• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Marital Rape, Korban yang Menderita, Korban Pula yang Disalahkan

Kasus marital rape ini seperti sebuah fenomena gunung es, yang hanya diketahui permukaannya saja. Korban sering kali enggan melaporkan kasusnya karena memikirkan dampak pada diri, juga pada keluarga besarnya

Halimatus Sa'dyah Halimatus Sa'dyah
18/09/2021
in Keluarga
0
Sexual Consent

Sexual Consent

216
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Maraknya kasus kekerasan seksual di masa pandemi ini membuat kita harus aware dalam membaca situasi. Seperti kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan karena sering dipaksa anal seks oleh suaminya.

Kekerasan seksual dalam pernikahan lebih tepatnya disebut dengan marital rape. Sebuah kekerasan yang masih dianggap tabu untuk disuarakan di Indonesia. Karena peristiwa yang terjadi dalam bingkai sebuah pernikahan, sehingga sebagian masyarakat menganggap hal tersebut adalah sebuah aib jika disuarakan.

Saat kejadian tersebut dimuat di sebuah berita media sosial, banyaknya respons komentar bukannya membela korban namun menyalahkan korban. Bahwa mengumbar aib suami adalah dosa. Narasi lainnya mengatakan seorang istri yang baik adalah yang melayani suaminya dengan segala segala permintaannya. Berita pun semakin memojokkan korban manakala diberitakan dengan narasi penyimpangan seksual, bukan sebagai sebuah perkosaan dalam rumah tangga.

Sebagian masyarakat bahkan tidak mengetahui akan hukum haram bersetubuh lewat jalan belakang. Dalam hadist Nabi, dari Abu Hurairoh ra. berkata Rasululloh Saw. bersabda “Mal’uunun man ata imro’atan fi dubuuriha” yang artinya “Terkutuklah orang yang menyetubuhi istrinya pada lubang duburnya”.

Hadist tersebut mestinya menjadi pedoman dalam setiap pasangan untuk menjalankan rumah tangganya. Namun ternyata banyak muslim yang lalai akan perintah Rasululloh tersebut.

Baca Juga:

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

Grup Facebook Fantasi Sedarah: Wabah dan Ancaman Inses di Dalam Keluarga

Selain hal tersebut, yang patut untuk dijadikan pedoman dalam pernikahan adalah  lima pilar penyangga kehidupan rumah tangga. Bahwa sebuah pernikahan berdasarkan kesepakatan, yaitu seorang perempuan menerima perjanjian yang kokoh dari laki-laki yang menikahinya (mitsaqon gholidzon) dalam bentuk peristiwa ijab kabul dalam akad nikah.

Kedua, suami istri adalah pasangan yang saling membutuhkan. Sebagaimana disebutkan dalam Alqur’an (Qs. Al-Baqoroh ayat:187)  “Hunna libasun lahun wa antum libasun lahunna”, artinya “Mereka dalah pakaianmu, dan kamu adalah pakaian mereka”

Pilar selanjutnya adalah perilaku untuk saling memperlakukan dengan baik satu sama lain atau disebut mu’asyaroh bilma’ruf. Tidak boleh saling menyakiti, saling menghargai, saling menghormati. Bahwa nilai kesalingan dan kebaikan harus dihadirkan antara kedua belah pihak dalam menjalankan pernikahan.

Pilar keempat adalah perilaku untuk saling bermusyawarah dalam mengambil keputusan terkait urusan rumah tangga. Salah satu pihak tidak boleh berlaku otoriter. Saling memperbaiki kesalahan apabila ditemukan ketidakcocokan, baik dari pihak suami maupun istri. Terjalin relasi yang sepdan baik suami terhadap istri, atau istri terhadap suami, orang tua pada anak-anaknya.

Pilar terakhir adalah saling rida, atau disebut ‘an taradlin. Seseorang akan merasa nyaman apabila ada rasa penerimaan dalam dirinya. Saling mengasihi, saling memberi rasa nyaman dan cinta. Saling menghargai setiap keputusan yang diambil dari masing-masing pihak di luar urusan perkawinan. Saling memberi dukungan  dalam menjalankan aktivitas masing-masing.

Kelima pilar tersebut belum banyak dipahami oleh masyarakat muslim di Indonesia. Sering kali jika ada kasus laporan kekerasan seksual dalam rumah tangga, korban bukannya mendapat dukungan moril, namun sebaliknya.

Korban mendapat stigma negatif sebagai istri yang tidak baik, tidak becus dalam menjalani rumah tangga, bahkan masa lalu korban akan diungkit apabila memiliki kelemahan. Namun jarang sekali pelaku mendapat sorotan akan masa lalunya, ataupun posisinya disalahkan. Seolah budaya patriarki melanggengkan peristi marital rape.

RUU PKS memang belum disahkan, namun negara memiliki Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Sayangnya masyarakat belum banyak memahami isinya, bahwa kekerasan seksual juga bisa dan sering kali terjadi dalam rumah tangga.

Pelaku kekerasan adalah orang terdekat korban, membuat korban semakin merasakan siksaan batin yang besar. Kasus marital rape ini seperti sebuah fenomena gunung es, yang hanya diketahui permukaannya saja. Korban sering kali enggan melaporkan kasusnya karena memikirkan dampak pada diri, juga pada keluarga besarnya.

Korban berharap mendapatkan dukungan dan solusi dari kasus yang menimpanya. Namun korban sering kali mendapat stigma negatif dari kelemahan dirinya. Stigma tersebut akan terus melekat dan menjadi trauma panjang yang akan dialaminya. Mengapa? Hal ini tidak lain karena pelakunya adalah pasangan hidupnya. Orang yang sebelumnya sangat dicintainya, namun malah tega menyakiti.

Pelaku yang dulunya menjadi harapan untuk menjalani roda pernikahan bahagia selama sisa hidupnya, namun hal terjadi sebaliknya. Maka harapan tersebut pupus sudah. Pelaku dipaksa untuk melakukan aktivitas ranjang yang di luar keinginan. Dapat ditebak bahwa kelima pilar dalam pernikahan tentu tidak dilaksanakan. Korban tentunya menjadi tidak nyaman, tidak diperlakukan dengan baik, tidak dianggap setara dalam hubungan, dan haknya terabaikan.

Marital rape akan dianggap serius oleh masyarakat apabila di dalamnya ada kasus pemukulan, atau kekerasan fisik pada korban. Padahal kekerasan seksual tidak kalah menyengsarakan dirasakan oleh korban. Jika terdapat kekerasan fisik. Korban akan mendapat empati dari masyarakat. Hal ini sangat menjadi ironis, bukan? []

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: istriKekerasan seksualkeluargaKesalinganMarital RapePemerkosaan Dalam PerkawinanperempuanperkawinanRelasisuami
Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Penulis adalah  konsultan hukum dan pengurus LPBHNU 2123038506

Terkait Posts

Kekerasan Seksual Sedarah

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

19 Mei 2025
Keberhasilan Anak

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

17 Mei 2025
Pendidikan Seks

Pendidikan Seks bagi Remaja adalah Niscaya, Bagaimana Mubadalah Bicara?

14 Mei 2025
Mengirim Anak ke Barak Militer

Mengirim Anak ke Barak Militer, Efektifkah?

10 Mei 2025
Menjaga Kehamilan

Menguatkan Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Kehamilan Istri

8 Mei 2025
Ibu Hamil

Perhatian Islam kepada Ibu Hamil dan Menyusui

2 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version