Minggu, 8 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Membaca Buku Siti Musdah Mulia: Muslimah Reformis

KH. Husein Muhammad by KH. Husein Muhammad
5 Maret 2023
in Publik
A A
0
Muslimah Remormis

Muslimah Remormis

1
SHARES
74
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Buku Muslimah Reformis, yang ditulis Dr. Musdah Mulia menyuguhkan fenomena-fenomena sosial perempuan Indonesia dengan beragam isu dan problematikanya. Sebagai seorang perempuan yang cerdas, Musdah, melalui buku itu, berusaha menyingkap realitas-realitas yang berkaitan dengan isu-isu perempuan yang sedikit sekali atau jarang terpikirkan atau dipikirkan banyak kalangan. Ia menatap dengan tajam, mendengar dengan tekun dan merasakan dengan resah wajah-wajah perempuan Indonesia yang muram.

Ruang-ruang sosial, politik, ekonomi dan budaya bahkan di ruang privat perempuan hampir sepenuhnya diisi laki-laki. Gerak perempuan menjadi sempit dan hampir tak bisa bernafas. Boleh jadi tubuh-tubuh perempuan oleh banyak orang dianggap tidak ada, meski data statistik kependudukan di negeri ini memperlihatan begitu besar jumlah mereka. Suara dan pengalaman mereka dianggap sepi dan cenderung dinilai mengada-ada. Ruang-ruang social, politik, ekonomi dan budaya dengan begitu dalam pikiran Musda tampak menunjukkan relasi-relasi yang bias, timpang dan tidak adil. “Posisi perempuan di Indonesia saat ini masih sangat lemah dan terdiskriminasi” tulis Musda, sambil mengutip hasil-hasil penelitian dari banyak pihak. Dan Musda jelas ingin menyatakan dengan lantang: “Suara dan pengalaman perempuan harus didengar, jika ingin negeri ini negeri yang adil”.

Orang-orang di luar Musda dan teman-teman sepemikirannya yang masih sedikit jumlahnya seringkali terjebak pada tradisi-tradisi yang berjalan sedemikian rupa sehingga ketimpangan relasi dan ketertindasan perempuan tidak lagi menjadi sesuatu yang aneh dan mengancam kehidupan. Semuanya dianggap wajar-wajar saja. Lebih jauh tradisi dan kebiasaan-kebiasaan tersebut kemudian seringkali dijadikan pijakan untuk melahirkan kebijakan-kebijakan publik yang berkaitan dengan semua ruang dan dimensi kehidupan tersebut di atas. Maka tak pelak lagi bahwa realitas timpang gender tersebut semakin memperoleh kekuatan untuk tetap berlangsung dan akan semakin menggigit.

Agaknya masih sulit atau bahkan takterpikirkan oleh banyak pikiran orang bahwa sejumlah kenyataan tersebut sejatinya tidak lagi relevan bahkan bertentangan dengan nilai-nilai moral kemanusiaan. Sebagian orang boleh jadi juga tak pernah tersentuh  bahwa hari-hari ini kita adalah hari-hari yang sudah terperangkap oleh dan tak bisa melepaskan diri dari ruang dan waktu modernitas.

Sejarah modernitas telah menggerakkan perempuan ke ruang laki-laki. Intelektualitas, keperkasaan dan profesionalitas tidak lagi menjadi monopoli laki-laki. Rendahnya kesadaran sosial akan hal-hal ini mengakibatkan pula rendah atau lemahnya semangat untuk melakukan proses-proses perubahan kebijakan ke arah penciptaan realitas baru yang lebih baik bagi relasi laki-laki dan perempuan.

Musdah dalam buku ini menyingkap hampir seluruh problem krusial perempuan dan menggugat hampir semua kalangan pengambil kebijakan publik yang merugikan hak-hak mereka. Beberapa di antaranya adalah pendidikan berperspektif perempuan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, kesehatan perempuan, hak politik perempuan, hak ekonomi perempuan, perkawinan, AIDS, trafficking perempuan dan anak dan lain-lain.

Untuk semua isu ini dia tidak hanya bicara panjang lebar, tetapi juga, memperlihatkan data-data dan instrumen-instrumen hukum dan mengungkapkan pengalamannya. Dia tentu saja berharap bahwa pemaparan tentang isu-isu krusial tersebut akan menyentuh kesadaran orang, lalu dipikirkan dan selanjutnya dilakukan proses transformasi sosial dalam arti luas.

Muslimah yang Beranian

Musdah Mulia adalah perempuan intelek sekaligus aktivis. Ia seorang perempuan muslimah yang memiliki basis intelektual Islam yang cukup kuat. Ia membaca sumber-sumber klasik Islam yang dalam masyarakat muslim Indonesia acapkali dijadikan acuan merumuskan kebijakan. Dengan latar belakang Musdah seperti itu, dia mencoba melakukan analisis kritis terhadap sejumlah keputusan yang menggunakan terma-terma agama terhadap isu-isu perempuan di atas pada satu sisi, dan mengarahkan kebijakan-kebijakan publik di seputar isu yang sama dari perspektif agama yang dimilikinya pada sisi yang lain.

Tulisan-tulisan Musdah dalam buku ini memang sarat dengan pikiran-pikiran kritis dan transformatif. Kritik-kritik Musdah paling tajam antara lain diarahkan kepada sejumlah keputusan fatwa Majelis Ulama Indonesia, UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.

Terhadap fatwa MUI, Musdah mempertanyakan dengan nada kritis tentang banyak hal yang sudah dikeluarkannya. Ia kemudian menyimpulkan; fatwa-fatwa MUI tidak sensitif terhadap isu-isu perempuan, (ulama di situ) pada umumnya tidak menganggap penting perempuan terutama dalam konteks kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, (ulama di situ) pada umumnya menilai konsep kesetaraan gender bertentangan dengan ajaran Islam dan (ulama di situ) pada umumnya sangat kental dipengaruhi pandangan yang bias gender dan bias nilai-nilai patriarkhi.(hal.131). Ini betul-betul terasa menohok dan telak.

Dalam bagian lain soal pandangan MUI terhadap aliran Islam lain, Musdah sungguh sangat berani ketika ia mengatakan: “Kebijakan MUI yang tidak menoleransi pandangan Islam aliran lainnya ini sungguh merupakan hambatan serius bagi uapaya-upaya demokrasi dan nilai-nilai pluralisme dalam pembangunan bangsa, terutama bidang agama”.(hal. 133).

Tidak berhenti sampai di sini, Musdah juga melakukan kritik hampir menyeluruh terhadap UU Perkawinan dan KHI. Dia melihat bahwa kedua produk hukum positif dan pedoman hakim peradilan agama ini “mengandung hal-hal yang berseberangan dengan prinsip-prinsip kemaslahatan keadilan demokrasi, hak asasi manusia pluralisme serta keadilan dan kesetaraan gender”. Dan untuk ini dia mempelopori gagasan penyusunan KHI baru yang disebutnya sebagai ”counter legal drafting”.

Isinya merupakan revisi terhadap kedua perangkat hukum tersebut. Lagi-lagi Musdah sungguh perempuan yang berani, manakala “Counter Legal Drafting”  ini kemudian dilaunching di hadapan publik dan dipublikasikan oleh media massa. Hasilnya sudah dapat diduga; reaksi keras muncul di mana-mana dan dari sejumlah tokoh penting dengan nada emosional, mengecam dan mensitigmatisasi bukan hanya terhadap Musdah tetapi juga gerakan feminisme secara umum. Musdah dkk. dianggap telah menyampaikan pikiran-pikiran keagamaan yang sesat dan menyesatkan.

Ketika konon pejabat tinggi negara di Departemen Agama kemudian melarang KHI versi CLD ini, saya segera mengontaknya. Musdah menjawab : “Conter Legal Drafting KHI bukanlah RUU. Itu adalah tawaran yang perlu dibaca dan dianalisis publik. Kita menghadapi realitas yang berubah di mana perempuan masih terdiskriminasi. Ini adalah penemuan ilmiah, hasil kajian. Sejumlah Tesis dan Disertasi juga memperlihatkan kesimpulan yang sama. Soal diterima atau tidak, itu terserah kepada publik dan kepada wakil rakyat di DPR.”

Perebutan pemaknaan

Perdebatan di sekitar pemahaman atau pemaknaan teks merupakan perdebatan yang sangat klasik. Ia muncul sejak awal Islam bahkan sejak  manusia mulai berfikir dan berkebudayaan. Perdebatan itu telah melahirkan sekte-sekte, aliran-aliran pemikiran bahkan ideologi-ideologi. Pada dimensi fiqh, dikenal dua aliran besar, ahl al hadits dan ahl al ra’y. Aliran pertama cenderung lebih tekstualis (harfiah), sementara yang kedua lebih rasionalis.

Ada  pertanyaan-pertanyaan yang selalu disampaikan orang: apakah teks harus diterima menurut arti lahirnya atau bisa ditakwil. Apakah hukum-hukum yang terdapat dalam teks bisa dirasionalkan atau tidak (hal al ahkam mu’allalah bi ‘illah am la). Apakah akal bisa bertentangan dengan wahyu? Bagaimana jika bunyi teks berlawanan dengan logika atau dengan realitas, mana yang harus diprioritaskan?

Pertanyaan-pertanyaan ini selalu saja dijawab dengan pandangan yang beragam. Problem ini juga dikemukakan Musdah dalam buku ini. Adalah menarik bahwa para tokoh mazhab sepakat bahwa pendapat kami benar meski mungkin keliru, sementara pendapat orang lain keliru meski mungkin benar.

Sesungguhnya kedua aliran ini tidak berbeda dalam semangat dan tujuannya. Semua sepakat bahwa hukum-hukum Islam adalah untuk keadilan dan kemaslahatan manusia. Kita menemukan paradigma ini pada semua ahli fiqh Islam. Menegaskan pandangan gurunya Imam al Haramain al Juwaini, Imam al Ghazali dalam al Mustashfa, mengemukakan kemaslahatan sebagai tujuan syari’ah. Ia menjelaskan “kemaslahatan” tersebut dengan apa yang disebutnya sebagai “al ushul al khamsah” prinsip yang lima perlindungan: “hifzh al din, al nafs al ‘aql al nasl dan al mal”. Mereka adalah tokoh Syafi’i- Asy’ari.

Ibnu al Qayyim, tokoh salafi terkemuka pengikut Ahmad bin Hanbal, dengan tegas menyatakan : “syari’ah Islam dibangun di atas landasan kebijaksanaan, kemaslahatan, keadilan dan kerahmatan manusia”. Abu al Wafa Ibn Aqil, juga bermazhab Hambali, menyatakan bahwa “kebijakan publik harus dibangun untuk membawa kemaslahatan manusia dan menjauhkannya dari kerusakan, meskipun tidak dibuat oleh Nabi dan tidak ada wahyu yang turun”.(Baca : Ibnu al Qayyim dalam al Thuruq al Hukmiyah).

Begitu juga Al Syathibi, pengikut aliran Maliki di Andalusia. Tegasnya tidak satupun ulama yang mengingkari prinsip kemaslahatan sebagai tujuan agama (maqashid al Syari’ah).

Jika demikian, maka kita sesungguhnya meyakini bahwa keputusan-keputusan hukum yang dilahirkan para ulama secara berbeda-beda sebagaimana yang terdapat dalam kitab-kitab adalah maslahat. Keputusan-keputusan mereka yang beragam tersebut merupakan pemahaman mereka atas teks-teks al Qur-an maupun hadits Nabi saw. Tidak seorang muslimpun yang ingin menafikan al Qur-an dan Hadits nabi saw. Saya kira adalah menarik untuk mengemukakan pandangan Faruq Abu Zaid dalam bukunya “Al Syari’ah al Islamiyah baina al Muhafizhin wa al Mujaddidin”, bahwa keberagaman interpretasi atas teks-teks keagamaan adalah refleksi sosio-kultural mereka masing-masing”.

Pertanyaannya adalah apakah keputusan-keputusan tersebut masih relevan dengan kemaslahatan kita di Indonesia hari ini?. Saya kira inilah yang dituntut oleh Musdah terhadap semua aturan hukum dan kebijakan publik yang ada dan masih berlaku. Jika keduanya tidak lagi memberikan kemaslahatan dan rasa keadilan bagi manusia  termasuk bagi perempuan apakah ia masih harus dipertahankan?

Apa yang diinginkan Musdah dalam buku “Muslimah Reformis” ini dengan seluruh analisis dan kritiknya saya kira adalah bagaimana kita, bangsa Indonesia, dapat mewujudkan keadilan dan kemaslahatan bagi semua orang di negeri ini. Musdah mengemukakan hal ini sambil mengutip bunyi ayat al Qur-an: “In Uridu illa al Ishlah wa ma Tauwfiqi illa billah “alaihi tawakkaltu wa ilaihi unib” (Aku hanyalah ingin perbaikan, petunjuk hanyalah bagi Allah dan aku pasrahkan kepada-Nya dan kepada Nya aku akan kembali). Ini artinya dia memang perempuan muslim reformis. Dan dia sudah menyampaikan keinginannya.

Perebutan pemaknaan atas teks pada akhirnya harus disudahi melalui mekanisme yang berlaku di negeri ini ; “musyawarah”, diskusi, dialog, dan “ittifaq al ummah”, (jika tidak ingin kita katakan “secara demokratis”), bukan dengan jalan sendiri-sendiri apalagi dengan kekerasan atau “membunuhkarakter” orang. Dan Musdah menawarkan sejumlah metode ini.[]

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kim Ji Young, Born 1982: Ketika Depresi Menghantui Perempuan

Next Post

Alimatul, Komisioner Komnas Perempuan dari Yogyakarta

KH. Husein Muhammad

KH. Husein Muhammad

KH Husein Muhammad adalah kyai yang aktif memperjuangkan keadilan gender dalam perspektif Islam dan salah satu pengasuh PP Dar al Tauhid Arjawinangun Cirebon.

Related Posts

Kebebasan Beragama
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

8 Maret 2026
Perang Iran
Publik

Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

8 Maret 2026
Makna Puasa
Hikmah

Mengilhami Kembali Makna Puasa

8 Maret 2026
Persaudaraan
Pernak-pernik

Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

7 Maret 2026
Nuzulul Quran
Personal

Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

7 Maret 2026
Non-Muslim
Pernak-pernik

Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

7 Maret 2026
Next Post
Alimatul

Alimatul, Komisioner Komnas Perempuan dari Yogyakarta

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama
  • Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran
  • Mengilhami Kembali Makna Puasa
  • Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam
  • Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0