• Login
  • Register
Selasa, 3 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mari Kita Ciptakan Keadilan Iklim

Beberapa tahun belakangan terjadi banyak bencana akibat krisis iklim seperti banjir rob, angin puting beliung, longsor, gelombang panas, dan siklon yang mendatangkan berbagai macam persoalan kemanusiaan

Efrial Ruliandi Silalahi Efrial Ruliandi Silalahi
06/09/2022
in Publik
0
Keadilan Iklim

Keadilan Iklim

794
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Keadilan iklim merupakan keadilan antar generasi umat manusia. Masyarakat terutama anak muda memiliki cita-cita luhur agar Indonesia bebas dari ancaman krisis iklim dan krisis ekologi dalam tatanan politik yang demokratis yang berdasarkan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).

Anak muda sebagai bagian dari masyarakat, mempunyai harapan besar untuk menciptakan lingkungan yang sehat tidak hanya untuk bumi, namun juga hubungan antar sesama dan dengan diri sendiri, termasuk juga untuk menjaga kesehatan mental.

Laporan IPCC yang terakhir menjelaskan bahwa kita telah memiliki solusi untuk keluar dari krisis iklim. Yang kita butuhkan sekarang adalah niat politik yang bisa kita raih dengan menggerakkan hati nurani masyarakat sebagai warga negara. Kita sebagai anak muda dan bagian dari masyarakat mempunyai kekuatan itu. Semakin banyak orang yang mengetahui kebenaran dan mendorong adanya perubahan sistematis akan semakin besar harapan untuk dunia yang kita dambakan.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Pembiaran krisis iklim merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Krisis iklim sama dengan krisis hak asasi manusia yang mengabaikan berbagai hak asasi setiap individu. Maka peristiwa ini menjadi isu bersama dan prioritas untuk dilaksanakan. Sebagai anak muda, kita secara sadar tidak boleh mengabaikan bukti ilmiah yang tersedia terkait upaya menghadapi krisis iklim.

Beberapa tahun belakangan terjadi banyak bencana akibat krisis iklim seperti banjir rob, angin puting beliung, longsor, gelombang panas, dan siklon yang mendatangkan berbagai macam persoalan kemanusiaan. Peristiwa tersebut tentunya mengancam HAM, karena kita sebagai manusia kehilangan hak yang seharusnya kita lindungi.

Baca Juga:

Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

Tamasya “Wisata” Kota Sampah dan Pandangan Kritis Seyyed Hossein Nasr

Membaca Ensiklik Katolik Laudato Si’ Menggunakan Perspektif Mubadalah

Lailatul Qadar adalah Pesan Pelestarian Lingkungan

Namun, tanpa ada aksi nyata dari kita sebagai bagian dari masyarakat dan sebagai bagian dari umat manusia, janji manis yang terucapkan banyak pihak hanya akan membawa kita pada permasalahan pokok, yaitu pemanasan bumi hingga 3 derajat celcius. Parameter yang jauh dari batas aman menurut ilmu pengetahuan (sains) yang dapat kita simpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan bencana besar.

Banyak hak asasi kita yang sebenarnya dihilangkan tanpa kita sadari. Misalnya saja mengenai hak untuk berkembang melalui pemenuhan kebutuhan dasar. Bencana alam yang mengakibatkan kerusakan tempat tinggal dan akses pangan akibat terjadinya bencana hidrometeorologi.

Kemudian mengakibatkan perluasan kesenjangan, disrupsi lapangan pekerjaan, hingga kerugian ekonomi yang mengganggu akses pemenuhan kebutuhan hidup layak. Sehingga dapat kita simpulkan bahwa perubahan iklim yang terjadi terus-menerus tentunya mengancam kesejahteraan seluruh makhluk hidup, khususnya umar manusia.

Hak atas Penghidupan yang Layak

Berikutnya mengenai hak atas penghidupan yang layak, tentunya perubahan iklim berdampak pada tekanan ekonomi akibat gagal panen dan penurunan stok ikan di laut, serta kesulitan untuk memperoleh pendapatan yang layak akibat peningkatan resiko keselamatan kerja dan aset ketersediaan pekerjaan bagi masyarakat.

Perubahan iklim ekstrem tentu mengakibatkan penurunan standar kesehatan anak secara fisik dan psikologis. Masa depan dan tumbuh kembang anak rentan kekurangan gizi atau stunting. Proyeksi tanggungan beban iklim secara disproporsional di masa dewasa. Dapat kita isimpulkan bahwa perubahan iklim mengurangi hak atas kesehatan anak.

Di banyak tempat, baik perkotaan maupun pedesaan terjadi pengurangan hak atas pangan dan air. Kegagalan panen akibat kekeringan, curah hujan berlebih serta gangguan hama yang intens. Hal ini berpotensi terjadinya disrupsi pangan yang berkepanjangan sehingga merusak akses, keberagaman, hingga keterjangkauan kesediaan bahan pangan. Pemicu ketidakpastian akses pangan dan air dipengaruhi oleh perubahan iklim disertai dengan el nino sehingga meningkatkan kekeringan di masa depan.

Berbicara hak atas pendidikan juga tidak kalah penting, bencana hidrometeorologi merusak 6.455 unit fasilitas pendidikan sepanjang tahun 2011 hingga 2020. Akibat bencana ini menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Perubahan iklim menyebabkan krisis pangan yang membahayakan gizi peserta didik serta kapasitas pendidikan. Panas ekstrem juga berdampak pada kualitas pembelajaran di sekolah. Penyakit vector meningkatkan kerentanan anak serta menghambat proses untuk menempuh pendidikan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa disrupsi pendapatan orang tua sama dengan disrupsi pendidikan dasar.

Keadilan Iklim

Krisis keadilan iklim yang ekstrem menyebabkan berbagai bencana hidrometeorologi yang telah merenggut 4.180 jiwa sepanjang tahun 2011 hingga 2020. Bencana Seroja yang kala itu membunuh 203 jiwa sungguh memberikan duka nestapa bagi banyak pihak terutama keluarga yang ditinggalkan.

Hak hidup penuh ketidakpastian akibat krisis iklim yang terjadi saat ini. Ketidakbijakan hanya akan memperburuk situasi. Perubahan iklim yang ekstrem menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat besar, tentunya tidak dapat kita kembalikan lagi ekosistemnya.

Kita harus berkontribusi dan berkomitmen secara nyata. Hal itu bisa kita mulai dengan menyebarluaskan kebenaran tentang krisis keadilan iklim melalui media massa dan lembaga pendidikan agar mandat bagi semua lapisan masyarakat, termasuk pada ranah kebijakan  untuk bergerak bersama, memprioritaskan untuk membantu situasi agar keluar dari krisis iklim.

Yuk, bersama-sama kita bangun topik pembicaraan keadilan iklim ini di ranah pergaulan, entah itu di komunitas, sekolah atau di manapun kamu berada. Harapannya agar kesadaran kolektif kita terbentuk bahwa pembiaran krisis keadilan iklim adalah pelanggaran HAM yang harus kita tanggapi dengan serius. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia. []

Tags: Isu LingkunganKeadilan EkologisKrisis IklimLingkungan BerkelanjutanPerubahan Iklim
Efrial Ruliandi Silalahi

Efrial Ruliandi Silalahi

Suka Menonton Film dan Pemburu Buku Gratisan

Terkait Posts

Perbedaan Feminisme

Perbedaan Feminisme Liberal dan Feminisme Marxis

2 Juni 2025
Teknologi Asistif

Penyandang Disabilitas: Teknologi Asistif Lebih Penting daripada Mantan Pacar

2 Juni 2025
Ketuhanan

Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

1 Juni 2025
Perempuan Penguasa

Sejarah Para Perempuan Penguasa Kerajaan Wajo, Sulawesi Selatan

31 Mei 2025
Ruang Aman bagi Anak

Fenomena Inses di Indonesia: Di Mana Lagi Ruang Aman bagi Anak?

30 Mei 2025
Kasus Argo

Kasus Argo UGM dan Sampai Kapan Nunggu Viral Dulu Baru Diusut?

30 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Teknologi Asistif

    Penyandang Disabilitas: Teknologi Asistif Lebih Penting daripada Mantan Pacar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kurban Sapi atau Kambing? Tahun Ini Masih Kurban Perasaan! Refleksi atas Perjalanan Spiritual Hari Raya Iduladha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Akhlak Karimah dalam Memilih dan Melamar Pasangan Pernikahan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Hijab Menurut Pandangan Ahli Fiqh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan
  • Perbedaan Feminisme Liberal dan Feminisme Marxis
  • Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?
  • Penyandang Disabilitas: Teknologi Asistif Lebih Penting daripada Mantan Pacar
  • Jilbab Menurut Ahli Tafsir

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID