Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Masjid Inklusif adalah Kebutuhan Bersama

Masjid inklusif tak lain adalah pengejawantahan atas kebutuhan umat beragama akan rumah ibadah sebagai payung sepanjang hayat.

M. Khoirul Imamil M by M. Khoirul Imamil M
1 April 2025
in Personal
A A
0
Masjid Inklusif

Masjid Inklusif

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saya hendak memurwakai tulisan tentang masjid inklusif ini dari sebuah pengalaman pribadi. Pada 26 Maret 2025 lalu, saya bertugas mengisi ceramah tarawih di salah sebuah masjid di daerah Yogyakarta.

Saya berangkat dengan asumsi bahwa para jamaah merupakan masyarakat bersuku Jawa. Alhasil, sebagai upaya penghormatan, saya mencoba berceramah dalam bahasa Jawa Krama Inggil.

“Maaf, pakai bahasa Indonesia saja, Mas. Saya dari Aceh. Tidak paham bahasa Jawa,” seorang jamaah sepuh menghentikan saya sebelum bagian pembukaan usai.

Duh…! Seketika saya sadar bahwa saya belum mampu mewujudkan cita-cita masjid inklusif. Saya masih terpenjara oleh asumsi personal.

Dari situ saya sadar, bahwa niat baik mesti bersambut dengan kontekstualisasi. Muslim di Yogya telah mengindonesia raya dan amat heterogen. Tidak lagi bisa disatuwarnakan, sekalipun dalam aspek bahasa.

Pengalaman saya dan Yogya hanyalah sebuah potret kecil. Kebutuhan umat akan masjid yang mengakomodasi heterogenitas jamaah perlahan menjelma menjadi sebuah kewajiban.

Kritik atas Kampanye Masjid Inklusif

Tema tentang inklusivitas masjid sebetulnya pernah beberapa kali menghiasi kolom Mubadalah.id. Misalnya, pada 19 Februari 2025 lalu, Arina Rahmatika menulis tentang akses masjid yang ramah difabel.

Secara substansi, gaung yang coba mengudara dari tulisan tersebut memiliki similaritas dengan tulisan berjudul Pentingnya Menyediakan Fasilitas Masjid yang Aksesibel bagi Penyandang Disabilitas (Redaksi, 31 Januari 2025).

Beberapa tulisan lain yang lebih berumur juga telah banyak menyoroti pentingnya inklusivitas masjid atau rumah ibadah. Sayangnya, saya melihat dua kecenderungan problematis yang muncul dari tulisan-tulisan tersebut.

Pertama, fokus dalam narasi-narasi tentang masjid inklusif lebih banyak menyoroti ranah akses dan fasilitas fisik. Bangunan masjid yang belum terjangkau untuk setiap kalangan seakan telah merenggut seluruh atensi kita.

Pengalaman berceramah dalam bahasa daerah yang ternyata tidak dipahami oleh sebagian jamaah menunjukkan bahwa inklusivitas tak hanya perihal bangunan fisik semata.

Inklusivitas bagi rumah ibadah berarti bahwa manajemen yang berjalan telah mengakomodasi upaya pemberdayaan. Selain itu, keterlibatan perempuan juga mesti menjadi prioritas (Agustin, Riska Dwi, dkk. 2024).

Kedua, saya mencermati bahwa kebutuhan akan masjid inklusif telah tereksklusikan untuk golongan tertentu. Yakni, kampanye yang jamak muncul acap menempatkan penyandang difabel sebagai ujung tombak.

Paradigma ini bertalian erat dengan kekeliruan pertama yang memandang inklusivitas sebatas dari ranah fisik. Alhasil, atas nama difabel, kita kerap menuntut agar masjid mau menyediakan lift serta toilet ramah difabel.

Kita terperangkap pada jeratan pikir bahwa inklusif sekadar berarti friendly sekaligus welcome terhadap difabel.

Bila kita telusuri ulang, tidakkah cara-cara begini justru menyudutkan kawan difabel? Bukankah itu berarti kita tengah menopang berdirinya stigma bahwa mereka manja?

Tengoklah tulisan saya bertitel Jangan Memanjakan Penyandang Disabilitas!

Untuk Siapa Masjid Inklusif?

Saya berpendirian bahwa masjid inklusif adalah kebutuhan bersama. Tuntutan akan hadirnya inklusivitas di ruang-ruang ibadah berangkat dari kontekstualisasi terhadap dinamika zaman.

Setidaknya, saya berdiri pada unggahan Tempo lewat Instagram @tempodotco bertanggal 26 Maret 2025. Tempo memuat sedikitnya lima kalangan yang tidak boleh luput dari perhatian masjid.

Kelimanya yakni musafir/perantau, penyandang difabel, lansia, anak-anak, serta dhuafa. Tempo pun menyebut bahwa masjid juga mesti memfasilitasi umat lintas agama yang memerlukan bantuan seperti ambulans.

Pendekatan Tempo menunjukkan kepada kita bahwa masjid inklusif bukanlah kepentingan segelintir orang. Kelima kalangan tersebut merupakan representasi dari masyarakat kita di masa kini dan zaman mendatang.

Saat ini, kita memiliki anak-anak yang ingin kita didik untuk dekat dengan masjid. Sementara, seiring dengan bertambahnya usia, kita akan memiliki perubahan difabilitas dan pada akhirnya menua sebagai lansia.

Fase ini akan terus bergulir sebagaimana perputaran roda kehidupan. Kita akan sampai pada titik di mana kita menjadi makhluk lemah atau dhuafa. Kelak, kita pun akan membutuhkan ambulans saat kita mulai sering sakit-sakitan.

Wal hasil, masjid inklusif tak lain adalah pengejawantahan atas kebutuhan umat beragama akan rumah ibadah sebagai payung sepanjang hayat.

Semoga, berakhirnya Ramadan serta tibanya Syawal di tahun ini dapat menjadi momentum transformasi menuju masjid bersama yang kita cita-citakan. []

 

Tags: Hak DifabelInklusifIsu Disabilitasmasjid inklusifMasjid Ramah DifabelPenyandang DisabilitasRuang Inklusi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perempuan Bisa Menjadi Pemimpin: Tafsir QS. An-Nisa Ayat 34 dalam Perspektif Keadilan Hakiki Islam

Next Post

Laki-laki dan Perempuan adalah Makhluk Intelektual dan Spiritual

M. Khoirul Imamil M

M. Khoirul Imamil M

Pernah nekat menggelandang sepanjang Olomouc-Bratislava-Wina-Trier-Luksemburg.

Related Posts

Perda Inklusi
Disabilitas

Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

13 Februari 2026
Sejarah Difabel
Disabilitas

Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

13 Februari 2026
Disabilitas Psikososial
Disabilitas

Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

2 Februari 2026
Kesehatan mental
Lingkungan

Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

2 Februari 2026
Sejarah Disabilitas
Disabilitas

Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

2 Februari 2026
KUPI 2027
Rekomendasi

KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

2 Februari 2026
Next Post
Makhluk Intelektual

Laki-laki dan Perempuan adalah Makhluk Intelektual dan Spiritual

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam
  • Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam
  • Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan
  • Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong
  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0