Jumat, 9 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pemberdayaan Perempuan

    Dari Pesantren hingga Kampus: Basis Gerakan Pemberdayaan Perempuan

    Gerakan Perempuan di Indonesia

    Kekhasan Gerakan Perempuan di Indonesia

    Tauhid sebagai

    Tauhid sebagai Jalan Pembebasan

    Kehidupan Sosial

    Memaknai Tauhid dalam Kehidupan Sosial

    Fikih Darah

    Fikih Darah; Menentukan Haid dan Istihadhah bagi Perempuan Tunanetra

    Manusia yang layak

    Tidak Ada Manusia yang Layak Dipertuhankan

    Masyarakat jahiliyah

    Mengapa Al-Qur’an Mengkritik Perilaku Masyarakat Jahiliyah?

    Kesehatan Mental

    Pentingnya Circle of Trust dan Kesehatan Mental Aktivis Kemanusiaan

    Memanusiakan

    Tauhid yang Membebaskan dan Memanusiakan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pemberdayaan Perempuan

    Dari Pesantren hingga Kampus: Basis Gerakan Pemberdayaan Perempuan

    Gerakan Perempuan di Indonesia

    Kekhasan Gerakan Perempuan di Indonesia

    Tauhid sebagai

    Tauhid sebagai Jalan Pembebasan

    Kehidupan Sosial

    Memaknai Tauhid dalam Kehidupan Sosial

    Fikih Darah

    Fikih Darah; Menentukan Haid dan Istihadhah bagi Perempuan Tunanetra

    Manusia yang layak

    Tidak Ada Manusia yang Layak Dipertuhankan

    Masyarakat jahiliyah

    Mengapa Al-Qur’an Mengkritik Perilaku Masyarakat Jahiliyah?

    Kesehatan Mental

    Pentingnya Circle of Trust dan Kesehatan Mental Aktivis Kemanusiaan

    Memanusiakan

    Tauhid yang Membebaskan dan Memanusiakan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Memahami Difabel dalam Islam: Antara Rahmat dan Keadilan

Konsep rahmat dalam Islam mengajarkan bahwa penyandang disabilitas harus kita perlakukan dengan penuh kasih sayang dan empati.

Muhammad Khoiri Muhammad Khoiri
25 Maret 2025
in Publik
0
Memahami Difabel

Memahami Difabel

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Islam adalah agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, termasuk dalam memperlakukan penyandang disabilitas atau difabel. Dalam ajaran Islam, setiap manusia memiliki nilai yang sama di hadapan Allah, tanpa membedakan kondisi fisik, mental, atau sosialnya. Kemuliaan seseorang tidak terukur dari kesempurnaan jasmani, tetapi dari ketakwaan dan amal baik yang kita lakukan.

Dalam Islam, ada dua prinsip utama dalam memperlakukan dan memahami difabel, yaitu rahmat (kasih sayang) dan keadilan. Rahmat menuntut umat Islam untuk memperlakukan mereka dengan empati, kepedulian, dan dukungan.

Sementara keadilan menegaskan bahwa mereka memiliki hak yang sama dengan orang lain dalam memperoleh pendidikan, pekerjaan, dan kesempatan hidup yang layak. Namun, keadilan dalam Islam tidak berarti menyamakan semua orang secara mutlak, tetapi memberikan hak dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus mereka.

Islam dan Pandangan terhadap Difabel

Keterbatasan fisik atau mental bukanlah tanda kelemahan atau ketidaksempurnaan di mata Allah. Sebaliknya, Islam mengajarkan bahwa setiap manusia memiliki kelebihan dan kekurangan yang harus diterima sebagai bagian dari kehendak Allah. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:

اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ

“Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah yang paling bertakwa…” (QS. Al-Hujurat: 13).

Ayat ini menegaskan bahwa kemuliaan seseorang tidak bergantung pada kondisi fisik, melainkan pada ketakwaan dan amal salihnya. Sejarah Islam juga mencatat berbagai tokoh penyandang disabilitas yang berkontribusi besar bagi umat.

Salah satunya adalah Abdullah bin Ummi Maktum, seorang sahabat Nabi yang buta, tetapi tetap mendapatkan amanah sebagai muadzin. Bahkan beberapa kali ditunjuk sebagai pemimpin Madinah saat Rasulullah bepergian. Kisah ini menunjukkan bahwa Islam memberikan penghargaan yang tinggi kepada difabel dan membuka kesempatan bagi mereka untuk berperan aktif dalam kehidupan sosial dan keagamaan.

Selain itu, banyak ulama besar dalam sejarah Islam yang memiliki keterbatasan fisik tetapi tetap berkontribusi dalam ilmu pengetahuan. Imam Tirmidzi, misalnya, seorang ahli hadis terkenal yang memiliki gangguan penglihatan, tetap terakui sebagai salah satu perawi hadis terbesar dalam Islam.

Kisah-kisah ini menegaskan bahwa Islam tidak memandang disabilitas sebagai penghalang untuk berprestasi dan berkontribusi dalam masyarakat.

Rahmat Islam terhadap Difabel

Konsep rahmat dalam Islam mengajarkan bahwa penyandang disabilitas harus kita perlakukan dengan penuh kasih sayang dan empati. Rahmat ini kita wujudkan dalam berbagai aspek kehidupan. Termasuk dalam ibadah, perlindungan sosial, dan penghormatan terhadap hak-hak mereka.

Pertama, dalam hal ibadah, Islam memberikan keringanan bagi difabel. Mereka yang tidak mampu berdiri dalam salat diperbolehkan salat sambil duduk atau berbaring sesuai kemampuannya. Orang yang mengalami keterbatasan fisik juga kita bebaskan dari kewajiban tertentu jika mereka tidak mampu melakukannya, seperti puasa bagi yang sakit atau haji bagi yang tidak memiliki kemampuan fisik.

Bahkan dalam perang, Islam tidak mewajibkan mereka yang memiliki keterbatasan fisik untuk ikut berperang. Hal ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang penuh rahmat dan memahami kondisi setiap individu.

Kedua, dalam kehidupan sosial, Islam menekankan dukungan dan perlindungan bagi difabel. Nabi Muhammad SAW bersabda: “Barang siapa yang membantu saudaranya dalam kesulitan, maka Allah akan membantunya dalam kesulitan di dunia dan akhirat.” (HR. Muslim).

Prinsip ini menuntut umat Islam untuk membantu difabel agar mereka dapat hidup dengan layak dan tidak mengalami diskriminasi. Islam juga mendorong masyarakat untuk memberikan fasilitas dan aksesibilitas yang memadai bagi mereka, baik dalam bentuk infrastruktur, pelayanan kesehatan, maupun peluang kerja.

Ketiga, Islam mengajarkan kesetaraan dan penghormatan terhadap difabel. Tidak boleh ada penghinaan atau diskriminasi terhadap mereka hanya karena keterbatasan fisik atau mentalnya. Rasulullah SAW pernah menegur seseorang yang meremehkan difabel dan menegaskan bahwa mereka tetap memiliki hak yang sama sebagai bagian dari umat Islam.

Oleh karena itu, Islam mengajarkan bahwa masyarakat harus menciptakan lingkungan yang inklusif bagi difabel, di mana mereka bisa menjalani kehidupan dengan martabat dan tanpa hambatan sosial.

Keadilan Islam bagi Difabel

Selain rahmat, Islam juga menegakkan keadilan bagi penyandang disabilitas dengan memastikan bahwa mereka mendapatkan hak-hak yang sama dalam kehidupan. Keadilan dalam Islam tidak berarti menyamakan semua orang secara mutlak, tetapi memberikan hak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan mereka.

Pertama, dalam bidang pendidikan, Islam sangat menekankan pentingnya ilmu bagi semua orang, termasuk difabel. Dalam sejarah Islam, banyak lembaga pendidikan yang didirikan untuk memberikan akses kepada mereka yang memiliki keterbatasan fisik.

Saat ini, prinsip ini menuntut pemerintah dan lembaga pendidikan untuk menyediakan fasilitas yang ramah difabel, seperti buku braille untuk tunanetra atau penerjemah bahasa isyarat bagi teman Tuli. Pendidikan inklusif dalam Islam berarti memberikan kesempatan bagi semua orang untuk memperoleh ilmu sesuai dengan kemampuan mereka.

Kedua, dalam bidang pekerjaan, Islam menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja dan mencari nafkah sesuai dengan kemampuannya. Nabi Muhammad SAW pernah mempercayakan tugas penting kepada para sahabat yang memiliki disabilitas, menunjukkan bahwa mereka tidak boleh kita perlakukan sebagai beban, melainkan sebagai individu yang bisa berkontribusi dalam masyarakat.

Dalam konteks modern, ini berarti bahwa perusahaan dan instansi pemerintahan harus memberikan kesempatan kerja yang adil bagi difabel serta menyediakan pelatihan keterampilan agar mereka dapat hidup mandiri.

Ketiga, dalam bidang perlindungan hukum dan sosial, Islam memastikan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam hukum dan kehidupan sosial. Mereka tidak boleh kehilangan hak mereka hanya karena kondisi fisik atau mentalnya. Islam juga mengajarkan bahwa sebagian zakat dan dana sosial harus teralokasikan untuk membantu mereka yang memiliki kebutuhan khusus.

Membangun Masyarakat Inklusif

Dalam sistem hukum Islam, ada prinsip “al-dharar yuzal” (bahaya harus dihilangkan), yang mengharuskan masyarakat untuk menghilangkan hambatan yang dapat merugikan difabel, baik dalam bentuk diskriminasi, kurangnya aksesibilitas, maupun perlakuan yang tidak adil.

Islam mengajarkan bahwa penyandang disabilitas adalah bagian dari masyarakat yang harus kita perlakukan dengan penuh rahmat dan keadilan. Rahmat Islam menuntut agar mereka kita hormati, kita berikan keringanan dalam ibadah, serta mendapatkan dukungan sosial yang layak.

Sementara itu, keadilan dalam Islam memastikan bahwa mereka memiliki hak yang sama dalam pendidikan, pekerjaan, dan perlindungan hukum. Islam juga mengajarkan bahwa difabel bukanlah individu yang harus kita kasihani, tetapi orang-orang yang memiliki potensi besar jika kita berikan kesempatan yang tepat.

Dengan memahami ajaran Islam ini, umat Muslim kita harapkan dapat membangun masyarakat yang lebih inklusif, di mana setiap individu tanpa memandang kondisi fisik atau mentalnya, dapat hidup dengan martabat dan mendapatkan kesempatan yang sama untuk berkembang. []

Tags: DifabelIslam Rahmatan Li Al-'alaminkasih sayangkeadilanMemahami DifabelPandangan Islam
Muhammad Khoiri

Muhammad Khoiri

Penulis adalah pemuda dari Kota Tulungagung yang haus ilmu dan berkomitmen untuk terus mengembangkan wawasan melalui belajar literasi, serta berupaya berkontribusi dalam pengembangan keilmuan dan pemberdayaan intelektual.  

Terkait Posts

Pendidikan Tinggi Perempuan
Publik

Membuka Akses dan Meruntuhkan Bias Pendidikan Tinggi Perempuan

7 Januari 2026
Disabilitas Rentan Kekerasan
Publik

Disabilitas Rentan Kekerasan Namun Sulit Akses Keadilan

3 Januari 2026
Ulama Perempuan pada
Publik

Komitmen Ulama Perempuan pada Keadilan dan Kemaslahatan

2 Januari 2026
Pembangunan
Publik

Pembangunan yang Melukai Perempuan

2 Januari 2026
Keadilan Hakiki Bagi Perempuan
Publik

Pentingnya Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan

25 Desember 2025
Perspektif Keadilan Hakiki Perempuan
Publik

5 Prinsip Dasar Keadilan Hakiki bagi Perempuan

24 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fikih Darah; Menentukan Haid dan Istihadhah bagi Perempuan Tunanetra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Ada Manusia yang Layak Dipertuhankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berdamai Dengan Kefanaan: Dari Masa Lalu, Hari Ini, Dan Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memaknai Tauhid dalam Kehidupan Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Dari Pesantren hingga Kampus: Basis Gerakan Pemberdayaan Perempuan
  • Fathimah binti Ubaidillah: Perempuan ‘Ulama, Ibu Sang Mujaddid
  • Kekhasan Gerakan Perempuan di Indonesia
  • Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim
  • Tauhid sebagai Jalan Pembebasan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID