Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Membincang Ulang Stigma Perempuan sebagai Penyedia Pangan

Pemerintah harus serius dalam melihat krisis pangan ini, bukan hanya karena  kondisi alam saja yang tidak mendukung

Siti Robiah Siti Robiah
9 Maret 2024
in Publik
0
Perempuan penyedia pangan

Perempuan penyedia pangan

790
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id-Melansir dari ekonomi.bisnis.com menurut data Panel Harga Badan Pangan Nasional (Bapanas), harga beras di tingkat pedagang kembali bergerak naik bahkan melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang  pemerintah tetapkan. Yakni Rp13.900-Rp14.800 per kilogram untuk beras premium dan Rp10.900-Rp11.800 per kilogram untuk beras medium.

Harga beras premium naik sebesar 2,73% menjadi Rp16.920 per kilogram. Harga beras premium tertinggi terjadi di Papua Pegunungan sebesar Rp26.000 per kilogram. Sedangkan harga terendah terjadi di Jawa Timur sebesar Rp14.500 per kilogram. Bahkan saat ini harga beras yang tembus di harga 18.000 per kilogram. Lantas apa hubungannya dengan perempuan penyedia pangan?

Menjelang Ramadan saat ini, kekhawatiran dan kegelisahan semakin menjadi, mungkin bagi ekonomi menengah ke atas. Naiknya harga menjelang Ramadan tidak menjadi permasalahan karena memang sudah menjadi rutinan. Akan tetapi bagi ekonomi ke bawah menyambut Ramadan selain disambut suka cita tak dipungkiri ada kekhawatiran  terutama bagi perempuan yang sering dibebankan sebagai penyedia pangan.

Mengapa yang Paling Terkena Dampaknya Perempuan?

Seringkali yang memikirkan harga beras yang mahal, harga cabai yang melonjak tinggi, bawang yang langka adalah tugas perempuan saja. Tentu saja tidak lepas dari budaya masyarakat sendiri yang sudah mengangap ini bagian dari peran domestiknya perempuan  untuk menyediakan makan dan menjamin nutrisi bagi keluarga.

Bahkan bukan hanya penyedia pangan semata, perempuan juga memiliki beban lainnya.  Sejalan dengan pernyataan Alifatul Khairiyah dalam tulisannya di website mubadalah.id bahwa di daerah-daerah tertentu, beras dan perempuan juga dekat dalam persoalan tanggung jawab sosial. Seperti yang kita ketahui, perempuan khususnya perempuan pedesaan memiliki tiga beban (triple burden) seperti ekonomi, sosial, dan domestik.

Memang benar adanya, di daerah saya sendiri di Kuningan beras menjadi simbol pemberian saat acara nikahan atau ketika ada keluarga yang ditinggalkan. Dari sini saja kita  bisa melihat selain persoalan pangan ada tanggung jawab sosial yang sudah melekat pada perempuan karena faktor budaya yang sudah menjadi adat kebiasaan.

Beban Perempuan

Beban sebagai perempuan penyedia pangan datang dari lingkungan keluarga dan lingkaran yang lebih besar di masyarakat.  Dari saat memutuskan menikah, memiliki anak, perempuan sudah  harus menjamin nutrisi bayi dari masa kehamilan, menyusui dan akan seterusnya akan menjadi garda terdepan agar anak terjamin sehatnya.

Oleh karena itu, yang paling terkena dampak atas kenaikan harga adalah perempuan. Atas beban beban itu perempuan mau tidak mau harus  cerdik dan pintar mengelola keuangan.

Lalu bagaimana jika uangnya tidak ada? bagaimana bisa kebutuhan gizi tercukupi, ketika membeli bahan pokok saja sudah memberatkan apalagi membeli lauk makan. Apa masih ada dan tega yang berani menyalahkan perempuan karena masih dianggap tidak piawai dalam mengurus pangan?

Sebab Langkanya Beras

Kenaikan beras saat ini menjadi kenaikan tertinggi dalam sejarah. Mengutip dari laman Kompas.com Badan Pangan Nasional (Bapanas) beralasan bahwa perubahan iklim ekstrem menjadi salah satu penyebab melonjaknya harga beras baru-baru ini. Perubahan iklim ekstrem  adalah El Nino, menyebabkan dampak signifikan pada sektor pangan.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisik (BMKG) menuturkan bahwa  El Nino merupakan kondisi suhu permukaan laut di Samudera Pasifik ekuator bagian timur dan tengah yang lebih panas dari normalnya. Akhirnya, curah hujan di Indonesia berkurang akibat pertumbuhan awan bergeser dari Indonesia ke wilayah Samudra Pasifik bagian tengah.

Dari sisi hidrologi, fenomena ini mendorong munculnya kekeringan yang dapat menyebabkan potensi kemarau panjang karena berkurangnya sumber-sumber air. Akibatnya, terjadi kekeringan di berbagai wilayah di Indonesia.

Peran Pemerintah

Bahkan Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat, 27.000 hektare (ha) lahan pertanian di Indonesia mengalami kekeringan. Angka itu melonjak jika melihat luas kekeringan di musim kemarau tahun 2022, yang hanya 2.700-an ha.

Belum lagi karena faktor bencana alam seperti banjir yang ikut menjadi faktor gagal panen di Indonesia. Berdasarkan data BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), tercatat sebanyak 331 bencana banjir atau sekitar 44% dari total kejadian bencana yang terjadi pada periode Januari hingga Maret 2023. Terdapat 136 Kabupaten dan Kota di 20 Provinsi yang terdampak gagal panen (puso) akibat banjir, dengan total lahan terdampak sekitar 54 ribu hektar.

Kebijakan pemerintah yang masih belum maksimal dalam mengantisipasi kelangkaan beras ini patut kita telaah juga. Karena berdampak pada kuatnya stigma perempuan sebagai penyedia pangan.

Wacana pemerintah dalam mencegah stunting tentu ini akan sulit terrealisasikan jika tidak ada kebijakan segera untuk mengatasi masalah ini. Optimisme pemerintah dalam upaya target penurunan stunting hingga  14 persen di tahun 2024 akan sulit terjadi jika tidak segera teratasi.

Pemerintah harus serius dalam melihat krisis pangan ini, bukan hanya karena  kondisi alam saja yang tidak mendukung.  Pemerintah yang belum tegas  dalam memberikan subsidi pupuk  dan memberikan efek jera pada para tengkulak dan mafia turut menjadi penyebabnya.

Semoga segera menemukan jalan keluar dan menghasilkan kebijakan yang dapat mendukung dan mendorong pemberdayaan dan  kesejahteraan setiap warga negaranya. []

 

Tags: Harga Beraskelangkaan berasKrisis PanganPenyedia Panganperempuan
Siti Robiah

Siti Robiah

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Terkait Posts

Kenikmatan Surga
Hikmah

Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

20 Oktober 2025
Surga Perempuan
Hikmah

Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

20 Oktober 2025
Perempuan Lebih Rendah
Hikmah

Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

19 Oktober 2025
Aksi Demonstrasi
Publik

Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

17 Oktober 2025
Metodologi KUPI
Aktual

Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

17 Oktober 2025
Berbuat Baik Kepada Perempuan
Hikmah

Islam Memerintahkan Laki-Laki untuk Berbuat Baik kepada Perempuan

11 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Metode Mubadalah

    Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf
  • Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital
  • 4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!
  • Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID