Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Memaknai Lagu Nanti Kita Seperti Ini

Liriknya yang penuh dengan kata-kata manis menjadi gambaran pernikahan yang terpenuhi dengan cinta dan kasih

Shofi Lutfiana Shofi Lutfiana
24 Januari 2024
in Personal
0
Lagu Nanti Kita Seperti Ini

Lagu Nanti Kita Seperti Ini

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Semakin maraknya penggunaan media sosial, seperti instagram, tiktok dan aplikasi lain yang menggunakan musik sebagai salah satu fiturnya, menjadikan beberapa lagu menjadi trending di berbagai platform. Tak heran lagu-lagu itu akan terdengar di mana-mana.

Salah satu yang cukup menjadi lagu kebangsaan—sering dinyanyikan—adalah lagu dengan judul Nanti Kita Seperti Ini yang dibawakan oleh grup musik asal Lampung, Batas Senja.

Saya sendiri cukup sering mendengarnya. Di rumah-rumah makan, menjadi sound dari story teman-teman di Instagram, nyanyian murid di kelas. Bahkan saya sendiri yang kadang memutarnya sembari menulis sesuatu.

Liriknya yang penuh dengan kata-kata manis menjadi gambaran pernikahan yang terpenuhi dengan cinta dan kasih. Apa saja hal-hal dalam pernikahan yang tergambarkan dalam lagu ini?

Mewujudkan Keluarga Sakinah, Mawaddah dan Rahmah

Kini, ku sudah yakin pada satu hati
Yang kurasa tepat untuk temani
Sekarang hingga aku tua nanti

Lirik di atas rasa-rasanya menjadi harapan paling serius bagi para pasangan suami istri dan para generasi milenial. Selain itu gen Z yang dikabarkan banyak yang menunda untuk menikah dengan alasan trust issue atas berita yang banyak beredar akhir-akhir ini.

Kasus perselingkuhan yang ramai diperbincangkan menggambarkan bahwa tidak sedikit seorang pasangan yang mencoba untuk mengingkari janji suci pernikahan yang sakral. Padahal pernikahan sendiri adalah sebuah janji yang bukan hanya kepada pasangan. Akan tetapi lebih agung lagi, yakni janji seorang hamba kepada Rabb-nya (mitsaqan ghalidzan).

Jika di masyarakat masih ada pandangan bahwa seseorang menjadi korban perselingkuhan disebabkan oleh penampilannya yang dianggap kurang, hendaklah mereka juga menegur pelaku untuk menundukkan pandangannya. Karena pada dasarnya, baik laki-laki maupun  perempuan hendaklah bisa menjaga diri.

Jika pasangan suami istri bisa menanamkan rasa saling percaya dan saling menjaga kehormatan masing-masing, maka jalan menuju sakinah akan terbuka lebar.

Kata sakinah yang memiliki arti kondisi ketenangan jiwa suami dan istri bisa tercapai dengan relasi perkawinan yang terikat oleh mawaddah dan rahmah.

Mawaddah adalah cinta kasih yang melahirkan kemaslahatan bagi pihak yang mecintai. Sedangkan rahmah adalah cinta kasih yang melahirkan kemaslahatan bagi pihak yang kita cintai.

Jika perselingkuhan dilakukan, niscaya sakinah dalam rumah tangga tidak akan pernah tergapai.

Mewujudkan Pernikahan yang Tidak Zalim

Ingin punya rumah ‘tuk tempat bermesra
Kau dipanggil ibu, sementara aku ayah

Pasangan sebagai tempat pulang—rumah—hendaklah mampu menjadi tempat paling nyaman dan aman bagi yang lain. Pilar dari pernikahan salah satunya adalah mu’asyarah bil ma’ruf yang artinya adalah suami dan istri memperlakukan pasangannya dengan baik atau bermartabat.

Mengkhianati pasangan merupakan ciri dari pernikahan yang zalim. Yakni pernikahan yang hanya menguntungkan salah satu pasangan dan merugikan pihak yang lain. Pernikahan yang baik tentulah bertujuan untuk kebaikan bersama, lebih-lebih bisa menjadi anugerah bagi yang lemah.

Untuk itu, bagi pasangan baik suami atau pun istri jika memiliki “power lebih” hendaknya membuat pasangannya lebih berdaya bukan malah memperdaya. Misi utama pernikahan dalam islam adalah melahirkan kemaslahatan bagi individu, pasangan suami istri, keluarga, masyarakat dan dunia.

Maka dari itu, perselingkuhan terlarang karena hal tersebut akan mencederai misi pernikahan di atas dan meniadakan mu’asyarah bil ma’ruf dalam pernikahan.

Memelihara Kebersamaan

Bertukar cerita di ruang k’luarga
Bercengkerama dan menimang buah hati kita

Seperti penggalan lirik lagu di atas, komunikasi amatlah penting bagi pasangan suami istri. Bu Nyai Nur Rofiah pernah menyampaikan tentang “Betapa pentingnya menjaga nalar dan intuisi (hati nurani) dalam memutuskan segala hal dalam berumah tangga.”

Salah satu dari lima pilar pernikahan yang lain adalah musyawarah, yakni pengambilan keputusan secara bersama-sama dalam keluarga. Musyawarah adalah jalan terbaik untuk membuka keterbukaan dalam keluarga dan bisa menjadi jalan untuk mempererat suatu hubungan.

Poin selanjutnya adalah pengasuhan anak yang sudah seharusnya kita lakukan secara bersama-bersama. Sehingga seorang anak akan merasakan kasih sayang yang lengkap dari kedua orang tuanya.

Seorang anak tidak akan kehilangan sosok ayah dan ibu di dalam proses pertumbuhannya yang akan membantunya menemukan kedamaian di dalam rumah.

Bertukar cerita hingga lelap mata
Lalu datang pagi, kau memasak, ku bekerja

Dalam penggalan lirik di atas, menjadi pendengar yang baik bagi pasangan adalah salah satu cara untuk menghargai pasangan. Stereotip yang berkembang di masyarakat adalah seorang suami haruslah bekerja di luar rumah. Sedangkan tugas rumah tangga menjadi tanggung jawab seorang istri.

Penulis masih melihat fenomena ketika seorang istri harus bekerja dan suami menjadi bapak rumah tangga karena alasan sakit dan lainnya seringkali menjadi buah bibir di masyarakat. Sedang saling melengkapi dan bisa bekerja sama adalah perwujudan dari makna zawaaj. Yaitu keyakinan bahwa pasangan suami istri dalam pernikahan adalah berpasangan.

Kembali ke Allah

Jangan dulu lelah, yakin semua indah
Pejamkanlah mata, pada-Nya kita berserah

Ketika masalah datang silih berganti dalam pernikahan, hendaklah pasangan suami istri mencari jalan keluar yang paling baik, kemudian memasrahkannya kepada Tuhan.

Meskipun seseorang telah menikah, tugasnya adalah tetap menjadi hamba Rabb-nya bukan menjadi hamba dari pasangannya.

Oleh karena itu, jangan pernah berharap berlebihan kepada pasangan (orang lain). Hendaklah seseorang itu bergantung kepada dirinya sendiri dan Tuhannya. []

 

 

 

Tags: kontenLagu Nanti Kita Seperti Inimedia sosialmusikRelasiReview Lagu
Shofi Lutfiana

Shofi Lutfiana

Seorang perempuan kelahiran Jombang, bernama lengkap Shofi Lutfiana. Mari bersapa di akun instagram @shofilutfiana05

Terkait Posts

Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Digital Parent
Keluarga

Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

6 November 2025
Wali Nikah
Keluarga

Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

5 November 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Kawin-Cerai
Keluarga

Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

4 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID