Selasa, 6 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pembaruan

    Peran KUPI dalam Pembaruan Islam Berbasis Pengalaman Perempuan

    Pacaran

    Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

    Konsolidasi Ulama Perempuan

    KUPI Ruang Strategis Konsolidasi Ulama Perempuan

    Keistimewaan KUPI

    Keistimewaan KUPI: Ketika Semua Manusia Didudukkan Setara di Hadapan-Nya

    Tafsir Agama

    KUPI Hadir Menjawab Kebuntuan Tafsir Agama dalam Isu Perempuan

    KUPI Indonesia

    Mengapa KUPI Dipandang sebagai Penegasan Islam Indonesia?

    Hak Perempuan atas Tubuhnya

    Body Image, Self-Hate, dan Hak Perempuan atas Tubuhnya

    ideologi patriarki

    KUPI Hadir untuk Membongkar Ideologi Patriarki

    Krisis Lingkungan

    Indonesia Emas 2045: Mimpi atau Ilusi di Tengah Krisis Lingkungan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pembaruan

    Peran KUPI dalam Pembaruan Islam Berbasis Pengalaman Perempuan

    Pacaran

    Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

    Konsolidasi Ulama Perempuan

    KUPI Ruang Strategis Konsolidasi Ulama Perempuan

    Keistimewaan KUPI

    Keistimewaan KUPI: Ketika Semua Manusia Didudukkan Setara di Hadapan-Nya

    Tafsir Agama

    KUPI Hadir Menjawab Kebuntuan Tafsir Agama dalam Isu Perempuan

    KUPI Indonesia

    Mengapa KUPI Dipandang sebagai Penegasan Islam Indonesia?

    Hak Perempuan atas Tubuhnya

    Body Image, Self-Hate, dan Hak Perempuan atas Tubuhnya

    ideologi patriarki

    KUPI Hadir untuk Membongkar Ideologi Patriarki

    Krisis Lingkungan

    Indonesia Emas 2045: Mimpi atau Ilusi di Tengah Krisis Lingkungan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Maqashid Asy-Syari’ah Menjawab Problem-problem Sosial Kontemporer

Kerangka maqashid asy-syari'ah yang sistemik dan holistik ini ditawarkan Jasser Auda untuk memastikan Islam bisa menjawab problem-problem sosial kontemporer, terutama yang dihadapi umat Islam dunia.

Redaksi Redaksi
15 Juni 2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
maqashid asy-syari'ah

maqashid asy-syari'ah

467
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saat ini, dunia Islam sedang menghadapi aksi-aksi kekerasan dengan argumentasi agama, padahal dalam kerangka maqashid asy-syari’ah, basis hukum Islam justru adalah perlindungan dan keselamatan kehidupan manusia.

Belum lagi, aspek sumber daya umat Islam, di hampir seluruh dunia Islam mengalami problem yang cukup serius. Mulai dari aspek pendidikan, kesehatan, pendapatan ekonomi, pemberdayaan perempuan, standar hidup, pengelolaan pemerintah yang otoriter dan korupsi.

Problem-problem sosial ini, jika ingin kita selesaikan dengan paradigma internal umat, sebagaimana Jasser Auda tawarkan, adalah dengan kerangka maqashid asy-syari’ah.

Tentu saja, Auda mengusulkan rekonstruksi paradigmatik terlebih dahulu terhadap kerangka maqashid asy-syari’ah ini.

Hal ini, kata Auda agar narasi keagamaan yang keluar tidak lagi bercorak reduksionis tapi holistik, tidak hitam-putih tapi berperspektif multi-aspek. Juga tidak literal tapi bermuatan moral, tidak dekonstruksionis tapi rekonstruksionis, dan tidak kausal tapi teleologis.

Rekonstruksi ini juga diperlukan agar dapat menjangkau semua aspek kehidupan, terbuka pada berbagai peradaban, dan dapat diterima berbagai bangsa dunia.

Enam Fitur Pendekatan

Rekonstruksi yang dimaksud adalah dengan menjadikan maqashid asy-syari’ah sebagai pendekatan sistem. Ada enam fitur dalam pendekatan ini.

Pertama, fitur kognitif (al-idrakiyyah) di mana kerangka maqashid asy-syari’ah diletakkan sebagai metodologi pemahaman atas teks-teks wahyu. Sehingga semua produk fiqh juga harus dipandang sebagai produk kognitif (idrak) manusia atas wahyu, baik yang kontemporer maupun yang klasik.

Ini untuk memungkinkan kita bisa menerima berbagai ijtihad fiqh di satu sisi, dan tidak mudah terjebak pada klaim penistaan agama di sisi yang lain, jika tidak setuju dengan pandangan ijtihad yang berbeda.

Kedua, fitur kemenyeluruhan atau holistik (al-kulliyah), di mana penggunaan kerangka maqashid asy-syari’ah harus menghentikan pendekatan yang atomis, dengan satu dua. Bahkan separuh ayat dan teks Hadits dalam membuat sebuah narasi atau keputusan hukum Islam.

Dengan pendekatan sistem, ijtihid harus menyertakan semua dalil dari semua aspek, dengan semua pendekatan, di mana kerangka utamanya adalah maqashid asy-syari’ah.

Fitur Keterbukaan

Ketiga, fitur keterbukaan (al-infitahiyyah) terhadap seluruh warisan tradisi di satu sisi, dan terhadap peradaban kontemporer yang berbasis ilmu pengetahuan di sisi lain.

Keterbukaan ini penting untuk menjangkau seluruh alat kognisi terhadap wahyu, baik yang dulu maupun sekarang. Sehingga tidak terjebak pada pendekatan literal linguistik semata, melainkan juga kemajuan dalam ilmu-ilmu alam, sosial, dan budaya.

Keempat, fitur hierarki relasional (at-tabaduliyyah), di mana kerangka maqashid asy-syari’ah tidak lagi dipisahkan secara hierarkis antara yang umum dari yang khusus, atau yang primer (dharuriyyat), sekunder (hajiyat), dan tersier (tahsiniyat), dengan keterpisahan yang hierarkis, melainkan harus tetap berelasi satu sama lain.

Yang terpenting adalah tidak harus selalu yang primer-umum, melainkan penting juga untuk memperhatikan yang khusus sekunder maupun tersier. Karena, yang tersier jika dilihat dari sisi berbeda bisa terhubung dengan yang primer dan umum.

Kelima, fitur multidimensionalitas (ta’addud al-ab’adh) di mana kerangka maqashid asy-syari’ah harus bisa menggantikan cara pandang biner hitam-putih yang dikotomis selama ini, seperti muhkam-mutasyabih, qath’iy-zhanny, umum-khusus, agama-sains, ilmu agama-ilmu umum. Empirik-rasional, fisik-metafisik, akal-materi, kolektif-individual, objektif-subjektif, dan seterusnya.

Fitur Kebermaksudan

Keenam, ini yang utama, adalah fitur kebermaksudan (al-maqashidiyyah), bahwa kerangka maqashid asy-syari’ah ini diketengahkan untuk memastikan aktivitas kerja kognisi (idrakiyyah) yang menyeluruh (kulliyah), terbuka (infitihiyyah), relasional (tabiduliyyah), dan multidimensional (ta’addud al-ab’adh).

Fitur al-maqashidiyyah menjadi titik temu seluruh mazhab hukum di kalangan internal umat Islam di satu sisi, dan dengan mazhab-mazhab hukum peradaban kontemporer.

Kerangka maqashid asy-syari’ah, dengan keenam fitur tersebut di atas, bisa bertemu dan selaras dengan prinsip-prinsip hukum kontemporer. Seperti rasionalitas (rationality), kemanfaatan (utility), keadilan (justice), dan moralitas (morality).

Empat prinsip hukum ini, sesungguhnya, juga selaras atau mirip dengan empat asas hukum Islam yang Ibn Qayyim al-Jawziyah kemukakan, sebagaimana sudah di atas.

Kerangka maqashid asy-syari’ah yang sistemik dan holistik ini Jasser Auda tawarkan untuk memastikan Islam bisa menjawab problem-problem sosial kontemporer. Terutama yang umat Islam dunia hadapi. []

Tags: aqashid asy-syari'ahkontemporerMenjawabProblemsosial
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Tafsir Agama
Publik

KUPI Hadir Menjawab Kebuntuan Tafsir Agama dalam Isu Perempuan

6 Januari 2026
Biologis Perempuan
Publik

Islam Memuliakan Kondisi Biologis dan Sosial Perempuan

24 Desember 2025
Warkah al-Basyar
Publik

Warkah al-Basyar: Dari Tulisan Menjadi Gerakan Sosial Fahmina

24 November 2025
Fahmina yang
Publik

Lahirnya Fahmina dan Jalan Panjang Transformasi Sosial

24 November 2025
Fahmina
Publik

Fahmina: Dari Pergumulan Intelektual Pesantren Menuju Gerakan Sosial yang Membela Kaum Tertindas

23 November 2025
Metodologi KUPI
Aktual

Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

17 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Masjid

    Masjid untuk Semua? Membaca Akses Ibadah dari Perspektif Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Emas 2045: Mimpi atau Ilusi di Tengah Krisis Lingkungan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontribusi KUPI Bagi Indonesia dan Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Hadir untuk Membongkar Ideologi Patriarki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Peran KUPI dalam Pembaruan Islam Berbasis Pengalaman Perempuan
  • Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara
  • KUPI Ruang Strategis Konsolidasi Ulama Perempuan
  • Keistimewaan KUPI: Ketika Semua Manusia Didudukkan Setara di Hadapan-Nya
  • KUPI Hadir Menjawab Kebuntuan Tafsir Agama dalam Isu Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID