Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Membaca Keterlibatan Perempuan dalam Kasus Terorisme

Fera Rahmatun Nazilah by Fera Rahmatun Nazilah
11 Februari 2023
in Publik
A A
0
Membaca Keterlibatan Perempuan dalam Kasus Terorisme
1
SHARES
58
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Indonesia kembali digoncang serangan teror sejak Januari 2016, padahal sebelumnya aksi terorisme telah absen di bumi pertiwi sejak 2012. Kini berita mengenai terorisme kembali meramaikan media setelah bom bunuh diri diledakkan di Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan Rabu (11/11/2019). Kejadian ini menambah rentetan kasus teror sepanjang tahun 2019. Demikian membaca keterlibatan perempuan dalam kasus terorisme.

Pikiran saya melayang pada peristiwa bom Surabaya Mei 2018 lalu. Sebuah fenomena pengeboman yang “baru” bagi saya, sebab bukan hanya satu orang anggota keluarga saja yang menjadi pelaku pengeboman, melainkan seluruh keluarga. Bukan hanya melibatkan laki-laki, tapi juga perempuan dan anak-anak.

Teror bom keluarga merupakan motif baru di Indonesia, bahkan di dunia. Kini, bukan hanya laki-laki yang berani terlibat langsung dalam aksi bom bunuh diri, tetapi juga perempuan dan anak-anak. Media online Detikcom bahkan mengangkat judul berita “Terorisme Terlaknat 2018: Bom Sekeluarga Mengguncang Surabaya”

Pegeboman itu dilakukan di tiga gereja yang berlokasi di Surabaya, mirisnya pelaku pengeboman di salah satu gereja adalah ibu dengan dua anak perempuannya. Tak pernah terbayangkan di benak saya bagaimana seorang istri yang juga ibu tega mengajak anak-anaknya melakukan bom bunuh diri atas dasar ketaatan seorang istri pada suami.

Keterlibatan perempuan dalam tindak pidana terorisme memang bukan hal yang baru. Umumnya, para perempuan yang terlibat dalam aksi ini merupakan istri-istri para teroris (Leebarty Taskarina, 2018).

Di Indonesia, perempuan pertama yang divonis karena terlibat tindakan terorisme adalah Dian Yulia Novi. Ia bersama suaminya, Muhammad Nur Solikhin merencanakan serangan bom bunuh diri ke istana negara pada Minggu, 11 Desember 2016. Novi berusia 28 tahun saat menerima vonis penjara 7,5 tahun dari majelis hakim.

Dian mengaku melakukan aksinya semata-mata karena ingin mati syahid dalam jihad. Ia pun mengaku tak berafiliasi dengan kelompok manapun. Usai penangkapan Dian, polisi kembali menangkap perempuan lain bernama Ika Puspitasari. Ia berencana meledakkan bom di Bali pada malam tahun baru 2016.

Debby Affianty, pengajar FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyatakan, keterlibatan perempuan dalam tindak terorisme terpola menjadi tiga bentuk yang berbeda peran, pertama, sebagai pengikut dan pendamping setia, kedua, ahli propaganda dan agen perekrutan dan ketiga sebagai fighter/bomber. (Leebarty Taskarina, 2018).

Pada pola pertama, tugas perempuan bukanlah sebagai pemeran utama, melainkan sebagai istri, pendamping setia, dan ibu dari calon-calon teroris. Pada pola kedua, selain menjadi istri dan pendamping setia, perempuan juga dijadikan sebagai penyebar propaganda dan merekrut orang-orang yang tertarik bergabung dalam jaringan ini.

Sedangkan pada pola ketiga, peran perempuan semakin terlihat. Mereka tidak hanya menjadi istri dan penyebar propaganda, melainkan sebagai pelaku utama yang meledakkan bom bunuh diri.  Banyaknya pelaku perempuan dalam aksi terorisme membuat saya menjadi bertanya-tanya, apakah mereka benar pelaku atau sebetulnya korban?

Sebab para istri dalam kejahatan terorisme didominasi hubungan kekerabatan. Mereka secara tidak sadar direkrut ke dalam jaringan terorisme oleh suami, ayah, paman atau kakak mereka. Terlebih apabila mereka selalu disuapi dalil-dalil kewajiban istri mentaati suami.

Selain itu, perempuan juga bisa dimanfaatkan oleh laki-laki untuk melakukan teror karena perempuan jarang dicurigai oleh aparat. Pada umumnya, aparat hukum masih menggunakan logika sosiologis yang beranggapan bahwa mustahil seorang perempuan berani melakukan serangan terorisme.

Apalagi jika perempuan itu membawa anak-anaknya yang masih kecil. Secara logis, kita tentu akan berfikir “Mana mungkin seorang ibu tega membuat anaknya kesakitan?”

Sayangnya, banyak diantara para istri teroris yang tidak menyadari bahwa suaminya tergabung dalam kelompok ekstrimis, bahkan mereka juga tidak menyadari telah ikut ambil bagian dalam kelompok tersebut, apalagi untuk seorang istri yang terikat status kewajiban mentaati suami.

Keterlibatan perempuan dalam dunia terorisme cukup mencengangkan. Sebab perempuan lebih berpotensi menjadi juru damai dan kasih sayang. Mengenai hal ini, ada ungkapan yang sangat saya sukai dari Suhardi Alius, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Dalam buku Perempuan dan Terorisme karya Leebarty Taskarina, ia menulis sebuah sambutan:

“Pada sejatinya, perempuan memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadi juru damai, lebih besar dari potensi yang dimiliki laki-laki, karena fitrah bagi setiap perempuan adalah menyemai dan menjaga kehidupan. Bukan tanpa alasan Tuhan menitipkan rahim dan janin pada diri perempuan; merekalah yang dipercaya Tuhan untuk menjaga kehidupan Karenanya, menjadi teroris tak pernah sesuai dengan kodrat perempuan.”

Demikian penjelasan terkait membaca keterlibatan perempuan dalam kasus terorisme. Semoga bermanfaat.[]

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengenal Kaidah al-Masyaqqah Tajlib al-Taysir pada Praktik Wudlu Perempuan

Next Post

Perempuan: Subjek dan Objek Perilaku Ekstremisme

Fera Rahmatun Nazilah

Fera Rahmatun Nazilah

Related Posts

Mawaddah dan Rahmah
Pernak-pernik

Makna Mawaddah dan Rahmah

12 Februari 2026
Pembangunan
Publik

Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

12 Februari 2026
qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

12 Februari 2026
SDGs
Rekomendasi

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

12 Februari 2026
Perkawinan
Publik

Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

12 Februari 2026
Next Post
Perempuan: Subjek dan Objek Perilaku Ekstremisme

Perempuan: Subjek dan Objek Perilaku Ekstremisme

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0