Sabtu, 14 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Memanfaatkan Waktu Liburan dengan Kegiatan Bermanfaat

Ada banyak cara mengisi liburan yang produktif dan bermanfaat menurut ajaran Islam. Misalnya dengan bersilaturahmi, baik kepada keluarga, kerabat, teman, dan sebagainya

Rochmad Widodo by Rochmad Widodo
25 Januari 2023
in Personal
A A
0
Liburan

Liburan

19
SHARES
931
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di penghujung tahun 2021 hingga berganti tahun 2022 ini menjadi hari-hari menyenangkan bagi kebanyakan orang. Karena menjadi hari liburan bagi anak-anak sekolah, mahasiswa, sekaligus sejumlah instansi, buruh, dan pekerja di kantoran.

Hari libur memang selalu menjadi yang ditunggu-tunggu setelah melewati masa aktivitas padat sepanjang hari. Karena begitu libur, aktivitas rutin yang cenderung berat dan menjemukan bisa sejenak di hentikan, lantas diisi dengan kegiatan berwisata, relaks, dan bahkan sekadar tidur dan bermalas-masalan.

Libur dikaji dari berbagai hal memang tidak ada yang salah dan bahkan menjadi sebuah kebutuhan yang cukup penting. Dalam Islam libur atau istirahat dari melakukan kegiatan hingga dianjurkan. Allah SWT berfirman: “Dan adalah karena rahmat-Nya, Dia jadikan untukmu malam dan siang, agar kamu beristirahat pada malam hari dan agar kamu mencari sebagian karunia-Nya (pada siang hari) dan agar kamu bersyukur kepada-Nya.” (QS. Al Qashash: 73).

Dalam aktivitas harian, malam hari diperintahkan untuk beristirahat dari setelah beraktivitas pada siang hari. Dalam rutinitas berkegiatan yang sifatnya mingguan, standar umum di berbagai negara terdapat hari libur satu atau dua hari. Demikian halnya dalam bulanan, semesteran, dan tahunan. Baik di kantor pemerintah, perusahaan, kantor swasta, maupun sekolah, kampus, dan lembaga pendidikan sejenisnya, ada hak cuti dan libur bersama bagi pegawainya sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Terkait dengan liburan karyawan, ada sebuah penelitian yang dimuat di Journal of Applied Psychology tahun 2010, disebutkan bahwa karyawan yang tidak pernah liburan rentan diserang kelelahan emosional hingga menurunkan produktivitas kerja. Selain itu, hasil survei Harvard Business Review juga menyebutkan, karyawan yang berlibur ternyata dapat menyelesaikan pekerjaan dengan lebih mudah, selain juga bisa bekerja lebih produktif jika dibandingkan dengan rekannya yang tidak berlibur.

Bahkan menurut hasil studi yang dilakukan oleh para peneliti dari University of Illinois dan Northwestern University di AS, INSEAD di Perancis, dan Singapore Management University, pengaruh positif lain dari liburan dapat meningkatkan kreativitas. Bagi pelajar dan mahasiswa pun libur juga sangat bermanfaat untuk menyegarkan tubuh, jiwa dan pikiran, serta mengembalikan mood menjadi lebih baik lagi dalam belajar dari sebelumnya. Jadi semua itu turut menguatkan, memang dikaji dari berbagai aspek ilmu dan agama, libur adalah penting dan rasional jika tidak boleh ditiadakan.

Liburan yang Produktif dan Bermanfaat

Ada banyak cara mengisi liburan yang produktif dan bermanfaat menurut ajaran Islam. Misalnya dengan bersilaturahmi, baik kepada keluarga, kerabat, teman, dan sebagainya.  Bersilaturrahmi merupakan suatu sunnah dalam Islam yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Dalam hadits riwayat Bukhari dari jalur sahabat Abu Ayyub Al Anshori, Rasulullah SAW pernah ditanya tentang amalan yang dapat memasukkan ke dalam surga, lantas Rasul menjawab, “Sembahlah Allah, janganlah berbuat syirik pada-Nya, dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan jalinlah tali silaturahmi (dengan orang tua dan kerabat.

Di samping manfaat secara ukhrawi, silaturahmi juga memberikan sejumlah kebaikan secara langsung di dunia. Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang ingin diluaskan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka sambunglah tali silaturahmi,” (HR. Bukhari – Muslim).

Atau bisa juga mengisi liburan yang bermanfaat dengan melakukan perjalanan dan rekreasi. Hal ini juga disarankan dalam Islam, sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al Mulk ayat 15 yang artinya: “Dialah Yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.”

Namun ada catatan, rekreasi yang dimaksud adalah dalam rangka untuk melihat keindahan hamparan dunia yang diciptakan Allah SWT dan mempelajari maknanya. Jadi pemahaman liburan tidak hanya sekadar bersenang-senang. Akan tetapi sebagai media ibadah men-tafakkuri (merenungkan) kebesaran Allah SWT atas semua yang diciptakan-Nya.

Menurut Rasulullah SWT, rekreasi yang demikian itu lebih mulia dan tinggi dari sekedar berwisata. Bahkan jika dilakukan dengan seperti itu, beliau juga bersabda, “Sesunguhnya wisatanya umatku adalah berjihad di jalan Allah.” (HR. Abu Daud, dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih Abu Daud dan dikuatkan sanad-nya oleh Al-Iraqi dalam kitab Takhrij Ihya Ulumuddin).

Mengisi waktu liburan dengan jalan-jalan atau rekreasi, dikutip dari buku “Kumpulan 101 Kultum tentang Islam” karya M. Quraish Shihab (Lentera Hati, 2016) dijelaskan, menurut Imam Syafi’i setidaknya juga akan ada 5 manfaat yang dapat diperoleh, yaitu; mengenyahkan gelisah, meraih kehidupan, ilmu, adab, dan pertemanan.

Di samping itu masih ada banyak pilihan cara memanfaatkan liburan dengan kegiatan yang bermanfaat lainnya, seperti membaca buku, menjalankan hobi semisal melukis, menulis, bermain musik, latihan magang kerja bagi pelajar, dan sebagainya. Bahkan, baik juga digunakan untuk tidur dan beristirahat. Namun tentu jangan sampai lantas berlebihan berhari-hari hanya sekadar tidur dan bermalas-masalan saja. Karena dalam Islam itu dilarang, Rasulullah SAW bersabda, “Tiga hal yang dapat menyebabkan kerasnya hati adalah senang tidur, senang istirahat, dan senang makan.”

Mengisi liburan dengan main gadget untuk games, bermedia sosial, ataupun chating-an dengan teman sebatas hiburan dan tidak berlebih-lebihan hingga meninggalkan kewajiban seperti shalat dan ibadah wajib lainnya juga tidak dilarang. Namun dengan catatan tidak berlebih-lebihan dan hingga membuat lalai untuk melakukan hal yang jauh lebih bermanfaat lainnya, seperti membantu orang tua, anak-anak, dan keluarga, ikut kegiatan sosial, dan lain sebagainya.

Nabi Muhammad SAW bersabda, “Dua nikmat yang banyak manusia tertipu di dalam keduanya, yaitu nikmat sehat dan waktu luang.” (HR. Bukhari, Tirmidzi dan Ibnu Majah). Penting dan harus menjadi perhatian bagi kita semua di hari libur ini, yaitu jangan sampai tertipu dengan waktu libur seakan hanya sekadar menjadi waktu luang untuk bermalas-malasan dan tidak diisi dengan kegiatan yang bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab. []

Tags: hari LiburLiburanSilaturahmiSunah NabiWaktu
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pandemi Covid-19 dan Kebangkrutan Hakiki

Next Post

Gus Baha: Fungsi Istri Bukan Masak, Ngurus Anak atau Rumah

Rochmad Widodo

Rochmad Widodo

Rochmad Widodo adalah Asisten Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an Wal Hadits, Pendidikan Terintegrasi Kader Ulama-Pemimpin Berakhlakul Qur’ani Berwawasan Kebangsaan di Kota Bekasi.

Related Posts

Spiritual Ekologi
Hikmah

Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

2 Februari 2026
Difabel
Disabilitas

Mereka (Difabel) Hanya Ingin “Diterima”

2 Februari 2026
Memperlakukan Anak Perempuan
Hikmah

Rasulullah, Sosok Tumpuan Umat Manusia dalam Memperlakukan Anak Perempuan

14 Oktober 2025
Merawat Kesehatan Mental
Kolom

Merawat Kesehatan Mental Sebagai Amal Kemanusiaan

13 Oktober 2025
Kesehatan Mental
Hikmah

Rasulullah Pun Pernah Down: Sebuah Ibrah untuk Kesehatan Mental

11 Oktober 2025
Kritik Aisyah
Hikmah

Kritik Aisyah dan Kesahihan Hadis Tanpa Sekat Gender

9 Oktober 2025
Next Post
Fungsi Istri

Gus Baha: Fungsi Istri Bukan Masak, Ngurus Anak atau Rumah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal
  • Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja
  • Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah
  • Metode Tafsir Mubadalah
  • Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0