Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Maqashid Asy-Syari’ah Menjawab Problem-problem Sosial Kontemporer

Kerangka maqashid asy-syari'ah yang sistemik dan holistik ini ditawarkan Jasser Auda untuk memastikan Islam bisa menjawab problem-problem sosial kontemporer, terutama yang dihadapi umat Islam dunia.

Redaksi by Redaksi
15 Juni 2023
in Hikmah, Pernak-pernik
A A
0
maqashid asy-syari'ah

maqashid asy-syari'ah

10
SHARES
480
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saat ini, dunia Islam sedang menghadapi aksi-aksi kekerasan dengan argumentasi agama, padahal dalam kerangka maqashid asy-syari’ah, basis hukum Islam justru adalah perlindungan dan keselamatan kehidupan manusia.

Belum lagi, aspek sumber daya umat Islam, di hampir seluruh dunia Islam mengalami problem yang cukup serius. Mulai dari aspek pendidikan, kesehatan, pendapatan ekonomi, pemberdayaan perempuan, standar hidup, pengelolaan pemerintah yang otoriter dan korupsi.

Problem-problem sosial ini, jika ingin kita selesaikan dengan paradigma internal umat, sebagaimana Jasser Auda tawarkan, adalah dengan kerangka maqashid asy-syari’ah.

Tentu saja, Auda mengusulkan rekonstruksi paradigmatik terlebih dahulu terhadap kerangka maqashid asy-syari’ah ini.

Hal ini, kata Auda agar narasi keagamaan yang keluar tidak lagi bercorak reduksionis tapi holistik, tidak hitam-putih tapi berperspektif multi-aspek. Juga tidak literal tapi bermuatan moral, tidak dekonstruksionis tapi rekonstruksionis, dan tidak kausal tapi teleologis.

Rekonstruksi ini juga diperlukan agar dapat menjangkau semua aspek kehidupan, terbuka pada berbagai peradaban, dan dapat diterima berbagai bangsa dunia.

Enam Fitur Pendekatan

Rekonstruksi yang dimaksud adalah dengan menjadikan maqashid asy-syari’ah sebagai pendekatan sistem. Ada enam fitur dalam pendekatan ini.

Pertama, fitur kognitif (al-idrakiyyah) di mana kerangka maqashid asy-syari’ah diletakkan sebagai metodologi pemahaman atas teks-teks wahyu. Sehingga semua produk fiqh juga harus dipandang sebagai produk kognitif (idrak) manusia atas wahyu, baik yang kontemporer maupun yang klasik.

Ini untuk memungkinkan kita bisa menerima berbagai ijtihad fiqh di satu sisi, dan tidak mudah terjebak pada klaim penistaan agama di sisi yang lain, jika tidak setuju dengan pandangan ijtihad yang berbeda.

Kedua, fitur kemenyeluruhan atau holistik (al-kulliyah), di mana penggunaan kerangka maqashid asy-syari’ah harus menghentikan pendekatan yang atomis, dengan satu dua. Bahkan separuh ayat dan teks Hadits dalam membuat sebuah narasi atau keputusan hukum Islam.

Dengan pendekatan sistem, ijtihid harus menyertakan semua dalil dari semua aspek, dengan semua pendekatan, di mana kerangka utamanya adalah maqashid asy-syari’ah.

Fitur Keterbukaan

Ketiga, fitur keterbukaan (al-infitahiyyah) terhadap seluruh warisan tradisi di satu sisi, dan terhadap peradaban kontemporer yang berbasis ilmu pengetahuan di sisi lain.

Keterbukaan ini penting untuk menjangkau seluruh alat kognisi terhadap wahyu, baik yang dulu maupun sekarang. Sehingga tidak terjebak pada pendekatan literal linguistik semata, melainkan juga kemajuan dalam ilmu-ilmu alam, sosial, dan budaya.

Keempat, fitur hierarki relasional (at-tabaduliyyah), di mana kerangka maqashid asy-syari’ah tidak lagi dipisahkan secara hierarkis antara yang umum dari yang khusus, atau yang primer (dharuriyyat), sekunder (hajiyat), dan tersier (tahsiniyat), dengan keterpisahan yang hierarkis, melainkan harus tetap berelasi satu sama lain.

Yang terpenting adalah tidak harus selalu yang primer-umum, melainkan penting juga untuk memperhatikan yang khusus sekunder maupun tersier. Karena, yang tersier jika dilihat dari sisi berbeda bisa terhubung dengan yang primer dan umum.

Kelima, fitur multidimensionalitas (ta’addud al-ab’adh) di mana kerangka maqashid asy-syari’ah harus bisa menggantikan cara pandang biner hitam-putih yang dikotomis selama ini, seperti muhkam-mutasyabih, qath’iy-zhanny, umum-khusus, agama-sains, ilmu agama-ilmu umum. Empirik-rasional, fisik-metafisik, akal-materi, kolektif-individual, objektif-subjektif, dan seterusnya.

Fitur Kebermaksudan

Keenam, ini yang utama, adalah fitur kebermaksudan (al-maqashidiyyah), bahwa kerangka maqashid asy-syari’ah ini diketengahkan untuk memastikan aktivitas kerja kognisi (idrakiyyah) yang menyeluruh (kulliyah), terbuka (infitihiyyah), relasional (tabiduliyyah), dan multidimensional (ta’addud al-ab’adh).

Fitur al-maqashidiyyah menjadi titik temu seluruh mazhab hukum di kalangan internal umat Islam di satu sisi, dan dengan mazhab-mazhab hukum peradaban kontemporer.

Kerangka maqashid asy-syari’ah, dengan keenam fitur tersebut di atas, bisa bertemu dan selaras dengan prinsip-prinsip hukum kontemporer. Seperti rasionalitas (rationality), kemanfaatan (utility), keadilan (justice), dan moralitas (morality).

Empat prinsip hukum ini, sesungguhnya, juga selaras atau mirip dengan empat asas hukum Islam yang Ibn Qayyim al-Jawziyah kemukakan, sebagaimana sudah di atas.

Kerangka maqashid asy-syari’ah yang sistemik dan holistik ini Jasser Auda tawarkan untuk memastikan Islam bisa menjawab problem-problem sosial kontemporer. Terutama yang umat Islam dunia hadapi. []

Tags: aqashid asy-syari'ahkontemporerMenjawabProblemsosial
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Politisasi Agama dan Ekstrimisme, Belajar dari Masa Khawarij

Next Post

Islam Datang untuk Mengubah Akhlak, Bukan Identitas Budaya

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Kesehatan Sosial Perempuan
Pernak-pernik

Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

14 Maret 2026
Aurat sebagai Kerentanan
Pernak-pernik

Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

1 Maret 2026
Perempuan ke Masjid
Disabilitas

Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

2 Februari 2026
Seksualitas sebagai
Pernak-pernik

Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

23 Januari 2026
Persoalan Sosial
Publik

Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

17 Januari 2026
Kerusakan Lingkungan
Lingkungan

Kerusakan Lingkungan Berdampak Luas pada Ekonomi, Sosial, dan Budaya Masyarakat

14 Januari 2026
Next Post
Islam, Akhlak

Islam Datang untuk Mengubah Akhlak, Bukan Identitas Budaya

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0