Senin, 22 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kampanye Inklusivitas

    Inklusivitas di Era Digital: Strategi Baru Kampanye di Media Sosial

    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kampanye Inklusivitas

    Usaha Memahami Strategi Kampanye Inklusivitas: Sebab Niat Baik Saja Tidak Pernah Cukup

    Isu Disabilitas

    Mengapa Isu Disabilitas Perlu Diperjuangkan di Media Sosial?

    Pendidikan Inklusif

    Mewujudkan Pendidikan Inklusif: Dari Kurikulum Seragam Menuju Pembelajaran Berdiferensiasi

    ABK

    Ketika Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) Masih Tersisihkan dari Sekolah

    Sushila Karki

    Sushila Karki, Perempuan yang Dipilih Gen Z Nepal

    Qobiltu Nikaahaa

    Ketika Hidup Berubah dengan Satu Kalimat: Refleksi Qobiltu Nikaahaa

    Difabel dan Kesehatan Mental

    Difabel dan Kesehatan Mental

    Pernikahan Anak

    Mari Akhiri Pernikahan Anak di Lingkungan Kita

    Santri Era Digital

    Santri di Era Digital: Mengapa Dakwah Harus Hadir di Media Sosial?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Waris Perempuan

    Menafsir Ulang Waris Perempuan

    Ekonomi

    Rekonstruksi Hak Milik Ekonomi Perempuan

    Fitnah Perempuan

    Membongkar Mitos Perempuan sebagai Sumber Fitnah

    Pernikahan

    Menjadikan Pernikahan sebagai Ladang Ibadah

    Ekofeminisme Spiritual

    Meneladani Ajaran Cinta Nabi dalam Pelestarian Alam: Perspektif Ekofeminisme Spiritual

    Jilbab

    Seksualitas Perempuan dan Problem Jilbab

    Aurat

    Perbedaan Batasan Aurat Menurut Al-Qur’an

    Konteks Sosial yang

    Batas Aurat Ditentukan oleh Konteks Sosial dan Budaya

    Aurat

    Batas Aurat Perempuan dalam Islam: Ragam Tafsir dan Konteks Sosialnya

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kampanye Inklusivitas

    Inklusivitas di Era Digital: Strategi Baru Kampanye di Media Sosial

    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kampanye Inklusivitas

    Usaha Memahami Strategi Kampanye Inklusivitas: Sebab Niat Baik Saja Tidak Pernah Cukup

    Isu Disabilitas

    Mengapa Isu Disabilitas Perlu Diperjuangkan di Media Sosial?

    Pendidikan Inklusif

    Mewujudkan Pendidikan Inklusif: Dari Kurikulum Seragam Menuju Pembelajaran Berdiferensiasi

    ABK

    Ketika Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) Masih Tersisihkan dari Sekolah

    Sushila Karki

    Sushila Karki, Perempuan yang Dipilih Gen Z Nepal

    Qobiltu Nikaahaa

    Ketika Hidup Berubah dengan Satu Kalimat: Refleksi Qobiltu Nikaahaa

    Difabel dan Kesehatan Mental

    Difabel dan Kesehatan Mental

    Pernikahan Anak

    Mari Akhiri Pernikahan Anak di Lingkungan Kita

    Santri Era Digital

    Santri di Era Digital: Mengapa Dakwah Harus Hadir di Media Sosial?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Waris Perempuan

    Menafsir Ulang Waris Perempuan

    Ekonomi

    Rekonstruksi Hak Milik Ekonomi Perempuan

    Fitnah Perempuan

    Membongkar Mitos Perempuan sebagai Sumber Fitnah

    Pernikahan

    Menjadikan Pernikahan sebagai Ladang Ibadah

    Ekofeminisme Spiritual

    Meneladani Ajaran Cinta Nabi dalam Pelestarian Alam: Perspektif Ekofeminisme Spiritual

    Jilbab

    Seksualitas Perempuan dan Problem Jilbab

    Aurat

    Perbedaan Batasan Aurat Menurut Al-Qur’an

    Konteks Sosial yang

    Batas Aurat Ditentukan oleh Konteks Sosial dan Budaya

    Aurat

    Batas Aurat Perempuan dalam Islam: Ragam Tafsir dan Konteks Sosialnya

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Membongkar Mitos Patriarki dalam Surat an-Nisa 34

Bahkan fakta sosial saat itu, bahkan pada setiap masa, juga menunjukkan tidak sedikit perempuan yang bekerja dan menanggung beban ekonomi keluarganya.

Redaksi Redaksi
22 September 2025
in Uncategorized
0
an-Nisa ayat 34

an-Nisa ayat 34

14
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Meski sering dipahami sebagai legitimasi sistem patriarki, Surat an-Nisa ayat 34 sebenarnya merekam dinamika sosial yang jauh lebih progresif. Ayat ini lahir di era Nabi di Madinah yang tengah bergerak menuju reformasi keluarga untuk meneguhkan kesetaraan dan keadilan

Bahkan, pandangan formalistik atas ayat ini, sebagaimana umat Islam mainstream ikuti, menyatakan kemutlakan laki-laki sebagai pemegang otoritas tunggal atas perempuan. Pandangan ini segera terbantahkan, karena ayat ini yang jelas sekali meniadakan kemutlakan tersebut.

Aspek “keunggulan” yang menjadi rasio legis atas otoritas kekuasaan dan kepemilikan tidaklah mutlak ada pada semua laki-laki. Al-Qur’an menyebut “sebagian laki-laki atas sebagian yang lain”. Ini menunjukkan pengakuan al-Qur’an atas keunggulan sebagian perempuan atas sebagian laki-laki, dan oleh karena itu, perempuan berhak atas tampuk kekuasaan atas keluarganya.

Selanjutnya, an-Nisa ayat 34 ini juga menginformasikan sebuah realitas sosial Arabia masa itu bahwa laki-laki/suami mempunyai tanggungjawab atas kesejahteraan ekonomi istri dan atau keluarganya.

Ayat ini, di samping menunjukkan bahwa tanggungjawab tersebut hanyalah bersifat fungsional belaka dan tidak bersifat normative. Juga mengandung isyarat bahwa tanggungjawab suami atas kesejahteraan keluarga tersebut hanyalah sebagian saja, meskipun sebagian besar.

Secara Fakta

Sebab secara faktual perempuan istri juga mempunyai peran dan andil dalam hal tersebut. Baik melalui antara lain peran reproduktif, penjagaan, pemeliharaan, pelayanan, pendidikan dan lain-lain. Peran-peran domestik ini tidaklah lebih kecil nilainya jika kita bandingkan dengan peran publiknya suami.

Bahkan fakta sosial saat itu, bahkan pada setiap masa, juga menunjukkan tidak sedikit perempuan yang bekerja dan menanggung beban ekonomi keluarganya. Adalah amat tidak masuk akal jika hasil beragam kerja perempuan tersebut tidak boleh diperhitungkan. Baik ketika mereka masih hidup maupun sesudah mati.

Berdasarkan pemahaman tersebut, saya ingin mengatakan bahwa Islam pada dasarnya bersikap realistis terhadap kondisi perempuan saat itu, yang terdiskriminasi karena sistem sosialnya yang male oriented. Tetapi juga selalu ingin memperbaiki dan membebaskannya.

Akan tetapi, upaya ke arah transformasi tersebut sungguh tidaklah mudah karena akar sistem dan tradisi tersebut masih tertanam sangat kuat. Pernyataan al-Qur’an dalam ayat ini merupakan formula kompromi (al-mantiqah al-musytarakah) maksimal yang dapat dicapai Nabi dari proses dialektika dan negosiasi antara visi Islam dan kebudayaan setempat.

Capaian ini untuk zamannya dan dalam rentang waktu yang amat singkat dari masa kenabian Muhammad, menurut saya merupakan sukses yang sangat besar dan sebuah lompatan yang sangat progresif. []

Sumber: Buku Perempuan, Islam dan Negara karya KH. Husein Muhammad

Tags: an-Nisa ayat 34MembongkarmitosPatriaki
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Fitnah Perempuan
Hikmah

Membongkar Mitos Perempuan sebagai Sumber Fitnah

21 September 2025
Love Untangled
Film

Love Untangled: Haruskah Menjadi Cantik untuk Dicintai?

6 September 2025
Menjadi Perempuan Adalah Cobaan
Personal

“Menjadi Perempuan Adalah Cobaan” Ini Jelas Sesat Logika!

28 Agustus 2025
Film The Substance
Film

Film The Substance: Saat Tubuh Perempuan Bukan Lagi Komoditas Visual

27 Agustus 2025
Tidak Good Looking
Personal

Merana Tidak Diperlakukan Baik Karena Tidak Good Looking itu Pilihan, Tapi Menjadi Mandiri Itu Sebuah Keharusan

8 Agustus 2025
Tauhid
Hikmah

Tauhid: Kunci Membongkar Ketimpangan Gender dalam Islam

11 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Living Together

    Jangan Pernah Normalisasi Living Together

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Film Andai Ibu Tidak Menikah Dengan Ayah; Pilihan Ibu dan Luka Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekonstruksi Hak Milik Ekonomi Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Pendidikan Inklusif: Dari Kurikulum Seragam Menuju Pembelajaran Berdiferensiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membongkar Mitos Perempuan sebagai Sumber Fitnah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menafsir Ulang Waris Perempuan
  • Usaha Memahami Strategi Kampanye Inklusivitas: Sebab Niat Baik Saja Tidak Pernah Cukup
  • Membongkar Mitos Patriarki dalam Surat an-Nisa 34
  • Mengapa Isu Disabilitas Perlu Diperjuangkan di Media Sosial?
  • Rekonstruksi Hak Milik Ekonomi Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID