Minggu, 15 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

Selama kekerasan masih  sebagai “risiko kerja” dan pelaku impunitas oleh relasi kuasa, tempat kerja akan terus menjadi ruang yang berbahaya bagi perempuan

Zikri Alvi Muharam by Zikri Alvi Muharam
10 Februari 2026
in Publik
A A
0
Kekerasan di Tempat Kerja

Kekerasan di Tempat Kerja

15
SHARES
727
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Cerita-cerita kekerasan terhadap perempuan di tempat kerja bukan hanya bualan. Bahkan miris ketika ada yang mengatakan itu hal biasa. Karena narasi yang beredar skandal yang terjadi di tempat kerja adalah buah dari “consent”. Namun, menurut keyakinanku, hal tersebut bukan terjadi karena “consent” tapi cengkraman relasi kuasa yang tidak sehat dan budaya patriarki.

Amey (bukan nama sebenarnya), di usianya yang masih muda (18), harus menunda mimpinya. Lulus SMA, ia menerima kesempatan untuk kuliah kebidanan—sebuah capaian yang seharusnya mendapat dukungan. Justru, mendapat sambutan yang kurang mengenakan. Ibu sambungnya justru menyarankan Amey untuk menunda kuliah dan bekerja terlebih dahulu. Pendidikan, katanya, bisa menyusul. Bahkan, ibu angkatnya menyuruhnya untuk mencari suami yang kelak bisa membiayai kuliahnya.

Dalam konteks ini bekerja bukan menjadi pilihan yang benar-benar netral. Amey ingin menunjukkan bahwa ia mampu membiayai pendidikannya sendiri tanpa bergantung pada siapa pun. Namun, ia tak pernah tahu atau memprediksi hal yang tidak pernah terbayangkan olehnya—kekerasan gender di tempat kerja.

Dunia Kerja yang Tak Pernah Netral bagi Perempuan

Amey bekerja sebagai pramuniaga di sebuah ritel department store ternama di Cikarang. Ia memasuki dunia kerja dengan harapan memperoleh pengalaman dan kemandirian. Namun, hari pertama bekerja, ia langsung mendapat respon tak terduga. Atasan langsungnya—seorang laki-laki—menegurnya bukan karena kinerja atau kedisiplinan, melainkan karena ia menilai penampilannya “kurang menarik”. Lipstiknya dianggap tidak cukup mencolok.

Teguran semacam ini mungkin normal dan lumrah. Padahal, di sanalah relasi kuasa bekerja. Relasi kuasa yang bias; menilai, mengatur, dan mengontrol tubuh perempuan. Sementara profesionalitas kerja hanya label belaka.

Keesokan harinya, Amey mencoba menyesuaikan diri. Ia mengubah riasannya agar sesuai dengan standar berlaku yang sarat akan bias gender. Namun, persoalan lain muncul. Sebagai perempuan berjilbab, ia harus mengenakan seragam kerja yang pada dasarnya tidak ramah dan tidak selaras dengan identitasnya.

Pilihan Amey sempit: bertahan dengan rasa tidak nyaman atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dalam banyak pengalaman pekerja perempuan, diam dan menyesuaikan diri sering kali menjadi satu-satunya cara untuk bertahan hidup di tempat kerja.

Tidak Ada Ruang Aman bagi Perempuan

Kekerasan itu tidak berhenti pada penilaian simbolik. Suatu hari, sepulang kerja, atasannya bertanya Amey akan pulang menggunakan apa. Ia lalu menawarkan untuk mengantarnya pulang dengan mobil. Yang mengejutkan, sang atasan mengklaim sudah mengetahui lokasi kontrakan Amey—padahal Amey tidak pernah memberitahukannya.

Amey menolak tawaran tersebut. Namun, penolakan itu tidak membuat atasannya puas. Tanpa disadari, atasannya mengikuti motor ojol yang ditumpanginy dari belakang. Amey baru benar-benar yakin ketika atasannya mengirim pesan singkat, memberitahukan bahwa ia menguntitnya. Dengan alasan memastikan keselamatan Amey.

Di titik ini, kekerasan tidak lagi terjadi di ruang gelap. Ini bukan sekadar “godaan” atau perhatian, melainkan intimidasi. Kekerasan seksual tidak selalu berupa sentuhan fisik; ia sering hadir dalam bentuk yang halus seperti pengawasan, ancaman, dan rasa tidak aman yang terus-menerus.

Dalam kondisi tertekan, Amey bertanya kepada rekan kerjanya yang telah lama bekerja di sana. Jawabannya justru menambah luka. Menurut temannya, perilaku sang atasan sudah menjadi rahasia umum. Bahkan, ada karyawan perempuan yang disebut-sebut menjadi simpanannya.

Artinya, masalah ini bukan insiden tunggal. Kekerasan tersebut dinormalisasi, dibiarkan, dan dilindungi oleh budaya kerja yang lebih memilih diam daripada berpihak pada korban.

Resign Tanpa Keadilan

Merasa keselamatannya terancam, Amey akhirnya mengajukan resign setelah dua minggu bekerja. Ia tidak melaporkan kejadian tersebut ke Human Resource Depelovment (HRD). Bukan karena tidak terjadi apa-apa, melainkan karena rasa takut, tidak tahu harus apa dan ketidakpercayaan pada sistem.

Keputusan untuk menyelamatkan diri justru berbuah hukuman. Amey diblacklist dari hampir seluruh jaringan ritel department store—kecuali minimarket. Lebih parah lagi, gaji yang menjadi haknya baru dibayarkan empat bulan setelah ia mengundurkan diri.

Di sinilah kekerasan berubah wajah: dari personal menjadi struktural.

Alih-alih melindungi, sistem kerja justru memperpanjang penderitaan korban. Amey kehilangan rasa aman, kehilangan penghasilan, dan kehilangan akses kerja. Perempuan muda seperti Amey berada dalam posisi paling rentan: minim pengalaman, minim perlindungan, dan terpaksa memilih pilihan yang tidak adil; antara keselamatan atau keberlanjutan hidup.

Kisah Amey menunjukkan bahwa kekerasan di tempat kerja bukan hanya soal pelaku individual, tetapi juga soal sistem yang gagal menyediakan mekanisme perlindungan dan keadilan bagi pekerja perempuan.

Apa yang dialami Amey bukanlah kasus tunggal dan bukan kali pertama. Banyak perempuan mengalami hal serupa, namun memilih diam karena takut, malu, atau tidak percaya pada sistem. Selama kekerasan masih  sebagai “risiko kerja” dan pelaku impunitas oleh relasi kuasa, tempat kerja akan terus menjadi ruang yang berbahaya bagi perempuan.

Keamanan, martabat, dan keadilan seharusnya menjadi hak setiap pekerja—bukan privilese. Selama hal itu belum terwujud, kisah seperti Amey akan terus berulang, dengan nama dan wajah yang berbeda.

Tags: hukumKasus Kekerasan Berbasis GenderkeadilanKekerasan di Tempat KerjaKesetaraanperempuan bekerja
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

Next Post

Tantangan dalam Perkawinan

Zikri Alvi Muharam

Zikri Alvi Muharam

Mas-mas yang sehari-harinya di kebun & sawah

Related Posts

Keadilan
Pernak-pernik

Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

14 Maret 2026
Keadilan Mubadalah
Pernak-pernik

Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Perspektif Mubadalah
Pernak-pernik

Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Muslimah yang Diperdebatkan
Buku

Muslimah yang Diperdebatkan; Antara Simbol Kesalihan dan Sunyi Keadilan

13 Maret 2026
Skandal Kekuasaan
Publik

Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

12 Maret 2026
Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

11 Maret 2026
Next Post
Perkawinan dalam

Tantangan dalam Perkawinan

No Result
View All Result

TERBARU

  • Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna
  • Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah
  • Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan
  • Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa
  • Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0