• Login
  • Register
Selasa, 15 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Memaknai Hadis Larangan Perempuan Berpergian Tanpa Mahram

Ada juga pendapat ulama fikih yang mengatakan bahwa perempuan tidak memerlukan mahram sama sekali ketika perjalanan yang dilakukan aman.

Redaksi Redaksi
14/09/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Larangan Perempuan tanpa Mahram

Larangan Perempuan tanpa Mahram

751
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam Islam ada beberapa versi redaksi Hadis yang berbeda tentang larangan perempuan berpergian tanpa mahram.

Seperti dalam riwayat Imam Ibn Hazm (w. 1064) di kitab a-Muhalla bi al-Atsir, ada versi tentang larangan tanpa mahram untuk perjalanan perempuan jika lebih dari tiga hari tiga malam.

Kemudian, ada versi selama tiga hari tiga malam, dan ada versi dua hari, ada versi satu hari. Lalu ada juga versi yang menyebutkan secara mutlak tanpa batasan hari sama sekali.

Tanpa batasan, artinya kurang dari satu hari, perjalanan perempuan harus tetap ditemani mahram. Perbedaan versi ini tentu saja berpengaruh terhadap perbedaan keputusan hukum fikih mengenai isu ini.

Salah satu versi populer, seperti Imam Bukhari riwayatkan sebagai berikut:

Baca Juga:

Asma’ binti Yazid: Perempuan yang Mempertanyakan Hak-Haknya di Hadapan Nabi

Ukhuwah Nisaiyah: Solidaritas Perempuan dalam Islam

Jihad Perempuan Melawan Diskriminasi

Kisah Ronggeng Dukuh Paruk dan Potret Politik Tubuh Perempuan

Dari Ibn Abbas r.a. berkata: Rasulullah Saw. bersabda: “Tidak (boleh) seorang perempuan bepergian kecuali ditemani mahramnya. Tidak (boleh) juga seorang laki-laki masuk ke (rumah atau kamar) seorang perempuan kecuali ditemani mahramnya.”

Seorang laki-laki bertanya: “Ya Rasulullah, saya mau berangkat ekspedisi dengan suatu tentara, tetapi istriku akan berangkat haji (sendirian)”. Kata Nabi Saw.: “Temani perjalanannya (istrimu)? (Shahih al-Bukhari, Kitab Jaza’ al-Shayd, no. 1893).

Pandangan Fikih

Dengan versi ini, Ibn Hazm berpendapat bahwa kewajiban mahram itu ada di pundak laki-laki, bukan perempuan.

Karena di dalam teks ini, ada pernyataan Nabi Saw. kepada laki-laki untuk menemani istrinya yang ingin melakukan perjalanan haji.

Nabi Saw. tidak melarang perempuan tersebut, tidak juga meminta suaminya melarangnya. Sekalipun suaminya juga memiliki kewajiban tersendiri.”

Artinya, perempuan yang memerlukan perjalanan, untuk haji misalnya, tidak perlu menunggu ada mahram.

Dia bisa berangkat melakukan perjalanan haji tanpa mahram sekalipun, yang berdosa adalah kerabat laki-lakinya yang tidak menemani perjalanannya. Begitu pernyataan Imam Ibn Hazm.

Sementara Ibn Hajar al-Asqallani menjelaskan berbagai pandangan fikih. Ada yang berpendapat bahwa perjalanan perempuan adalah mutlak harus bersama mahram, seorang kerabat keluarga laki-laki.

Namun, ada juga yang berpendapat bahwa bisa diganti mahramnya menjadi sekelompok perempuan. Artinya, perempuan yang berkelompok bisa menjadi mahram satu sama lain.

Ada juga pendapat ulama fikih yang mengatakan bahwa perempuan tidak memerlukan mahram sama sekali ketika perjalanannya aman.

Pendapat ini diadopsi oleh ulama generasi awal, murid dari Imam Syafi’i, yaitu al-Karabisi (w. 859), al-Qaffal (w. 1026) dan Abu Mahasin al-Rayyani (w. 1107). []

Tags: BerpergianHadislaranganmahrammemaknaiperempuantanpa
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Hak-haknya Perempuan

Asma’ binti Yazid: Perempuan yang Mempertanyakan Hak-Haknya di Hadapan Nabi

14 Juli 2025
Ukhuwah Nisaiyah

Ukhuwah Nisaiyah: Solidaritas Perempuan dalam Islam

14 Juli 2025
Jihad

Jihad Perempuan Melawan Diskriminasi

14 Juli 2025
Perempuan Masa Kini

Ruang Baru Perempuan dalam Kehidupan Masa Kini

14 Juli 2025
Tafsir Keadilan Gender

Pentingnya Perspektif Keadilan Gender dalam Memahami Tafsir

13 Juli 2025
Perempuan

Merebut Kembali Martabat Perempuan

13 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Krisis Ekologi

    Empat Prinsip NU Ternyata Relevan Membaca Krisis Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Bumi Sebagai Tanggung Jawab Moral dan Iman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asma’ binti Yazid: Perempuan yang Mempertanyakan Hak-Haknya di Hadapan Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ukhuwah Nisaiyah: Solidaritas Perempuan dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Ronggeng Dukuh Paruk dan Potret Politik Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Asma’ binti Yazid: Perempuan yang Mempertanyakan Hak-Haknya di Hadapan Nabi
  • Empat Prinsip NU Ternyata Relevan Membaca Krisis Ekologi
  • Ukhuwah Nisaiyah: Solidaritas Perempuan dalam Islam
  • Merawat Bumi Sebagai Tanggung Jawab Moral dan Iman
  • Jihad Perempuan Melawan Diskriminasi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID