Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Membedah Hakikat Berkeluarga Ala Kyai Mahsun

Dalam mendidik anak, Kyai Mahsun tidak melepaskan kerangka berpikir “bahwa anak adalah titipan Allah, bukan menjadi beban.”

Muhammad Asyrofudin by Muhammad Asyrofudin
23 Juni 2025
in Buku
A A
0
Hakikat Berkeluarga

Hakikat Berkeluarga

31
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Judul Buku:               Buku Saku Keluarga Berkah: Bimbingan Islam Mulai Pranikah Hingga Mendidik Anak sebagai Generasi Bermoral

Penulis:                     KH. Mahsun Muhammad

Jumlah Halaman:     219 Halaman

Penerbit:                     QAF, Jakarta: 2022

ISBN:                         978-623-6219-42-3

Mubadalah.id – Kita tidak bisa menutup mata akan banyaknya fakta yang berlawanan di sekeliling kita. Kita seringkali menyaksikan kejahatan yang bersembunyi di balik teks pengetahuan —termasuk pengetahuan agama. Kita juga seringkali mendengar berita korupsi yang pejabat lakukan dengan latar belakang intelektualitas yang tinggi dan berpendidikan. Dan masih banyak ironi tragedi lainnya yang terjadi di sekeliling kita ini.

Menjadi sebuah paradoks, jika ruang pendidikan, baik formal ataupun non formal –yang seharusnya melahirkan generasi dengan intelektualitas dan moralitas yang tinggi, justru melahirkan perbuatan-perbuatan jahat (baca: korupsi, kekerasan, dan merusak lingkungan). Ruang pendidikan kita, hanya berhasil melahirkan generasi dengan kecerdasaan secara kognitif, namun hampa secara etis.

Di sinilah, hakikat berkeluarga mesti kita hadirkan, untuk mendidik anak sejak dalam pikiran. Sebab, tidak sedikit dari pelaku kejahatan yang lahir dari kehampaan peran keluarga (broken home). Namun, banyak pula yang lahir dari keluarga yang utuh, bahkan mapan secara ekonomi. Hal ini, menyisakan sebuah pertanyaan akan seberapa pentingnya peran keluarga –terutama ayah dan ibu dalam membentuk moral seorang anak?

Dalam persoalan demikian, buku yang ditulis oleh KH. Mahsun Muhammad salah satu adik kandung dari K.H. Husein Muhammad, dengan judul “Keluarga Berkah Bimbingan Islam Mulai Pranikah Hingga Mendidik Anak sebagai Generasi Bermoral” (2022), dapat kita jadikan salah satu bahan refleksi kita dalam menghadapi problematika moral dalam kelindan kehidupan. Terlebih untuk mengimplementasikannya kepada anak-anak bangsa yang kelak menjadi generasi penerus.

Membentuk Intelektualitas dan Moralitas

Menurut Kyai Mahsun, intelektualitas dan moralitas tinggi yang seorang anak miliki bukan sekadar terbentuk sejak ia lahir, tapi jauh sebelum itu. Seperti memperbaiki diri, memilih pasangan dan menjalani hubungan harmonis dalam keluarga, adalah hal yang tidak bisa kita kesampingkan dalam membentuk intelektualitas dan moralitas seorang anak.

Namun proses yang saya sebutkan demikian, tidaklah begitu mudah layaknya membalikkan telapak tangan. Ia perlu berdasarkan dengan hal yang paling fundamental. Yaitu niat yang akan melahirkan sebuah tindakan. Kyai Mahsun menawarkan pendekatan yang tidak lapuk termakan zaman dengan menyuguhkan cara pandang baru dalam menjalani kehidupan berkeluarga dan mendidik anak.

Sebagaimana Thomas Samuel Kuhn, seorang filsuf dan sejarawan Amerika Serikat (1997) yang mengatakan “bahwa kemajuan ilmu pengetahuan hanya dapat terlaksana jika kita mau merubah paradigma lama yang tidak lagi relevan dengan realitas. Perubahan paradigma yang dimaksud bukan sekadar pemikiran, pemahaman dan cara pandang saja. Namun juga termasuk nilai dan perilaku yang disandarkan terhadap cara pandang tertentu” (Keraf, 2014).

Tentu saja, jika kita analogikan apa yang Kyai Mahsun tawarkan dalam buku ini dengan apa yang tersampaikan oleh Kuhn, akan menarik benang merah yang sama. Kyai Mahsun menyajikan paradigma baru dalam menjalani kehidupan berkeluarga dan mendidik anak. Di mana jika kita adopsi, akan mengubah pemahaman, cara pandang, dan akhirnya tindakan manusia. Hal ini sejalan dengan gagasan Kuhn tentang kemajuan ilmu pengetahuan yang menuntut perubahan kerangka berpikir lama.

Sehingga, menikah bukan sekadar memenuhi tuntutan budaya atau kebutuhan biologis semata, tetapi sebagai bentuk pengabdian tulus kita kepada Tuhan yang tidak pernah pupus. Sejalan dengan ini, apa yang telah dikatakan Sabrang Mowo Damar Panuluh, sang Musisi yang ngintelek, bahwa “jika cinta diletakkan pada mata, apa artinya jika kulit sudah menua.” Ini menandakan bahwa fondasi keluarga yang kokoh harus melampaui aspek fisik yang sementara.

Kehidupan Berkeluarga Adalah Amanah Bukan Sebuah Beban

Paradigma atau kerangka berpikir yang ditawarkan dalam buku ini, Kyai Mahsun mengarahkan pembacanya agar menganggap kehidupan berkeluarga adalah amanah, bukan sebuah beban. Kyai Mahsun selalu menyisipkan cara pandang mendekatkan diri kepada Allah. Mulai dari memilih pasangan bagi laki-laki atau perempuan, mendampingi pasangan hidup, menyambut kehadiran anak dan mendidik anak.

Menurutnya, sebuah ikatan keluarga yang terikat dengan niat ibadah maka ia akan senantiasa, tidak lapuk termakan zaman. Di samping itu, ia akan terjamin oleh Allah dari segala aspeknya, termasuk rezeki, keharmonisan dan kebahagiaan di dunia dan di akhirat.

Bagi penulis, pendekatan yang Kyai Mahsun tawarkan dalam buku ini, mencakup dua sisi krusial kehidupan manusia dalam menjalin hidup berkeluarga. Yaitu sisi langit (transendental) yang menjamin kebutuhan hidup berkeluarga, dan sisi bumi yang wajar bagi manusia untuk menginginkan hidup senantiasa dengan kekasihnya.

Begitu pula dalam menyambut dan mendidik anak. Kyai Mahsun memberikan cara pandang yang sama, yakni mendekatkan diri kepada Allah. Menurutnya, rasa senang dan gembira hendaknya nampak dari kedua orang tua dalam menyambut kehadiran anak.

Beliau berpandangan, dengan kelahiran anak, orang tua telah Allah berikan kepercayaan  untuk mengasuh dan mendidiknya. Kedua, dia telah dipandang oleh Allah sebagai orang yang mampu. Ketiga, jika Allah sudah memercayainya dan memandangnya mampu, maka janganlah ragu Allah akan memberikan fasilitas untuk membutuhi kebutuhannya (hlm, 127).

Dalam mendidik anak, Kyai Mahsun tidak melepaskan kerangka berpikir “bahwa anak adalah titipan Allah, bukan menjadi beban.” Sehingga, pendidikan tulus yang orang tua berikan kepada anaknya, menjadi faktor atas perilaku anak dalam hal kebaikan menjadi tulus. Tanpa paksaan dan ancaman yang bisa mengganggu mental.

Mendidik Anak dengan Pola Islami

Kyai Mahsun bukan hanya memberikan kerangka berpikir dalam membangun karakter seorang anak. Melainkan secara praktis beliau menjelaskannya secara rinci dan proporsional. Pada saat balita, setidaknya ada tiga pola pembelajaran yang tersematkan dalam buku ini:

Pertama, pola pembiasaan. Dalam hal ini, anak yang masih menginjak usia balita hendaknya kita biasakan dalam hal kebaikan. Ketika kebaikan menjadi hal yang terbiasa, anak akan merasakan bahwa itu merupakan bagian dari hidupnya, meninggalkannya akan menjadikan anak merasa ganjil.

Kedua, pola keteladanan. Pada usia balita, anak-anak selalu melihat apa yang orangtuanya lakukan, adalah apa yang harus ia lakukan juga. Sehingga memberikan teladan baik kepada anak sedini mungkin adalah bentuk pengajaran moral secara langsung.

Ketiga, pola pemberian. Jika anak melakukan apapun, hendaknya orang tua memberikan feedback terhadap apa yang anaknya lakukan. Jika perbuatan itu baik, berilah apresiasi. Namun, jika kurang tepat, Kyai Mahsun menyarankan untuk memberikan pujian terlebih dahulu, lalu dengan lembut dan konstruktif mengingatkan apa yang seharusnya kita luruskan, menghindari paksaan atau ancaman yang bisa mengganggu mental anak (hlm, 168-182).

Namun, jika seorang anak sudah dapat berpikir kritis, berikan ia dengan pola nasihat dan dialog, dengan begitu anak tidak merasa hampa ketika dirundung masalah. Ia tidak merasa sendirian dalam menjalani hidup, dan ia merasa dirinya berharga untuk belajar dan terus hidup dalam ruang intelektual dengan iringan moralitas yang setara.

Sekiranya, buku ini adalah bentuk jawaban untuk keluarga dalam menghadapi era krisisnya moral. Demikianlah hakikat keluarga, menghidupkan moral sejak dini untuk mendampingi intelektualitas yang anak dapatkan pada saat dewasa kelak. []

 

Tags: Hakikat BerkeluargaKH Mahsun MuhammadparentingRelasiReview Buku
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menyoal Tubuh Perempuan sebagai Fitnah dalam Pemikiran Fikih

Next Post

Stigma Tubuh Perempuan sebagai Sumber Fitnah

Muhammad Asyrofudin

Muhammad Asyrofudin

Mahasiswa universitas Islam negeri Raden Mas Said Surakarta, santri PP Al Musthofa ngeboran sekaligus alumni pondok pesantren Dar Al-Tauhid Arjawinangun-Cirebon.

Related Posts

Puasa dan Ekologi Spiritual
Hikmah

Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

21 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Next Post
Tubuh Perempuan Sumber Fitnah

Stigma Tubuh Perempuan sebagai Sumber Fitnah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam
  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita
  • Rahmatan lil ‘Alamin dalam Paradigma Mubadalah
  • Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0