Mubadalah.id – Dalam beberapa catatan hadis, Nabi Muhammad Saw pernah menyampaikan dalam kehidupan berkeluarga, maka saling berbuat baiklah kalian semua, baik suami kepada istri, istri kepada suami, dan anak kepada kepada orang tua.
Perintah untuk saling berbuat baik kepada seluruh anggota keluarga itu merujuk pada teks hadis riwayat Abu Hurairah Ra. Isi hadis tersebut sebagai berikut :
Abu Hurairah Ra menuturkan bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Demi Allah, ketika salah seorang di antara kalian bersikukuh dengan sumpah (yang menyakiti) keluarganya, itu lebih berdosa atasnya di mata Allah dari pada ketika ia membatalkan sumpah itu dengan membayar kafarat yang Allah wajibkan kepadanya.” (Shahih Muslim).
Gagasan inti dari teks ini, menurut Faqihuddin Abdul Kodir, seperti ada termaktub di dalam buku 60 Hadis Shahih, adalah pentingnya saling berbuat baik kepada seluruh anggota keluarga dalam Islam. Terlebih untuk pasangan istri dan suami.
Prinsip saling berbuat baik ini tidak bisa gugur dengan sumpah-sumpah tertentu yang mengatas namakan Allah Swt sekalipun. Justru, sumpahlah yang harus dibatalkan dan langgar demi menjaga pondasi kebaikan relasi.
Prinsip saling berbuat juga tidak bisa tertinggalkan dengan alasan ingin fokus beribadah. Bahkan, ibadah-ibadah yang sunah tidak bisa jadi alasan untuk menelantarkan hak-hak keluarga dalam memperoleh kebutuhan hidup dan menikmatinya. Ibadah-ibadah sunnah harus ada negosiasinya dengan pasangan dengan bahasa ungkapan izin.
Karena inti dari izin ini adalah pemberitahuan dan pembicaraan. Jika perlu, bisa juga negosiasi dalam mengambil suatu tindakan.
Negosiasi, dalam bahasa al-Qur’an, adalah musyawarah yang secara umum, terdapat dalam QS. Ali Imran 3 : 159, dan secara khusus antara suami istri dalam QS. al-Baqarah 2 : 233. Semua hal ini merupakan anjuran dalam al-Qur’an dalam rangka memastikan adanya kebaikan dalam keluarga. []