Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

Di tengah perdebatan mengenai pasal kohabitasi dalam KUHP baru, penting juga melihat bagaimana nilai agama hidup dalam masyarakat Indonesia

Nur Kamalia by Nur Kamalia
22 November 2025
in Publik
A A
0
KUHP

KUHP

31
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Peraturan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 memasukkan pasal yang sangat kontroversial bagi banyak kalangan. Kohabitasi, alias pasangan yang hidup bersama seperti “suami-istri” tanpa pernikahan sah. Dalam pasal 412 KUHP baru, mereka bisa terjerat pidana penjara hingga 6 bulan atau denda kategori II. Tetapi ini berlaku hanya jika ada laporan (“delik aduan”) dari orang tua, anak, atau pasangan sah.

Kontroversi ini wajar dan penting untuk kita kritisi, terutama dari sudut keadilan, privasi, hak asasi manusia dan nilai keagamaan.

Privasi Individu vs Peran Negara

Hidup bersama tanpa pernikahan adalah pilihan gaya hidup yang semakin umum di Indonesia modern. Bagi sebagian orang, ini adalah ekspresi kebebasan pribadi, bukan tindakan kriminal. Mengatur kohabitasi kemungkinan memiliki arti sebuah negara menembus ranah privat yang, menurut banyak orang, seharusnya terlindungi.

Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM berargumen bahwa pengaturan ini penting untuk menjaga “norma sosial” dan moral masyarakat.

Direktur Jenderal HAM menyatakan bahwa KUHP baru berusaha menyeimbangkan hak individu dengan nilai-nilai sosial yang masyarakat pegang. Tetapi, pertanyaannya adalah: apakah penegakan pidana adalah cara yang tepat untuk menegakkan norma? Ataukah itu semacam pemaksaan moral?

Risiko Ketidakpastian Hukum dan Interpretasi

Beberapa akademisi hukum, dalam analisis yuridis mereka, menyebut bahwa definisi kohabitasi dalam pasal tersebut masih multitafsir. Hal ini bisa membuka celah penafsiran berbeda oleh aparat dan hakim. Ketika definisi kabur, potensi penyalahgunaan hukum menjadi nyata.

Selain itu, prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana jika tinggal bersama tanpa menikah (kohabitasi) langsung terjerat pidana karena alasan moral, maka prinsip bahwa hukuman pidana seharusnya menjadi “jalan terakhir” kemungkinan tidak terpakai.

Hak Asasi dan Kebebasan Pribadi

Ada peringatan serius dari kelompok HAM. Kriminalisasi kohabitasi mungkin melanggar hak atas privasi. Jika negara mempidanakan orang karena pola hidup pribadi yang tidak merugikan publik, maka bisa jadi ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan individu.

Bahkan penerapan KUHP baru ini bersifat “delik aduan.” Artinya tidak bisa langsung dituntut oleh aparat tanpa laporan dari pihak tertentu. Ini sedikit mengurangi risiko kriminalisasi masif, tetapi tidak otomatis menjamin bahwa semua laporan akan berujung adil atau tidak disalahgunakan.

Living Together dan Batas Nilai Agama

Di tengah perdebatan mengenai pasal kohabitasi dalam KUHP baru, penting juga melihat bagaimana nilai agama hidup dalam masyarakat Indonesia. Hampir semua agama memiliki pandangan bahwa laki-laki dan perempuan yang belum menikah idealnya tidak tinggal bersama dalam satu rumah.

Larangan ini umumnya lahir bukan semata-mata dari aspek moralitas seksual, tetapi dari prinsip menjaga kehormatan, ketertiban sosial, dan komitmen relasi. Dalam Islam, misalnya, tinggal bersama sebelum menikah kita pandang membuka peluang fitnah dan kita anggap tidak sejalan dengan adab pergaulan.

Kristen menempatkan hidup serumah sebagai bagian dari kesakralan pernikahan, sehingga tidak dianjurkan kita lakukan sebelum adanya komitmen resmi. Hindu, Buddha, dan Konghucu pun menekankan pentingnya tata susila dan keharmonisan keluarga, yang dianggap tidak terpenuhi jika dua individu hidup bersama tanpa ikatan yang terakui secara sosial.

Kesamaan nilai ini wajar jika kemudian memengaruhi sikap masyarakat terhadap kohabitasi. Namun, ketika norma keagamaan kita terjemahkan ke dalam aturan pidana. Pertanyaan yang muncul adalah sejauh mana negara seharusnya masuk ke ranah privat yang sesungguhnya telah diatur oleh etika agama masing-masing individu?

Dengan menjadikan kohabitasi sebagai delik aduan, KUHP baru berusaha mengambil titik tengah. Mengakui nilai moral yang hidup dalam masyarakat, namun sekaligus memberikan batas agar hukum tidak serta-merta menghukum tanpa adanya laporan dari pihak keluarga inti.

Perdebatan tentang Tinggal Bersama tanpa Pernikahan

Di sinilah pentingnya memastikan bahwa pasal tersebut kita terapkan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan ketidakadilan baru atau digunakan untuk mengontrol pihak-pihak yang lebih rentan. Khususnya perempuan dan kelompok muda.

Pada akhirnya, perdebatan tentang tinggal bersama tanpa pernikahan bukan hanya soal aturan pidana, tetapi juga soal bagaimana masyarakat menempatkan diri di antara ajaran moral agama dan realitas sosial yang terus berubah.

KUHP baru memang mencoba merespons nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat. Namun penerapannya tetap harus memastikan bahwa hukum tidak menjadi alat untuk mengatur ruang privat secara berlebihan.

Di tengah keberagaman keyakinan dan praktik hidup, negara perlu berhati-hati agar norma agama yang bersifat universal tentang kehati-hatian sebelum menikah tidak otomatis kita terjemahkan menjadi pembatasan yang dapat mengabaikan hak dan keragaman warga. []

Tags: agamaHukum IndonesiakemanusiaanKohabitasiKUHPmoralRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

Next Post

Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

Nur Kamalia

Nur Kamalia

Nur Kamilia Magister Hukum sekaligus penulis dan pengamat sosial. Ia aktif menulis artikel opini untuk berbagai media online dan komunitas, melalui tulisannya ia berupaya membangun ruang berpikir yang tenang di tengah derasnya arus informasi.

Related Posts

Nafkah Skincare
Keluarga

Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

21 Juli 2026
Anak dengan Down Syndrome
Disabilitas

Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

21 Juli 2026
Kehamilan
Keluarga

Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

21 Juli 2026
Dimensi Akhlak dalam Talak
Keluarga

Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

20 Juli 2026
Memahami Islam
Personal

Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

18 Juli 2026
Poskolonialisme
Publik

Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

17 Juli 2026
Next Post
mau‘idhah dan pisah ranjang

Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0