taraf hidup meraka. Tetapi juga bisa berpotensi untuk menjadi sumber kemaslahatan pada keluarga dan masyarakat yang lebih luas.

Selain mendorong perempuan untuk mandiri secara finansial, Mamah Dedeh juga turut menyorot jenis-jenis pekerjaan yang terkadang dilabeli sebagai pekerjaan perempuan atau laki-laki. Ia mencontohkan Ummu Salamah yang bekerja sebagai penyamak kulit, pekerjaan ini tak lazim bagi perempuan pada masanya.

Menjadi Perempuan Mandiri

Pada dasarnya setiap pekerjaan bebas gender dan bisa dilakukan oleh laki-laki atau perempuan asal mau belajar dan berusaha. Semua jenis pekerjaan baik bagi perempuan selagi pekerjaan tersebut tidak merendahkan martabatnya, merenggut kemanusiaannya, dan mendatangkan kerugian bagi orang lain.

Perempuan memang seharusnya tidak melewatkan kesempatan bekerja yang datang. Keterlibatannya tentu dapat berkontribusi pada keragamaan output  di bidang pekerjaannya. Selain itu, perempuan yang mandiri secara finansial memiliki kontrol lebih besar atas keputusan-keputusan dalam hidupnya, karena tidak menggantungkan finansialnya pada orang lain.

Berdasarkan ceramah Mamah Dedeh, perempuan yang bekerja bisa memberikan dukungan ekonomi pada keluarganya. Sehingga tercipta kehidupan keluarga yang lebih stabil dan sejahtera. Dengan demikian, kemandirian finansial bagi perempuan tidak hanya menjadi pencapaian individu saja, tetapi juga menjadi sumber manfaat yang menciptakan perubahan positif dalam kehidupan sosial dan ekonomi. []

Tags: agamaCeramahmamah dedehMuslimah Bekerjaperempuan bekerja
Nujumun Niswah

Nujumun Niswah

Nujumun Niswah, dosen di Universitas Negeri Yogyakarta

Terkait Posts

Suster Vassa
Publik

Suster Vassa dan Wajah Suram Otoritas Agama

8 Oktober 2025
Gus Iqdam dan Penyandang Disabilitas
Figur

Gus Iqdam dan Penyandang Disabilitas

7 Oktober 2025
Film PK
Film

Menyoal Esensi Beragama, Film PK Mengajarkan Soal Cinta dan Kemanusiaan

1 Oktober 2025
Penghormatan Kepada Ibu
Keluarga

Pentingnya Penghormatan kepada Ibu, Meski Beda Agama

26 September 2025
Panggung Maulid
Pernak-pernik

Panggung Maulid: Ruang Kreatif Gen Z Menyemai Cinta Rasulullah

7 September 2025
Pendidikan Agama
Hikmah

Membekali Anak dengan Pendidikan Agama

5 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Metode Mubadalah

    Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mbah War Sudah Kaya Sebelum Santri Belajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai
  • Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan
  • Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas
  • Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah
  • Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID