Mubadalah.id – Memetik biji kopi yang masih hijau dan memaksanya masuk ke dalam cangkir seduhan, hanya akan menyisakan rasa sepat yang getir. Tindakan yang terburu-buru ini akan menghilangkan kesempatan kopi untuk mekar dan mengeluarkan aroma terbaiknya.
Sayangnya, banyak orang tua mengulang kegetiran yang sama dalam rumah tangga melalui praktik pernikahan anak. Mereka memaksakan beban pernikahan di atas pundak anak yang belum cukup siap. Bukannya menuai ibadah yang manis, langkah keliru ini justru menjebak anak ke dalam lingkaran penderitaan yang panjang.
Di atas kertas, negara kita sebenarnya sudah mengambil langkah baik saat merevisi Undang-Undang Perkawinan melalui UU Nomor 16 Tahun 2019. Aturan baru yang mengubah UU Nomor 1 Tahun 1974 ini menyamakan batas usia minimal menikah menjadi 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Dulu, kita sempat mengira perubahan regulasi ini akan menyudahi riwayat panjang pernikahan anak di Indonesia.
Saat Stempel Negara Kalah oleh “Pintu Darurat”
Namun, realitas di lapangan ternyata tidak semudah ekspektasi kita. Aturan hukum yang tertulis kaku di atas kertas atau law in books terbukti terengah-engah ketika harus mengejar kenyataan sosial yang berjalan di tengah masyarakat sebagai law in action. Data Mahkamah Agung RI merekam sinyal darurat ini pasca-revisi tersebut, angka permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama justru melonjak drastis hingga menembus angka lebih dari 60.000 kasus per tahun.
Kenyataannya, pengetatan peraturan usia di KUA justru memicu reaksi lain di lapangan. Alih-alih memundurkan jadwal perkawinan anak, sebagian masyarakat memilih jalan pintas melalui nikah siri atau berbondong-bondong mengajukan permohonan dispensasi ke pengadilan.
Bagi masyarakat pedesaan, penolakan dari KUA hanyalah urusan birokrasi biasa. Mereka tidak melihatnya sebagai pelanggaran moral yang merugikan anak-anak mereka. Realitas ini memperlihatkan jurang pemisah yang lebar antara hukum bentukan negara dan kesadaran masyarakat di akar rumput.
Mitos Penjaga Marwah dan Akar Pernikahan Anak
Aturan hukum di atas kertas memang sulit berjalan jika masyarakat tidak merasakan urgensinya. Bagaimanapun, komunitas adat dan keagamaan memiliki tolok ukur kedewasaan sendiri. Mereka tidak melihat angka kronologis di KTP, melainkan kematangan biologis dan kesiapan seseorang dalam memikul tanggung jawab sosial.
Mari kita tengok realitas empiris pada masyarakat adat Sunda di Jawa Barat atau Batak Toba di Sumatra Utara. Riset dalam Jurnal Intelek Insan Cendikia (JIIC) (Oktober, 2024) merekam bahwa anak perempuan sering kali memikul beban berat sebagai simbol “penjaga marwah” keluarga. Begitu anak perempuan memasuki usia pubertas, orang tua sering kali didera kecemasan kolektif yang hebat.
Bayang-bayang tentang corengan nama baik keluarga akibat risiko kehamilan di luar nikah membuat mereka buru-buru mengambil jalan pintas. Celakanya, kecemasan moral ini hampir selalu berkelindan dengan impitan ekonomi di akar rumput. Di titik inilah anak perempuan mengalami kerentanan ganda. Mereka tidak hanya memikul beban moral keluarga, tetapi juga diposisikan sebagai solusi instan untuk keluar dari jerat kemiskinan domestik.
Di wilayah pedesaan yang miskin, anak perempuan kerap dianggap sebagai beban finansial domestik yang harus segera dialihkan. Melalui pelaminan dini, orang tua dengan cepat mengoper tanggung jawab ekonomi tersebut ke pundak menantu laki-laki. Bahkan dalam tradisi Batak Toba, perkawinan melibatkan sinamot (mahar) bernilai ekonomis tinggi. Bagi keluarga miskin, uang mahar ini bukan sekadar pelengkap ritual adat, melainkan modal berharga yang langsung mereka gunakan untuk menyambung hidup sehari-hari.
Saat tafsir fikih klasik yang menyempitkan makna baligh sebatas tanda biologis bertemu dengan pemikiran adat, masyarakat merasa pernikahan tersebut sudah sah sepenuhnya. Mereka beranggapan ikatan ini sudah mendapat legitimasi moral dan spiritual yang kuat. Urusan pembatasan usia dari negara pun akhirnya tersisih, dianggap sekadar kerumitan birokrasi yang bisa dilewati.
Merajut Kesalingan untuk Menghentikan Pernikahan Anak
Cara pandang pemerintah yang terlalu mengandalkan paksaan undang-undang dan ancaman sanksi terbukti menemui jalan buntu. Pendekatan hukum yang kaku ini gagal menyentuh akar masalah yang sebenarnya. Bagaimanapun, aturan negara sulit menang jika kita terus memaksanya bertarung melawan keyakinan adat dan agama yang sudah mengakar di masyarakat. Alih-alih memaksakan aturan dari atas, pemerintah seharusnya merangkul masyarakat dan membangun ruang kesalingan (mubadalah) dari dalam.
Islam menyebut pernikahan sebagai mitshaqan ghalizhan, sebuah perjanjian yang sangat kokoh. Komitmen agung ini menuntut kesiapan mental, finansial, dan spiritual yang luar biasa. Bagaimana mungkin sebuah ikatan seberat itu bisa berjalan adil jika anak perempuan belum memiliki agensi atau kedewasaan penuh untuk mengambil keputusan dan bernegosiasi dalam rumah tangga?
Jika kita membedah persoalan ini dengan kacamata Maqashid asy-Syari’ah (tujuan luhur syariat), menunda usia pernikahan justru menyelamatkan banyak hal. Menunggu kematangan reproduksi anak perempuan adalah bentuk nyata dari Hifzh an-Nafs (menjaga jiwa) untuk menekan angka kematian ibu dan bayi akibat komplikasi medis kehamilan dini.
Membiarkan anak menuntaskan wajib belajar juga menjadi perwujudan dari Hifzh al-‘Aql (menjaga akal) dan Hifzh an-Nasl (menjaga kualitas keturunan). Langkah ini menahan laju lahirnya generasi baru yang rentan mengalami stunting atau terjebak dalam kemiskinan ekstrem yang akut.
Kunci perubahan ini sebenarnya berada di tangan para pemuka agama dan tokoh adat, bukan pada tumpukan pasal di atas kertas negara. Sebagai pemilik otoritas penafsir hukum di komunitas lokal, suara mereka jauh lebih didengar oleh masyarakat. Ketika para tokoh ini mulai menyuarakan bahwa memuliakan anak perempuan adalah dengan membimbingnya matang dan bersekolah, masyarakat akan mengikutinya dengan sukarela, tanpa perlu diancam oleh sanksi pidana.
Menolak Tunduk pada Takdir Kemiskinan
Dari sudut pandang sosiologis, pernikahan anak secara kejam merampas hak agensi seorang perempuan. Ketika pelaminan dini memaksa mereka putus sekolah, runtuh pula akses untuk membangun kemandirian ekonomi. Dampaknya, mereka terkunci dalam ketergantungan finansial yang absolut di bawah kendali suami atau mertua.
Kondisi ini otomatis memperlemah posisi tawar (bargaining position) mereka di ranah domestik. Ketimpangan relasi kuasa inilah yang pada akhirnya menjadi bahan bakar utama bagi melonjaknya angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), karena secara psikologis kedua belah pihak memang belum matang dalam mengelola konflik.
Menghentikan praktik ini tidak akan pernah selesai jika kita hanya sibuk merevisi pasal di ibu kota. Kita harus berani turun ke lapisan, duduk bersama di balai adat dan serambi pesantren, lalu berbicara dengan bahasa kemaslahatan yang sama-sama kita pahami. Kita harus meyakinkan masyarakat bahwa tradisi luhur adat maupun esensi ajaran agama hadir untuk memuliakan manusia (karamah insaniyyah), bukan untuk mengorbankan masa depan anak-anak demi tameng sosial orang tua.
Rumah tangga yang maslahat, sakinah, mawaddah, dan warahmah hanya akan lahir dari dua manusia dewasa yang sama-sama siap, sama-sama matang, dan sama-sama merdeka untuk melangkah bersama. Menyelamatkan satu anak perempuan dari pernikahan dini hari ini bukan sekadar menyelamatkan masa depannya sendiri. Ini adalah langkah sadar untuk memutus rantai kemiskinan struktural dan menyelamatkan satu generasi di masa depan. []










































