Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Zawiyah Hukum Keluarga Perspektif Mubadalah

Memaknai Konco Wingking Secara Mubadalah

Konco wingking dalam perspektif Mubadalah dapat kita definisikan sebagai hubungan yang lebih luas antara perempuan, dan laki-laki yang berdasarkan pada prinsip kesetaraan, saling menghargai, dan kerjasama.

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
15 Mei 2023
in Hukum Keluarga Perspektif Mubadalah, Keluarga
A A
0
Konco Wingking

Konco Wingking

19
SHARES
964
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kita sering mendengar istilah “konco wingking” dengan makna yang diskriminatif terhadap perempuan. Jika kita meyakini bahwa perempuan adalah manusia utuh dan subjek penuh kehidupan, kita harus meninggalkan istilah diskriminatif ini. Karena semua perempuan, sebagai manusia utuh, juga memiliki potensi spiritual, akal budi, dan peran-peran sosial. Di samping, juga pasti potensi ketubuhan dengan segala laku fisikalnya.

Jika kita tetap menggunakan istilah “konco wingking” ini, kita harus memaknainya ulang secara mubadalah. Karena keimanan kita pada kemanusiaan perempuan adalah niscaya. Di sisi lain, istilah ini juga terbuka pada pemaknaan ulang, baik secara bahasa, kultural, maupun nilai-nilai agama. Sebagai subjek penuh kehidupan, perempuan berhak atas makna-makna baik dari sebuah istilah, termasuk istilah “konco wingking” ini.

Makna Awal

Istilah “konco wingking” berasal dari bahasa Jawa dan secara harfiah berarti “teman di belakang” atau “teman pendamping”. Dalam konteks budaya Jawa, istilah ini biasanya kita gunakan untuk merujuk pada istri atau perempuan dalam hubungan pernikahan, dengan konotasi bahwa posisinya adalah sebagai pendukung atau pendamping suami.

Dalam hubungan pernikahan, tentu saja penting seorang perempuan menjadi pendamping suaminya. Menjadi teman di belakang, artinya di dalam kehidupan rumah tangga, yang bisa menemani, menghibur, mengobrol, dan menguatkannya ketika lemah, serta menolongnya ketika membutuhkan.

Makna ini sesungguhnya tidak masalah jika hanya menjadi salah satu peran saja dalam kehidupan seorang perempuan yang menjadi istri seorang laki-laki. Yang menjadi masalah adalah ketika “konco wingking” ini menjadi satu-satunya peran dalam kehidupannya. Lalu, penilaian baik dan buruk perempuan, satu-satunya, dari perannya sebagai “konco wingking” ini. Perempuan tidak lagi menjadi manusia utuh dengan akal budi, potensi spiritual, dan peran-peran sosialnya.

Pada saat yang sama, perempuan tidak menjadi subjek penuh kehidupan, yang dapat memperoleh manfaat dari segala kebaikan hidup ini. Jika pernikahan adalah baik bagi kehidupan, maka perempuan juga harus memperoleh kebaikan tersebut dari suaminya. Sehingga, konsep “konco wingking” juga harus menjadi peran laki-laki bagi perempuan yang menjadi istrinya.

Makna Mubadalah

Dalam perspektif Mubadalah yang menekankan pada kesetaraan dan saling menghargai, istilah “konco wingking” dapat didefinisikan ulang. Pemaknaan ulang juga didasarkan pada nilai dasar di atas, bahwa laki-laki dan perempuan, sama-sama manusia utuh dan subjek penuh kehidupan.

Makna “konco wingking” tidak boleh lagi kita maknai dengan konotasi dengan menempatkan perempuan dalam posisi “di belakang” laki-laki. Dalam perspektif Mubadalah, “konco wingking” tidak lagi berarti perempuan yang berada di belakang, atau di rumah bersama suaminya, sebagai seseorang yang lebih rendah atau subordinat. Tetapi lebih kepada peran perempuan sebagai mitra yang saling mendukung dan bekerja sama dalam kehidupan berumah tangga.

Lebih dari itu, “konco wingking” dalam perspektif Mubadalah dapat kita definisikan sebagai hubungan yang lebih luas antara perempuan dan laki-laki yang berdasarkan pada prinsip kesetaraan, saling menghargai, dan kerjasama. Keduanya berperan sebagai mitra yang saling mendukung satu sama lain dalam mencapai tujuan dan aspirasi mereka, baik dalam konteks keluarga, masyarakat, maupun dunia kerja.

Perempuan tidak hanya berperan sebagai pendamping, tetapi juga sebagai individu yang berdiri sendiri dengan hak, kewajiban, dan kontribusi yang sama pentingnya dengan laki-laki. “Konco wingking” berarti kemampuan menjadi teman dan mitra, baik dalam kehidupan “belakang”, yaitu rumah tangga, maupun “depan”. Yakni dunia publik dan sosial, dengan segala potensi perempuan sebagai manusia utuh, dengan akal pikiran dan budi spiritual.

Laki-laki juga Konco Wingking

Dalam perspektif Mubadalah, laki-laki juga bisa menjadi “konco wingking” perempuan. Istilah ini, kemudian, tidak lagi hanya merujuk pada perempuan sebagai pendamping laki-laki, melainkan bisa juga merujuk pada laki-laki sebagai pendamping perempuan. Pendamping dengan makna positif sebagai teman dan mitra kehidupan. Sebagaimana perempuan adalah mitra laki-laki, begitupun laki-laki bagi perempuan.

Karena, konsep “konco wingking” menekankan pada prinsip kesetaraan dan saling mendukung antara perempuan dan laki-laki. Karena itu, dalam konteks ini, laki-laki dan perempuan berperan sebagai mitra yang saling mendukung dan bekerja sama dalam berbagai aspek kehidupan, baik itu dalam keluarga, masyarakat, maupun dunia kerja. Mereka saling mendukung satu sama lain dalam mencapai tujuan dan aspirasi mereka, dan masing-masing memiliki hak, kewajiban, dan kontribusi yang sama pentingnya.

Laki-laki adalah “konco wingking” bagi perempuan yang menjadi istrinya. Dengan menjadi teman yang menyenangkan dan membahagiakan, setra mitra kehidupan yang saling menolong, menguatkan, dan melengkapi. Baik dalam kehidupan rumah tangga, maupun kehidupan publik sosial yang lebih luas. Peran “konco wingking” seperti ini sangat diperlukan, oleh perempuan dari laki-laki yang menjadi suaminya. Sebagaimana laki-laki memerlukan dari istrinya.

Dengan kata lain, dalam perspektif Mubadalah, baik laki-laki maupun perempuan bisa berperan sebagai “konco wingking” satu sama lain, menunjukkan hubungan yang saling mendukung, saling menghargai, dan berdasarkan kesetaraan. Dalam kehidupan domestik rumah tinggi maupun publik sosial lebih luas. []

Tags: istrikeluargakonco wingkingkonsep hukum keluargaperkawinanperspektif mubadalahsuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Trafiking Dalam Islam

Next Post

Al-Qur’an Mengecam Trafiking

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Dimensi Akhlak dalam Talak
Keluarga

Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

20 Juli 2026
Milik Suami
Keluarga

Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

16 Juli 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-197: Ketika Gugatan Cerai Menjadi Exit Option

13 Juli 2026
Perempuan dalam Perkawinan
Personal

Otoritas dan Kerelaan Menjadi Titik Keberdayaan Perempuan dalam Perkawinan

13 Juli 2026
Romina Pourmokhtari
Figur

Romina Pourmokhtari Ubah Pandangan Dunia: Perempuan Tak Harus Memilih Antara Karier dan Keluarga

12 Juli 2026
Pesantren yang Aman
Personal

Dari Epistemic Injustice Menuju Epistemic Partnership: Jalan Membangun Pesantren yang Aman

11 Juli 2026
Next Post
al-Qur'an Trafiking

Al-Qur'an Mengecam Trafiking

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya
  • Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak
  • Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes
  • Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara
  • HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0