Kamis, 12 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

Ketika negara terlalu dominan, terdapat risiko melemahnya independensi filantropi Islam dan berkurangnya kepercayaan publik.

Ibnu Fikri Ghozali by Ibnu Fikri Ghozali
28 Februari 2026
in Publik
A A
0
Negara dan Zakat

Negara dan Zakat

3
SHARES
137
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) digagas sebagai jawaban atas persoalan stunting dan ketimpangan gizi anak bangsa. Pemerintahan Prabowo Subianto menempatkan MBG sebagai salah satu prioritas pembangunan sumber daya manusia.

Namun ketika muncul wacana mengaitkan pendanaan program tersebut dengan dana zakat, ruang publik segera bergetar. Perdebatan tidak lagi sekadar soal teknis anggaran, melainkan menyentuh wilayah yang lebih sensitif. Batas antara kewenangan negara dan amanah umat.

Zakat bukan sekadar instrumen sosial, melainkan kewajiban religius yang memiliki dimensi teologis, fiqhiyah, dan moral. Ia memiliki aturan jelas tentang delapan asnaf dan terkelola dalam kerangka hukum positif melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional. Karena itu, ketika zakat mulai dibicarakan dalam konteks pembiayaan program negara, pertanyaan mendasarnya bukan hanya soal boleh atau tidak, melainkan: di mana garis demarkasi antara sinergi dan intervensi harus kita tegaskan?

Secara historis, relasi zakat dan negara memang bukan hal baru. Dalam Bab al-Ṣadaqat dalam konteks tata kelola keuangan negara (Baitul Mal) pada kitab Al-Ahkam al-Sultaniyyah, Al-Mawardi menegaskan bahwa imam bertugas memungut dan mendistribusikan zakat sesuai ketentuan delapan asnaf yang telah ditetapkan dalam nash.

Otoritas negara tidak bersifat mutlak, melainkan terikat oleh batas normatif syariat. Bahkan dalam konstruksi politik Islam klasik sekalipun, zakat tidak dapat teralihkan ke luar kategori yang telah ditentukan atas dasar pertimbangan administratif semata.

Dalam konteks Indonesia modern, dinamika ini mengalami transformasi. Mufid dan Muhammad (2023) menunjukkan bahwa sejak era Orde Baru hingga pasca-Reformasi, negara semakin aktif menginstitusionalisasi zakat melalui regulasi dan pembentukan lembaga resmi. Namun mereka menegaskan bahwa pelembagaan tersebut tidak mengubah karakter zakat sebagai ibadah yang memiliki batas normatif tersendiri. Artinya, penguatan peran negara dalam tata kelola zakat tidak identik dengan menjadikannya instrumen fiskal kebijakan publik.

Peran Negara dan Lembaga Zakat

Di sisi lain, Zaari dkk. (2025) dalam kajian tentang otoritas pengelolaan zakat menekankan pentingnya keseimbangan antara peran negara dan otonomi lembaga zakat. Ketika negara terlalu dominan, terdapat risiko melemahnya independensi filantropi Islam dan berkurangnya kepercayaan publik. Dalam perspektif mereka, legitimasi pengelolaan zakat justru bertumpu pada batas yang jelas antara kewenangan administratif negara dan mandat normatif syariah.

Dari sinilah garis demarkasi itu menemukan relevansinya. Jika dalam sistem klasik saja kewenangan penguasa terbatasi oleh nash, dan dalam sistem modern pun akademisi mengingatkan pentingnya keseimbangan otoritas, maka wacana menjadikan zakat sebagai bagian dari desain pembiayaan program publik harus kita tempatkan secara hati-hati.

Memang terdapat argumen bahwa apabila penerima MBG termasuk kategori fakir dan miskin, maka bantuan makanan bergizi dapat masuk dalam kerangka distribusi zakat. Namun pendekatan ini tidak boleh menjadikan zakat sebagai solusi struktural atas kebutuhan fiskal negara. Zakat adalah ibadah maliyah yang berorientasi pada kepatuhan spiritual sekaligus pemberdayaan mustahik. Ia bukan sekadar instrumen kebijakan sosial yang fleksibel mengikuti kebutuhan anggaran.

Persoalannya bukan pada niat baik program, melainkan pada tata kelola dan persepsi publik. Setiap program negara memiliki dimensi legitimasi politik. Jika zakat terasosiasikan langsung dengan program unggulan pemerintah, ruang tafsir politisasi terbuka. Padahal kepercayaan adalah fondasi utama zakat. Umat menunaikannya karena keyakinan dan amanah. Ketika muncul kesan bahwa dana tersebut menjadi bagian dari proyek kebijakan kekuasaan, trust publik dapat tergerus.

Garis Demarkasi

Negara dalam sistem demokrasi modern memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin kesejahteraan rakyat melalui instrumen fiskalnya sendiri, pajak dan penerimaan negara lainnya. Program sebesar MBG seharusnya terancang dengan fondasi pembiayaan yang kokoh sejak awal. Jangan sampai zakat kita persepsikan sebagai jalan pintas untuk menutup keterbatasan anggaran.

Di sisi lain, sinergi tetap mungkin selama prinsip dasar terjaga. Zakat tetap terkelola oleh otoritas amil sesuai syariah, distribusinya jelas untuk mustahik, dan tidak menjadi komponen struktural pembiayaan negara. Negara cukup membuka ruang kolaborasi, bukan mengambil alih orientasi.

Kemuliaan tujuan tidak boleh mengaburkan ketepatan cara.  Zakat adalah ibadah yang suci. Kekuasaan dalam urusan zakat selalu berada dalam pagar hukum dan keseimbangan otoritas. Garis demarkasi itu mungkin tipis, tetapi justru di situlah integritas diuji.

Negara yang kuat bukanlah negara yang menguasai seluruh sumber daya sosial, melainkan negara yang tahu di mana harus berhenti. Dan umat yang dewasa bukanlah umat yang alergi pada kebijakan publik, melainkan umat yang kritis menjaga kesucian amanahnya. []

Tags: hukumislamMBGNegaraSyariatZakat
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

Next Post

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

Ibnu Fikri Ghozali

Ibnu Fikri Ghozali

Saat ini sedang menempuh pendidikan Pascasarjana di Prince of Songkla University, Thailand.

Related Posts

Nuzulul Qur'an
Publik

Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

11 Maret 2026
Peperangan
Pernak-pernik

Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

9 Maret 2026
Perang
Pernak-pernik

Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

9 Maret 2026
Makna Puasa
Hikmah

Mengilhami Kembali Makna Puasa

8 Maret 2026
Persaudaraan
Pernak-pernik

Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

7 Maret 2026
Nuzulul Quran
Personal

Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

7 Maret 2026
Next Post
rahmatan lil ‘alamin

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan
  • Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?
  • Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri
  • Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
  • Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0