Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: ā€œKandang Emasā€ dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Ā 

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: ā€œKandang Emasā€ dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Ā 

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Mari Kita Belajar dari Umar Al-Faruq

Di bulan Ramadan ini, agar puasa Ramadan semakin bermanfaat bagi kita, patut kiranya kita belajar dari Umar Al-Faruq

Mamang Haerudin by Mamang Haerudin
15 April 2023
in Hikmah
A A
0
Belajar dari Umar Al-Faruq

Belajar dari Umar Al-Faruq

11
SHARES
555
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Nama lengkapnya Umar bin Khattab Al-Faruq. Ia merupakan salah seorang sahabat terbaik Nabi Muhammad Saw. Salah seorang dari dua orang yang bernama Umar yang pernah dido’akan Nabi supaya diberi hidayah oleh Allah untuk kemudian masuk Islam. Di bulan Ramadan ini, agar puasa Ramadan semakin bermanfaat bagi kita, patut kiranya kita belajar dari Umar Al-Faruq. Dia adalah Sahabat Nabi yang mendapat julukan Al-Faruq. Al-Faruq sendiri bermakna pembeda (antara yang haq dan yang bathil).

Sebagaimana kita tahu, bahwa Umar merupakan seseorang yang sangat berani. Perangainya yang tegas menjadikan Umat layak disebut sebagai preman pada zamannya. Ia tidak takut kepada siapa pun, yang ada justru banyak di antara kaum Quraisy yang ketakutan, bahkan pedangnya tidak segan-segan menebas kepala siapa pun yang berani menghalangi kehendaknya.

Umar juga terkenal sebagai orang yang pernah membunuh bayi perempuannya sendiri secara hidup-hidup. Qadarullah. Umar mendapatkan hidayah dari Allah. Hatinya bergetar manakala mendengarkan lantunan ayat suci Al-Quran.

Setelah berhijrah, Umar menjadi sosok pemberani pembela Nabi. Karakternya yang tegas betul-betul semakin membuat ia menjadi sahabat yang mampu membedakan mana yang haq dan mana yang bathil. Nah, kita sebagai umat Muslim akhir zaman, harus bisa belajar dari sosok Umar. Di mana ia tidak mau kompromi pada kebathilan. Sedangkan yang haq itu jelas, demikian pula yang bathil juga jelas. Yang haq dan yang bathil tidak bisa kita campuradukkan. Kita harus memilih apakah yang haq atau yang bathil.

Mengenal Karakter Umar

Karakter Umar yang pemberani dan menjadi pembeda inilah yang pasti dibutuhkan dalam kehidupan. Baik dalam konteks diri, keluarga, organisasi/lembaga dan masyarakat secara umum. Pantas saja misalkan di sebuah daerah hampir tidak pernah ada perubahan ke arah yang lebih baik dan maju, ini tidak lain karena hampir tidak ada yang berani dalam menegakkan kebenaran, sehingga akhirnya kebathilan pun terungkap. Masih banyak orang yang hidup sekadar ikut-ikutan. Terlebih para tokoh masyarakatnya.

Sebuah daerah yang orientasi hidupnya hanya ingin dianggap menjadi orang kaya dan banyak harta. Di antara akibatnya adalah ada banyak orang kaya dan banyak harta yang akhlaknya pelitnya minta ampun. Ada juga yang kaya dan banyak harta tetapi gila hormat, haus akan pujianĀ  dari orang lain. Kehidupan yang akhirnya miskin teladan. Orang-orang yang dianggap tokoh yang mestinya mengerti segala permasalahan justru menjadi biang permasalahan itu sendiri.

Kehidupan masyarakat pun akhirnya semakin kacau. Banyak orang yang tidak tahu malu, tidak mau beribadah, hidupnya menjadi tukang judi, tukang mabok, main perempuan, renternir, mafia proyek, menipu masyarakat, dan perilaku-perilaku zalim lainnya. Masing-masing orang tersebut punya “kartu hitam” atau jejak hitam masing-masing, sehingga yang ada satu sama lain bukannya saling menyadarkan, malah saling melindungi.

Belajar dari Umar Al-Faruq

Sungguh, dalam kondisi masyarakat seperti ini kita butuhkan orang yang karakternya seperti Umar. Selain pemberani, juga mampu membedakan mana yang haq dan mana yang bathil secara tegas. Kartu dan jejak hitam harusnya bikin malu dan sadar, eh ini malah semakin menjadi-jadi.

Saya jadi teringat juga pada ayat dalam QS. Ar-Ra’dĀ  ayat 11. “Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” Bagaimana bisa berubah ke arah yang lebih baik dan maju, kalau orang baiknya pada takut, diam dan minder. Orang baik mestinya harus berani melawan kebathilan, tidak takut dan lakukan perubahan. Sebagaimana dulu, ketika Nabi Muhammad Saw., dimusuhi oleh Abu Jahal dan kelompoknya. Nabi tidak mau tunduk pada kebathilan Abu Jahal.

Yuk kita terus belajarĀ  dari Umar Al-Faruq. Sehingga sekarang dan ke depan, apabila ada kebathilan, harus segera kita lawan. Jangan malah diam, pura-pura tidak tahu dan akhirnya terperosok pada jurang kebathilan itu sendiri. Yang haq dan yang bathil akhirnya buyar, tidak jelas pembedanya dan semakin liar. Semoga Allah menurunkan rahmat agar akan banyak sosok yang punya akhlak seperti Umar bin Khattab Al-Faruq. []

Tags: islamsahabat nabiUmar Al-FaruqUmar Bin Khattab
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Laki-laki dan Perempuan Adalah Saudara Dalam Kemanusiaan

Next Post

Revolusi Nabi Saw Dalam Isu Haid

Mamang Haerudin

Mamang Haerudin

Penulis, Pengurus LDNU, Dai Cahaya Hati RCTV, Founder Al-Insaaniyyah Center & literasi

Related Posts

KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Next Post
Haid

Revolusi Nabi Saw Dalam Isu Haid

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui ā€œRevenueā€ Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id Ā© 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id Ā© 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0