Sabtu, 22 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Meminimalisir Diskriminasi Dalam Penyelesaian Sengketa Hak Asuh Anak

Selain tingginya angka perceraian, yang juga marak terjadi adalah penyelesaian sengketa hak asuh anak yang diskriminatif

Misbahul Huda Misbahul Huda
12 Oktober 2023
in Keluarga
0
Hak Asuh Anak

Hak Asuh Anak

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa bulan yang lalu saya menjadi penguji skripsi seorang mahasiswi STAI Al-Hikmah 2 Brebes. Skripsinya menarik. Salah satu data penelitian yang ia temukan misalnya. Dari 24 pasangan yang bercerai di tiga Desa di Kecamatan Sirampog Brebes, hanya dua pasangan yang sesekali memberikan nafkah kepada anaknya.

Mengapa hal demikian bisa terjadi? tentu salah satunya karena  putusan hakim tidak mencantumkan klausul kewajiban mantan suami tentang nafkah anak pasca cerai. Putusan semacam ini diskriminatif karena mengakibatkan kerugian bagi istri. Istri harus menanggung sepenuhnya biaya pendidikan anak dan kebutuhan hidup lainnya, sementara suami tidak.

Berdasar data Laporan Statistik Indonesia, tercatat sebanyak 516.334 perkara perceraian terjadi di Indonesia pada tahun 2022. Terjadi peningkatan sebanyak 15,31% dari tahun sebelumnya, di mana pada tahun 2021 terdapat 447.743 kasus perceraian. Bahkan, jumlah perceraian di Indonesia pada tahun 2022 mencapai puncak tertinggi dalam enam tahun terakhir.

Tetapi selain tingginya angka perceraian, yang juga marak terjadi adalah penyelesaian sengketa hak asuh anak yang diskriminatif. Karena itu, usaha untuk menghilangkan praktik penyelesaian sengketa hak asuh anak yang diskriminatif, atau setidaknya meminimalisir praktik diskriminatif menjadi penting juga.

Pentingnya Memahami Substansi Hukum

Agar tidak diskriminatif, maka dalam memutus perkara perceraian, penting bagi penegak hukum (hakim dan pengacara) untuk mempertimbangkan dengan cermat substansi hukum perkawinan (legal substancy) yang terkait dengan hak dan kewajiban pasca cerai. Substansi hukum mencakup materi hukum yang ada dalam undang-undang seputar perkawinan.

Penegak hukum idealnya memahami dan mempertimbangkan substansi hukum terkait hak anak pasca cerai terutama Pasal 41 huruf (a dan b) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 24 ayat 2 PP No 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 Tahun 1974. Dan Pasal 78 UU No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Selain itu, Pasal 156 KHI Inpres No. 1 Tahun 1991. Dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penegakan Hukum terhadap Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Berbeda dengan Indonesia, beberapa negara muslim misalnya mengatur masalah hak asuh anak secara terperinci. Dan memberikan penjelasan  mengenai orang tua siapa (ayah atau ibu) yang lebih berhak mendapat hak asuh.

Hukum Indonesia mengaturnya dengan terlalu ringkas dan umum, sehingga meninggalkan kelonggaran besar untuk interpretasi yudisial dan pengenaan seleksi subyektif dari doktrin hukum Islam klasik. Sehingga pada banyak kasus perempuan lebih sering dirugikan.

Maka mempertimbangkan Maqasid ash-Syariah adalah juga sebuah keniscayaan. Salah satu Maqasid ash-Syariah perceraian misalnya untuk mencegah terjadinya mafsadat yang lebih besar. Bertujuan untuk melindungi hak-hak suami dan istri.

Juga mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak (Hifdz an-Nasl), dalam arti hak asuh anak akan jatuh kepada siapa, sangat tergantung apakah itu merupakan keputusan terbaik bagi anak atau tidak.

Pertimbangan Kemampuan Finansial Suami Istri

Memeriksa pendidikan, pekerjaan, dan kemampuan finansial suami dan istri juga membantu hakim dalam membuat keputusan yang lebih adil berdasarkan fakta dan data yang relevan. Pemeriksaan tersebut juga memiliki dampak yang signifikan terhadap pertimbangan nafkah, dan hak-hak lainnya.

Pemeriksaan ini membantu memastikan adanya keadilan, kesetaraan, dan perlindungan terhadap hak-hak istri. Dalam Islam, suami memiliki tanggung jawab memberikan nafkah kepada istri dan keluarganya. Oleh karena itu, pemeriksaan ini juga mengakui pentingnya tanggung jawab suami dalam memberikan nafkah kepada istri dan anaknya setelah perceraian.

Euis Nurlaelawati (2016) dalam “The Legal Fate of Indonesian Muslim Women in Court Divorce and Child Custody” mengungkap, bahwa banyak putusan mengenai hak asuh anak dari pengadilan yang seringkali tidak dieksekusi, karena ketiadaan kekuatan finansial istri atau persuasif yang lebih besar dari pihak suami.

Salah satu jalan keluarnya kemudian pihak istri mengajukan eksekusi kepada pengadilan. Tetapi kemudian pengadilan juga mengatakan bahwa sulit untuk mengeksekusi putusan, karena anak tidak seperti barang yang bisa diambil begitu saja secara paksa.

Pengasuhan anak adalah hal penting dalam kasus perceraian. Kemampuan keuangan suami dan istri dapat mempengaruhi keputusan mengenai siapa pemegang hak asuh anak. Demi kepentingan terbaik bagi anak, hakim perlu memutuskan pengasuhan anak berdasar kondisi keuangan suami dan istri, terutama ketika suami adalah pencari nafkah utama.

Bahasa yang Ramah Gender dan Ramah Anak

Semua pihak yang terlibat dalam persidangan sebaiknya menggunakan bahasa yang ramah gender dan ramah anak. Hakim tidak boleh memberikan stereotip gender tertentu, serta menghindari pernyataan yang merendahkan atau mempersempit peran seseorang berdasarkan jenis kelamin.

Saat anak-anak terlibat dalam proses peradilan, baik sebagai saksi, korban, atau pihak terlibat. Penting juga untuk menghadirkan lingkungan yang aman dan mendukung. Hakim dapat menunjukkan perhatian, empati, dan sensitivitas terhadap perasaan anak. Tidak boleh ada tekanan dan intimidasi pada anak yang dapat mempengaruhi kejujuran atau kebenaran kesaksian mereka untuk menghindari viktimisasi atau reviktimisasi.

Menggunakan bahasa yang ramah gender dan ramah anak merupakan komitmen untuk menciptakan lingkungan peradilan yang setara dan manusiawi. Bahasa memiliki kekuatan untuk membentuk persepsi dan pengalaman individu dalam proses hukum.

Perspektif gender hakim dapat mempengaruhi pemilihan bahasa yang bisa menjadi diskriminatif atau adil tanpa memandang jenis kelamin atau usia, akan merasa dihormati, didengarkan, dan diperlakukan dengan adil.

Penetapan Hak Asuh Anak Tanpa Diskriminasi

Ada banyak solusi untuk menyelesaikan perebutan hak asuh anak, seperti melalui arbitrasi, mediasi, atau bahkan konsiliasi. Penyelesaian sengketa hak asuh anak lewat pengadilan bukan satu-satunya solusi. Pergi ke pengadilan untuk memperebutkan hak asuh anak dapat secara terpaksa dilakukan jika semua solusi telah ditempuh namun ternyata tidak menyelesaikan sengketa.

Maka dalam hal ini, melibatkan banyak pendekatan solusi di luar hukum adalah keniscayaan. Tidak melulu menggunakan pendekatan hukum dengan menyelesaikan sengketa lewat pengadilan. Dengan hanya menempuh solusi lewat pengadilan, alih-alih tujuan semula adalah mencegah kemafsadatan yang lebih besar, melindungi hak suami istri, dan kepentingan terbaik untuk anak. Yang terjadi justru masalah menjadi besar dan berlarut-larut.

Tetapi ketika penyelesaian sengketa hak asuh benar-benar hanya dapat diselesaikan lewat pengadilan. Maka semua pihak, terutama penegak hukum, harus memastikan agar penyelesaian sengketa terjadi tanpa ada diskriminasi.

Salah satunya dengan mempertimbangkan aspek keadilan (dengan memahami substansi hukum), sensitivitas atau kesetaraan gender (melalui perspektif dan bahasa yang ramah gender), perlindungan dalam proses hukum (dalam bentuk pertimbangan terhadap kondisi keuangan suami istri), dan kepentingan terbaik bagi anak. []

 

Tags: Hak anakHak asuh anakkeluargapengasuhanperceraianperkawinan
Misbahul Huda

Misbahul Huda

Misbahul Huda, Dosen STAI Al Hikmah 2 Brebes

Terkait Posts

Sunat Perempuan
Aktual

Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

20 November 2025
Perkawinan Katolik
Personal

Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

18 November 2025
Al-Ummu Madrasatul Ula
Keluarga

Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

17 November 2025
Ujung Sajadah
Rekomendasi

Tangis di Ujung Sajadah

16 November 2025
10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

16 November 2025
Merayakan Hari Ayah
Keluarga

Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

13 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam
  • Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa
  • Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga
  • Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan
  • Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID