Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Mari Anak Muda Bicara Tentang Hari Kerja Layak Internasional Bagi PRT

JALA PRT mencatat bahwa sejak 2012 hingga Desember 2021 rata-rata dalam setahun sekitar 400 pekerja rumah tangga mengalami beragam kekerasan mulai dari fisik, psikis, ekonomi, kekerasan seksual, dan perdagangan manusia.

Redaksi by Redaksi
7 Oktober 2022
in Aktual
A A
0
hari kerja layak

hari kerja layak

8
SHARES
403
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setiap tanggal 7 Oktober seluruh dunia memperingati Hari Kerja Layak Sedunia. Penetapan Hari Kerja Layak Sedunia ini dalam sejarahnya dilakukan untuk menyatukan pekerja agar berani bicara menentang kebijakan ketenagakerjaan yang lebih mengutamakan peningkatan keuntungan bagi para pemilik modal ketimbang hak dan kebutuhan pekerja.

Mandat Badan Perburuhan Dunia, ILO terkait Hari Kerja Layak Sedunia ini berisi mendorong peluang bagi semua orang untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan produktif secara bebas, adil, aman dan bermartabat.

Oleh sebab itu, untuk disebut layak kerja, maka kondisi kerja harus memenuhi tiga syarat yakni tersedia tanpa kecuali bagi semua orang usia produktif termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik, serta tanpa hambatan gender.

Selain itu, semua pekerja juga harus terlindungi secara sosial tanpa kecuali, termasuk mereka yang terlibat dalam kegiatan ekonomi informal. Syarat ketiga adalah semua pekerja tersalurkan suara dan aspirasinya melalui sistem dialog sosial yang berharkat secara kemanusiaan.

Indikator ILO selanjutnya juga mengatur tentang pekerjaan layak adalah sebagai berikut, yaitu adanya 1. Administrasi Tenaga Kerja, 2. Komitmen Pemerintah pada Lapangan Kerja, 3. Asuransi Pengangguran, 4. Hukum Upah Minimum, 5. Jam Kerja Maksimum.

6. Tunjangan Cuti Tahunan, 7. Cuti Kehamilan Ibu, 8. Cuti Orang Tua, 9. Pekerja Anak, 10. Pekerja Paksa, 11. Pemutusan Hubungan Kerja, 12. Kesempatan dan Perlakuan yang setara, 13. Remunerasi yang Setara antara Pria dan Perempuan untuk Pekerjaan yang Bernilai Sama, 14. Manfaat bagi Pekerja Celaka.

15. Inspeksi Pekerja (Keselamatan dan Kesehatan Pekerjaan), 16. Pensiun, 17. Ketidakmampuan Bekerja Dikarenakan Sakit/Cuti Sakit, 18. Ketidakmampuan Bekerja Disebabkan Cacat, 19. Kebebasan Berserikat dan Hak Beroganisasi, 20. Perundingan Kolektif dan 21. Konsultasi Tripartit.

PRT Masih Jauh Layak Kerja

Memanfaatkan Hari Kerja Layak Sedunia 2022, sejumlah organisasi mengkritisi situasi kerja layak yang tidak didapatkan oleh PRT. Indikator di atas semakin memperlihatkan bahwa kondisi PRT masih jauh dari kerja layak. Hal ini ditunjukkan dengan pekerja rumah tangga (PRT) yang tidak diakui sebagai pekerja di Indonesia, tidak punya upah layak, tidak mendapatkan perjanjian kerja dan cuti, tidak punya hak untuk berorganisasi, dll.

Hal ini juga menandakan adanya kekosongan hukum yang mengatur dan mengakui PRT sebagai pekerja di Indonesia. Konvensi ILO 189 yang mensyaratkan adanya standar umum dan standar khusus untuk pekerja rumah tangga agar mendapatkan kelayakan hidup seperti mendapatkan upah layah, kerja layak dan hidup layak.

Namun hingga sekarang juga tidak diratifikasi pemerintah hingga kini. Sedangkan RUU Perlindungan PRT sudah 18 tahun mangkrak, dan hingga hari ini terparkir di DPR tak juga disahkan.

Padahal mayoritas PRT di Indonesia jumlahnya mencapai 5 juta orang bekerja dalam kondisi yang jauh dari kategori layak kerja. Di Indonesia, ketiadaan payung hukum ini mengakibatkan banyak hak-hak dasar bagi PRT tidak terpenuhi.

Kondisi ini juga membuat posisi PRT rentan mengalami beragam bentuk kekerasan baik kekerasan fisik maupun kekerasan berbasis gender lainnya. Hal ini terjadi karena adanya persoalan ketimpangan relasi kuasa, bias kelas, sehingga kerja-kerja domestik yang  perempuan pekerja rumah tangga lakukan nilainya sangat rendah posisinya.

400 PRT Alami Beragam Kekerasan

Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mencatat bahwa sejak 2012 hingga Desember 2021 rata-rata dalam setahun sekitar 400 pekerja rumah tangga mengalami beragam kekerasan mulai dari fisik, psikis, ekonomi, kekerasan seksual, dan perdagangan manusia. Hal ini menunjukkan bahwa pekerja rumah tangga bekerja pada situasi yang tidak layak dan sangat rentan mengalami kekerasan.

Dari data dan fakta di atas maka RUU Perlindungan PRT menjadi urgen untuk segera disahkan. Mengingat banyak muatan penting dalam rancangan kebijakan tersebut, utamanya pengakuan pekerja rumah tangga sebagai pekerja sehingga akan melekatkan hak-hak pekerja dan jaminan perlindungan dari berbagai diskriminasi, penindasan, dan kekerasan.

Parlemen maupun pemerintah juga menilai tidak serius membahas RUU PPRT. Mandeknya pembahasan RUU PPRT selama 18 tahun menunjukkan adanya arogansi dan kepentingan politis para pembuat kebijakan.

Padahal kehadiran RUU PPRT akan membongkar pembagian kerja yang tidak adil di ranah domestik dan membangun budaya kerja yang lebih berperspektif gender. Sekaligus sebagai upaya untuk membangun kesadaran masyarakat bahwa care work atau kerja-kerja pengasuhan dan perawatan merupakan pekerjaan bernilai yang harus mendapatkan penghargaan, apresiasi, dan upah secara layak sebagaimana pekerjaan lainnya.

Karena kondisi ini, untuk itu sejumlah organisasi menyatakan:

1. Mengajak masyarakat khususnya anak muda untuk terus menyebarluaskan kerja layak bagi PRT dan hak-hak pekerja rumah tangga lainnya kepada publik dan media.

2. Mendesak DPR RI untuk mengesahkan RUU PPRT yang sudah 18 tahun mandeg di parlemen

3. Pemerintah segera meratifikasi ILO No.189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi PRT dan meratifikasi Konvensi ILO No.190 tentang Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja sebagai mekanisme dalam memberikan jaminan perlindungan bagi pekerja informal seperti PRT. (Rilis)

Tags: anakAnak MudahariILOinternasionalkerjalayak kerjaMarimudaPRT
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Yuk Buat Daftar Kriteria Memilih Jodoh yang Tepat

Next Post

Komnas Perempuan Rekomendasikan DPR RI Sahkan RUU P-KS

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Pengasuhan Anak
Pernak-pernik

Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

9 Februari 2026
Keluarga Disfungsional
Keluarga

Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

9 Februari 2026
Ayahnya
Personal

Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

1 Februari 2026
Kerja Perempuan
Pernak-pernik

Islam Mengakui Kerja Perempuan

28 Januari 2026
Kerja adalah sedekah
Pernak-pernik

Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

27 Januari 2026
Next Post
Komnas Perempuan

Komnas Perempuan Rekomendasikan DPR RI Sahkan RUU P-KS

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0