Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Membaca Ulang Stereotype Perempuan Tidak Boleh Marah pada Lelaki

Suatu nasihat “Perempuan tidak boleh marah pada lelaki” anggapan ini senyatanya mengecilkan hak perempuan dalam berekspresi

Herlina by Herlina
12 November 2021
in Personal
A A
0
Marah

Marah

9
SHARES
442
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sering mendengar cerita para perempuan yang dinasihati seperti ini “Jangan marah-marah sama laki-laki. Perempuan harus bersikap sebagaimana kodratnya, lemah lembut dan mengalah.” Dalam budaya patriarki perempuan memiliki banyak aturan dan tuntutan. Berdasar kepercayaan yang dianut oleh masyarakat, sejak lahir perempuan sudah terikat dengan aturan dari budaya lokal, larangan bersikap ini dan itu. Keadaan ini senyatanya memasung hak berekspresi perempuan sebagai manusia.

Suatu nasihat “Perempuan tidak boleh marah pada lelaki” anggapan ini senyatanya mengecilkan hak perempuan dalam berekspresi. Sifat marah, bahagia, sedih dan lainnya secara kodrat pasti dialami oleh semua manusia tanpa terkecuali. Baik laki-laki ataupun perempuan, mereka adalah manusia yang diciptakan dengan perasaan dan pikiran.

Hak bebas berekspresi pun sering dikaitkan dengan anggapan tidak taat aturan, semuanya harus taat. Namun perlu ditelaah ulang, aturan seperti apakah itu? Benarkah larangan “Marah” layak ditujukan kepada perempuan saja? Lalu mengapa harus perempuan?

Alasan yang sering dipercaya masyarakat penganut patriarki, perempuan tidak boleh marah-marah, perempuan harus bersikap lembut, perempuan harus ini dan itu. Sudah hal lumrah jika manusia (laki-laki dan perempuan) marah disebabkan ketenangan diri, hati, maupun pikiran terusik.

Larangan marah harus juga ditujukan kepada laki-laki, bukan semata hanya kepada perempuan. Menalar jati diri perempuan, dalam perspektif Etin Anwar menjelaskan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki kesetaraan dalam asal usul dan kemanusiaan.

Tuhan menciptakan laki-laki dan perempuan berpasang-pasangan dan saling melengkapi. Tidak ada yang yang lebih superior dibanding lainnya. Kenyataan yang terjadi di masyarakat justru berbeda. Dari dulu hingga saat ini banyak cerita yang menyudutkan perempuan sebagai manusia nomor dua.

Semisal cerita Hawa yang menjadi penyebab diusirnya adam dari surga. Cerita ini sering didengungkan sebagai fakta bahwa perempuan identik dengan manusia yang kurang spiritual, tidak mandiri, bergantung pada lelaki, emosional yang suka merayu dan menggoda, dan lainnya.

Cerita sejarah yang menafsirkan sosok perempuan dengan kelemahan-kelemahannya. Padahal tidak semua perempuan berpotensi sebagaimana penggambaran di atas. Perempuan dan laki-laki pada dasarnya saling bergantung, mereka hidup berdampingan, dan saling menyempurnakan.

Cerita-cerita Sejarah Adam dan Hawa, lagi-lagi berusaha menyampaikan posisi perempuan sebagai manusia nomor dua setelah Adam (laki-laki). Menjawab keadaan tersebut, Muhammad Abduh memberi penafsiran, bahwa laki-laki dan perempuan berasal dari entitas tunggal yaitu nafs.

Perempuan juga Manusia       

Bagaimana perempuan harus bersikap? Dalam lingkungan patriarki perempuan memiliki batasan dalam bersikap bahkan dalam memiliki karakter. Ia harus merepresentasikan dirinya sebagai makhluk yang lembut, tidak pemarah, menjaga lisan dengan baik. Maka pantas saja jika ada stereotype “Perempuan tidak boleh marah pada laki-laki.”

Merujuk pada firman Allah dalam QS. Al-Nisa:1;

“Wahai manusia! Sadarlah akan memelihara kalian, yang telah menciptakan kalian dari entitas hidup yang satu, dan darinya Dia menciptakan pasangannya; da dari keduanya Dia menjadikan laki-laki dan perempuan berkembang biak berlipat ganda. Dan tetaplah sadar akan Allah, yang dengan nama-Nya kalian saling meminta (hak-hak kalian), dan (sadarlah akan) tali hubungan keluarga ini. Sungguh, Allah senantiasa memantau kelian!”

Suatu ayat yang menegaskan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, sebagai makhluk yang memiliki asal-usul yang sama. Mereka setara dan sama-sama merupakan manusia. sikap marah tidak baik dimiliki oleh semua manusia, tidak hanya perempuan saja. Sikap marah dapat memunculkan pertikaian antar sesama. Oleh sebab itu tidak adil jika hanya perempuan yang memiliki batasan berkarakter.

Untuk menjaga hubungan silaturahmi tetap terjalin, maka laki-laki dan perempuan harus saling mengontrol sikap mereka dari menahan amarah. Stereotype yang telah berkembang di masyarakat dengan penuntutan karakter atau bahkan kewajiban yang mengikat atas penjelmaan diri perempuan yang diharapkan oleh lingkungan.

Budaya lokal kadang mendefinisikan sosok perempuan harus bersikap lemah lembut di hadapan lelaki. Namun, bilamana penafsiran tersebut mengatasnamakan kewajiban syariat Islam, maka sesungguhnya Islam merupakan agama yang adil gender. Tidak ada prioritas, semuanya sama-sama umat manusia dengan segala keterbatasannya.

Allah juga memberi perintah dalam QS: Al-Hujurat: 13.

“Hai manusia,sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan, dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi mengenal.”

Ayat tersebut menegaskan bahwa Allah tidak membedakan makhluk ciptaanNya. Laki-laki dan perempuan merupakan manusia ciptaan Tuhan yang harus saling berkontribusi dalam kebaikan. Sebab yang membedakan manusia dihadapan Tuhan adalah amal kebaikannya. []

 

Tags: KesalinganlelakiMarahperempuanStereotype
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hukum Menjamak Shalat Bagi Pengantin Saat Walimatul Ursy

Next Post

Membincang Pemuda, Pancasila, dan Masa Depan Indonesia

Herlina

Herlina

Perempuan asal Sumenep, Madura kelahiran 31 Juli 1993. Alumni UIN Sunan Kalijaga, sekarang aktif di kegiatan sosial Yogya, perempuan pencinta alam, penikmat kopi dan buku. Selain itu tengah belajar berbisnis dan membangun usaha mandiri. Untuk saling tegur sapa, bisa dikunjungi melalui akun media Twitter: @Ellyn_31, IG: @ellynmusthafa, Email= [email protected]

Related Posts

Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Next Post
Ulama

Membincang Pemuda, Pancasila, dan Masa Depan Indonesia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong
  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0