Rabu, 25 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Menakar Mubadalah Sebagai Solusi Atas Fenomena Fatherless Di Indonesia

Melalui kacamata mubadalah, keluarga menjadi tanggung jawab bersama dalam pendidikan dan pengasuhan anak

Naylul Izzah Walkaromah by Naylul Izzah Walkaromah
25 April 2024
in Keluarga
A A
0
Fenomena Fatherless

Fenomena Fatherless

18
SHARES
905
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Fenomena Fatherless merupakan sebuah kondisi di mana seorang anak merasakan kekurangan peran dan figur ayah dalam hidupnya. Indonesia menempati peringkat ketiga sebagai fatherless country. Hal ini mengindikasikan minimnya peran seorang ayah baik dalam pengasuhan dan pendidikan anak. Kurangnya figur seorang ayah dalam kehidupan anak dapat memberikan efek riskan serta mempengaruhi kondisi psikis dan psikologis dalam perkembangan anak.

Fenomena fatherless tersebut berdasarkan stigma dan budaya patriarki yang telah mengakar di masyarakat hingga saat ini. Pemahaman keliru yang telah melembaga adalah di mana seorang ayah hanya dianggap berkewajiban dan berperan untuk mencari nafkah, sedangkan pola asuh anak dan berbagai urusan domestik hanya dibebankan kepada ibu.

Melalui riset yang saya lakukan, adapun dampak dari minimnya peran dan figur ayah dapat mengakibatkan permasalhan psikologis anak, memiliki self-esteem yang rendah, memiliki masalah emosional, bermasalah dalam menjalin hubungan sosial, mudah cemas, kenakalan remaja, prestasi akademik menurun, gangguan kejiwaan, penyimpangan seksual dan lainnya.

Mengenal Teori Kesalingan

Berdasarkan paparan di atas, maka diperlukan teori atau pendekatan yang solutif dengan tujuan memberantas angka fatherless di Indonesia. Teori Mubadalah merupakan suatu pendekatan yang dirasa relevan dengan konteks ini.

Teori Mubadalah atau disebut teori kesalingan merupakan teori yang menyatakan bahwa relasi dalam sebuah keluarga antara suami istri idealnya dibangun dengan rasa saling berperan aktif, saling menyayangi, saling mendukung, saling menghargai, saling menutupi kekurangan.

Salah satu tujuan dari teori ini ialah untuk membangun relasi antara suami-istri sebagai figur ayah dan ibu yang ideal. Tanpa saling mendominasi satu sama lain dengan cara memiliki pemahaman terhadap teori kesalingan (mubadalah) agar tercapai kemaslahatan bersama.

Bagi masing-masing ayah dan ibu memperlukan pemahaman yang baik terhadap teori mubadalah. Dengan tujuan agar dapat saling bersinergi dalam hal pengasuhan dan mendidik anak secara optimal.

Dalam mencanangkan konsep mubadalah, Faqihuddin Abdul Kodir menyajikan relasi antar dua pihak sebagai mitra yang sejajar. Substansi dalam teori mubadalah merefleksikan prinsip Islam yang mengarah kepada nilai kesalingan, kerjasama, kebersamaan demi tercapainya konsep rumah tangga yang ideal.

Berlandaskan teori ini, seorang suami atau ayah dapat berperan dan turut serta dalam melaksanakan kegiatan domestik. Di antaranya; mengasuh anak, mengatur pola asuh dan pendidikan bagi anak, membangun interaksi, menjalin komunikasi yang baik dan efektif dengan anak. Dengan menerapkan dan menjalin pendekatan kepada anak, maka sang anak tidak lagi merasakan fenomena fatherless dalam hidupnya.

Melalui kacamata mubadalah, keluarga menjadi tanggung jawab bersama dalam pendidikan dan pengasuhan anak. Kedua orangtua saling berpartisipasi aktif, berbagi peran, saling menguatkan, dan menumbuhkan rasa kepedulian dalam mensukseskan pengasuhan tersebut.

Potret Figur Ayah Ideal Dalam AL-Quran

Merujuk kepada ajaran dan nilai moral dalam al-Quran, potret peran serta figur seorang ayah yang ideal termuat melalui beberapa ayat berikut. Di antaranya Q.S. Luqman 13, Q.S. Luqman 16-19, Q.S. At Tahriim 6, Q.S. Huud 42, Q.S. Yusuf 5, Q.S. Al Baqarah 132, Q.S. Ash Shaaffaat 102, Q.S. Ibrahim 35 dan 40, Q.S. Al Ahzab 59, Q.S. An Nisaa’ 34. Dengan rujukan terhadap ayat-ayat tersebut, seorang ayah dapat menggunakannya sebagai landasan normatif dalam membangun relasi ayah kepada anak.

Apabila seorang ibu dan ayah dapat mengimplementasikan konsep mubadalah dalam rumah tangga maka akan tercipta kemaslahatan bersama tanpa. Yakni tanpa adanya hegemoni dan subordinasi dari salah satu pihak. Prinsip kesalingan dalam teori mubadalah yang kemudian diterapkan dalam kehidupan berumah tangga merupakan pilihan yang tepat dan signifikan.

Teori tersebut mengajarkan terkait kemitraan dan kerjasama antara laki-laki maupun perempuan. Terutama dalam membangun relasi kehidupan yang adil, harmonis, sejahtera dan ideal. Melalui argumen yang telah saya rincikan di atas, maka teori mubadalah merupakan hal yang relevan dalam menekan fenomena fatherless di Indonesia. []

 

 

Tags: FatherlessFenomena FatherlessFenomena Fatherless CountryGagasan MubadalahKonsep Mubadalah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Merespon Perbedaan Hari Raya Idulfitri dengan Bijak dan Santai

Next Post

Benarkah Agama Membolehkan Perkawinan Anak?  

Naylul Izzah Walkaromah

Naylul Izzah Walkaromah

Mahasiswa Magister Studi Islam UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Related Posts

Gerakan Ayah Ambil Rapor
Keluarga

Pro Kontra: Gerakan Ayah Ambil Rapor, Solusi atau Retorika?

19 Desember 2025
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Menyandingkan Konsep Mubadalah dan Disabilitas: Praktik Islam yang Rahmah Bagi Semua

2 Februari 2026
Film Sore
Film

Refleksi Difabel dalam Narasi Film Sore: Istri dari Masa Depan

22 Juli 2025
Cuti Paternitas
Keluarga

Mengapa Cuti Paternitas Penting?

27 Februari 2025
Fatherless
Publik

Dampak Fatherless kepada Anak Perempuan

18 Januari 2025
Keadilan Gender dari Rumah
Personal

Menilik Keadilan Gender dari Rumah Sendiri

9 November 2024
Next Post
Perkawinan Anak

Benarkah Agama Membolehkan Perkawinan Anak?  

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan
  • Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia
  • Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki
  • Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas
  • Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0