Selasa, 10 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Menampakkan Zinah pada Perempuan Non Muslim?

Dalam konteks dunia global seperti sekarang yang bersatu padu, maka pergaulan antara perempuan muslim dan non muslim tak bisa terhindarkan

Moh Soleh Shofier by Moh Soleh Shofier
4 Januari 2024
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Zinah Perempuan Non Muslim

Zinah Perempuan Non Muslim

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bagi sebagian orang tak pernah terpikirkan. Kalau perempuan muslimah menampakkan zinah (dengan ragam interpretasinya) kepada perempuan non muslim. Kategorinya bisa tidak sejalan dengan Alquran atau bahkan menentangnya.

Menurut sebagian, penafsiran zinah dimaknai bahwa anggota badan yang selain wajah dan telapak tangan. Sementara Hanafiyah menambahkan kedua kaki, selain wajah dan telapak tangan. Adapun sebagian yang lain berpendapat bahwa zinah adalah anggota badan yang tak terlihat ketika bekerja (mihnah).

Tapi bagi segelintir orang termasuk saya yang terbiasa mengulang-ulang ayat Alquran tak terhindarkan memikirkannya yang termaktub dalam surah Al-Nur ayat ke 29-31.

Ayat yang menjelaskan bagaimana laki-laki harus bersikap untuk menundukkan kepala atau matanya. Katika ada perempuan yang bukan mahramnya lewat, yang menurut Dr Faqihuddin dan Dr Nur Rofi’ah, tidak hanya menjaga mata secara harfiyah. Lebih dari itu, juga perspektif atau cara pandangnya.

Konsep Mubadalah dalam menafsirkan Ayat Al-Nur

Bagaimanapun kita akui dalam ayat tersebut Tuhan mentasrih laki-laki dan perempuan. Namun tak bisa dimungkiri, Tuhan merinci lebih detail mengenai perempuan. Tidak hanya menjaga pandangan dan alat vitalnya, tetapi tidak boleh menampakkan zinah kepada sembarang orang.

Itu artinya semakin detail penjelasan ayat Alquran, maka semakin sempit pergerakan perempuan. Tegasnya, aturan normatif dalam persoalan menutup aurat dan menjaga pandangan, perempuan lebih rumit ketimbang laki-laki. Walaupun bisa saja dibantah bahwa aturan perempuan dalam ayat tersebut juga berlaku sebaliknya kepada laki-laki sebagai konsep mubadalah yang digagas Kang Faqih.

Terlepas dari itu, yang membuat saya gelisah; bagaimana nasib perempuan-perempuan muslimah yang bergaul dengan perempuan non-muslim, bahkan hidup sekamar dalam kos dan kontrakan kuliah atau kerja dan lain-lain. Yang secara itthirar tak bisa atau sulit menutupi zinah nya.

Apakah kondisi demikian membuat sikap mereka yaitu menampakkan zinah kepada non muslim tak sejalan dengan Alquran?

ﵟوَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ ءَابَآئِهِنَّ أَوۡ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآئِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوۡ نِسَآئِهِنَّ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيۡرِ أُوْلِي ٱلۡإِرۡبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفۡلِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يَظۡهَرُواْ عَلَىٰ عَوۡرَٰتِ ٱلنِّسَآءِۖ ﵞ [النور: 31]

Sekilas Pemahaman dan Interpretasi Ayat

Dalam ayat tersebut Tuhan mengabsen beberapa orang yang mana perempuan (muslimah) boleh menampakkan zinah nya. Pertama, suami (pasangan). Kedua, ayah. Ketiga, mertua. Keempat, anak. Kelima, anak suami (anak tiri). Keenam, saudara. Ketujuh, ponakan dari saudara laki-laki. Delapan, ponakan dari saudari. Sembilan, perempuan mereka. Sepuluh, seorang (budak-budak) yang dimiliki. Sebelas, pelayan laki-laki yang ikut dan tak punya keinginan pada perempuan. Dua belas, anak kecil yang tidak ngerti aurat perempuan.

Dalam penggalan ayat tersebut saya termenung ketika sampai pada أَوۡ نِسَآئِهِنَّ. Secara spontan, saya memahami bahwa mantuq (tersurat/eksplisit) penggalan ayat itu membolehkan perempuan muslim menampakkan zinahnya kepada sesama muslimah. Karena kendatipun Nisa>’ secara leksikal bermakna perempuan yang mencakup perempuan muslim dan non muslim.

Hanya saja dalam ayat itu disandingkan dengan kata ganti (dlamir) yang kembali kepada perempuan muslimat. Menurut kaidah usul, marji’ dlamir ila ba’di yu Khassisu (kata ganti yang kembalinya pada sebagian referensi itu membuat maknanya spesifik). Maka bisa dipahami bahwa ayat itu hanya membolehkan menampakkan zinah kepada perempuan yang sesama muslim.

Mafhumnya (tersiratnya/implisitnya) perempuan muslim tidak boleh menampakkan zinahnya kepada perempuan non muslim, sebagaimana tidak boleh menampakkan kepada lelaki yang tak punya hubungan zaujiyat dan mahram.

Relevansi antara Zaman Dulu dan Sekarang

Saya pun gelisah sendiri memikirkannya – perempuan muslim yang bergaul dengan perempuan non-muslim, bahkan hidup sekamar dalam kos dan kontrakan kuliah atau kerja dan lain-lain. Yang secara itthirar tak bisa atau sulit menutupi zinah nya – Padahal belum tentu mereka memikirkannya.

Dalam konteks zaman dulu, saat teritorial negara masih negara Islam dan Harbi. Ketentuan demikian masih relevan dan tak kesulitan menerapkannya sebagaimana masyhur diriwayatkan bahwa Amirul Mukminin Sayyidina Umar merealisasikannya.

«وقد كتب سيدنا عمر بنُ الخطاب رضي الله عنه إِلى أبي عبيدة بن الجراح رضي الله عنه، وهو بالشام يأمره: أن ينهى المسلمات عن ذلك، والله أعلم »

“Sungguh Sayyidina Umar mengirim surat kepada Abu Ubaidah bin Jarrah sebagai gubernur di Syam untuk melarang perempuan muslim masuk jeding bersama perempuan non muslim” (Fatawa Al-Nawawi, 181).

Namun dalam konteks dunia global seperti sekarang yang bersatu padu, maka pergaulan antara perempuan muslim dan non muslim tak bisa terhindarkan. Oleh karena itu, kegelisahan saya tak mencukupkan terhadap pemahaman spontanitas tersebut.

Sehingga memantik saya untuk cross check dalam kitab-kitab produk (fikih) yang ternyata pendapat yang kuat tidak membolehkan perempuan muslim menampakkan zinahnya kepada perempuan non muslimah.

Selain berlandasan ayat di atas, juga karena berlandasan riwayat Umar, dan juga ada kemungkinan perempuan non muslim itu menceritakan kepada lelaki non muslim. Sebagaimana Imam Al-Syarbini menyebutkan dalam kitab Mughni Al-Muhtaj [4/213].

Pendapat Imam Al-Ghazali dan Ibnu al-Qusyairi

Namun demikian, Imam Al-Ghazali dan Ibnu al-Qusyairi membolehkannya karena tidak memandang terhadap perbedaan agamanya, justru memandang kesamaan jenisnya. Yaitu sama-sama perempuan sehingga sama dengan laki-laki muslim dan non-muslim.

Rupanya Imam Al-Ghazali memiliki pandangan Mubadalah. Di mana beliau memberlakukan hukum pergaulan muslim dan non-muslim kepada pergaulan (menampakkan zinah) perempuan muslim dan perempuan muslimah dengan titik temu sama-sama jenis. Sehingga menurut pendapat ini, perempuan yang menampakkan zinah kepada perempuan non muslim tidak menentang (zahir) nya Alquran.

«والثاني: أنها كالمسلمة؛ لأن الجنس واحد فكانتا كالرجلين المسلم والذمي، وصححه الغزالي، وقال ابن القشيري إنه القياس،

“Pendapat kedua, perempuan non muslim sama dengan perempuan muslim. Karena satu jenis (sesama perempuan) sehingga keduanya sama dengan kedua laki-laki: muslim dan non muslim. Pendapat ini menurut Imam Al-Ghazali sahih. Dan Ibnu Al-Qusyairi berpendapat bahwa ini merupakan qiyas” (Najm Al-Wahhaj Fi Syarhi Al-Minhaj, 7/29).

«والثاني: يحل كالمسلمة؛ لاتحاد الجنس كالرجال؛ فإنهم لم يفرقوا فيهم بين نظر المسلم إلى الذمي، ونظر الذمي إليه»

“Menurut pendapat yang kedua, halal menampakkan zinah pada perempuan non muslimah, sebagaimana perempuan muslimah karena satu jenis (kelamin) sebagaimana laki-laki. Di mana ulama tidak membeda-bedakan dalam kasus laki-laki antara melihatnya muslim pada non muslim atau sebaliknya”. (Bidayah Al-Muhtaj Fi Syar Al-Minhaj, 3/19).

Pendapat yang Relevan dengan Konteks Zaman

Selain logika mubadalah, juga karena ada riwayat sebagaimana Imam Bukhari dan Muslim menuliskan dalam kitabnya (Najm Al-Wahhaj Syarah Al-Minhaj).

عن عائشة رضي الله عنها: أن يهودية جاءت تسألها فقالت: أعاذك الله من عذاب القبر، فأخبرت عائشة رضي الله عنها بذلك النبي صلى الله عليه وسلم فلم ينكر عليها»

“Dari Siti Aisyah, bahwa perempuan Yahudi datang menemui dan bertanya pada siti Aisyah. Lalu Siti Aisyah berkata, astaga naga semoga kau terlindungi dari azab kubur (karena perempuan Yahudi itu melihat zinahnya siti Aisyah). Lalu Siti Aisyah menginfokan kepada Nabi kejadian tersebut, dan Nabi tidak mengingkarinya”.

Maka tak heran Syekh Alusi sebagaimana mengutip Imam Al-Razi mengunggulkan pendapat yang membolehkan. Dalam konteks zaman sekarang pendapat kedua tersebut yang lebih sesuai dengan kehidupan sekarang. Karena sulit sekali perempuan muslim tidak bergaul dengan perempuan non muslim.

«وقال الإمام الرازي: المذهب أنها كالمسلمة، والمراد بنسائهن جميع النساء. وقول السلف محمول على الاستحباب وهذا القول أرفق بالناس اليوم فإنه لا يكاد يمكن احتجاب المسلمات عن الذميات»

“Menurut Imam Al-Razi, pendapat yang dianut dalam mazhab adalah bahwa perempuan non-muslim sama dengan muslimah. Sehingga yang dimaksud dengan نسائهن adalah seluruh perempuan baik muslim maupun non-muslim. Adapun pendapat salaf yang mengharamkan menampakkan zinah yaitu dalam konteks sunah. Dan pendapat ini lebih layak dengan manusia di era sekarang karena hampir saja tidak mungkin menghalangi perempuan muslim bergaul dengan perempuan non muslim”. (Tafsir Al-Alusi, 338/9).

Ala Kulli Hal, kendatipun secara zahir ayat tersebut masih terasa secara kuat bahwa perempuan muslim harusnya tak boleh menampakkan zinah kepada perempuan non muslim, tetapi tak selamanya ayat berlaku sebagaimana zahirnya. []

Tags: hukumkeberagamanMerebut TafsirMuslimahtoleransiZinah Perempuan Non Muslim
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Trauma Bonding : Sudah Disakiti Berulang Kali tapi Tetap Kembali

Next Post

Kalimat Tauhid Mengadung Prinsip Kemanusiaan Universal Islam

Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Related Posts

Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Hukum Menikah
Pernak-pernik

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

19 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Keberpihakan Gus Dur
Publik

Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

31 Januari 2026
Next Post
Kemanusiaan Universal

Kalimat Tauhid Mengadung Prinsip Kemanusiaan Universal Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan
  • Tokenisme, Ketika Perempuan Selalu Menjadi Biang Keladi Kesalahan Lelaki
  • Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan
  • Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?
  • Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0