Sabtu, 13 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Digital KUPI

    Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif

    Pemulihan Ekologi

    Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

    ulama perempuan

    Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta

    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    Halaqah Kubra

    Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

    Halaqah Kubra di UIN

    KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bencana Alam

    Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern

    Hak Bekerja

    Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas

    Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Digital KUPI

    Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif

    Pemulihan Ekologi

    Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

    ulama perempuan

    Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta

    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    Halaqah Kubra

    Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

    Halaqah Kubra di UIN

    KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bencana Alam

    Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern

    Hak Bekerja

    Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas

    Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Mari Anak Muda Bicara Tentang Hari Kerja Layak Internasional Bagi PRT

JALA PRT mencatat bahwa sejak 2012 hingga Desember 2021 rata-rata dalam setahun sekitar 400 pekerja rumah tangga mengalami beragam kekerasan mulai dari fisik, psikis, ekonomi, kekerasan seksual, dan perdagangan manusia.

Redaksi Redaksi
7 Oktober 2022
in Aktual
0
hari kerja layak

hari kerja layak

400
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setiap tanggal 7 Oktober seluruh dunia memperingati Hari Kerja Layak Sedunia. Penetapan Hari Kerja Layak Sedunia ini dalam sejarahnya dilakukan untuk menyatukan pekerja agar berani bicara menentang kebijakan ketenagakerjaan yang lebih mengutamakan peningkatan keuntungan bagi para pemilik modal ketimbang hak dan kebutuhan pekerja.

Mandat Badan Perburuhan Dunia, ILO terkait Hari Kerja Layak Sedunia ini berisi mendorong peluang bagi semua orang untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan produktif secara bebas, adil, aman dan bermartabat.

Oleh sebab itu, untuk disebut layak kerja, maka kondisi kerja harus memenuhi tiga syarat yakni tersedia tanpa kecuali bagi semua orang usia produktif termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik, serta tanpa hambatan gender.

Selain itu, semua pekerja juga harus terlindungi secara sosial tanpa kecuali, termasuk mereka yang terlibat dalam kegiatan ekonomi informal. Syarat ketiga adalah semua pekerja tersalurkan suara dan aspirasinya melalui sistem dialog sosial yang berharkat secara kemanusiaan.

Indikator ILO selanjutnya juga mengatur tentang pekerjaan layak adalah sebagai berikut, yaitu adanya 1. Administrasi Tenaga Kerja, 2. Komitmen Pemerintah pada Lapangan Kerja, 3. Asuransi Pengangguran, 4. Hukum Upah Minimum, 5. Jam Kerja Maksimum.

6. Tunjangan Cuti Tahunan, 7. Cuti Kehamilan Ibu, 8. Cuti Orang Tua, 9. Pekerja Anak, 10. Pekerja Paksa, 11. Pemutusan Hubungan Kerja, 12. Kesempatan dan Perlakuan yang setara, 13. Remunerasi yang Setara antara Pria dan Perempuan untuk Pekerjaan yang Bernilai Sama, 14. Manfaat bagi Pekerja Celaka.

15. Inspeksi Pekerja (Keselamatan dan Kesehatan Pekerjaan), 16. Pensiun, 17. Ketidakmampuan Bekerja Dikarenakan Sakit/Cuti Sakit, 18. Ketidakmampuan Bekerja Disebabkan Cacat, 19. Kebebasan Berserikat dan Hak Beroganisasi, 20. Perundingan Kolektif dan 21. Konsultasi Tripartit.

PRT Masih Jauh Layak Kerja

Memanfaatkan Hari Kerja Layak Sedunia 2022, sejumlah organisasi mengkritisi situasi kerja layak yang tidak didapatkan oleh PRT. Indikator di atas semakin memperlihatkan bahwa kondisi PRT masih jauh dari kerja layak. Hal ini ditunjukkan dengan pekerja rumah tangga (PRT) yang tidak diakui sebagai pekerja di Indonesia, tidak punya upah layak, tidak mendapatkan perjanjian kerja dan cuti, tidak punya hak untuk berorganisasi, dll.

Hal ini juga menandakan adanya kekosongan hukum yang mengatur dan mengakui PRT sebagai pekerja di Indonesia. Konvensi ILO 189 yang mensyaratkan adanya standar umum dan standar khusus untuk pekerja rumah tangga agar mendapatkan kelayakan hidup seperti mendapatkan upah layah, kerja layak dan hidup layak.

Namun hingga sekarang juga tidak diratifikasi pemerintah hingga kini. Sedangkan RUU Perlindungan PRT sudah 18 tahun mangkrak, dan hingga hari ini terparkir di DPR tak juga disahkan.

Padahal mayoritas PRT di Indonesia jumlahnya mencapai 5 juta orang bekerja dalam kondisi yang jauh dari kategori layak kerja. Di Indonesia, ketiadaan payung hukum ini mengakibatkan banyak hak-hak dasar bagi PRT tidak terpenuhi.

Kondisi ini juga membuat posisi PRT rentan mengalami beragam bentuk kekerasan baik kekerasan fisik maupun kekerasan berbasis gender lainnya. Hal ini terjadi karena adanya persoalan ketimpangan relasi kuasa, bias kelas, sehingga kerja-kerja domestik yang  perempuan pekerja rumah tangga lakukan nilainya sangat rendah posisinya.

400 PRT Alami Beragam Kekerasan

Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mencatat bahwa sejak 2012 hingga Desember 2021 rata-rata dalam setahun sekitar 400 pekerja rumah tangga mengalami beragam kekerasan mulai dari fisik, psikis, ekonomi, kekerasan seksual, dan perdagangan manusia. Hal ini menunjukkan bahwa pekerja rumah tangga bekerja pada situasi yang tidak layak dan sangat rentan mengalami kekerasan.

Dari data dan fakta di atas maka RUU Perlindungan PRT menjadi urgen untuk segera disahkan. Mengingat banyak muatan penting dalam rancangan kebijakan tersebut, utamanya pengakuan pekerja rumah tangga sebagai pekerja sehingga akan melekatkan hak-hak pekerja dan jaminan perlindungan dari berbagai diskriminasi, penindasan, dan kekerasan.

Parlemen maupun pemerintah juga menilai tidak serius membahas RUU PPRT. Mandeknya pembahasan RUU PPRT selama 18 tahun menunjukkan adanya arogansi dan kepentingan politis para pembuat kebijakan.

Padahal kehadiran RUU PPRT akan membongkar pembagian kerja yang tidak adil di ranah domestik dan membangun budaya kerja yang lebih berperspektif gender. Sekaligus sebagai upaya untuk membangun kesadaran masyarakat bahwa care work atau kerja-kerja pengasuhan dan perawatan merupakan pekerjaan bernilai yang harus mendapatkan penghargaan, apresiasi, dan upah secara layak sebagaimana pekerjaan lainnya.

Karena kondisi ini, untuk itu sejumlah organisasi menyatakan:

1. Mengajak masyarakat khususnya anak muda untuk terus menyebarluaskan kerja layak bagi PRT dan hak-hak pekerja rumah tangga lainnya kepada publik dan media.

2. Mendesak DPR RI untuk mengesahkan RUU PPRT yang sudah 18 tahun mandeg di parlemen

3. Pemerintah segera meratifikasi ILO No.189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi PRT dan meratifikasi Konvensi ILO No.190 tentang Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja sebagai mekanisme dalam memberikan jaminan perlindungan bagi pekerja informal seperti PRT. (Rilis)

Tags: anakAnak MudahariILOinternasionalkerjalayak kerjaMarimudaPRT
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Anak Muda
Publik

Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

10 Desember 2025
16 HAKTP
Publik

16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

5 Desember 2025
Fatwa KUPI P2GP
Aktual

Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

20 November 2025
Menyusui
Keluarga

Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

12 November 2025
Isu Disabilitas
Aktual

Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

25 Oktober 2025
Fitrah Anak
Hikmah

Memahami Fitrah Anak

16 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern
  • Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif
  • Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas
  • Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata
  • Film Gowok: Ketika Kebencian Menghancurkan Rasa Kemanusiaan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID