Mubadalah.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) digagas sebagai jawaban atas persoalan stunting dan ketimpangan gizi anak bangsa. Pemerintahan Prabowo Subianto menempatkan MBG sebagai salah satu prioritas pembangunan sumber daya manusia.
Namun ketika muncul wacana mengaitkan pendanaan program tersebut dengan dana zakat, ruang publik segera bergetar. Perdebatan tidak lagi sekadar soal teknis anggaran, melainkan menyentuh wilayah yang lebih sensitif. Batas antara kewenangan negara dan amanah umat.
Zakat bukan sekadar instrumen sosial, melainkan kewajiban religius yang memiliki dimensi teologis, fiqhiyah, dan moral. Ia memiliki aturan jelas tentang delapan asnaf dan terkelola dalam kerangka hukum positif melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional. Karena itu, ketika zakat mulai dibicarakan dalam konteks pembiayaan program negara, pertanyaan mendasarnya bukan hanya soal boleh atau tidak, melainkan: di mana garis demarkasi antara sinergi dan intervensi harus kita tegaskan?
Secara historis, relasi zakat dan negara memang bukan hal baru. Dalam Bab al-Ṣadaqat dalam konteks tata kelola keuangan negara (Baitul Mal) pada kitab Al-Ahkam al-Sultaniyyah, Al-Mawardi menegaskan bahwa imam bertugas memungut dan mendistribusikan zakat sesuai ketentuan delapan asnaf yang telah ditetapkan dalam nash.
Otoritas negara tidak bersifat mutlak, melainkan terikat oleh batas normatif syariat. Bahkan dalam konstruksi politik Islam klasik sekalipun, zakat tidak dapat teralihkan ke luar kategori yang telah ditentukan atas dasar pertimbangan administratif semata.
Dalam konteks Indonesia modern, dinamika ini mengalami transformasi. Mufid dan Muhammad (2023) menunjukkan bahwa sejak era Orde Baru hingga pasca-Reformasi, negara semakin aktif menginstitusionalisasi zakat melalui regulasi dan pembentukan lembaga resmi. Namun mereka menegaskan bahwa pelembagaan tersebut tidak mengubah karakter zakat sebagai ibadah yang memiliki batas normatif tersendiri. Artinya, penguatan peran negara dalam tata kelola zakat tidak identik dengan menjadikannya instrumen fiskal kebijakan publik.
Peran Negara dan Lembaga Zakat
Di sisi lain, Zaari dkk. (2025) dalam kajian tentang otoritas pengelolaan zakat menekankan pentingnya keseimbangan antara peran negara dan otonomi lembaga zakat. Ketika negara terlalu dominan, terdapat risiko melemahnya independensi filantropi Islam dan berkurangnya kepercayaan publik. Dalam perspektif mereka, legitimasi pengelolaan zakat justru bertumpu pada batas yang jelas antara kewenangan administratif negara dan mandat normatif syariah.
Dari sinilah garis demarkasi itu menemukan relevansinya. Jika dalam sistem klasik saja kewenangan penguasa terbatasi oleh nash, dan dalam sistem modern pun akademisi mengingatkan pentingnya keseimbangan otoritas, maka wacana menjadikan zakat sebagai bagian dari desain pembiayaan program publik harus kita tempatkan secara hati-hati.
Memang terdapat argumen bahwa apabila penerima MBG termasuk kategori fakir dan miskin, maka bantuan makanan bergizi dapat masuk dalam kerangka distribusi zakat. Namun pendekatan ini tidak boleh menjadikan zakat sebagai solusi struktural atas kebutuhan fiskal negara. Zakat adalah ibadah maliyah yang berorientasi pada kepatuhan spiritual sekaligus pemberdayaan mustahik. Ia bukan sekadar instrumen kebijakan sosial yang fleksibel mengikuti kebutuhan anggaran.
Persoalannya bukan pada niat baik program, melainkan pada tata kelola dan persepsi publik. Setiap program negara memiliki dimensi legitimasi politik. Jika zakat terasosiasikan langsung dengan program unggulan pemerintah, ruang tafsir politisasi terbuka. Padahal kepercayaan adalah fondasi utama zakat. Umat menunaikannya karena keyakinan dan amanah. Ketika muncul kesan bahwa dana tersebut menjadi bagian dari proyek kebijakan kekuasaan, trust publik dapat tergerus.
Garis Demarkasi
Negara dalam sistem demokrasi modern memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin kesejahteraan rakyat melalui instrumen fiskalnya sendiri, pajak dan penerimaan negara lainnya. Program sebesar MBG seharusnya terancang dengan fondasi pembiayaan yang kokoh sejak awal. Jangan sampai zakat kita persepsikan sebagai jalan pintas untuk menutup keterbatasan anggaran.
Di sisi lain, sinergi tetap mungkin selama prinsip dasar terjaga. Zakat tetap terkelola oleh otoritas amil sesuai syariah, distribusinya jelas untuk mustahik, dan tidak menjadi komponen struktural pembiayaan negara. Negara cukup membuka ruang kolaborasi, bukan mengambil alih orientasi.
Kemuliaan tujuan tidak boleh mengaburkan ketepatan cara. Zakat adalah ibadah yang suci. Kekuasaan dalam urusan zakat selalu berada dalam pagar hukum dan keseimbangan otoritas. Garis demarkasi itu mungkin tipis, tetapi justru di situlah integritas diuji.
Negara yang kuat bukanlah negara yang menguasai seluruh sumber daya sosial, melainkan negara yang tahu di mana harus berhenti. Dan umat yang dewasa bukanlah umat yang alergi pada kebijakan publik, melainkan umat yang kritis menjaga kesucian amanahnya. []








































