• Login
  • Register
Kamis, 5 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Mari Saling Berbuat Baik Dalam Kehidupan Berkeluarga

Prinsip saling berbuat baik ini tidak bisa gugur dengan sumpah-sumpah tertentu yang mengatas namakan Allah Swt sekalipun. Justru, sumpahlah yang harus dibatalkan dan langgar demi menjaga pondasi kebaikan relasi

Redaksi Redaksi
22/02/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Saling berbuat baik

Saling berbuat baik

418
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam beberapa catatan hadis, Nabi Muhammad Saw pernah menyampaikan dalam kehidupan berkeluarga, maka saling berbuat baiklah kalian semua, baik suami kepada istri, istri kepada suami, dan anak kepada kepada orang tua.

Perintah untuk saling berbuat baik kepada seluruh anggota keluarga itu merujuk pada teks hadis riwayat Abu Hurairah Ra. Isi hadis tersebut sebagai berikut :

Abu Hurairah Ra menuturkan bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Demi Allah, ketika salah seorang di antara kalian bersikukuh dengan sumpah (yang menyakiti) keluarganya, itu lebih berdosa atasnya di mata Allah dari pada ketika ia membatalkan sumpah itu dengan membayar kafarat yang Allah wajibkan kepadanya.” (Shahih Muslim).

Gagasan inti dari teks ini, menurut Faqihuddin Abdul Kodir, seperti ada termaktub di dalam buku 60 Hadis Shahih, adalah pentingnya saling berbuat baik kepada seluruh anggota keluarga dalam Islam. Terlebih untuk pasangan istri dan suami.

Prinsip saling berbuat baik ini tidak bisa gugur dengan sumpah-sumpah tertentu yang mengatas namakan Allah Swt sekalipun. Justru, sumpahlah yang harus dibatalkan dan langgar demi menjaga pondasi kebaikan relasi.

Baca Juga:

Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

Esensi Ibadah Haji: Transformasi Diri Menjadi Pribadi yang Lebih Baik

Refleksi Surah Al-Ankabut Ayat 60: Menepis Kekhawatiran Rezeki

Najwa Shihab dan Ibrahim: Teladan Kesetaraan dalam Pernikahan

Prinsip saling berbuat juga tidak bisa tertinggalkan dengan alasan ingin fokus beribadah. Bahkan, ibadah-ibadah yang sunah tidak bisa jadi alasan untuk menelantarkan hak-hak keluarga dalam memperoleh kebutuhan hidup dan menikmatinya. Ibadah-ibadah sunnah harus ada negosiasinya dengan pasangan dengan bahasa ungkapan izin.

Karena inti dari izin ini adalah pemberitahuan dan pembicaraan. Jika perlu, bisa juga negosiasi dalam mengambil suatu tindakan.

Negosiasi, dalam bahasa al-Qur’an, adalah musyawarah yang secara umum, terdapat dalam QS. Ali Imran 3 : 159, dan secara khusus antara suami istri dalam QS. al-Baqarah 2 : 233. Semua hal ini merupakan anjuran dalam al-Qur’an dalam rangka memastikan adanya kebaikan dalam keluarga. []

Tags: BaikBerbuatkehidupankeluargaMarisaling
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Fikih Ramah Difabel

Menggali Fikih Ramah Difabel: Warisan Ulama Klasik yang Terlupakan

5 Juni 2025
Batas Aurat Perempuan

Dalil Batas Aurat Perempuan

5 Juni 2025
Aurat Perempuan

Memaknai Aurat Perempuan secara Utuh

4 Juni 2025
Batasan Aurat Perempuan

Batasan Aurat Perempuan dalam Tinjauan Madzhab Fiqh

4 Juni 2025
Fiqh Aurat Perempuan

Ragam Pendapat Ahli Fiqh tentang Aurat Perempuan

4 Juni 2025
Pesan Mubadalah

Pesan Mubadalah dari Keluarga Ibrahim As

4 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ibadah Kurban

    Ibadah Kurban dan Hakikat Ketaatan dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Brain Rot ke Brain Refresh, Pentingnya Menjaga Kesehatan Akal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batasan Aurat Perempuan dalam Tinjauan Madzhab Fiqh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Pendapat Ahli Fiqh tentang Aurat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Mubadalah dari Keluarga Ibrahim As

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menggali Fikih Ramah Difabel: Warisan Ulama Klasik yang Terlupakan
  • Dalil Batas Aurat Perempuan
  • Perspektif Heterarki: Solusi Konseptual Problem Maraknya Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama  
  • Memaknai Aurat Perempuan secara Utuh
  • Ibadah Kurban dan Hakikat Ketaatan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID