Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Memahami Feminisme

Feminisme bukan soal perempuan berkarir atau tidak. Juga bukan soal meninggalkan peran sebagai ibu.

Salman Akif Faylasuf by Salman Akif Faylasuf
29 November 2024
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Memahami Feminisme

Memahami Feminisme

15
SHARES
766
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Banyak orang yang mengecam feminisme yang katanya mendorong perempuan untuk berkarir sehingga meninggalkan kodratnya sebagai ibu. Ujung-ujungnya menyebut perempuan berkarir demi tujuan materi, agar dapat hidup dengan gaya sosialita. Orang model beginian sepertinya tidak paham apa itu feminisme. Tidak memahami feminisme secara utuh. Ia membangun pengertian sendiri tentang feminisme, dan memusuhi pengertian yang ia buat.

Feminisme memperjuangkan kesetaraan bagi perempuan. Setara dengan laki-laki. Artinya setara sebagai manusia. Ini yang paling fundamental. Di masa lalu, perempuan dianggap lebih rendah dari laki-laki. Itu anggapan yang dibuat oleh masyarakat, kemudian dianut juga oleh perempuan.

Sementara setara itu menyangkut hal yang paling fundamental. Kalau laki-laki diberi hak untuk makan sepiring nasi, maka perempuan juga punya hak atas sepiring nasi. Kalau laki-laki diberi pendidikan, maka perempuan juga berhak atas pendidikan. Zaman dulu perempuan tidak boleh sekolah. Untuk apa sekolah tinggi-tinggi, toh akhirnya tugas dia cuma di atas kasur, memasak di dapur, dan mencuci di sumur?

Hak Politik Perempuan

Tak hanya itu, di masa lalu juga perempuan tidak punya hak politik. Mereka tidak diberi hak pilih dalam pemilihan umum. Di Amerika hal itu diperjuangkan lebih dari setengah abad, baru pada tahun 1920 hak pilih diberikan kepada perempuan, melalui Amandemen ke 19. Di Saudi, perempuan baru boleh punya hak pilih di tahun 2011. Sementara, di Indonesia sejak Pemilu 1955, perempuan sudah diberi hak itu.

Feminisme bukan soal perempuan berkarir atau tidak. Juga bukan soal meninggalkan peran sebagai ibu. Feminis tidak harus jadi pekerja kantoran. Bahkan feminis tidak mengharuskan setiap perempuan bekerja. Juga tidak ada urusan dengan belanja, hidup hedonis, jadi sosialita. Itu konyol. Perempuan yang tidak bekerja tapi hedonis, hidup sebagai sosialita malah jumlahnya banyak.

Berkarir dan meninggalkan kewajiban sebagai ibu adalah dua hal yang sama sekali berbeda. Laki-laki harus bekerja, dan ia tidak meninggalkan tugas sebagai ayah. Ini yang terus saya kampanyekan.

Dalam pandangan tradisional, laki-laki tugasnya bekerja cari nafkah. Lantas ia boleh lepas dari tanggung jawab mengasuh dan mendidik anak. Padahal, tidak ada satu dalil atau dalih yang membolehkan laki-laki meninggalkan tanggung jawabnya sebagai ayah.

Kalau laki-laki tidak boleh meninggalkan tanggung jawab sebagai ayah, tentu perempuan juga tidak boleh meninggalkan tanggung jawab sebagai ibu. Kalau ada yang meninggalkan, itu kesalahan. Bukan itu yang diperjuangkan feminisme.

Kekeliruan Logika Berpikir

Apakah setiap perempuan adalah seorang ibu? Tidak. Ada perempuan yang tidak menikah karena berbagai sebab. Ada perempuan yang menikah tapi tidak punya anak. Maka menetapkan prinsip bahwa seorang perempuan adalah seorang ibu adalah kesalahan berpikir. Kekeliruan logika untuk memahami feminisme.

Apakah perempuan tidak perlu cari nafkah? Ada banyak perempuan yang harus “pontang-panting” cari nafkah untuk membesarkan anak, karena suaminya mati. Ada pula yang harus begitu karena suaminya tidak bertanggung jawab. Perempuan bekerja tidak melulu soal perempuan yang ingin hidup mewah. Dalam banyak kasus, perempuan bekerja agar bisa bertahan hidup.

Kaum anti feminisme ini sering konyol. Mereka sering membuat batasan yang konyol soal definisi bekerja. Contohnya ada penceramah (perempuan), Ia merasa dirinya tidak bekerja, dan mengecam perempuan yang bekerja. Dia sendiri tidak menyadari kalau dia sedang bekerja. Bahkan kalau akhir tahun “Hijriah” tak jarang dia sampai dirumahnya subuh, bahkan ketika matahari sudah perkiraan satu tombak.

Yang sering mereka serang adalah perempuan yang bekerja kantoran. Alasannya ya tadi, karena meninggalkan tugas sebagai ibu, misalnya menelantarkan anak. Sekali lagi itu kesalahan fatal. Bekerja dan penelantaran anak itu dua hal yang berbeda.

Orang bekerja tidak mutlak membuat ia menelantarkan anak. Sebaliknya, banyak perempuan tidak bekerja yang justru menelantarkan anak. Saya pernah baca berita kasus seorang anak mati terendam di kolam karena ibunya sedang asyik nonton Televisi.

Kaum anti feminisme sering membuat gambaran buruk yang mereka karang tentang feminisme. Gambaran yang mereka bangun atas dasar ketidaktahuan mereka sendiri. Kemudian mereka memusuhi gambaran itu. Ibarat orang membuat patung jelek, lalu sibuk melempari patung itu sambil menyumpah. Wallahu a’lam bisshawaab. []

Tags: gerakan perempuanIbu BekerjakeadilanKesetaraanMemahami Feminismeperempuan bekerja
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mahar Menjadi Simbol Ketulusan, Kejujuran dan Komitmen

Next Post

Besaran Jumlah Mahar Menurut Anjuran Nabi Muhammad Saw

Salman Akif Faylasuf

Salman Akif Faylasuf

Salman Akif Faylasuf. Alumni PP Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo. Sekarang Nyantri di PP Nurul Jadid Paiton Probolinggo.

Related Posts

UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Menjadi Dewasa
Personal

Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

13 Februari 2026
Next Post
Mahar Nabi Muhammad Saw

Besaran Jumlah Mahar Menurut Anjuran Nabi Muhammad Saw

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0