Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Memahami Kebijakan Digital: Akhiri Kekerasan Gender di Internet

Semakin banyak khalayak yang memahami kebijakan digital, semakin besar pula inisiatif diri untuk menghindari KBGO

Aspiyah Kasdini RA by Aspiyah Kasdini RA
13 Juni 2024
in Pernak-pernik
A A
0
Kebijakan Digital

Kebijakan Digital

21
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Satu hal yang menunjukkan integritas seseorang atau sebuah lembaga yang memiliki fokus kesetaraan dan keadilan adalah penghargaannya terhadap waktu. Konde.co merupakan salah satu media yang konsisten akan hal satu ini. Mengikuti pelatihan untuk memahami kebijakan digital yang Konde.co gelar pada 27 April 2024, meneguhkan cita-cita dari kehadiran Konde.co, yakni keadilan dan kesetaraan layak media ini perjuangkan.

Panitia sangat teliti dalam consent para peserta, juga sangat tepat waktu sesuai jadwal yang tersusun. Ketepatan waktu membuat narasumber dan para peserta tidak membuang-buang waktu. Di mana penggunaan waktu benar-benar efektif dan efisien, sehingga semua yang terlibat tidak ada yang merasa rugi karena faktor waktu.

Nenden (SAFEnet) merupakan salah satu pembicara pelatihan yang berkesempatan memaparkan materi dengan judul, “Kebijakan Tentang Digital dan Stop Kekerasan Gender di Internet.” Melalui paparan Nenden, para peserta dibawa memiliki kacamata besar dan kecil untuk melihat isu KBGO dan kebijakan-kebijakan yang menaunginya. Tidak saja secara global, penanganan KBGO juga menjadi tanggung jawab bersama, termasuk negara.

Maka, dengan menganalisa artikel-artikel terkait penanganan KBGO, Nenden mengklasifikasi, setidaknya ada enam tahapan yang harus negara lakukan dalam penanganan KBGO. Pertama, pencegahan. Nenden menekankan, bahwasannya langkah pencegahan merupakan langkah paling penting daripada langkah-langkah penanganan berikutnya.

Upaya Pencegahan dan Perlindungan KBGO

Pencegahan seyogyanya kita lakukan secara berbarengan dalam segala ruang kehidupan masyarakat, baik di lembaga pendidikan, sosial, dan lainnya. Kedua, perlindungan. Negara harus mampu memberikan perlindungan kepada seluruh rakyatnya, terutama korban yang mengalami KBGO. Untuk dapat memberikan jaminan perlindungan, Nenden menegaskan, bahwasanya negara bersangkutan harus mengakui isu KBGO adalah isu yang kursial.

Saat suatu negara memiliki tingkat regulasi KBGO yang baik, negara tersebut dapat bekerjasama dengan negara lainnya. Yakni untuk melindungi masyarakatnya yang terletak di belahan negara lainnya dari tindak KBGO. Ketiga, penuntutan. Keempat, hukuman. Kelima, ganti rugi, reparasi dan pemulihan; dan yang terakhir adalah peran sektor privat.

Di Indonesia sendiri, aturan tentang penanganan KBGO setidaknya  termaktub dalam KUHP (dalam bentuk penguntitan daring, pemerasan seksual dan pelecehan daring). Lalu UU ITE (mengakses data tanpa izin, penguntitan daring, penyebaran dan pengubahan konten tanpa persetujuan, mengakses data atau komunikasi tanpa izin, KBGO terhadap anak, KBGO disertai pengancaman dan/atau pemerasan).

Selain itu, UU Pornografi (penyebaran konten intim tanpa persetujuan, KBGO terhadap anak, penyiaran kekerasan seksual), UU Perlindungan Anak (KBGO terhadap anak, pengancaman terhadap anak, cyber-grooming terhadap anak, eksploitasi anak), dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Yaitu pengambilan gambar bernuansa seksual tanpa izin, penguntitan dan pelacakan dengan tujuan seksual, dan lain-lain.

Menjamin Keamanan Korban

Masing-masing aturan tersebut memiliki ruang dan bentuk perlindungan yang bervariatif. Di balik aturan yang bersifat menjamin keamanan korban, aturan-aturan tersebut juga memiliki sisi berlawanan. Yakni memiliki unsur-unsur yang dapat merugikan korban KGBO.

Seperti: perspektif kesusilaan yang dapat berbalik memidanakan korban, penilaian konten intim yang menjadi perkara kasus KBGO, korban dianggap sebagai objek konten pornografi, tidak ada ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi yang diperoleh platform digital.

Lalu pasal-pasal yang multitafsir, belum tersosialisasinya peraturan yang ada kepada para aparat penegak hukum (masyarakat kerap mengalami keputusasaan saat kasus-kasus KBGO yang dialami dilaporkan kepada yang berwenang, namun tidak mendapatkan respon atau juga tindak lanjut yang mengayomi korban), dan lain-lain.

Banyaknya aturan yang telah negara buat tidak membuat para pelaku kehabisan akal untuk melakukan KBGO. Saat korban sudah berikhtiar maksimal memperjuangkan haknya, namun tidak ada pihak yang mendukungnya, Nenden memotivasi agar sekaligus kita melakukan berbagai bentuk antisipasi, meningkatkan kapasitas diri dan tetap mencoba berhubungan dengan pihak-pihak yang dapat kita percaya untuk memberikan perlindungan yang semestinya.

Semakin banyak khalayak yang memahami kebijakan digital, semakin besar pula inisiatif diri untuk menghindari KBGO (sebagai kemungkinan pelaku atau juga korban). Pencegahan yang utama adalah memperkaya diri akan pengetahuan tentang KBGO dan kebijakan-kebijakan yang mengaturnya sebagai antisipasi apabila hal tersebut menimpa diri atau orang-orang yang kita kasihi. Demikianlah salah satu cara yang dapat kita lakukan untuk berkontribusi mengakhiri kekerasan gender dalam ruang internet. []

Tags: GenderKBGOkeadilanKebijakan DigitalKesetaraanKonde.coSafe Net
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Memahami Makna Kedekatan dalam Ibadah Kurban

Next Post

Makna Ka’bah dalam Ibadah Haji

Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Related Posts

Hijrah dan Jihad
Pernak-pernik

“Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

3 Maret 2026
Keadilan dalam
Mubapedia

Keadilan (‘Adalah) dalam Relasi Mubadalah

25 Februari 2026
Puasa Membahagiakan
Personal

Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

24 Februari 2026
UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Next Post
Ibadah Haji

Makna Ka'bah dalam Ibadah Haji

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan
  • QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak
  • Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan
  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0