Mubadalah.id – Perkawinan anak masih menjadi persoalan yang terus dihadapi Indonesia hingga hari ini. Di balik sebuah pernikahan yang berlangsung pada usia terlalu muda, terdapat berbagai persoalan yang sering kali luput dari perhatian, mulai dari putus sekolah, meningkatnya risiko kesehatan ibu dan anak, hingga ketidaksiapan pasangan dalam menjalani kehidupan rumah tangga.
Tidak sedikit anak yang menikah sebelum mencapai usia dewasa akhirnya harus meninggalkan bangku sekolah. Kesempatan mereka untuk melanjutkan pendidikan, mengembangkan potensi, maupun memperoleh pekerjaan yang layak menjadi semakin terbatas. Padahal, pada usia tersebut mereka sejatinya masih berada dalam fase belajar dan mempersiapkan diri menghadapi masa depan.
Penyebab perkawinan anak juga sangat beragam. Faktor ekonomi masih menjadi alasan yang banyak ditemukan, terutama ketika keluarga menganggap pernikahan sebagai jalan keluar dari kemiskinan. Selain itu, tradisi yang berkembang di masyarakat, pergaulan bebas, tekanan lingkungan, hingga kehamilan yang tidak direncanakan juga menjadi faktor yang mendorong terjadinya perkawinan pada usia anak.
Kompleksnya penyebab tersebut menunjukkan bahwa pencegahan perkawinan anak tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan hukum. Meskipun pemerintah telah menetapkan batas usia minimal perkawinan melalui berbagai regulasi, praktik perkawinan anak masih terus terjadi di berbagai daerah.
Karena itu, upaya pencegahan perlu kita lakukan sejak jauh sebelum seorang anak memasuki usia perkawinan. Salah satu caranya adalah melalui pendidikan yang mampu membekali remaja dengan pengetahuan mengenai kesehatan reproduksi, kesiapan mental, tanggung jawab dalam membangun keluarga, serta berbagai risiko yang muncul apabila menikah terlalu dini.
Pesantren Memiliki Posisi Strategis
Dalam konteks ini, pesantren memiliki posisi yang sangat strategis. Dalam buku Mendobrak Kawin Anak, Syafiq Hasyim dan tim menjelaskan bahwa pesantren merupakan salah satu institusi pendidikan yang memiliki pengaruh besar dalam membentuk cara pandang masyarakat. Keberadaan kiai dan nyai masih memperoleh kepercayaan yang tinggi. Sehingga nasihat maupun pandangan yang mereka sampaikan sering kali lebih mudah menerima daripada sekadar imbauan pemerintah.
Kepercayaan tersebut menjadi modal yang sangat penting dalam membangun kesadaran masyarakat mengenai bahaya perkawinan anak.
Hal senada juga disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Lembaga tersebut menegaskan bahwa praktik perkawinan anak sering kali dipengaruhi oleh tafsir agama, norma sosial, maupun budaya yang berkembang di tengah masyarakat. Namun demikian, pembenaran atas nama tradisi maupun agama tidak boleh mengabaikan dampak serius yang ditimbulkan terhadap masa depan anak.
Ketika suatu praktik menimbulkan kemudaratan dan menghilangkan perlindungan terhadap hak-hak anak, negara maupun seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab untuk mencegahnya.
Di sinilah peran pesantren menjadi semakin penting. Selama ini masih terdapat anggapan bahwa pendidikan reproduksi identik dengan pendidikan seksual yang dianggap tabu untuk diajarkan kepada santri. Padahal, jika menelusuri tradisi keilmuan Islam, pembahasan mengenai tubuh manusia, kesehatan reproduksi, serta relasi suami istri bukanlah sesuatu yang baru.
Sejak dahulu para santri telah mempelajari berbagai persoalan tersebut melalui kitab-kitab fikih. Materi mengenai haid, nifas, istihadhah, adab pernikahan, hingga hak dan kewajiban suami istri telah menjadi bagian dari kurikulum pesantren selama berabad-abad.
Fondasi Pendidikan Reproduksi
Hal ini menunjukkan bahwa fondasi pendidikan reproduksi sebenarnya telah tersedia dalam pendidikan di pesantren. Namun, tantangannya adalah soal bagaimana menyampaikannya secara lebih kontekstual sesuai dengan persoalan yang remaja saat ini tengah hadapi.
Karena itu, pembelajaran fikih di pesantren perlu ia kembangkan agar tidak berhenti pada pembahasan mengenai syarat, rukun, maupun keabsahan sebuah pernikahan. Santri juga perlu mereka ajak memahami kesiapan fisik, kesehatan reproduksi, kesiapan mental, pengelolaan ekonomi keluarga, pola pengasuhan anak. Serta berbagai risiko yang muncul ketika seseorang menikah pada usia yang terlalu muda.
Dengan pendekatan tersebut, santri tidak hanya memahami hukum Islam secara normatif. Tetapi juga mampu melihat tujuan syariat dalam membangun kehidupan keluarga yang sehat dan penuh tanggung jawab.
Pendidikan reproduksi di pesantren juga tidak harus diwujudkan dalam bentuk mata pelajaran baru. Materi yang telah diajarkan selama ini dapat diperkaya dengan perspektif kesehatan dan perlindungan anak.
Misalnya, pembahasan mengenai haid tidak hanya fokus pada hukum bersuci. Tetapi juga mengaitkannya dengan kesehatan reproduksi perempuan, perubahan biologis pada masa pubertas, serta pentingnya menjaga kesehatan organ reproduksi.
Demikian pula ketika membahas fikih pernikahan, materi dapat mereka perluas dengan membicarakan kesehatan ibu dan anak, kesiapan psikologis membangun rumah tangga, pembagian tanggung jawab dalam keluarga, hingga pentingnya mewujudkan relasi suami istri yang saling menghormati dan bekerja sama.
Pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip maqashid syariah, khususnya hifz al-nafs (menjaga jiwa) dan hifz al-nasl (menjaga keturunan). Islam tidak hanya mengatur sah atau tidaknya suatu akad pernikahan. Tetapi juga menghendaki agar setiap pernikahan mampu menghadirkan kemaslahatan, melindungi kehidupan, serta melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas.
Kerjasama dengan Berbagai Pihak
Selain memperkuat kurikulum, pesantren juga dapat membangun kerjasama dengan berbagai pihak, seperti tenaga kesehatan, psikolog, konselor keluarga. Maupun lembaga yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak. Kehadiran mereka untuk memperkaya perspektif para santri melalui pendekatan yang lebih komprehensif.
Kolaborasi tersebut akan membantu santri memahami bahwa persoalan perkawinan anak sangat berkaitan dengan kesehatan, psikologi, pendidikan, hak anak, dan masa depan keluarga.
Maka dari itu, mencegah perkawinan anak jauh lebih bijaksana daripada berupaya mengatasi berbagai dampaknya setelah pernikahan itu terjadi. Pesantren memiliki modal yang sangat besar berupa kepercayaan masyarakat, tradisi keilmuan Islam yang kuat, serta kedekatan dengan kehidupan umat.
Apabila potensi tersebut mereka manfaatkan secara optimal, pesantren akan melahirkan generasi yang memiliki kesiapan fisik, mental, dan sosial untuk membangun keluarga yang sehat, dewasa, serta bertanggung jawab.
Dengan demikian, pesantren dapat menjadi salah satu garda terdepan dalam mewujudkan perlindungan anak. Sekaligus membangun keluarga yang lebih berkualitas di masa depan. []











































