Mubadalah.id – Meski sering dipahami sebagai legitimasi sistem patriarki, Surat an-Nisa ayat 34 sebenarnya merekam dinamika sosial yang jauh lebih progresif. Ayat ini lahir di era Nabi di Madinah yang tengah bergerak menuju reformasi keluarga untuk meneguhkan kesetaraan dan keadilan
Bahkan, pandangan formalistik atas ayat ini, sebagaimana umat Islam mainstream ikuti, menyatakan kemutlakan laki-laki sebagai pemegang otoritas tunggal atas perempuan. Pandangan ini segera terbantahkan, karena ayat ini yang jelas sekali meniadakan kemutlakan tersebut.
Aspek “keunggulan” yang menjadi rasio legis atas otoritas kekuasaan dan kepemilikan tidaklah mutlak ada pada semua laki-laki. Al-Qur’an menyebut “sebagian laki-laki atas sebagian yang lain”. Ini menunjukkan pengakuan al-Qur’an atas keunggulan sebagian perempuan atas sebagian laki-laki, dan oleh karena itu, perempuan berhak atas tampuk kekuasaan atas keluarganya.
Selanjutnya, an-Nisa ayat 34 ini juga menginformasikan sebuah realitas sosial Arabia masa itu bahwa laki-laki/suami mempunyai tanggungjawab atas kesejahteraan ekonomi istri dan atau keluarganya.
Ayat ini, di samping menunjukkan bahwa tanggungjawab tersebut hanyalah bersifat fungsional belaka dan tidak bersifat normative. Juga mengandung isyarat bahwa tanggungjawab suami atas kesejahteraan keluarga tersebut hanyalah sebagian saja, meskipun sebagian besar.
Secara Fakta
Sebab secara faktual perempuan istri juga mempunyai peran dan andil dalam hal tersebut. Baik melalui antara lain peran reproduktif, penjagaan, pemeliharaan, pelayanan, pendidikan dan lain-lain. Peran-peran domestik ini tidaklah lebih kecil nilainya jika kita bandingkan dengan peran publiknya suami.
Bahkan fakta sosial saat itu, bahkan pada setiap masa, juga menunjukkan tidak sedikit perempuan yang bekerja dan menanggung beban ekonomi keluarganya. Adalah amat tidak masuk akal jika hasil beragam kerja perempuan tersebut tidak boleh diperhitungkan. Baik ketika mereka masih hidup maupun sesudah mati.
Berdasarkan pemahaman tersebut, saya ingin mengatakan bahwa Islam pada dasarnya bersikap realistis terhadap kondisi perempuan saat itu, yang terdiskriminasi karena sistem sosialnya yang male oriented. Tetapi juga selalu ingin memperbaiki dan membebaskannya.
Akan tetapi, upaya ke arah transformasi tersebut sungguh tidaklah mudah karena akar sistem dan tradisi tersebut masih tertanam sangat kuat. Pernyataan al-Qur’an dalam ayat ini merupakan formula kompromi (al-mantiqah al-musytarakah) maksimal yang dapat dicapai Nabi dari proses dialektika dan negosiasi antara visi Islam dan kebudayaan setempat.
Capaian ini untuk zamannya dan dalam rentang waktu yang amat singkat dari masa kenabian Muhammad, menurut saya merupakan sukses yang sangat besar dan sebuah lompatan yang sangat progresif. []
Sumber: Buku Perempuan, Islam dan Negara karya KH. Husein Muhammad