Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam

Saat melihat mangkuk minum Nabi tersebut, apa yang akan terbesit dalam hati kita?

Aspiyah Kasdini RA Aspiyah Kasdini RA
5 Maret 2023
in Hikmah, Rekomendasi
0
Mangkok Minum Nabi

Mangkok Minum Nabi

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernahkah kita membayangkan mangkuk minum Nabi? Di tengah kebiasaan kita yang punya cawan, botol, dan mug pribadi dengan jumlah tertentu, atau bebas pakai apa saja saat minum. Terutama saat keluar rumah lebih memilih membawa botol (tumbler) sendiri atau membeli air mineral kemasan. Sadar tidak sadar, ternyata kebiasaan kecil ini bisa berdampak besar pada lingkungan.

Coba kita bayangkan, seandainya satu orang, dua orang, dan banyak orang membiasakan diri membawa botol minumnya sendiri saat keluar rumah, berapa banyak sampah plastik kemasan mineral yang berkurang? Seperti yang terlaporkan oleh data olahan ASPADIN (Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia) dan lembaga riset AC Nielsen, bahwa sampah plastik yang berasal dari kemasan air minum menyumbang 328.117 ton dari 11,6 juta ton sampah sepanjang tahun 2021. Wow, banyak juga ya!

Nampaknya masing-masing kita belum mampu berkontribusi untuk pelestarian alam dan keselamatan kehidupan makhluk di atas bumi nih! Alih-alih berkontribusi baik, kita justru membuat bumi dan alam menjadi sakit, rapuh, bahkan sekarat dengan ulah-ulah yang menurut kita tidak berarti dan sepele. Alm. Prof. Ali Yafie sebagai tokoh agama yang salah satu fokusnya adalah tentang alam juga berkata, kerusakan alam baik di darat, laut (maupun udara) adalah akibat dari dosa/ulah manusia. Termasuk bencana banjir yang kerap kita alami, lagi-lagi sampah adalah penyebabnya.

Para aktivis dan ilmuan dari berbagai latarbelakang keilmuan sudah mengedukasi dan mensosialisasikan hal ini dengan tanpa henti. Yuk kita perhatikan dan mulai pelan-pelan lakukan, bukan untuk orang lain, melainkan untuk pertanggungjawaban diri sendiri jika kelak kita kembali, dan untuk kehidupan generasi-generasi selanjutnya yang lebih sejahtera.

Ini bisa kita mulai dengan membiasakan diri memiliki botol minum sendiri. Saat ingin keluar, bawa ia, isi kembali saat kosong. Tentang berapa jumlah air yang harus dibawa dan fasilitas tempat persediaan isi ulang ada dimana, kita harus pintar-pintar mengaturnya. Mulailah merasa berdosa saat membuang sampah kemasan air minum.

Pembiasaan Baik

Kebiasaan ini adalah kebiasaan yang baik dan harus kita mulai dengan kesadaran diri yang penuh. Karena walaupun tampak sepele, namun hal ini bukanlah hal yang mudah untuk kita lakukan. Niat dan keteguhan sikap benar-benar harus kita buktikan dengan sebuah pembuktian. Siapa yang dapat menyana, kebiasaan untuk menjaga alam dengan memiliki tempat minum sendiri ini sudah lebih dulu Kanjeng Nabi ajarkan. Salingers tentu tahu, bahwa Kanjeng Nabi memiliki cawan atau gelas yang selalu beliau gunakan untuk minum.

Gelas ini tersimpan oleh putrinya, Sayyidatuna Fathimah, sepeninggal beliau. Kemudian disimpan oleh Sayyiduna Hasan dan Sayyiduna Hesein secara bergantian. Dan terjaga oleh keturunan-keturunannya selama 14 Abad di London, hingga pada akhirnya kini tersimpan di negara Chechnya, pecahan Uni Soviet. Setiap Maulid Nabi, gelas atau mangkuk minum Kanjeng Nabi ini selalu dibawa keluar dari tempat penyimpanannya agar dapat terlihat oleh para pengunjung.

Saat melihat mangkuk minum Nabi tersebut, apa yang akan terbesit dalam hati kita? Wah, keren banget ya mangkuknya! Wah, barang antik yang mahal nih! Apakah begitu sederhananya Kanjeng Nabi, sampai tempat minumnya pun tidak terbuat dari emas maupun perak? Apa istimewanya gelas ini hingga masih ada hingga sekarang? Yupz, kita harus mengambil pesan penting dalam keberadaan gelas Nabi tersebut. Pesan penting apa? Banyak banget guys, berikut kami susunkan:

Pesan Penting Nabi

Pertama, hidup zuhud itu bukan berarti tidak memiliki harta, tetapi pilihan hidup untuk bermanfaat bagi semesta. Apakah Kanjeng Nabi miskin? Tentu tidak. Bahkan ia menolak tawaran Rabb-nya ketika gunung dan bukit-bukit rela menjadi emas untuknya (HR. Tirmidzi). Apa yang beliau lakukan itu? Beliau berusaha menyelematkan alam dari keserakahan dan kebutuhan manusia yang tidak akan ada habisnya. Kebutuhan manusia yang membuat mereka lalai kepada Rabb-nya.

Kebutuhan yang pada akhirnya merugikan kehidupan manusia dan generasi-generasi setelahnya. Termasuk dalam hal kepemilikan peralatan rumah dan dapur, bahkan gelas untuk minumnya hanya itu saja yang selalu ia pakai berulang-ulang(HR. Bukhari). Bukan karena tidak mampu, melainkan ia lebih memilih untuk hidup seadanya dan sederhana demi keberlangsungan semesta.

Kedua, bahan ramah lingkungan. Gelas Kanjeng Nabi ini terbuat dari bahan yang ramah lingkungan. Yakni kayu yang tebal yang dilingkari dengan besi, bahkan saat retak pun tidak ia ganti dengan yang baru. Melainkan beliau tambal atau disambung dengan perak (mungkin kalau istilah sekarang disolder). Guna meminimalisir sampah, Kanjeng Nabi sampai harus mencontohkan gaya hidup yang demikian agar umatnya dapat betul-betul memperhatikan pentingnya menjaga dan tidak menjadi konsumtif (budak dunia) terhadap suatu hal.

Konsep yang Kanjeng Nabi ajarkan ini tidak lain adalah konsep reuse dan recycle atas pertanggungjawaban kita terhadap pemakaian suatu benda. Dalam konteks sekarang ini, apapun bentuk bendanya, kita harus dapat menjamin bagaimana akhir dari benda-benda tersebut. Apakah dapat kita gunakan kembali (baik oleh diri sendiri dan orang lain), apakah dapat didaur ulang untuk menjadi barang baru yang bernilai guna dan ekonomis, atau justru berakhir menjadi sampah yang mendatangkan banyak petaka bagi manusia, alam, dan lingkungan.

Mangkok Minum Nabi

Ketiga, isi mangkuk minum Nabi. Yupz, jika kita melihat artefak mangkuk minum yang kosong tersebut, tentu kita bertanya-tanya. Apa sih yang yang Nabi minum dengan gelas itu semasa hidupnya? Ya, seperti yang kita tahu, Kanjeng Nabi memiliki beberapa jenis minuman kesukaannya, seperti air rendaman kurma (Nabeez/infused water), susu, air putih, dan minuman yang menyegarkan. Mangkuk minum Nabi yang kita lihat itu memberikan nasihat kepada kita, agar senantiasa mengisi gelas kosong yang kita miliki dengan minuman-minuman yang memberikan manfaat pada kesehatan tubuh.

Keempat, adab terhadap mangkuk dan isinya sebagai sebuah keteraturan alam. Sebagaimana kita tahu, bahwa terdapat sunnah-sunnah yang menjadi adab saat kita menikmati isi segelas air. Seperti baiknya minum dengan duduk, baiknya air diminum dalam beberapa tenggakan, baiknya tidak bernafas di dalam cawan saat sedang minum, dan sebagainya. Di mana hal ini bertujuan untuk kemaslahatan kesehatan manusia itu sendiri.

Adab Saat Minum

Keberadaan adab yang menjadi sunnah saat minum ini menunjukkan, bahwa ada yang namanya aturan, ada yang namanya sebab-akibat, ada yang namanya kemaslahatan, yang keseluruhannya saling berkaitan dan dikendalikan oleh tangan-tangan manusia.

Bagaimana nasib alam kedepannya? Semuanya kembali kepada kesadaran masing-masing individu. Kita semua harus bergerak maju dan optimis demi kebaikan bumi tempat kita hidup ini. Karena saat Malaikat meragukan penciptaan manusia yang akan merusak bumi, Dia meneguhkan kita sebagai Khalifah fi al-ardl (Albaqarah 30) yang juga akan merawatnya dengan doa dan ikhtiar baik bersama (QS. Al-A’raf 56).

Jadi, apakah kita akan mengikuti jejak Nabi dengan memiliki tumbler untuk memulai menyelamatkan bumi? Yuk bareng-bareng melakukannya! Tumbler itu bisa kita tulis dengan tulisan-tulisan yang bermakna. Sebagaimana Kanjeng Nabi menulis mangkuknya dengan tulisan salawat, atau juga dengan identitas diri. Menggunakan tumbler dan gelas pribadi itu sunnah muakkadah, dianjurkan dan harus kita biasakan (kecuali dalam kondisi-kondisi darurat yang memiliki illat). Dan mari menjadi manusia yang bertanggungjawab, agar kelak saat kita ditanya, kita sungguh-sungguh mampu menjawab. []

 

Tags: islamIsu LingkunganMangkuk Minum NabisejarahSunah Nabi
Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Terkait Posts

Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Sumpah Pemuda
Publik

Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

31 Oktober 2025
Sustainable Living
Publik

Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

29 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

28 Oktober 2025
Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

25 Oktober 2025
Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan
  • Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID