Jumat, 10 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan Anak

    Peran Strategis Pesantren dalam Mencegah Perkawinan Anak

    Pengadilan Agama

    Teras Pengadilan Agama, Asas Hukum, dan Harapan Lain tentang Perceraian

    Menjadi Pemimpin

    Kalau Masih Seksis dan Misoginis Jangan Menjadi Pemimpin

    Persahabatan

    Persahabatan Sejati dalam Terang Ensiklik Fratelli Tutti

    Kemandirian Manusia

    Kemandirian Manusia: Mitos yang Dibongkar Difabel

    Anak Muda

    Anak Muda dan Krisis Kecukupan di Era Digital

    There's a Man

    “There’s a Man”: Saat Media Sosial Mengajak Kita Mengkritisi Cara Pandang Patriarkal

    Koruptor

    Mengapa Koruptor Lebih Mudah Dimaafkan daripada Pencuri Singkong?

    Mitos Disabilitas

    Meruntuhkan Mitos, yang Perlu Disembuhkan Bukan Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Infeksi Aborsi

    Kapan Infeksi Setelah Aborsi Menjadi Berbahaya? Ini Tanda-Tandanya

    Infeksi setelah Aborsi

    Infeksi Setelah Aborsi: Penyebab, Gejala, dan Cara Penanganan Awalnya

    Aborsi

    Pasien Pingsan Setelah Aborsi? Ini Langkah Pertolongan Pertama yang Perlu Dilakukan

    Pendarahan Aborsi

    Pendarahan Hebat Setelah Aborsi, Ini Langkah Pertolongan Pertama yang Perlu Dilakukan

    Pasca Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi yang Mengancam Nyawa, Ini 5 Langkah Penanganan Lanjutannya

    Pasca Aborsi

    7 Langkah Darurat Menangani Pendarahan Pasca Aborsi sebelum Dirujuk ke Rumah Sakit

    Pendarahan pasca aborsi

    Cara Menghentikan Pendarahan yang Berlebihan Pasca Aborsi

    Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi: Kenali Tanda Bahaya dan Langkah Pertolongan Pertama

    KB Setelah Aborsi

    Keluarga Berencana (KB) Setelah Aborsi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan Anak

    Peran Strategis Pesantren dalam Mencegah Perkawinan Anak

    Pengadilan Agama

    Teras Pengadilan Agama, Asas Hukum, dan Harapan Lain tentang Perceraian

    Menjadi Pemimpin

    Kalau Masih Seksis dan Misoginis Jangan Menjadi Pemimpin

    Persahabatan

    Persahabatan Sejati dalam Terang Ensiklik Fratelli Tutti

    Kemandirian Manusia

    Kemandirian Manusia: Mitos yang Dibongkar Difabel

    Anak Muda

    Anak Muda dan Krisis Kecukupan di Era Digital

    There's a Man

    “There’s a Man”: Saat Media Sosial Mengajak Kita Mengkritisi Cara Pandang Patriarkal

    Koruptor

    Mengapa Koruptor Lebih Mudah Dimaafkan daripada Pencuri Singkong?

    Mitos Disabilitas

    Meruntuhkan Mitos, yang Perlu Disembuhkan Bukan Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Infeksi Aborsi

    Kapan Infeksi Setelah Aborsi Menjadi Berbahaya? Ini Tanda-Tandanya

    Infeksi setelah Aborsi

    Infeksi Setelah Aborsi: Penyebab, Gejala, dan Cara Penanganan Awalnya

    Aborsi

    Pasien Pingsan Setelah Aborsi? Ini Langkah Pertolongan Pertama yang Perlu Dilakukan

    Pendarahan Aborsi

    Pendarahan Hebat Setelah Aborsi, Ini Langkah Pertolongan Pertama yang Perlu Dilakukan

    Pasca Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi yang Mengancam Nyawa, Ini 5 Langkah Penanganan Lanjutannya

    Pasca Aborsi

    7 Langkah Darurat Menangani Pendarahan Pasca Aborsi sebelum Dirujuk ke Rumah Sakit

    Pendarahan pasca aborsi

    Cara Menghentikan Pendarahan yang Berlebihan Pasca Aborsi

    Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi: Kenali Tanda Bahaya dan Langkah Pertolongan Pertama

    KB Setelah Aborsi

    Keluarga Berencana (KB) Setelah Aborsi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Peran Strategis Pesantren dalam Mencegah Perkawinan Anak

Pendidikan reproduksi di pesantren juga tidak harus diwujudkan dalam bentuk mata pelajaran baru. Materi yang telah diajarkan selama ini dapat diperkaya dengan perspektif kesehatan dan perlindungan anak.

Aldi Anugrah Saputra by Aldi Anugrah Saputra
10 Juli 2026
in Publik
A A
0
Perkawinan Anak

Perkawinan Anak

8
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perkawinan anak masih menjadi persoalan yang terus dihadapi Indonesia hingga hari ini. Di balik sebuah pernikahan yang berlangsung pada usia terlalu muda, terdapat berbagai persoalan yang sering kali luput dari perhatian, mulai dari putus sekolah, meningkatnya risiko kesehatan ibu dan anak, hingga ketidaksiapan pasangan dalam menjalani kehidupan rumah tangga.

Tidak sedikit anak yang menikah sebelum mencapai usia dewasa akhirnya harus meninggalkan bangku sekolah. Kesempatan mereka untuk melanjutkan pendidikan, mengembangkan potensi, maupun memperoleh pekerjaan yang layak menjadi semakin terbatas. Padahal, pada usia tersebut mereka sejatinya masih berada dalam fase belajar dan mempersiapkan diri menghadapi masa depan.

Penyebab perkawinan anak juga sangat beragam. Faktor ekonomi masih menjadi alasan yang banyak ditemukan, terutama ketika keluarga menganggap pernikahan sebagai jalan keluar dari kemiskinan. Selain itu, tradisi yang berkembang di masyarakat, pergaulan bebas, tekanan lingkungan, hingga kehamilan yang tidak direncanakan juga menjadi faktor yang mendorong terjadinya perkawinan pada usia anak.

Kompleksnya penyebab tersebut menunjukkan bahwa pencegahan perkawinan anak tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan hukum. Meskipun pemerintah telah menetapkan batas usia minimal perkawinan melalui berbagai regulasi, praktik perkawinan anak masih terus terjadi di berbagai daerah.

Karena itu, upaya pencegahan perlu kita lakukan sejak jauh sebelum seorang anak memasuki usia perkawinan. Salah satu caranya adalah melalui pendidikan yang mampu membekali remaja dengan pengetahuan mengenai kesehatan reproduksi, kesiapan mental, tanggung jawab dalam membangun keluarga, serta berbagai risiko yang muncul apabila menikah terlalu dini.

Pesantren Memiliki Posisi Strategis

Dalam konteks ini, pesantren memiliki posisi yang sangat strategis. Dalam buku Mendobrak Kawin Anak, Syafiq Hasyim dan tim menjelaskan bahwa pesantren merupakan salah satu institusi pendidikan yang memiliki pengaruh besar dalam membentuk cara pandang masyarakat. Keberadaan kiai dan nyai masih memperoleh kepercayaan yang tinggi. Sehingga nasihat maupun pandangan yang mereka sampaikan sering kali lebih mudah menerima daripada sekadar imbauan pemerintah.

Kepercayaan tersebut menjadi modal yang sangat penting dalam membangun kesadaran masyarakat mengenai bahaya perkawinan anak.

Hal senada juga disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Lembaga tersebut menegaskan bahwa praktik perkawinan anak sering kali dipengaruhi oleh tafsir agama, norma sosial, maupun budaya yang berkembang di tengah masyarakat. Namun demikian, pembenaran atas nama tradisi maupun agama tidak boleh mengabaikan dampak serius yang ditimbulkan terhadap masa depan anak.

Ketika suatu praktik menimbulkan kemudaratan dan menghilangkan perlindungan terhadap hak-hak anak, negara maupun seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab untuk mencegahnya.

Di sinilah peran pesantren menjadi semakin penting. Selama ini masih terdapat anggapan bahwa pendidikan reproduksi identik dengan pendidikan seksual yang dianggap tabu untuk diajarkan kepada santri. Padahal, jika menelusuri tradisi keilmuan Islam, pembahasan mengenai tubuh manusia, kesehatan reproduksi, serta relasi suami istri bukanlah sesuatu yang baru.

Sejak dahulu para santri telah mempelajari berbagai persoalan tersebut melalui kitab-kitab fikih. Materi mengenai haid, nifas, istihadhah, adab pernikahan, hingga hak dan kewajiban suami istri telah menjadi bagian dari kurikulum pesantren selama berabad-abad.

Fondasi Pendidikan Reproduksi

Hal ini menunjukkan bahwa fondasi pendidikan reproduksi sebenarnya telah tersedia dalam pendidikan di pesantren. Namun, tantangannya adalah soal bagaimana menyampaikannya secara lebih kontekstual sesuai dengan persoalan yang remaja saat ini tengah hadapi.

Karena itu, pembelajaran fikih di pesantren perlu ia kembangkan agar tidak berhenti pada pembahasan mengenai syarat, rukun, maupun keabsahan sebuah pernikahan. Santri juga perlu mereka ajak memahami kesiapan fisik, kesehatan reproduksi, kesiapan mental, pengelolaan ekonomi keluarga, pola pengasuhan anak. Serta berbagai risiko yang muncul ketika seseorang menikah pada usia yang terlalu muda.

Dengan pendekatan tersebut, santri tidak hanya memahami hukum Islam secara normatif. Tetapi juga mampu melihat tujuan syariat dalam membangun kehidupan keluarga yang sehat dan penuh tanggung jawab.

Pendidikan reproduksi di pesantren juga tidak harus diwujudkan dalam bentuk mata pelajaran baru. Materi yang telah diajarkan selama ini dapat diperkaya dengan perspektif kesehatan dan perlindungan anak.

Misalnya, pembahasan mengenai haid tidak hanya fokus pada hukum bersuci. Tetapi juga mengaitkannya dengan kesehatan reproduksi perempuan, perubahan biologis pada masa pubertas, serta pentingnya menjaga kesehatan organ reproduksi.

Demikian pula ketika membahas fikih pernikahan, materi dapat mereka perluas dengan membicarakan kesehatan ibu dan anak, kesiapan psikologis membangun rumah tangga, pembagian tanggung jawab dalam keluarga, hingga pentingnya mewujudkan relasi suami istri yang saling menghormati dan bekerja sama.

Pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip maqashid syariah, khususnya hifz al-nafs (menjaga jiwa) dan hifz al-nasl (menjaga keturunan). Islam tidak hanya mengatur sah atau tidaknya suatu akad pernikahan. Tetapi juga menghendaki agar setiap pernikahan mampu menghadirkan kemaslahatan, melindungi kehidupan, serta melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas.

Kerjasama dengan Berbagai Pihak

Selain memperkuat kurikulum, pesantren juga dapat membangun kerjasama dengan berbagai pihak, seperti tenaga kesehatan, psikolog, konselor keluarga. Maupun lembaga yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak. Kehadiran mereka untuk memperkaya perspektif para santri melalui pendekatan yang lebih komprehensif.

Kolaborasi tersebut akan membantu santri memahami bahwa persoalan perkawinan anak sangat berkaitan dengan kesehatan, psikologi, pendidikan, hak anak, dan masa depan keluarga.

Maka dari itu, mencegah perkawinan anak jauh lebih bijaksana daripada berupaya mengatasi berbagai dampaknya setelah pernikahan itu terjadi. Pesantren memiliki modal yang sangat besar berupa kepercayaan masyarakat, tradisi keilmuan Islam yang kuat, serta kedekatan dengan kehidupan umat.

Apabila potensi tersebut mereka manfaatkan secara optimal, pesantren akan melahirkan generasi yang memiliki kesiapan fisik, mental, dan sosial untuk membangun keluarga yang sehat, dewasa, serta bertanggung jawab.

Dengan demikian, pesantren dapat menjadi salah satu garda terdepan dalam mewujudkan perlindungan anak. Sekaligus membangun keluarga yang lebih berkualitas di masa depan. []

Tags: Mencegahperanperkawinan anakpesantrenStrategis
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Teras Pengadilan Agama, Asas Hukum, dan Harapan Lain tentang Perceraian

Aldi Anugrah Saputra

Aldi Anugrah Saputra

Saya adalah Mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) ISIF Cirebon.

Related Posts

Mencegah Kekerasan Seksual
Personal

Kenapa Sanksi Saja Tidak Cukup Untuk Mencegah Kekerasan Seksual di Pesantren?

7 Juli 2026
Mencegah Kehamilan
Pernak-pernik

Metode Darurat untuk Mencegah Kehamilan

25 Juni 2026
Sterilisasi
Pernak-pernik

Cara Kerja Sterilisasi dalam Mencegah Kehamilan secara Permanen

24 Juni 2026
KB ALami
Pernak-pernik

Mengenal Metode KB Alami: Cara Memahami Masa Subur untuk Mencegah Kehamilan

23 Juni 2026
Pesantren
Publik

Pendidikan Kesehatan Reproduksi dan Ikhtiar Membangun Ruang Aman di Pesantren

23 Juni 2026
Pesantren Ekologi Ath Thaariq
Disabilitas

Ruang Inklusif bagi Disabilitas di Pesantren Ekologi Ath Thaariq

19 Juni 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Peran Strategis Pesantren dalam Mencegah Perkawinan Anak
  • Teras Pengadilan Agama, Asas Hukum, dan Harapan Lain tentang Perceraian
  • Kapan Infeksi Setelah Aborsi Menjadi Berbahaya? Ini Tanda-Tandanya
  • Kalau Masih Seksis dan Misoginis Jangan Menjadi Pemimpin
  • Infeksi Setelah Aborsi: Penyebab, Gejala, dan Cara Penanganan Awalnya

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0