Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Memahami Difabel dalam Islam: Antara Rahmat dan Keadilan

Konsep rahmat dalam Islam mengajarkan bahwa penyandang disabilitas harus kita perlakukan dengan penuh kasih sayang dan empati.

Muhammad Khoiri by Muhammad Khoiri
25 Maret 2025
in Publik
A A
0
Memahami Difabel

Memahami Difabel

26
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Islam adalah agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, termasuk dalam memperlakukan penyandang disabilitas atau difabel. Dalam ajaran Islam, setiap manusia memiliki nilai yang sama di hadapan Allah, tanpa membedakan kondisi fisik, mental, atau sosialnya. Kemuliaan seseorang tidak terukur dari kesempurnaan jasmani, tetapi dari ketakwaan dan amal baik yang kita lakukan.

Dalam Islam, ada dua prinsip utama dalam memperlakukan dan memahami difabel, yaitu rahmat (kasih sayang) dan keadilan. Rahmat menuntut umat Islam untuk memperlakukan mereka dengan empati, kepedulian, dan dukungan.

Sementara keadilan menegaskan bahwa mereka memiliki hak yang sama dengan orang lain dalam memperoleh pendidikan, pekerjaan, dan kesempatan hidup yang layak. Namun, keadilan dalam Islam tidak berarti menyamakan semua orang secara mutlak, tetapi memberikan hak dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus mereka.

Islam dan Pandangan terhadap Difabel

Keterbatasan fisik atau mental bukanlah tanda kelemahan atau ketidaksempurnaan di mata Allah. Sebaliknya, Islam mengajarkan bahwa setiap manusia memiliki kelebihan dan kekurangan yang harus diterima sebagai bagian dari kehendak Allah. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:

اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ

“Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah yang paling bertakwa…” (QS. Al-Hujurat: 13).

Ayat ini menegaskan bahwa kemuliaan seseorang tidak bergantung pada kondisi fisik, melainkan pada ketakwaan dan amal salihnya. Sejarah Islam juga mencatat berbagai tokoh penyandang disabilitas yang berkontribusi besar bagi umat.

Salah satunya adalah Abdullah bin Ummi Maktum, seorang sahabat Nabi yang buta, tetapi tetap mendapatkan amanah sebagai muadzin. Bahkan beberapa kali ditunjuk sebagai pemimpin Madinah saat Rasulullah bepergian. Kisah ini menunjukkan bahwa Islam memberikan penghargaan yang tinggi kepada difabel dan membuka kesempatan bagi mereka untuk berperan aktif dalam kehidupan sosial dan keagamaan.

Selain itu, banyak ulama besar dalam sejarah Islam yang memiliki keterbatasan fisik tetapi tetap berkontribusi dalam ilmu pengetahuan. Imam Tirmidzi, misalnya, seorang ahli hadis terkenal yang memiliki gangguan penglihatan, tetap terakui sebagai salah satu perawi hadis terbesar dalam Islam.

Kisah-kisah ini menegaskan bahwa Islam tidak memandang disabilitas sebagai penghalang untuk berprestasi dan berkontribusi dalam masyarakat.

Rahmat Islam terhadap Difabel

Konsep rahmat dalam Islam mengajarkan bahwa penyandang disabilitas harus kita perlakukan dengan penuh kasih sayang dan empati. Rahmat ini kita wujudkan dalam berbagai aspek kehidupan. Termasuk dalam ibadah, perlindungan sosial, dan penghormatan terhadap hak-hak mereka.

Pertama, dalam hal ibadah, Islam memberikan keringanan bagi difabel. Mereka yang tidak mampu berdiri dalam salat diperbolehkan salat sambil duduk atau berbaring sesuai kemampuannya. Orang yang mengalami keterbatasan fisik juga kita bebaskan dari kewajiban tertentu jika mereka tidak mampu melakukannya, seperti puasa bagi yang sakit atau haji bagi yang tidak memiliki kemampuan fisik.

Bahkan dalam perang, Islam tidak mewajibkan mereka yang memiliki keterbatasan fisik untuk ikut berperang. Hal ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang penuh rahmat dan memahami kondisi setiap individu.

Kedua, dalam kehidupan sosial, Islam menekankan dukungan dan perlindungan bagi difabel. Nabi Muhammad SAW bersabda: “Barang siapa yang membantu saudaranya dalam kesulitan, maka Allah akan membantunya dalam kesulitan di dunia dan akhirat.” (HR. Muslim).

Prinsip ini menuntut umat Islam untuk membantu difabel agar mereka dapat hidup dengan layak dan tidak mengalami diskriminasi. Islam juga mendorong masyarakat untuk memberikan fasilitas dan aksesibilitas yang memadai bagi mereka, baik dalam bentuk infrastruktur, pelayanan kesehatan, maupun peluang kerja.

Ketiga, Islam mengajarkan kesetaraan dan penghormatan terhadap difabel. Tidak boleh ada penghinaan atau diskriminasi terhadap mereka hanya karena keterbatasan fisik atau mentalnya. Rasulullah SAW pernah menegur seseorang yang meremehkan difabel dan menegaskan bahwa mereka tetap memiliki hak yang sama sebagai bagian dari umat Islam.

Oleh karena itu, Islam mengajarkan bahwa masyarakat harus menciptakan lingkungan yang inklusif bagi difabel, di mana mereka bisa menjalani kehidupan dengan martabat dan tanpa hambatan sosial.

Keadilan Islam bagi Difabel

Selain rahmat, Islam juga menegakkan keadilan bagi penyandang disabilitas dengan memastikan bahwa mereka mendapatkan hak-hak yang sama dalam kehidupan. Keadilan dalam Islam tidak berarti menyamakan semua orang secara mutlak, tetapi memberikan hak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan mereka.

Pertama, dalam bidang pendidikan, Islam sangat menekankan pentingnya ilmu bagi semua orang, termasuk difabel. Dalam sejarah Islam, banyak lembaga pendidikan yang didirikan untuk memberikan akses kepada mereka yang memiliki keterbatasan fisik.

Saat ini, prinsip ini menuntut pemerintah dan lembaga pendidikan untuk menyediakan fasilitas yang ramah difabel, seperti buku braille untuk tunanetra atau penerjemah bahasa isyarat bagi teman Tuli. Pendidikan inklusif dalam Islam berarti memberikan kesempatan bagi semua orang untuk memperoleh ilmu sesuai dengan kemampuan mereka.

Kedua, dalam bidang pekerjaan, Islam menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja dan mencari nafkah sesuai dengan kemampuannya. Nabi Muhammad SAW pernah mempercayakan tugas penting kepada para sahabat yang memiliki disabilitas, menunjukkan bahwa mereka tidak boleh kita perlakukan sebagai beban, melainkan sebagai individu yang bisa berkontribusi dalam masyarakat.

Dalam konteks modern, ini berarti bahwa perusahaan dan instansi pemerintahan harus memberikan kesempatan kerja yang adil bagi difabel serta menyediakan pelatihan keterampilan agar mereka dapat hidup mandiri.

Ketiga, dalam bidang perlindungan hukum dan sosial, Islam memastikan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam hukum dan kehidupan sosial. Mereka tidak boleh kehilangan hak mereka hanya karena kondisi fisik atau mentalnya. Islam juga mengajarkan bahwa sebagian zakat dan dana sosial harus teralokasikan untuk membantu mereka yang memiliki kebutuhan khusus.

Membangun Masyarakat Inklusif

Dalam sistem hukum Islam, ada prinsip “al-dharar yuzal” (bahaya harus dihilangkan), yang mengharuskan masyarakat untuk menghilangkan hambatan yang dapat merugikan difabel, baik dalam bentuk diskriminasi, kurangnya aksesibilitas, maupun perlakuan yang tidak adil.

Islam mengajarkan bahwa penyandang disabilitas adalah bagian dari masyarakat yang harus kita perlakukan dengan penuh rahmat dan keadilan. Rahmat Islam menuntut agar mereka kita hormati, kita berikan keringanan dalam ibadah, serta mendapatkan dukungan sosial yang layak.

Sementara itu, keadilan dalam Islam memastikan bahwa mereka memiliki hak yang sama dalam pendidikan, pekerjaan, dan perlindungan hukum. Islam juga mengajarkan bahwa difabel bukanlah individu yang harus kita kasihani, tetapi orang-orang yang memiliki potensi besar jika kita berikan kesempatan yang tepat.

Dengan memahami ajaran Islam ini, umat Muslim kita harapkan dapat membangun masyarakat yang lebih inklusif, di mana setiap individu tanpa memandang kondisi fisik atau mentalnya, dapat hidup dengan martabat dan mendapatkan kesempatan yang sama untuk berkembang. []

Tags: DifabelIslam Rahmatan Li Al-'alaminkasih sayangkeadilanMemahami DifabelPandangan Islam
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Peran Sahabiat dalam Pembentukan Hukum Islam

Next Post

Kata Nyai Badriyah: Banyak Para Sahabiat Belajar Langsung kepada Rasulullah Saw

Muhammad Khoiri

Muhammad Khoiri

Penulis adalah pemuda dari Kota Tulungagung yang haus ilmu dan berkomitmen untuk terus mengembangkan wawasan melalui belajar literasi, serta berupaya berkontribusi dalam pengembangan keilmuan dan pemberdayaan intelektual.  

Related Posts

Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
SDGs
Rekomendasi

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

12 Februari 2026
Next Post
Belajar Kepada Rasulullah Saw

Kata Nyai Badriyah: Banyak Para Sahabiat Belajar Langsung kepada Rasulullah Saw

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah
  • Akhlak Karimah dalam Paradigma Mubadalah
  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0