Jumat, 19 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pernikahan Anak

    Mari Akhiri Pernikahan Anak di Lingkungan Kita

    Santri Era Digital

    Santri di Era Digital: Mengapa Dakwah Harus Hadir di Media Sosial?

    Imajinasi

    Urgensi Imajinasi dan Identitas Manusia Demi Keseimbangan Peradaban

    Living Together

    Jangan Pernah Normalisasi Living Together

    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat

    Perbedaan Batasan Aurat Menurut Al-Qur’an

    Konteks Sosial yang

    Batas Aurat Ditentukan oleh Konteks Sosial dan Budaya

    Aurat

    Batas Aurat Perempuan dalam Islam: Ragam Tafsir dan Konteks Sosialnya

    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pernikahan Anak

    Mari Akhiri Pernikahan Anak di Lingkungan Kita

    Santri Era Digital

    Santri di Era Digital: Mengapa Dakwah Harus Hadir di Media Sosial?

    Imajinasi

    Urgensi Imajinasi dan Identitas Manusia Demi Keseimbangan Peradaban

    Living Together

    Jangan Pernah Normalisasi Living Together

    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat

    Perbedaan Batasan Aurat Menurut Al-Qur’an

    Konteks Sosial yang

    Batas Aurat Ditentukan oleh Konteks Sosial dan Budaya

    Aurat

    Batas Aurat Perempuan dalam Islam: Ragam Tafsir dan Konteks Sosialnya

    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Mari Akhiri Pernikahan Anak di Lingkungan Kita

Anak harus tumbuh, belajar, dan berkembang sesuai usianya, bukan dipaksa mengemban peran sebagai istri atau ibu di usia belia.

Alfiyah Salsabila Alfiyah Salsabila
19 September 2025
in Personal
0
Pernikahan Anak

Pernikahan Anak

10
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saat melaksanakan Tugas Kuliah Praktik Islamologi Terapan (PIT) atau Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kelurahan Argasunya, saya mendapati praktik pernikahan anak di kelurahan ini masih banyak terjadi. Salah satu korbannya adalah seorang anak yang saya sebut Lili (nama samaran).

Lili merupakan anak bungsu dari keluarga yang sederhana. Ibunya telah lama meninggal, sehingga ia hanya tinggal bersama ayahnya. Pendidikan Lili terhenti di kelas 6 SD. Pada usia 15 tahun, ia dinikahkan dengan adik ipar kakaknya yang saat itu berusia 25 tahun. Alasannya sang ayah menyetujui lamaran tersebut dengan dalih agar ia tidak lagi memiliki tanggungan, karena Lili adalah anak terakhir yang masih berada di rumah.

Keputusan itu sebenarnya tidak disetujui oleh anggota keluarga lain, termasuk kakak dan pamannya. Namun, perlawanan mereka tidak cukup kuat. Apalagi, pihak laki-laki mengancam akan kabur dari rumah jika tidak segera dinikahkan dengan Lili.

Pada akhirnya, pernikahan pun terpaksa ia langsungkan. Kini, Lili tinggal di Jakarta bersama suaminya dan anak perempuannya yang masih balita.

Kisah Lili memperlihatkan bagaimana orang tua sangat berkuasa atas tubuh anaknya, hingga anak diperlakukan sebagai beban yang bisa “diserahkan” tanggung jawabnya kepada orang lain melalui pernikahan.

Padahal, dalam pandangan Islam, setiap anak yang dilahirkan telah ditentukan rezeki, jodoh, dan ajalnya oleh Allah SWT. Tugas orang tua bukanlah “melepaskan beban” dengan menikahkan anak di usia belia, melainkan menjaga, merawat, dan memastikan hak-hak anak terpenuhi.

Pernikahan Anak sebagai Kawin Paksa

Kisah Lili dapat kita kategorikan sebagai bentuk kawin paksa. Dalam buku Memahami Kekerasan Seksual dengan Lebih Dalam dijelaskan bahwa kawin paksa terjadi ketika perempuan tidak memiliki pilihan lain selain mengikuti kehendak orang tuanya, meskipun ia tidak menginginkannya atau bahkan tidak mengenal calon pasangannya. Situasi seperti ini jelas merupakan bentuk kekerasan berbasis gender.

Dampaknya pun sangat serius. Komnas Perempuan mencatat enam ancaman besar dari praktik pernikahan anak terhadap masa depan perempuan Indonesia:

Pertama, pendidikan. Anak perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun empat kali lebih rentan putus sekolah. Seperti Lili, ia hanya bersekolah hingga kelas 6 SD.

Kedua, ekonomi. Kerugian ekonomi akibat pernikahan anak mencapai 1,7% dari Produk Domestik Bruto (PDB), karena anak kehilangan kesempatan berpartisipasi dalam bidang sosial dan ekonomi.

Ketiga, kekerasan dan perceraian. Anak perempuan yang menikah dini lebih rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perceraian, karena pada usia remaja (10–18 tahun) mereka belum matang secara emosional.

Keempat, Angka Kematian Ibu (AKI). Komplikasi saat hamil dan melahirkan menjadi penyebab kematian kedua terbesar bagi perempuan usia 15–19 tahun.

Kelima, Angka Kematian Bayi (AKB). Bayi dari ibu di bawah 20 tahun memiliki risiko 1,5 kali lebih besar meninggal sebelum usia 28 hari daripada bayi dari ibu berusia 20–30 tahun.

Keenam, stunting. Pernikahan anak meningkatkan risiko stunting. Survei nasional UNICEF dan Kidman (2016) menunjukkan 1 dari 3 balita di Indonesia mengalami stunting, yang salah satunya akibat kehamilan usia dini.

Bahkan, dampak-dampak ini jelas melanggar hak-hak anak perempuan sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28B ayat (2): “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”

Konvensi internasional, seperti CEDAW dan Konvensi Hak Anak, juga menegaskan bahwa pernikahan anak merupakan praktik berbahaya (harmful practice) karena anak belum mampu memberikan persetujuan secara bebas.

Praktik Berbahaya

Oleh sebab itu, dari kisah Lili, maka jelaslah bahwa pernikahan anak merupakan praktik berbahaya yang harus kita akhiri. Tidak ada alasan tradisi, budaya, atau ekonomi yang bisa membenarkan pelanggaran hak-hak anak.

Rasulullah SAW telah bersabda: “Lā dharar wa lā dhirār”  (Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun membahayakan orang lain).

Pernikahan anak adalah bentuk nyata praktik yang membahayakan, baik bagi anak perempuan itu sendiri maupun bagi generasi penerus bangsa.

Karena itu, masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah harus bergandeng tangan untuk memastikan tidak ada lagi anak perempuan yang menikah sebelum waktunya. Anak harus tumbuh, belajar, dan berkembang sesuai usianya, bukan kita paksa untuk mengemban peran sebagai istri atau ibu di usia belia. []

 

Tags: AkhirikitaLingkunganMaripernikahan anak
Alfiyah Salsabila

Alfiyah Salsabila

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Terkait Posts

Pernikahan Anak
Pernak-pernik

Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

16 September 2025
Pasca Perceraian
Pernak-pernik

SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

14 September 2025
Pendidikan Inklusi
Aktual

Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

22 Agustus 2025
Perdagangan Anak
Hikmah

Mari Putus Rantai Perdagangan Anak

11 Agustus 2025
Child Abuse
Hikmah

Fenomena Child Abuse dalam Lingkungan Keluarga

9 Agustus 2025
Lingkungan Anak
Hikmah

Pentingnya Lingkungan Sosial yang Sehat bagi Anak

5 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Imajinasi

    Urgensi Imajinasi dan Identitas Manusia Demi Keseimbangan Peradaban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batas Aurat Ditentukan oleh Konteks Sosial dan Budaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Taare Zameen Par: Setiap Anak Istimewa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Santri di Era Digital: Mengapa Dakwah Harus Hadir di Media Sosial?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Batasan Aurat Menurut Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mari Akhiri Pernikahan Anak di Lingkungan Kita
  • Santri di Era Digital: Mengapa Dakwah Harus Hadir di Media Sosial?
  • Perbedaan Batasan Aurat Menurut Al-Qur’an
  • Film Taare Zameen Par: Setiap Anak Istimewa
  • Batas Aurat Ditentukan oleh Konteks Sosial dan Budaya

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID